Langsung ke konten utama

Perbedaan Pokok-Pokok Peraturan Pertambangan Antara UU No.11 Tahun 1967 dengan UU No.4 Tahun 2009


No.
Pokok-Pokok
UU No.11 Tahun 1967
UU No.4 Tahun 2009
1.
Judul
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
Pertambangan mineral dan batu bara
2.
Prinsip Hak Penguasaan Negara/HPN
Penguasaan Bahan Galian diselenggarakan Negara (Pasal 1)
Penguasaan Minerba oleh Negara diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Pemda (Pasal 4). Pemerintah dan DPR menetapkan kebijakan pengutamaan minerba bagi kepentingan nasional (Pasal 5)
3.
Penggolongan /Pengelompokan
Penggolongan bahan galian strategis, vital, bukan strategis bukan vital.
Pengelompokan usaha pertambangan: mineral dan batu bara. Penggolongan tambang mineral: radio-aktif, logam, bukan logam, batuan (Pasal 34)
4.
Kewenangan pengelolaan.
-          Bahan galian strategis (gol. A) dan vital (gol. B) oleh Pemerintah.
-          Bahan galian nonstrategic nonvital (gol. C) oleh Pemda Tingkat 1/Provinsi (Pasal 4)
-          21 kewenangan  berada di tangan Pusat.
-          14 kewenangan berada di tangan provinsi.
-          12 kewenangan berada ditangan kabupaten/kota.
5.
Wilayah pertambangan
Secara terinci tidak diatur, kecuali bahwa usaha pertambangan tidak berlokasi di tempat suci, kuburan, bangunan, dan lain-lain (Pasal 16 ayat 3)
Wilayah pertambangan adalah bagian dari tata ruang nasional, ditetapkan pemerintah setelah koordinasi dengan Pemda dan DPR (Pasal 10). Wilayah pertambangan terdiri: wilayah usaha pertambangan (WUP) , wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan wilayah pencadangan nasional (WPN)- Pasal 14 s.d Pasal 33
6.
Legalitas Usaha
System/Rezim Kontrak (Pasal 10, 15) terdiri atas:
-          Kontrak Karya (KK)
-          Kuasa Pertambangan (KP)
-          Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD)
-          Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR)
Sistem/Rezim Perizinan (Pasal 35) terdiri atas:
-          Izin Usaha Pertambangan (IUP)
-          Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
-          Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
7.
Tahapan usaha
Terdiri 6 tahapan yang berkonsekuensi pada adanya 6 jenis kuasa pertambangan: penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan (Pasal 14)
Terdiri atas 2 tahapan yang berkonsekuensi pada adanya 2 tingkatan perizinan :
-          Eksplorasi yang meliputi: Penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan
-          Operasi produksi yang meliputi: konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan (Pasal 36)
8.
Klasifikasi investor dan jenis legalitas usaha
-Investor Nasional/Domestik (PMDN), berupa: KP, SIPD, PKP2B
-Investor Asing (PMA), berupa: KK, PKP2B
-TUP bagi badan usaha (PMA/PMDN), koperasi perseorangan (Pasal 38)
-Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi penduduk lokal, koperasi (Pasal 67)
-Izin usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bagi badan usaha berbadan hokum Indonesia dengan prioritas pada BUMN/BUMD (Pasal 75)
9.
Kewajiban pelaku usaha
-kewajiban keuangan bagi Negara:
KP sesuai aturan yang berlaku: iuran tetap dan royalty
-minimal, bahkan tidak diatur kewajiban soal lingkungan, kemitraan dengan usaha local, pemanfaatan tenaga kerja setempat, program pengembangan masyarakat.
-kewajiban keuangan bagi Negara: pajak dan PNBP. Tambahan bagi IUPK pembayaran 10%
-pemeliharaan lingkungan konservasi, reklamasi.(Pasal 96 s.d Pasal 100)
-kepentingan nasional pengolahan dan pemurnian di dalam negeri (Pasal 103 s.d 104)
-Pemanfaatan tenaga kerja setempat, partisipasi pengusaha local pada tahap produksi, program pengembangan masyarakat (Pasal 106 s.d 108)
- Penggunaan perusahaan jasa pertambangan local dan atau nasional (Pasal 124)
10.
Pembinaan dan pengawasan
Terpusat di tangan pemerintah atas pemegang KK, KP, PKP2B
-Pusat: terhadap provinsi dan kabupaten/kota terkait penyelenggaraan pengelolaan pertambangan
- Pusat, provinsi, kabupaten/kota sesuai kewenangan terhadap pemegang IUP dilakukan
-Kabupaten/kota terhadap IPR (Pasal 139 s.d 142)
11.
Ketentuan Peralihan terkait status hokum investasi existing
Pasal 35: “Semua hak pertambangan dan KP perusahaan Negara, swasta, badan lain atau perseorangan berdasarkan peraturan yang ada sebelum saat berlakunya UU ini, tetap dijalankan sampai sejauh masa berlakunya, kecuali ada penetapan lain menurut PP yang dikeluarkan berdasarkan UU ini.
Pasal 169, pada saat UU ini mulai berlaku :
a.       KK dan PKP2B yang telah ada sebelum berlakunya UU ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak atau perjanjian.
b.      Ketentuan yang tercantum dalam pasal KK dan PKP2B dimaksud disesuaikan selambat-lambatnya 1 tahun sejak UU ini diudangkan, kecuali mengenai penerimaan negara





Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEORI TENTANG PERUBAHAN HUKUM DAN MASYARAKAT

TEORI TENTANG PERUBAHAN HUKUM DAN MASYARAKAT A.       Beberapa Teori tentang Hukum dan Perubahan Sosial Perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan di dalam masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap, dan pola perilaku di antara kelompok-kelompok masyarakat. Pada umumnya suatu perubahan di bidang tertentu akan mempengaruhi bidang lainnya. Maka dari itu jika diterapkan terhadap hukum maka sejauh manakah perubahan hukum mengakibatkan perubahan pada bidang lainnya. [1] Suatu perubahan sosial dan kebudayaan dapat pula bersumber pada sebab-sebab yang berasal dari luar masyarakat itu sendiri dan   bisa dari bangsa lain seperti: pertama, t erjadinya berbagai bencana alam menyebabkan masyarakat yang mendiami daerah-daerah itu terpaksa harus meninggalkan tempat tinggalnya dan mereka harus menyesuaikan diri dengan keadaan alam yang baru yang akan mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan pada ...

SEJARAH JUDICIAL REVIEW (KASUS MARBURY VS MADISON TAHUN 1803)

  SEJARAH   JUDICIAL   REVIEW (KASUS MARBURY VS MADISON TAHUN 1803)   Lembaga pengujian konstitusional yang sudah mendunia dan seperti yang kita kenal saat ini bermula dari putusan Supreme Court (Mahkamah Agung) AS dalam kasus Marbury versus Madison pada tahun 1803. Sejak saat itu “wabah” pengujian konstitusional atau yang populer disebut judicial review ini mulai menyebar dan akhirnya mendapat kedudukan yang penting dalam dunia hukum seperti sekarang ini. Begitu fenomenal dan luar biasanya putusan “Marbury vs Madison” ini, William H. Rehnquist menyebut kasus ini sebagai “most famous case ever decided by the US Supreme Court.” [1]   Selain itu para pakar juga menyebut kasus ini dengan berbagai sebutan/istilah, antara lain ‘most brilliant innovation’ atau ‘landmark decision’ bahkan ada pula yang menyebutnya dengan nada penuh pujian sebagai ‘single most important decision in American Constitutional Law.’ [2] Kasus ini sendiri bermula pada saat John Ad...

PERBEDAAN KONSEP PELANGGARAN HAM DAN KEJAHATAN BIASA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN HAM INTERNASIONAL

  PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. [1] .Oleh karenanya meskipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan kewarganegaraan berbeda tetap memiliki hak-hak yang sifatnya universal.Selain sifatnya yang universal, hak-hak itu tidak dapat dicabut (inalienable) , karena hak-hak tersebut melekat kepada dirinya sebagai manusia.Akan tetapi persoalan hak asasi manusia baru mendapat perhatian ketika pengimplementasikannya dalam kehidupan bersama manusia. Pemikiran tentang keselarasan hidup dalam masyarakat dikemukakan oleh Aristoteles pada abad ke- 4 SM, bahwa untuk mencapai tujuan hidup manusia membutuhkan manusia lain, sehingga keberadaan masyarakat mutlak agar individu Manusia dapat memiliki arti dan berkembang. [2] ...