Penjelasan Mengenai Ekstradisi
Ekstradisi merupakan perjanjian antara dua negara atau lebih yang
bersifat bilateralterkadang multilateral dan hanya berlaku bagi pihak yang
meratifikasi perjanjian ekstradisi
tersebut. Prasyarat bagi adanya perjanjian ekstradisi itu harus
terlebih dahulu terdapat
hubungan diplomatik antara kedua negara.
Walaupun demikian, ada
beberapa hal kiranya dapat menghambat proses permintaan
ekstradisi yang menyebabkan penolakan terhadap permintaan
ekstradisi, salah satunya
adalah asas tidak menyerahkan pelaku kejahatan politik. Permintaan
atau penyerahan atas
diri seorang pelaku kejahatan, tidak diperbolehkan jika kejahatan
yang dijadikan dasar
untuk meminta penyerahan maupun untuk menyerahkan orang tersebut
adalah kejahatan
politik. Alasan-alasan tidak akan mengekstradisi seseorang yang
melakukan kejahatan
politik adalah yang pertama demi keadilan untuk menjaga hak asasi
manusia dalam
berpolitik walaupun itu berbeda dengan pemahaman politik pengusa
yang sah. Alasan yang
kedua yaitu demi keadilan bagi semua pihak. Tujuan dari penulisan
ini, di samping untuk
mengetahui praktik penggunaan ”asas tidak ada ekstradisi untuk
kejahtan politik”, juga
untuk adanya kepastian hukum dan menghindari tindakan
kesewenang-wenangan.
Kejahatan politik adalah salah satu bentuk kejahatan teroganisir (organized
crime),
maka dengan demikian kejahatan politik dapat dilakukan oleh
penguasa atau terhadap suatu
penguasa kejahatan terhadap suatu penguasa dapat didefinisikan
sebagai kejahatan politik
mana kala pelakunya dianggap bertujuan terhadap pembagian
kekuasaan dan previlage
dalam masyarakat.
Kejahatan politik dibedakan
ke dalam 3 jenis yaitu : Kejahatan Politik Murni (Purely
Political Offence) adalah
kejahatan yang semata-mata ditujukan pada ketertiban politik
suatu negara atau “an act solely directed against political
order”. Kejahatan Politik
Kompleks (De Delit Complexe) adalah kejahatan yang
disamping ditujukan pada ketertiban
politik, tetapi juga terhadap hak-hak pribadi dari warga negara.
Kejahatan Politik Bertautan
(De Delit Connexe) adalah kejahatan itu sendiri tidak
ditujukan kepada ketertiban politik
akan tetapi mempunyai hubungan erat dengan tindakan atau kejahatan
lain yang ditujukan
kepada ketertiban politik.
Dalam hubungannya dengan
Ekstradisi, seperti yang telah disebutkan diatas, beberapa
penggolongan untuk membatasi ruang lingkup dan substansi kejahatan
politik yang
dijadikan dasar permintaan ekstradisi terdiri dari:
a. Klausula Attentat (Attentat Clause),
Secara umum yang dimaksudkan dengan
Klausula Attentat adalah suatu klausula dalam pranata hukum
ekstradisi yang menyatakan,
bahwa pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap kepala negara
atau anggota
keluarganya tidak merupakan kejahatan politik walaupun perbuatan
itu sendiri mengandung
motif, maksud dan tujuan politik.
b. Kejahatan Yang Merupakan Musuh Umat
Manusia (Hostis Humani Generis)
Dalam perjanjian-perjanjian ekstradisi kejahatan semacam ini
secara tegas dinyatakan
sebagai bukan kejahatan politik. Dengan perkataan lain, sifat
politiknya dihapuskan
sehingga si pelakunya tidak bisa berlindung dibalik kejahatan
politik. Kejahatan ini terdiri
dari dua macam yaitu, Kejahatan transnasional atau transnational
crime adalah kejahatan
yang mempunyai dampak lebih dari satu negara, kejahatan yang
melibatkan atau
memberikan dampak terhadap warga negara lebih dari satu negara,
dan sarana dan
prasarana serta metode-metode yang dipergunakan melampaui
batas-batas teritorial suatu
negara dan kejahatan genosida adalah merupakan kejahatan
pemusnahan secara masal atau
kelompok, ras, suku bangsa atau agama tertentu.
c. Kejahatan Militer, Jika kejahatan yang dijadikan sebagai dasar untuk meminta
ekstradisi orang yang diminta oleh negara-peminta itu adalah berkenaan
dengan kejahatan
militer atau kejahatan yang berdasarkan hukum militer, maka
negara-diminta harus
menolak permintaan ekstradisi tersebut. 9
Terkait dengan penolakan permintaan ekstradisi, hingga saat ini
belum ada upaya
hukum yang tersedia. Namun, agar hal tersebut tidak terulang
dikemudian hari dapat
dicegah dengan cara membuat perjanjian ekstradisi dengan
negara-diminta. Kemudian dari
perjanjian ekstradisi ini dicantumkan secara tegas jenis-jenis
kejahatan yang dapat
dijadikan dasar permintaan ekstradisi. Di dalam UU No.1 Tahun 1979
tentang Ekstradisi
dalam Pasal 5 ayat 1 dan 3 menyebutkan bahwa jika suatu kejahatan
tertentu oleh negara
diminta dianggap sebagai kejahatan politik, maka permintaan
ekstradisi ditolak. Namun
Terkait dengan penolakan permintaan
ekstradisi, hingga saat ini belum ada upaya hukum yang tersedia. Namun agar hal
tersebut tidak terulang dikemudian hari dapat dicegah dengan cara membuat
perjanjian ekstradisi dengan negara yang diminta. Kemudian dari perjanjian dari
ekstradisi ini dicatumkan secara tegas jenis-jenis kejahatan yang dapat
dijadikan dasar permintaan ekstradisi. Di dalam undang-undang No.1 tahun 1979
tentang ekstradisi dalam pasal 5 ayat (1) dan (3) menyebutkan bahwa jika suatu
kejahtan tertentu oleh negara peminta dianggap sebagai kejahatan politik, maka
permintaan ekstradisi ditolak. Namun terhadap kejahatan politik, pelakunya juga
dapat diekstradisi sepanjang diperjanjikan antara negara Republik Indonesia
dengan negara yang bersangkutan.
Komentar
Posting Komentar