Langsung ke konten utama

Jenis-Jenis Perjanjian/Kontrak

TUGAS KELOMPOK PERANCANGAN KONTRAK


JENIS-JENIS PERJANJIAN/KONTRAK









DIKERJAKAN OLEH :



1. YODI KRISTIANTO B111337

2. KEVIN A. GURICCI B11113547

3. SAINUDDIN B11113382

4. IMANNUL YAKIN B1113414

5. NILAM INDIRA J.K B11113113





FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS HASANUDDIN

2015











Tugas Hukum Perancangan Kontrak Kelas A



JENIS-JENIS PERJANJIAN



Pendahuluan

Perjanjian merupakan suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Seseorang atau lebih berjanji untuk melakukan sesuatu kepada orang lain. Hal ini merupakan suatu peristiwa yang menimbulkan satu hubungan hukum antara orang-orang yang membuatnya.

Di dalam perjanjian banyak sekali jenis-jenis perjanjian yang kita ketahui dan sering terjadi di dalam masyarakat kita sekarang. Jenis-jenis perjanjian itu sendiri tergolong ada 5, yaitu berdasarkan hak dan kewajiban, berdasarkan keuntungan yang diperoleh, nama dan pengaturan, tujuan perjanjian, cara terbentuknya atau lahirnya perjanjian, dalam 5 golongan tersebut mempunyai bentuk-bentuk perjanjian. Bentuk-bentuk perjanjian tersebut akan dibahas dalam makalah ini.



Pembahasan

A. Berdasarkan Hak dan Kewajiban

Penggolongan ini dilihat dari Hak dan Kewajiban para pihak. Adapun perjanjian-perjanjian yang dilakukan para pihak menimbulkan hak dan kewajiban-kewajiban pokok seperti pada jual beli dan sewa-menyewa.

1. Perjanjian Sepihak

Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang hanya ada kewajiban pada satu pihak, dan hanya ada hak pada hak lain. Perjanjian yang selalu menimbulkan kewajiban-kewajiban hanya bagi satu pihak.

Misalnya perjanjian pinjam pakai







2. Perjanjian Timbal Balik

Perjanjian timbal balik adalah perjanjian dimana hak dan kewajiban ada pada kedua belah pihak. Jadi pihak yang berkewajiban melakukan suatu prestasi juga berhak menuntut suatu kontra prestasi.

Misalnya perjanjian jual-beli dan Perjanjian sewa-menyewa [1]

Perjanijian timbal balik dibagi dua,yaitu:

a. Perjanjian timbal balik sempurna

b. Perjanjian timbal balik tidak sempurna

Perjanjian timbal balik tidak sempurna senantiasa menimbulkan suatu kewajiban pokok bagi satu pihak, sedangkan pihak lainnya wajib melakukan sesuatu. Di sini tampak adanya prestasi yang seimbang satu sama lain. Misalnya, si penerima pesan senantiasa wajib untuk melaksanakan pesan yang dikenakan atas pundak orang memberi pesan. Penerima pesan melaksanakan kewajiban tersebut, apabila si penerima pesan telah mengeluarkan biaya-biaya atau olehnya telah diperjanjikan upah, maka pemberi pesan harus menggantikannya. [2]



B. Keuntungan yang diperoleh

Penggolongan ini didasarkan pada keuntungan salah satu pihak dan adanya prestasi dari pihak lainnya.

1. Perjanjian Cuma-Cuma

Perjanjian Cuma-Cuma adalah perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja.

Misalnya perjanjian hibah, perjanjian pinjam pakai

2. Perjanjian Asas Beban

Perjanjian asas beban adalah perjanjian atas prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.

Misalnya saja A menjanjikan kepada B suatu jumlah tertentu, jika B menyerahkan sebuah benda tertentu pula kepada A. [3]



C. Nama dan Pengaturan

Penggolongan ini didasarkan pada nama perjanjian yang tercantum di dalam Pasal 1319 KUH Perdata dan Artikel 1355 NBW. Di dalam pasal 1319 KUH Perdata dan Artikel 1355 NBW hanya disebutkan dua macam perjanjian menurut namanya, yaitu perjanjian nominaat (bernama) dan perjanjian innominaat (tidak bernama).

1. Perjanjian Bernama (nominaat)

Isilah kontrak nominaat merupakan terjemahan dari nominaat contract. Kontrak nominaat sama artinya dengan perjanjian bernama atau benoemde dalam bahasa Belanda. Kontrak nominaat merupakan perjanjian yang dikenal dan terdapat dalam pasal 1319 KUH Perdata. Pasal 1319 KUH Perdata berbunyi:

“Semua perjanjian, baik yang mempunyai nama khusus, maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lalu”.

Misalnya Perjanjian jual beli, sewa menyewa, penitipan barang, pinjam pakai, asuransi, perjanjian pengangkutan. [4]

2. Perjanijian Tidak Bernama (innominaat)

Perjanjian tidak bernama merupakan perjanjian yang timbul, tumbuh, hidup dan berkembang dalam masyarakat. [5] Jenis perjanjian tidak Bernama ini diatur di dalam Buku III KUH Perdata, hanya ada satu pasal yang mengatur tentang perjanjian innominaat, yaitu Pasal 1319 KUH Perdata yang berbunyi:

“Semua perjanjian, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lalu”.

Ketentuan ini mengisyaratkan bahwa perjanjian, baik yang mempunyai nama dalam KUH Perdata maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu (tidak bernama) tunduk pada Buku III KUH Perdata. Dengan demikian, para pihak yang mengadakan perjanjian innominaat tidak hanya tunduk pada berbagai peraturan yang mengaturnya, tetapi para pihak juga tunduk pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam KUH Perdata.

Misalnya sewa beli, sewa guna usaha/leasing. [6]

Yang termasuk dalam perjanjian innominaat adalah

Perjanjian tidak bernama dibagi 2 yaitu

a. Perjanijian campuran

Perjanjian campuran adalah perjanjian yang mengandung berbagai unsur dari berbagai perjanjian. Perjanjian ini tidak diatur dalam BW maupun KUHD.

Misalnya perjanjian sewa beli (gabungan sewa-menyewa dan jual-beli).

Setiap orang diperbolehkan/bebas membuat perjanjian bernama, tak bernama, maupun perjanjian campuran, karena Hukum Perikatan dan Hukum Perjanjian yang diatur dalam Buku III KUH Per merupakan hukum pelengkap (aanvulent recht) [7]

b. Perjanjian mandiri



D. Tujuan perjanjian

Penggolongan ini didasarkan pada unsur-unsur perjanjian yang terdapat di dalam perjanjian tersebut



1. Perjanjian Kebendaan

Perjanjian kebendaan adalah Perjanjian hak atas benda dialihkan atau diserahkan kepada pihak lain.

Misalnya perjanjian pembebanan jaminan dan penyerahan hak milik.

2. Perjanjian Obligatoir

Perjanjian obligatoir adalah Perjanjian yang menimbulkan kewajiban dari para pihak. [8]

3. Perjanjian Liberatoir

Perjanjian Liberatoir adalah Perjanjian para pihak yang membebaskan diri dari kewajiban yang ada.

Misalnya pembebasan utang (pasal 1438 KUH Per). [9]



E. Cara terbentuknya atau lahirnya perjanjian

Penggolongan perjanjian ini didasarkan pada terbentuknya perjanjian itu. Perjanjian itu sendiri terbentuk karena adanya kesepakatan kedua belah pihak pada saat melakukan perjanjian.

1. Perjanjian Konsensuil

Perjanjian konsensuil adalah perjanjian yang mengikat sejak adanya kesepakatan (consensus) dari kedua belah pihak. Jadi perjanjian lahir sejak detik tercapainya kata sepakat dari kedua belah pihak.

Misalnya jual beli, sewa menyewa

2. Perjanjian Riil

Perjanjian riil adalah perjanjian yang mengikat jika disertai dengan perbuatan/ tindakan nyata. Jadi dengan adanya kata sepakat saja, perjanjian tersebut belum mengikat kedua belah pihak.

Misalnya Perjanjian penitipan barang, perjanjian pinjam pakai

3. Perjanjian Formal

Perjanjian formal adalah Perjanjian yang terikat pada bentuk tertentu, jadi bentuknya harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Jika bentuk perjanjian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, maka perjanjian tersebut tidak sah.

Misalnya jual beli tanah harus dengan akta PPAT, pendirian Perseroan Terbatas harus dengan akta Notaris. [10]



KESIMPULAN

Jenis-jenis perjanjian itu ada 5 berdasarkan penggolongan yang sudah dijelaskan seperti di atas, yaitu berdasarkan hak dan kewajiban, berdasarkan keuntungan yang diperoleh, berdasarkan nama dan pengaturan, berdasarkan tujuan perjanjian, berdasarkan cara terbentuknya atau lahirnya perjanjian tersebut.

Di masyarakat yang sering kita ketahui perjanjian yang sering dilakukan itu seperti perjanjian jual beli, sewa menyewa, yaitu perjanjian yang mengikat sejak adanya kesepakatan (consensus) dari kedua belah pihak. Perjanjian seperti ini juga termasuk perjanjian timbal balik, yaitu perjanjian dimana hak dan kewajiban ada pada kedua belah pihak.







DAFTAR PUSTAKA

Komariah,Hukum Perdata ,(UMM: Universitas Muhammadiyah Malang Press,Malang 2008

Salim,Hukum Kontrak teori dan teknik penyusunan kontrak,Jakarta:Sinar Grafika:2003

Salim,perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia,Jakarta:Sinar Grafika 2003

Syahmin,Hukum Kontrak Internasional,Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada 2006

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEORI TENTANG PERUBAHAN HUKUM DAN MASYARAKAT

TEORI TENTANG PERUBAHAN HUKUM DAN MASYARAKAT A.       Beberapa Teori tentang Hukum dan Perubahan Sosial Perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan di dalam masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap, dan pola perilaku di antara kelompok-kelompok masyarakat. Pada umumnya suatu perubahan di bidang tertentu akan mempengaruhi bidang lainnya. Maka dari itu jika diterapkan terhadap hukum maka sejauh manakah perubahan hukum mengakibatkan perubahan pada bidang lainnya. [1] Suatu perubahan sosial dan kebudayaan dapat pula bersumber pada sebab-sebab yang berasal dari luar masyarakat itu sendiri dan   bisa dari bangsa lain seperti: pertama, t erjadinya berbagai bencana alam menyebabkan masyarakat yang mendiami daerah-daerah itu terpaksa harus meninggalkan tempat tinggalnya dan mereka harus menyesuaikan diri dengan keadaan alam yang baru yang akan mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan pada ...

SEJARAH JUDICIAL REVIEW (KASUS MARBURY VS MADISON TAHUN 1803)

  SEJARAH   JUDICIAL   REVIEW (KASUS MARBURY VS MADISON TAHUN 1803)   Lembaga pengujian konstitusional yang sudah mendunia dan seperti yang kita kenal saat ini bermula dari putusan Supreme Court (Mahkamah Agung) AS dalam kasus Marbury versus Madison pada tahun 1803. Sejak saat itu “wabah” pengujian konstitusional atau yang populer disebut judicial review ini mulai menyebar dan akhirnya mendapat kedudukan yang penting dalam dunia hukum seperti sekarang ini. Begitu fenomenal dan luar biasanya putusan “Marbury vs Madison” ini, William H. Rehnquist menyebut kasus ini sebagai “most famous case ever decided by the US Supreme Court.” [1]   Selain itu para pakar juga menyebut kasus ini dengan berbagai sebutan/istilah, antara lain ‘most brilliant innovation’ atau ‘landmark decision’ bahkan ada pula yang menyebutnya dengan nada penuh pujian sebagai ‘single most important decision in American Constitutional Law.’ [2] Kasus ini sendiri bermula pada saat John Ad...

PERBEDAAN KONSEP PELANGGARAN HAM DAN KEJAHATAN BIASA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN HAM INTERNASIONAL

  PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. [1] .Oleh karenanya meskipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan kewarganegaraan berbeda tetap memiliki hak-hak yang sifatnya universal.Selain sifatnya yang universal, hak-hak itu tidak dapat dicabut (inalienable) , karena hak-hak tersebut melekat kepada dirinya sebagai manusia.Akan tetapi persoalan hak asasi manusia baru mendapat perhatian ketika pengimplementasikannya dalam kehidupan bersama manusia. Pemikiran tentang keselarasan hidup dalam masyarakat dikemukakan oleh Aristoteles pada abad ke- 4 SM, bahwa untuk mencapai tujuan hidup manusia membutuhkan manusia lain, sehingga keberadaan masyarakat mutlak agar individu Manusia dapat memiliki arti dan berkembang. [2] ...