No.
|
Pokok-Pokok
|
UU No.11 Tahun 1967
|
UU No.4 Tahun 2009
|
1.
|
Judul
|
Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pertambangan
|
Pertambangan mineral dan batu bara
|
2.
|
Prinsip Hak Penguasaan Negara/HPN
|
Penguasaan Bahan Galian
diselenggarakan Negara (Pasal 1)
|
Penguasaan Minerba oleh Negara
diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Pemda (Pasal 4). Pemerintah dan DPR
menetapkan kebijakan pengutamaan minerba bagi kepentingan nasional (Pasal 5)
|
3.
|
Penggolongan /Pengelompokan
|
Penggolongan bahan galian
strategis, vital, bukan strategis bukan vital.
|
Pengelompokan usaha pertambangan:
mineral dan batu bara. Penggolongan tambang mineral: radio-aktif, logam,
bukan logam, batuan (Pasal 34)
|
4.
|
Kewenangan pengelolaan.
|
-
Bahan galian strategis (gol. A)
dan vital (gol. B) oleh Pemerintah.
-
Bahan galian nonstrategic nonvital
(gol. C) oleh Pemda Tingkat 1/Provinsi (Pasal 4)
|
-
21 kewenangan berada di
tangan Pusat.
-
14 kewenangan berada di tangan
provinsi.
-
12 kewenangan berada ditangan
kabupaten/kota.
|
5.
|
Wilayah pertambangan
|
Secara terinci tidak diatur,
kecuali bahwa usaha pertambangan tidak berlokasi di tempat suci, kuburan,
bangunan, dan lain-lain (Pasal 16 ayat 3)
|
Wilayah pertambangan adalah bagian
dari tata ruang nasional, ditetapkan pemerintah setelah koordinasi dengan
Pemda dan DPR (Pasal 10). Wilayah pertambangan terdiri: wilayah usaha
pertambangan (WUP) , wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan wilayah
pencadangan nasional (WPN)- Pasal 14 s.d Pasal 33
|
6.
|
Legalitas Usaha
|
System/Rezim Kontrak (Pasal 10,
15) terdiri atas:
-
Kontrak Karya (KK)
-
Kuasa Pertambangan (KP)
-
Surat Izin Pertambangan Daerah
(SIPD)
-
Surat Izin Pertambangan Rakyat
(SIPR)
|
Sistem/Rezim Perizinan (Pasal 35)
terdiri atas:
-
Izin Usaha Pertambangan (IUP)
-
Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
-
Izin Usaha Pertambangan Khusus
(IUPK)
|
7.
|
Tahapan usaha
|
Terdiri 6 tahapan yang
berkonsekuensi pada adanya 6 jenis kuasa pertambangan: penyelidikan umum,
eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan
(Pasal 14)
|
Terdiri atas 2 tahapan yang
berkonsekuensi pada adanya 2 tingkatan perizinan :
-
Eksplorasi yang meliputi:
Penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan
-
Operasi produksi yang meliputi:
konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan
(Pasal 36)
|
8.
|
Klasifikasi investor dan jenis
legalitas usaha
|
-Investor Nasional/Domestik
(PMDN), berupa: KP, SIPD, PKP2B
-Investor Asing (PMA), berupa: KK,
PKP2B
|
-TUP bagi badan usaha (PMA/PMDN),
koperasi perseorangan (Pasal 38)
-Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
bagi penduduk lokal, koperasi (Pasal 67)
-Izin usaha Pertambangan Khusus
(IUPK), bagi badan usaha berbadan hokum Indonesia dengan prioritas pada
BUMN/BUMD (Pasal 75)
|
9.
|
Kewajiban pelaku usaha
|
-kewajiban keuangan bagi Negara:
KP sesuai aturan yang berlaku:
iuran tetap dan royalty
-minimal, bahkan tidak diatur
kewajiban soal lingkungan, kemitraan dengan usaha local, pemanfaatan tenaga
kerja setempat, program pengembangan masyarakat.
|
-kewajiban keuangan bagi Negara:
pajak dan PNBP. Tambahan bagi IUPK pembayaran 10%
-pemeliharaan lingkungan
konservasi, reklamasi.(Pasal 96 s.d Pasal 100)
-kepentingan nasional pengolahan
dan pemurnian di dalam negeri (Pasal 103 s.d 104)
-Pemanfaatan tenaga kerja
setempat, partisipasi pengusaha local pada tahap produksi, program
pengembangan masyarakat (Pasal 106 s.d 108)
- Penggunaan perusahaan jasa
pertambangan local dan atau nasional (Pasal 124)
|
10.
|
Pembinaan dan pengawasan
|
Terpusat di tangan pemerintah atas
pemegang KK, KP, PKP2B
|
-Pusat: terhadap provinsi dan
kabupaten/kota terkait penyelenggaraan pengelolaan pertambangan
- Pusat, provinsi, kabupaten/kota
sesuai kewenangan terhadap pemegang IUP dilakukan
-Kabupaten/kota terhadap IPR
(Pasal 139 s.d 142)
|
11.
|
Ketentuan Peralihan terkait status
hokum investasi existing
|
Pasal 35: “Semua hak pertambangan
dan KP perusahaan Negara, swasta, badan lain atau perseorangan berdasarkan
peraturan yang ada sebelum saat berlakunya UU ini, tetap dijalankan sampai
sejauh masa berlakunya, kecuali ada penetapan lain menurut PP yang
dikeluarkan berdasarkan UU ini.
|
Pasal 169, pada saat UU ini mulai
berlaku :
a.
KK dan PKP2B yang telah ada
sebelum berlakunya UU ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya
kontrak atau perjanjian.
b. Ketentuan yang tercantum dalam
pasal KK dan PKP2B dimaksud disesuaikan selambat-lambatnya 1 tahun sejak UU
ini diudangkan, kecuali mengenai penerimaan negara
|
TEORI TENTANG PERUBAHAN HUKUM DAN MASYARAKAT A. Beberapa Teori tentang Hukum dan Perubahan Sosial Perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan di dalam masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap, dan pola perilaku di antara kelompok-kelompok masyarakat. Pada umumnya suatu perubahan di bidang tertentu akan mempengaruhi bidang lainnya. Maka dari itu jika diterapkan terhadap hukum maka sejauh manakah perubahan hukum mengakibatkan perubahan pada bidang lainnya. [1] Suatu perubahan sosial dan kebudayaan dapat pula bersumber pada sebab-sebab yang berasal dari luar masyarakat itu sendiri dan bisa dari bangsa lain seperti: pertama, t erjadinya berbagai bencana alam menyebabkan masyarakat yang mendiami daerah-daerah itu terpaksa harus meninggalkan tempat tinggalnya dan mereka harus menyesuaikan diri dengan keadaan alam yang baru yang akan mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan pada ...
Komentar
Posting Komentar