Perkembangan Hukum Lingkungan dalam Lintas Sejarah Hukum Internasional Hukum lingkungan internasional berkembang terutama sejak tahun 1945 ( Perang Dunia II ) saat terjadi berbagai peristiwa penting. Pada tahun ini persepsi manusia terhadap lingkungan dan new order of hazard in human affairs berkembang (environmental hazard). Berbagai referensi tentang bahaya pada lingkungan (environmental hazard ) ini antara lain dalam Silent Spring, akibat kimia pertanian (overuse of misuse). Oil Spills yang kemudian menjadi public awareness tahun 1960-an, bahaya bagi terjadinya malapetaka, terutama pada perairan pantai dan sebagaimana, merupakan pokok pembahasan yang luas. Dalam kaitannya ini menarik pula untuk dibicarakan tentang perkembangan teknologi pengeboran lepas pantai, tanki minyak, dan sebagainya. Pengendalian bahaya pada lingkungan oleh senjata berbahaya (dangerous weapons), mass-destruction yang dianggap potensial bagi ecocidal. Berbagai arm-control yang dilakukan s...
Referensi Seputar Ilmu Hukum Oleh Yodi Kristianto SH, Advokat dan Founder Yodi Kristianto & Partners, Kota Makassar.