Langsung ke konten utama

Rangkuman Materi Hukum Pajak Dalam Buku 'PEMBAHARUAN HUKUM PAJAK DI INDONESIA" Prof. Muhammad Djafar Saidi SH., MH,.


Hukum Pajak


A.      Pengertian Hukum Pajak
Pengertian hukum pajak pada garis besarnya dapat dibagi dalam arti luas dan arti sempit.
Hukum pajak dalam arti luas adalah hukum yang berkaitan dengan pajak. 
Hukum pajak dalam arti sempit adalah seperangkat kaidah hukum tertulis yang mengatur hubungan antara pejabat pajak dengan wajib pajak yang memuat sanksi hukum. 
Para pejabat  maupun wajib pajak yang tidak menaati hukum pajak , Negara dapat menerapkan sanksi hukum yang terdapat didalamnya yang berupa sanksi administrative maupun sanksi pidana.


B.      Sumber hukum pajak
Hukum pajak sebagai hukum positif merupakan bagian hukum nasional yang berlaku dengan memiliki sumber hukum, yakni sumber hukum tertulis karena berdasarkan pengertian hukum pajak, kaidah hukum pajak hanya lahir karena tertulis dan tidak dilakukan karena kebiasaan. Sumber hukum tertulis karena berdasarkan pengertian hukum pajak, kaidah hukum pajak hanya lahir karena tertulis dan tidak dilakukan karena kebiasaan.


 Sumber hukum tertulis yaitu
1.       UUD NRI
2.       PERJANJIAN DI BIDANG PAJAK
3.       YURISPRUDENSI DI BIDANG PAJAK
4.       DOKTRIN DI BIDANG PAJAK
C.      KEDUDUKAN HUKUM PAJAK

Kedudukan hukum pajak; 
Merupakan hukum uang berdiri sendiri yang pada awalnys merupakan anak dari hukum tata  Negara.

D.      Tujuan hukum pajak
Hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan, kepastian hukn bukan hanya dalam kaidah hukum tertulis namun dalam pelaksanaannya.



A.      PAJAK
Pajak adalah pelunasan perikatan dari wajib pajak tanpa tegen prestasi secara langsung  dan bersifat memaksa sehingga penagihannya dapat dipaksakan oheh pejabat papjak.
Retribusiiuran kepada pemerintah yang dapat dipaksakan dapat jasa balik secara langsung dapat ditunjuk

B.      Penggolongan pajak dan retribusi
·         Pajak  pusat : pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, bead an cukai
·         Pajak provinsi : pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air dan permukaan, dan pajak rokok
·         Pajak kabupaten / kota : pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parker, air tanah, sarang burung wallet, bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, dan pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan



A.      Wajib pajak
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan hukum yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan atau pemotongan pajak tertentu.

B.      Kewajiban wajib pajak
1.       Mendaftarkan diri  pada kantor direktorat jenderal pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat itnggal atau tempet keduudkn wajib pajak dan kepadanya diberikan nomor pokok wajib pajak.
2.       Melaporkan usahanya pada kantor direktorat jenderal pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tnggal atau tempat kedudukan pengusaha, dan kegiatan usaha dilakukan utnuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan kepadanya diberikan keputusan pengukuhan pengusaha kena pajak.
3.       Mengambil sendiri surat pemberitahuan di tempat-tempat yang ditetapkan olwh pejabat-pejabt yang mudah dijangkau oleh wajib pajak
4.       Mengisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani sendiri surat pembertahuan dan kemudian mengembalikan ke kantor direktorat jenderal pajak.
5.       Membuat faktur pajak merupakan kewajiban pengusaha kena pajak
6.       Membayar atau menyetor pajak ditempat yang telah ditentukan oleh uu.
7.       Pajak yang terutang wajib dibayar oleh wajib pajak dengan tidak menggantunakn pada adanya surat ketetapan pajak.
8.       Menyelenggarakan dan atau memperlihatkan pembukuan atau pencatatan2 data2 yang diperlukan oleh pemeriksa pajak.
9.       Memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu
10.   Menunjuk wakil  bagi wajib pajak badan yang bertanggung kawab tentang pelaksanaan lewajiban perpajakan.

C.      Hak wajib pajak
1.       Memperoleh nomor pokok wajib pajak atau keputusan pengukuhan pengusaha kena pajak pada            saat setelah melaporkan diri ke kantor direktorat jenderal pajak.
2.       Mengajukan permohonan penundaan penyampaian surat pemberitahuan kepada pejabat pajak.
3.       Menerima tanda bukti pemasukan surat pemberitahuan
4.       Melakukan pembetulan sendiri surat yang telah dimasukkan.
5.       Mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak sesuai dengan                            kemampuannya.
6.       Menerima tanda bukti setoran pajak sebagai bukti bahwa wajib pajak telah membayar lunas pajak       yang terutang.
7.       Mengajukan permohonan perhitungan atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak serta               memperoleh kepastian ditetapkannya surat keputusan pengembalian kelebihan pajak.
8.       Mengajukan permohonan pembetulan salah tulis atau salah hitung yang terdapat dalam surat                ketetapan pajak dalam penerapan peratursn perundang-undangan perpajakan
9.       Mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrative berupa bunga,              denda, atau kenaikan
10.   Menunjuk seorang kuasa denga surat kasa khusus untuk memenuhi kewajiban dan menjalankan          haknya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

D.      Penanggung pajak
Adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termask wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


A.      Objek kena pajak
1.       Objek pajak penghasilan; upah, honorium, laba bruto usaha, bunga, dividen, royalty, dll
2.       Objek pajak pertambahan nilai ; penyerahan kena pajak, Impor barang kena pajak, Penyerahan jasa kena pajak, Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud, pemanfaatan jasa kena pajak, ekspor barang kena pajak berwujud, Ekspor barang kena pajak tidak berwujud, ekspor jasa kena pajak
3.       Objek pajak atas penjualan barang mewah
4.       Objek pajak bead an cukai




A.      Pejabat pajak
Pasal 1 uu penjak, pejabar berwenang ; direktorat jenderal pajak, direktur jenderal pajak bead an cukai, gubernur, bupati/walikota, ata pejabat yng ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.


B.      Wewenang pejabat pajak
1.       Menerbitkan surat ketetapan pajak, dalam kaiatan dengan penyetoran dan penagihan pajak, baik pajak pusat maupun daerah.
Surat ketetapan pajak adlah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surta ketetapan pajak lebih bayar atau sura t ketetapan pajak nihil.
2.       Menerbitkan surat tagihan pajak
      Surat tagihan pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/sanksi administrative bunga         dan/ denda.
3.       Menerbitkan keputusan
4.       Melakukan pemeriksaan
       Pasal 1 angka 24 uu kup adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah          data dan/ atau keterang lainnya utnuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
5.       Melakukan penyegelan
6.       Mengangkat pejabat
7.       Mengangkat petugas pajak
8.       Mengangkat juru sita pajak
C.      Kewajiban pejabat pajak
1.       Memberi keterangan tertulis (pasal 25 ayat 6)
2.       Menerbitkan keputusan pembetulan
3.       Menerbitkan keputusan keberatan (pasal 26 ayat 1) dan (pasal 104 ayat 1 uu pdrd)
D.      Larangan pejabat pajak
1.       Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau              dibertahukan kea[adanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaanya utnk                        menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
2.       Larangan tersenut berlaku pula terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh pejabat pajak yang                 bertugas mengelola pajak pusat utnuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan peruuan       perpajakan
3.       Dikecualikan larang tersebut adalah ;
·         Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidan pengadilan atau
·         Pejabat dan/atau tenaga ahli ysng ditetapkan menteri keuangan untuk memberikan keterangan             kepada pejabat lembaganegara atau instasi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan         dalam bidang keuangan Negara.
4.      Untuk kepentingan Negara menteri keuangan berwenagn member izin tertulis kepada pejabat dan       tenaga ahli yang bersangkutan untuk memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti tertulis         dari atau tentang wajib pajak kepada pihak yang ditunjuk
5.       Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perkara perdata, atas            permintaan hakim sesuai dengan hukum acara pidan dan hukum acara perdata, meneteri                      keuangan dapat member izin tetulis kepada pejabat dan tenaga ahli utnuk memberikan dan                  mempeerlihatkan bukti tertulis dan keterangan wajib pajak yang ada padanya.
6.       Permintaan hakim tersebut, wajib menyebut nama tersangka atau nama tergugat. Keterangan                yang diminta, serta kaitan antara perkara pidana atau perkara perdata yang bersangkutan dengan          keterangan yaNg diminta tersebut



A.      Pengertian tarif pajak


B.      Fungsi tarif pajak (uu pajak) ;
1.       Alat politis
2.       Alat pendorng perekonomian
Adalah berupaya agar wajib pajak dapat secara bebas melakukan ekspor keluar nwgri agar mampu bersaing denganpengusaha luar negri.
3.       Alat penunjang pembangunan
Adalah pada hakikatnya bertujuan utnk mempercepat pembangunan
4.       Alat pencegahan
C.      Jenis tarif pajak
1.       Tarif pajak penghasilan (pasal 17 uu pph)
Pajak penghasilan selama ini mengGunakan tarif pajak yang berjenjang  dan bahkan member klasifikasi antara wajib pajak orang pribadi dalam negri dengan wajib pajak badan dalam negri. Tariff pajak yang berjenjang pada hakikatnya disebabkan karena wajib pajak penghasilan memiliki laisan penghasilan kena pajak yang berbeda2 (pasal 17 ayat 1 huruf a uu pph) diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam ngri sebagai berikut :
·         Sampai dengan  Rp 10.000.000 jt, tariff pajak penghasila 15%
·         > Rp 10.000.000 jt –Rp 50.000.000 jt, tariff pajak penghasilan 25%
·         >Rp 50.000.000 jt, tariff pajak 30%
2.       Tarif pajak petambahan nilai
Tariff pajak petambahan nilai adalah suatu criteria utnuk menghitung secara yuridis mengenai jumlah pajak pertambaha nilai yang terutang karean dilakukan penyerahan barang jasa kena pajak didalam daerah pabean.
Tariff pajak pertambaha nialai sebesar swpuluh persen  (pasal 7 ayat 1 uu ppn), dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% yang perubahannya diatur oleh pemerintah.
Sementara itu, tariff pajak pertambahan nilai sebesar nol % diterapkan atas ;
·         Ekspor barang kena pajak berwujud
·         Ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan
·         Ekspor jasa kena pajak
Tariff pajak pertambahan nilai tergolong sebagai terif proporsional atau sebanding. Terif proporsional yang dianut leoh pajak pertambahan nilai merupakan tariff yang menggunakan presentasi tetap dengan tidak memerhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengeanaan pajak pertambahan nilai. Artinya,  lebih banyak jumlah pajak pertambahan nilai terutang sebanding dengan dasar pengenaan pajakanya.
3.       Tarif pajak penjualan atas barang mewah
Tariff pajak atas penjualan barang mewah Ditetapakn paling rendah 10% dan paling tinggi ditetapkan 200% (pasal 8 ayat 1 uu ppn)
4.       Tarif bea materai
Bea meterai merupakan pajak pusat yang memiliki tariff pajak untuk dijadikan dasar penghitungan pajak yang terutang. Tariff bea materai yang berlaku saat in, kini adalah dengan nominal sebeasa Rp 3000 dan Rp 6000 sebagaimana ditetapkan dalam peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2000. Pada hakikatnya bahwa tariff yang dianut oleh uu BM adalah tariff tetap, yaitu tariff yang jumlah nominalnya tidak berubah meskipun dasar pengenaan bea mateai yang berubah sehingga jumlah bea materai yang terutang tidak berubah, sekalipun bea materai merupakan tariff tetap namun berdasarkan perkembanga dan kebutuhan akan mengalami perubahan (pasal 3 uu BM).
5.       Tarif pajak kendaraan bermotor (tarif pajak daerah)
a.       Tarif pajak kendaraan bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut ;
-          Kepemilikan pertama paling rendah sebesar 1% dan paling tingggi 2%
-          Kepemilikan kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah 2% dan paling tinggi sebesar 10%
b.      Pajak kendaraan bermotor angkutan umum , ambulans, pemaam kebakaran, social keagamaan, lembaga social dan keagamaan, pemerintah/tni/polri, pemda, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan peraturan daera, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% dan paling tnggi sebesar 1%
c.       Tariff pajak kendaraan bermotor alat2 berat dan alat2 besar ditetapak paling rendah sebesar 0,1% dan paling tinggi sebesar 0,5%
6.       Tarif bea balik nama kendaraan bermotor( pasal 12 ayat 1 uu pdrd), ditetapakan sebagai berikut ;
a.       Penyerahan nama sebesar 20 %
b.      Penyerahan kedua dan seterusnya 1%
Tariff bea balik nama kendaraan bermotor menganut tariff degresif, artinya tariff yang presentasinya mengecil bila dilakukan pada tahap penyerahan kedua dan seterusnya terhadap objek pajak yang bersangkutan.
7.       Tariff pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (pasal 80 ayat 1 uu pdrd) ditetapka paling itnggi sebesar 0,3%
8.       Tariff bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (pasal 88 ayat 1 uu pdrd), ditetapkan paling tinggi sebesar 5%



A.      Pengertian utang pajak
Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrative berupa buna denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan peruuan perpajakan yang berlaku.


B.      Timbulnya utang pajak

1.       Teori material
Menurut prof.p.j. adriani, utang pajak timbul karena undang2 pajak dalam mana telah memenuhi syarat taatbestand yang terdiri dari keadaan2, perisriwa2, atau perbuatan2 menentu sehingan tidak memerlukan campur tangan pejabat pajak untuk menerbitkan surat ketetapan pajak. beradasrkan teori materiil, surat ketetapan pajak memiliki fungsi ;
·         Dasar peagihan pajak,
·         Menentukan jumlah utang pajak
Uu kup menganut teori materiil. Pada prinsipnya, pajak yang terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenakan pajak, namun untuk kepentingan administratif perpajakan saat terutangnya  pajak tersebut adalah ;
·         Pada saat, untuk pajak penghasilan dipotong oleh pihak ketiga
·         Pada akhir masa, untuk pajak penghasilan karyawan yang dipotong oleh pemberi kerja atau  yang dipungut oleh pihak lain atau kegiatan usaha lain
·         Pada akhir tahun pajak, untuk pajak penghasilan.
2.       Teori formiil
Menurut Mr. Steinmetz, utang pajak buka karena uup. Utang pajak timbul karena perbuatan hukum dari pejabat pajak yang bertugas mengelola pajak pusat atau pajak daerah yang menerbitkan surat ketetapan pajak terhadap wajib pajak. berdasarkan teori formiil, surat ketetapan pajak memiliki fungsi ;
·         Menimbulkan utang pajak,
·         Dasar penagihan pajak, dan
·         Menentukan jumlah pajak yang terutang.


C.      Berakhirnya utang pajak
1.       Pembayaran secara lunas
2.       Pembayaran dengan cara lain (dengan suatu cara perbuatan hukum yang diperkenankan dalam hukum pajak)
3.       Kompensasi
4.       Peniadaan
5.       Pembebasan
6.       Kadaluwarsa



A.      DASAR PENGIHAN PAJAK (uu kup)
1.       Surat tagihan pajak
2.       Surat ketetapan pajak kurang bayar
3.       Surat ketetapan pajak kurang bayar tanbahan
4.       Surat paksa
5.       Surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, putusan gugatan dan putusan peninjauan kembali yang menyebabkan bertambahnya  jumlah pajak yang masih harus dibayar.



B.      KADALUARSA 
Kadaluwarsaan penagihan pajak, termasuk dengan bunga, denda, kenaikan dan biaya penagihan pajak tertangguh apabila ;
1.       Diterbitkan surat paksa
2.       Adanya pengakuan utang pajak dari wajib pakaj bail langsung maupun tidak langsung
3.       Diterbitkan surat ketetapan kurang bayar sebagaiman dimaksud dalam pasal 13 ayat 5 uu kup
4.       Diterbitkan surat ketetapan kurang bayar tamnahan sebagiaman yang dimaksud dalam pasal 15 ayat 4 uu kup, atau
5.       Dilakuka penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan
C.      Penagihan secara biasa
Adalah tindakan pejabat pajak yang bertugas mengelola pajak pusat atau pejabat pajak yang bertugas mengelola pajak daerah kepada wajib pajak karena tidak membayra lunas pajaknya yang terutang tanpa paksaan secara nyata. Sarana hukum pajak yang terkait dengan penagihan pajak secara biasa dapat berupa ;
1.       Surat pemberitahuan pajak terutang
Adalah surat yang digunakan oleh kepala dareh untuk meberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak , yang dapat ditagih ialah pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan.
2.       Surat tagihan pajak
Adalah surat untuk melakukan tagihan dan/ atau sanksi administrative berupa bunga dan atau denda, yang dapat ditagih ialah pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan atas barang mewah.
3.       Surat ketetapan pajak daerah
Yang dapat ditagih ialah  pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan
4.       Suat ketetapan pajak kurang bayar
Adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrative, dan jumlah yang masih harus dibayar.
5.       Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan
adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas sejumlah pajak yang telah ditetapkan
6.       Surat keputudan pembetulan
7.       Surat keputusan keberatan
Adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga yang dilakukan oleh wajib pajak.
8.       Putusan banding
Putusan pengadilan pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah
9.       Putusan gugatan
Putusan gugatan terdiri dari putusan yang menyebabkan bertambahnya jumlah pajak yang harus dibayar dan merupakan dasar penagihan pajak.

10.   Putusan peninjauan kembali
Adalah putusan mahkamah agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh wajib pajak atau pejabat pajak terhadpa putusan banding atau putusan gugatan dari pengadilan pajak.
D.      Penagihan seketika dan sekaligus
Adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh juru sita pajak atau juru sita pajak daerahkepada wajib pajak atau penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak, dan semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak.
E.       Penagihan secara paksa
1.       Surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak dalan jangka waktu yang telah ditentukan
2.       Penyitaan (pasal 1 angka 14 uu ppdsp)
Adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminanuntuk melunasi utangpajak menurut peraturan peruuan.
3.       Pencegahan (pasal 1 angka 17 uu ppsdp)
Adalah larangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara republik Indonesia berdasarkan alas an tertentu sesuai dengan peraturan peruuan yang berlaku.
4.       Penyanderaan
Pengekangan sementara waktu kebebasan wajib pajak atau penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.



A.      Pengertian sanksi administrasi
B.      Jenis sanksi administrasi
1.       Sanksi administrasi beupa bunga
Merupakan salah satu jenis sanksi administrasi yang dapat dikenakan kepada wajib pajak tatkala melakukan pelanggaran hukum  pajak yang trkait dengan pelaksanaan kewajiban.
Kewajiban wajib pajak terkait sanksi administrasi berupa bunga adalh pembayaran secara lunas pajak dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana yang tercantum dalam dasar penagihan pajak.
2.       Sanksi administrasi berupa denda dapat dikenakan padapajak pusat mapun pajak daerah.
3.       Sanksi administrasi berupa kenaikan





Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEORI TENTANG PERUBAHAN HUKUM DAN MASYARAKAT

TEORI TENTANG PERUBAHAN HUKUM DAN MASYARAKAT A.       Beberapa Teori tentang Hukum dan Perubahan Sosial Perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan di dalam masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap, dan pola perilaku di antara kelompok-kelompok masyarakat. Pada umumnya suatu perubahan di bidang tertentu akan mempengaruhi bidang lainnya. Maka dari itu jika diterapkan terhadap hukum maka sejauh manakah perubahan hukum mengakibatkan perubahan pada bidang lainnya. [1] Suatu perubahan sosial dan kebudayaan dapat pula bersumber pada sebab-sebab yang berasal dari luar masyarakat itu sendiri dan   bisa dari bangsa lain seperti: pertama, t erjadinya berbagai bencana alam menyebabkan masyarakat yang mendiami daerah-daerah itu terpaksa harus meninggalkan tempat tinggalnya dan mereka harus menyesuaikan diri dengan keadaan alam yang baru yang akan mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan pada ...

SEJARAH JUDICIAL REVIEW (KASUS MARBURY VS MADISON TAHUN 1803)

  SEJARAH   JUDICIAL   REVIEW (KASUS MARBURY VS MADISON TAHUN 1803)   Lembaga pengujian konstitusional yang sudah mendunia dan seperti yang kita kenal saat ini bermula dari putusan Supreme Court (Mahkamah Agung) AS dalam kasus Marbury versus Madison pada tahun 1803. Sejak saat itu “wabah” pengujian konstitusional atau yang populer disebut judicial review ini mulai menyebar dan akhirnya mendapat kedudukan yang penting dalam dunia hukum seperti sekarang ini. Begitu fenomenal dan luar biasanya putusan “Marbury vs Madison” ini, William H. Rehnquist menyebut kasus ini sebagai “most famous case ever decided by the US Supreme Court.” [1]   Selain itu para pakar juga menyebut kasus ini dengan berbagai sebutan/istilah, antara lain ‘most brilliant innovation’ atau ‘landmark decision’ bahkan ada pula yang menyebutnya dengan nada penuh pujian sebagai ‘single most important decision in American Constitutional Law.’ [2] Kasus ini sendiri bermula pada saat John Ad...

PERBEDAAN KONSEP PELANGGARAN HAM DAN KEJAHATAN BIASA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN HAM INTERNASIONAL

  PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. [1] .Oleh karenanya meskipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan kewarganegaraan berbeda tetap memiliki hak-hak yang sifatnya universal.Selain sifatnya yang universal, hak-hak itu tidak dapat dicabut (inalienable) , karena hak-hak tersebut melekat kepada dirinya sebagai manusia.Akan tetapi persoalan hak asasi manusia baru mendapat perhatian ketika pengimplementasikannya dalam kehidupan bersama manusia. Pemikiran tentang keselarasan hidup dalam masyarakat dikemukakan oleh Aristoteles pada abad ke- 4 SM, bahwa untuk mencapai tujuan hidup manusia membutuhkan manusia lain, sehingga keberadaan masyarakat mutlak agar individu Manusia dapat memiliki arti dan berkembang. [2] ...