Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2016

KONSEPSI NEGARA KEPULAUAN ( ARCHIPELAGO STATE)

NEGARA KEPULAUAN ( ARCHIPELAGO STATE) 1. Sejarah Lahirnya Deklarasi Djuanda Indonesia sendiri memulai sejarah baru di bidang hukum laut ketika pada tanggal 13 Desember 1957 Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan sebuah deklarasi mengenai Wilayah Perairan Negara Republik Indonesia yang berbunyi sebagai berikut : “ Bentuk geografi Indonesia sebagai suatu Negara Kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau mempunyai sifat corak tersendiri. Bagi keutuhan territorial dan untuk melindungi kekayaan Negara Indonesia semua kepulauan serta laut terletak di antaranya harus dianggap sebagai kesatuan yang bulat . Penentuan batas laut territorial seperti termaktub dalam Territoriale Zeen en Maritime Kringen Ordonnantie 1939 Pasal 1 ayat (1) tidak sesuai lagi dengan pertimbangan-pertimbangan di atas karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian terpisah dengan teritorialnya sendiri-sendiri. [1] Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu maka Pemerintah menyatakan bahwa segala pe...