Penjelasan Mengenai Ekstradisi Ekstradisi merupakan perjanjian antara dua negara atau lebih yang bersifat bilateralterkadang multilateral dan hanya berlaku bagi pihak yang meratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut. Prasyarat bagi adanya perjanjian ekstradisi itu harus terlebih dahulu terdapat hubungan diplomatik antara kedua negara. Walaupun demikian, ada beberapa hal kiranya dapat menghambat proses permintaan ekstradisi yang menyebabkan penolakan terhadap permintaan ekstradisi, salah satunya adalah asas tidak menyerahkan pelaku kejahatan politik. Permintaan atau penyerahan atas diri seorang pelaku kejahatan, tidak diperbolehkan jika kejahatan yang dijadikan dasar untuk meminta penyerahan maupun untuk menyerahkan orang tersebut adalah kejahatan politik. Alasan-alasan tidak akan mengekstradisi seseorang yang melakukan kejahatan politik adalah yang pertama demi keadilan untuk menjaga hak asasi manusia dalam berpolitik walaupun itu berbeda dengan pemahaman poli...
Referensi Seputar Ilmu Hukum Oleh Yodi Kristianto SH, Advokat dan Founder Yodi Kristianto & Partners, Kota Makassar.