Perbedaan Pokok-Pokok Peraturan Pertambangan Antara UU No.11 Tahun 1967 dengan UU No.4 Tahun 2009 No. Pokok-Pokok UU No.11 Tahun 1967 UU No.4 Tahun 2009 1. Judul Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan Pertambangan mineral dan batu bara 2. Prinsip Hak Penguasaan Negara/HPN Penguasaan Bahan Galian diselenggarakan Negara (Pasal 1) Penguasaan Minerba oleh Negara diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Pemda (Pasal 4). Pemerintah dan DPR menetapkan kebijakan pengutamaan minerba bagi kepentingan nasional (Pasal 5) 3. Penggolongan /Pengelompokan Penggolongan bahan galian strategis, vital, bukan strategis bukan vital. Pengelompokan usaha pertambangan: mineral dan batu bara. Penggolongan tambang mineral: radio-aktif, logam, bukan logam, batuan (Pasal 34) 4. Kewenangan pengelolaan. - ...
Referensi Seputar Ilmu Hukum Oleh Yodi Kristianto SH, Advokat dan Founder Yodi Kristianto & Partners, Kota Makassar.