I. Dasar Pembuatan Perjanjian Internasional Indonesia merupakan Negara yang memiliki sikap politik bebas aktif didalam menjalin hubungan internasional. Bebas dalam menentukan arah kebijakan Indonesia terhadap perkembangan politik dunia dan menentukan keberpihakan pemerintah Indonesia terhadap suatu blok/organisasi internasional tertentu sesuai dengan kebijakan dalam negeri. Berperan aktif dalam seluruh kegiatan dunia internasional yang sesuai dengan kebijakan dalam negeri dalam rangka menjaga perdamaian dan ketertiban dunia serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dunia. Pemerintah Negara Republik Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat internasional, melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional. Pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Negara-negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat pent...
Referensi Seputar Ilmu Hukum Oleh Yodi Kristianto SH, Advokat dan Founder Yodi Kristianto & Partners, Kota Makassar.