Rangkuman Materi Hukum Pajak Dalam Buku 'PEMBAHARUAN HUKUM PAJAK DI INDONESIA" Prof. Muhammad Djafar Saidi SH., MH,.
Hukum Pajak
A. Pengertian Hukum Pajak
Pengertian hukum pajak pada garis besarnya
dapat dibagi dalam arti luas dan arti sempit.
Hukum pajak dalam arti luas adalah hukum yang berkaitan dengan pajak.
Hukum pajak dalam arti sempit adalah seperangkat kaidah hukum tertulis yang mengatur hubungan antara pejabat pajak dengan wajib pajak yang memuat sanksi hukum.
Para pejabat maupun wajib pajak yang tidak menaati hukum pajak , Negara dapat menerapkan sanksi hukum yang terdapat didalamnya yang berupa sanksi administrative maupun sanksi pidana.
Hukum pajak dalam arti luas adalah hukum yang berkaitan dengan pajak.
Hukum pajak dalam arti sempit adalah seperangkat kaidah hukum tertulis yang mengatur hubungan antara pejabat pajak dengan wajib pajak yang memuat sanksi hukum.
Para pejabat maupun wajib pajak yang tidak menaati hukum pajak , Negara dapat menerapkan sanksi hukum yang terdapat didalamnya yang berupa sanksi administrative maupun sanksi pidana.
B. Sumber hukum pajak
Hukum pajak sebagai hukum positif merupakan
bagian hukum nasional yang berlaku dengan memiliki sumber hukum, yakni sumber
hukum tertulis karena berdasarkan pengertian hukum pajak, kaidah hukum pajak
hanya lahir karena tertulis dan tidak dilakukan karena kebiasaan. Sumber hukum
tertulis karena berdasarkan pengertian hukum pajak, kaidah hukum pajak hanya
lahir karena tertulis dan tidak dilakukan karena kebiasaan.
Sumber hukum tertulis yaitu
Sumber hukum tertulis yaitu
1.
UUD NRI
2.
PERJANJIAN DI BIDANG PAJAK
3.
YURISPRUDENSI DI BIDANG PAJAK
4.
DOKTRIN DI BIDANG PAJAK
C.
KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
Kedudukan hukum pajak;
Merupakan hukum uang berdiri sendiri yang pada awalnys merupakan anak dari hukum tata Negara.
Kedudukan hukum pajak;
Merupakan hukum uang berdiri sendiri yang pada awalnys merupakan anak dari hukum tata Negara.
D. Tujuan hukum pajak
Hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan,
kemanfaatan, kepastian hukn bukan hanya dalam kaidah hukum tertulis namun dalam
pelaksanaannya.
A. PAJAK
Pajak adalah pelunasan perikatan dari wajib
pajak tanpa tegen prestasi secara langsung
dan bersifat memaksa sehingga penagihannya dapat dipaksakan oheh pejabat
papjak.
Retribusiiuran kepada pemerintah yang dapat
dipaksakan dapat jasa balik secara langsung dapat ditunjuk
B. Penggolongan pajak dan retribusi
·
Pajak
pusat : pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa,
pajak penjualan atas barang mewah, bead an cukai
·
Pajak provinsi : pajak kendaraan bermotor, bea
balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air
dan permukaan, dan pajak rokok
·
Pajak kabupaten / kota : pajak hotel, restoran, hiburan,
reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parker, air tanah,
sarang burung wallet, bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, dan pajak
perolehan hak atas tanah dan bangunan
A. Wajib pajak
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan
hukum yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan
untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan atau pemotongan pajak
tertentu.
B. Kewajiban wajib pajak
1.
Mendaftarkan diri pada kantor direktorat jenderal pajak yang
wilayah kerjanya meliputi tempat itnggal atau tempet keduudkn wajib pajak dan
kepadanya diberikan nomor pokok wajib pajak.
2.
Melaporkan usahanya pada kantor direktorat
jenderal pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tnggal atau tempat
kedudukan pengusaha, dan kegiatan usaha dilakukan utnuk dikukuhkan sebagai
pengusaha kena pajak dan kepadanya diberikan keputusan pengukuhan pengusaha
kena pajak.
3.
Mengambil sendiri surat pemberitahuan di
tempat-tempat yang ditetapkan olwh pejabat-pejabt yang mudah dijangkau oleh
wajib pajak
4.
Mengisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta
ditandatangani sendiri surat pembertahuan dan kemudian mengembalikan ke kantor
direktorat jenderal pajak.
5.
Membuat faktur pajak merupakan kewajiban
pengusaha kena pajak
6.
Membayar atau menyetor pajak ditempat yang telah
ditentukan oleh uu.
7.
Pajak yang terutang wajib dibayar oleh wajib
pajak dengan tidak menggantunakn pada adanya surat ketetapan pajak.
8.
Menyelenggarakan dan atau memperlihatkan
pembukuan atau pencatatan2 data2 yang diperlukan oleh pemeriksa pajak.
9.
Memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak
melakukan pemeriksaan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu
10.
Menunjuk wakil
bagi wajib pajak badan yang bertanggung kawab tentang pelaksanaan
lewajiban perpajakan.
C. Hak wajib pajak
1.
Memperoleh nomor pokok wajib pajak atau
keputusan pengukuhan pengusaha kena pajak pada saat setelah melaporkan diri ke
kantor direktorat jenderal pajak.
2.
Mengajukan permohonan penundaan penyampaian
surat pemberitahuan kepada pejabat pajak.
3.
Menerima tanda bukti pemasukan surat
pemberitahuan
4.
Melakukan pembetulan sendiri surat yang telah
dimasukkan.
5.
Mengajukan permohonan angsuran atau penundaan
pembayaran pajak sesuai dengan kemampuannya.
6.
Menerima tanda bukti setoran pajak sebagai bukti
bahwa wajib pajak telah membayar lunas pajak yang terutang.
7.
Mengajukan permohonan perhitungan atau
pengembalian kelebihan pembayaran pajak serta memperoleh kepastian
ditetapkannya surat keputusan pengembalian kelebihan pajak.
8.
Mengajukan permohonan pembetulan salah tulis atau
salah hitung yang terdapat dalam surat ketetapan pajak dalam penerapan
peratursn perundang-undangan perpajakan
9.
Mengajukan permohonan pengurangan atau
penghapusan sanksi administrative berupa bunga, denda, atau kenaikan
10.
Menunjuk seorang kuasa denga surat kasa khusus
untuk memenuhi kewajiban dan menjalankan haknya menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
D. Penanggung pajak
Adalah orang pribadi atau badan yang
bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termask wakil yang menjalankan hak dan
memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
A.
Objek kena pajak
1.
Objek pajak penghasilan; upah, honorium, laba
bruto usaha, bunga, dividen, royalty, dll
2.
Objek pajak pertambahan nilai ; penyerahan kena
pajak, Impor barang kena pajak, Penyerahan jasa kena pajak, Pemanfaatan barang
kena pajak tidak berwujud, pemanfaatan jasa kena pajak, ekspor barang kena
pajak berwujud, Ekspor barang kena pajak tidak berwujud, ekspor jasa kena pajak
3.
Objek pajak atas penjualan barang mewah
4.
Objek pajak bead an cukai
A. Pejabat pajak
Pasal 1 uu penjak, pejabar berwenang ;
direktorat jenderal pajak, direktur jenderal pajak bead an cukai, gubernur,
bupati/walikota, ata pejabat yng ditunjuk untuk melaksanakan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
B. Wewenang pejabat pajak
1.
Menerbitkan surat ketetapan pajak, dalam kaiatan
dengan penyetoran dan penagihan pajak, baik pajak pusat maupun daerah.
Surat ketetapan pajak adlah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan
pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surta
ketetapan pajak lebih bayar atau sura t ketetapan pajak nihil.
2.
Menerbitkan surat tagihan pajak
Surat tagihan pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/sanksi
administrative bunga dan/ denda.
3.
Menerbitkan keputusan
4.
Melakukan pemeriksaan
Pasal 1 angka 24 uu kup adalah serangkaian kegiatan untuk mencari,
mengumpulkan, mengolah data dan/ atau keterang lainnya utnuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan
5.
Melakukan penyegelan
6.
Mengangkat pejabat
7.
Mengangkat petugas pajak
8.
Mengangkat juru sita pajak
C.
Kewajiban pejabat pajak
1.
Memberi keterangan tertulis (pasal 25 ayat 6)
2.
Menerbitkan keputusan pembetulan
3.
Menerbitkan keputusan keberatan (pasal 26 ayat
1) dan (pasal 104 ayat 1 uu pdrd)
D.
Larangan pejabat pajak
1.
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada
pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau dibertahukan kea[adanya oleh
wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaanya utnk menjalankan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan
2.
Larangan tersenut berlaku pula terhadap tenaga
ahli yang ditunjuk oleh pejabat pajak yang bertugas mengelola pajak pusat utnuk
membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan peruuan perpajakan
3.
Dikecualikan larang tersebut adalah ;
·
Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai
saksi atau saksi ahli dalam sidan pengadilan atau
·
Pejabat dan/atau tenaga ahli ysng ditetapkan
menteri keuangan untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaganegara atau
instasi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan
Negara.
4. Untuk kepentingan Negara menteri keuangan
berwenagn member izin tertulis kepada pejabat dan tenaga ahli yang
bersangkutan untuk memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti tertulis dari
atau tentang wajib pajak kepada pihak yang ditunjuk
5.
Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan
dalam perkara pidana atau perkara perdata, atas permintaan hakim sesuai dengan
hukum acara pidan dan hukum acara perdata, meneteri keuangan dapat member izin
tetulis kepada pejabat dan tenaga ahli utnuk memberikan dan mempeerlihatkan
bukti tertulis dan keterangan wajib pajak yang ada padanya.
6.
Permintaan hakim tersebut, wajib menyebut nama
tersangka atau nama tergugat. Keterangan yang diminta, serta kaitan antara
perkara pidana atau perkara perdata yang bersangkutan dengan keterangan yaNg
diminta tersebut
A. Pengertian tarif pajak
B. Fungsi tarif pajak (uu pajak) ;
1.
Alat politis
2.
Alat pendorng perekonomian
Adalah berupaya agar wajib pajak dapat secara bebas melakukan ekspor
keluar nwgri agar mampu bersaing denganpengusaha luar negri.
3.
Alat penunjang pembangunan
Adalah pada hakikatnya bertujuan utnk mempercepat pembangunan
4.
Alat pencegahan
C.
Jenis tarif pajak
1.
Tarif pajak penghasilan (pasal 17 uu pph)
Pajak penghasilan selama ini mengGunakan tarif pajak yang berjenjang dan bahkan member klasifikasi antara wajib
pajak orang pribadi dalam negri dengan wajib pajak badan dalam negri. Tariff
pajak yang berjenjang pada hakikatnya disebabkan karena wajib pajak penghasilan
memiliki laisan penghasilan kena pajak yang berbeda2 (pasal 17 ayat 1 huruf a
uu pph) diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi
dalam ngri sebagai berikut :
·
Sampai dengan
Rp 10.000.000 jt, tariff pajak penghasila 15%
·
> Rp 10.000.000 jt –Rp 50.000.000 jt, tariff
pajak penghasilan 25%
·
>Rp 50.000.000 jt, tariff pajak 30%
2.
Tarif pajak petambahan nilai
Tariff pajak petambahan nilai adalah suatu criteria
utnuk menghitung secara yuridis mengenai jumlah pajak pertambaha nilai yang
terutang karean dilakukan penyerahan barang jasa kena pajak didalam daerah
pabean.
Tariff pajak pertambaha nialai sebesar swpuluh
persen (pasal 7 ayat 1 uu ppn), dapat
diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% yang perubahannya diatur
oleh pemerintah.
Sementara itu, tariff pajak pertambahan nilai sebesar
nol % diterapkan atas ;
·
Ekspor barang kena pajak berwujud
·
Ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan
·
Ekspor jasa kena pajak
Tariff pajak
pertambahan nilai tergolong sebagai terif proporsional atau sebanding. Terif
proporsional yang dianut leoh pajak pertambahan nilai merupakan tariff yang
menggunakan presentasi tetap dengan tidak memerhatikan jumlah yang dijadikan
dasar pengeanaan pajak pertambahan nilai. Artinya, lebih banyak jumlah pajak pertambahan nilai
terutang sebanding dengan dasar pengenaan pajakanya.
3.
Tarif pajak penjualan atas barang mewah
Tariff pajak
atas penjualan barang mewah Ditetapakn paling rendah 10% dan paling tinggi
ditetapkan 200% (pasal 8 ayat 1 uu ppn)
4.
Tarif bea materai
Bea meterai merupakan pajak pusat yang memiliki tariff
pajak untuk dijadikan dasar penghitungan pajak yang terutang. Tariff bea
materai yang berlaku saat in, kini adalah dengan nominal sebeasa Rp 3000 dan Rp
6000 sebagaimana ditetapkan dalam peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2000.
Pada hakikatnya bahwa tariff yang dianut oleh uu BM adalah tariff tetap, yaitu
tariff yang jumlah nominalnya tidak berubah meskipun dasar pengenaan bea mateai
yang berubah sehingga jumlah bea materai yang terutang tidak berubah, sekalipun
bea materai merupakan tariff tetap namun berdasarkan perkembanga dan kebutuhan
akan mengalami perubahan (pasal 3 uu BM).
5.
Tarif pajak kendaraan bermotor (tarif pajak
daerah)
a.
Tarif pajak kendaraan bermotor pribadi
ditetapkan sebagai berikut ;
-
Kepemilikan pertama paling rendah sebesar 1% dan
paling tingggi 2%
-
Kepemilikan kedua dan seterusnya tarif dapat
ditetapkan secara progresif paling rendah 2% dan paling tinggi sebesar 10%
b.
Pajak kendaraan bermotor angkutan umum ,
ambulans, pemaam kebakaran, social keagamaan, lembaga social dan keagamaan,
pemerintah/tni/polri, pemda, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan
peraturan daera, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% dan paling tnggi sebesar
1%
c.
Tariff pajak kendaraan bermotor alat2 berat dan
alat2 besar ditetapak paling rendah sebesar 0,1% dan paling tinggi sebesar 0,5%
6.
Tarif bea balik nama kendaraan bermotor( pasal
12 ayat 1 uu pdrd), ditetapakan sebagai berikut ;
a.
Penyerahan nama sebesar 20 %
b.
Penyerahan kedua dan seterusnya 1%
Tariff bea balik
nama kendaraan bermotor menganut tariff degresif, artinya tariff yang
presentasinya mengecil bila dilakukan pada tahap penyerahan kedua dan
seterusnya terhadap objek pajak yang bersangkutan.
7.
Tariff pajak bumi dan bangunan pedesaan dan
perkotaan (pasal 80 ayat 1 uu pdrd) ditetapka paling itnggi sebesar 0,3%
8.
Tariff bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
(pasal 88 ayat 1 uu pdrd), ditetapkan paling tinggi sebesar 5%
A. Pengertian utang pajak
Pajak yang masih harus dibayar termasuk
sanksi administrative berupa buna denda, atau kenaikan yang tercantum dalam
surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan peruuan
perpajakan yang berlaku.
B. Timbulnya utang pajak
1. Teori material
Menurut prof.p.j. adriani, utang pajak timbul karena
undang2 pajak dalam mana telah memenuhi syarat taatbestand yang terdiri dari
keadaan2, perisriwa2, atau perbuatan2 menentu sehingan tidak memerlukan campur
tangan pejabat pajak untuk menerbitkan surat ketetapan pajak. beradasrkan teori
materiil, surat ketetapan pajak memiliki fungsi ;
·
Dasar peagihan pajak,
·
Menentukan jumlah utang pajak
Uu kup menganut
teori materiil. Pada prinsipnya, pajak yang terutang pada saat timbulnya objek
pajak yang dapat dikenakan pajak, namun untuk kepentingan administratif
perpajakan saat terutangnya pajak
tersebut adalah ;
·
Pada saat, untuk pajak penghasilan dipotong oleh
pihak ketiga
·
Pada akhir masa, untuk pajak penghasilan
karyawan yang dipotong oleh pemberi kerja atau
yang dipungut oleh pihak lain atau kegiatan usaha lain
·
Pada akhir tahun pajak, untuk pajak penghasilan.
2.
Teori formiil
Menurut Mr. Steinmetz, utang pajak buka karena uup. Utang
pajak timbul karena perbuatan hukum dari pejabat pajak yang bertugas mengelola
pajak pusat atau pajak daerah yang menerbitkan surat ketetapan pajak terhadap
wajib pajak. berdasarkan teori formiil, surat ketetapan pajak memiliki fungsi ;
·
Menimbulkan utang pajak,
·
Dasar penagihan pajak, dan
·
Menentukan jumlah pajak yang terutang.
C. Berakhirnya utang pajak
1.
Pembayaran secara lunas
2.
Pembayaran dengan cara lain (dengan suatu cara
perbuatan hukum yang diperkenankan dalam hukum pajak)
3.
Kompensasi
4.
Peniadaan
5.
Pembebasan
6.
Kadaluwarsa
A. DASAR PENGIHAN PAJAK (uu kup)
1.
Surat tagihan pajak
2.
Surat ketetapan pajak kurang bayar
3.
Surat ketetapan pajak kurang bayar tanbahan
4.
Surat paksa
5.
Surat keputusan pembetulan, surat keputusan
keberatan, putusan banding, putusan gugatan dan putusan peninjauan kembali yang
menyebabkan bertambahnya jumlah pajak
yang masih harus dibayar.
B. KADALUARSA
Kadaluwarsaan
penagihan pajak, termasuk dengan bunga, denda, kenaikan dan biaya penagihan
pajak tertangguh apabila ;
1.
Diterbitkan surat paksa
2.
Adanya pengakuan utang pajak dari wajib pakaj
bail langsung maupun tidak langsung
3.
Diterbitkan surat ketetapan kurang bayar
sebagaiman dimaksud dalam pasal 13 ayat 5 uu kup
4.
Diterbitkan surat ketetapan kurang bayar
tamnahan sebagiaman yang dimaksud dalam pasal 15 ayat 4 uu kup, atau
5.
Dilakuka penyidikan tindak pidana dibidang
perpajakan
C. Penagihan
secara biasa
Adalah tindakan
pejabat pajak yang bertugas mengelola pajak pusat atau pejabat pajak yang
bertugas mengelola pajak daerah kepada wajib pajak karena tidak membayra lunas
pajaknya yang terutang tanpa paksaan secara nyata. Sarana hukum pajak yang
terkait dengan penagihan pajak secara biasa dapat berupa ;
1.
Surat pemberitahuan pajak terutang
Adalah surat yang digunakan oleh kepala dareh untuk
meberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak , yang dapat ditagih
ialah pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan.
2.
Surat tagihan pajak
Adalah surat untuk melakukan tagihan dan/ atau sanksi
administrative berupa bunga dan atau denda, yang dapat ditagih ialah pajak
penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan atas barang mewah.
3.
Surat ketetapan pajak daerah
Yang dapat ditagih ialah
pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan
4.
Suat ketetapan pajak kurang bayar
Adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah
pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak,
besarnya sanksi administrative, dan jumlah yang masih harus dibayar.
5.
Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan
adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan
atas sejumlah pajak yang telah ditetapkan
6.
Surat keputudan pembetulan
7.
Surat keputusan keberatan
Adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat
ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak
ketiga yang dilakukan oleh wajib pajak.
8.
Putusan banding
Putusan pengadilan pajak atas banding terhadap surat
keputusan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak, baik pajak pusat maupun
pajak daerah
9.
Putusan gugatan
Putusan gugatan terdiri dari putusan yang menyebabkan
bertambahnya jumlah pajak yang harus dibayar dan merupakan dasar penagihan
pajak.
10.
Putusan peninjauan kembali
Adalah putusan mahkamah agung atas permohonan peninjauan
kembali yang diajukan oleh wajib pajak atau pejabat pajak terhadpa putusan
banding atau putusan gugatan dari pengadilan pajak.
D. Penagihan
seketika dan sekaligus
Adalah tindakan
penagihan pajak yang dilaksanakan oleh juru sita pajak atau juru sita pajak
daerahkepada wajib pajak atau penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh
tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak, dan semua jenis pajak, masa
pajak, dan tahun pajak.
E. Penagihan
secara paksa
1.
Surat paksa adalah surat perintah membayar utang
pajak dan biaya penagihan pajak dalan jangka waktu yang telah ditentukan
2.
Penyitaan (pasal 1 angka 14 uu ppdsp)
Adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang
penanggung pajak, guna dijadikan jaminanuntuk melunasi utangpajak menurut
peraturan peruuan.
3.
Pencegahan (pasal 1 angka 17 uu ppsdp)
Adalah larangan yang bersifat sementara terhadap
penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara republik Indonesia
berdasarkan alas an tertentu sesuai dengan peraturan peruuan yang berlaku.
4.
Penyanderaan
Pengekangan sementara waktu kebebasan wajib pajak atau
penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
A. Pengertian sanksi administrasi
B. Jenis
sanksi administrasi
1.
Sanksi administrasi beupa bunga
Merupakan salah satu jenis sanksi administrasi yang
dapat dikenakan kepada wajib pajak tatkala melakukan pelanggaran hukum pajak yang trkait dengan pelaksanaan
kewajiban.
Kewajiban wajib pajak terkait sanksi administrasi berupa
bunga adalh pembayaran secara lunas pajak dalam jangka waktu yang ditentukan
sebagaimana yang tercantum dalam dasar penagihan pajak.
2.
Sanksi administrasi berupa denda dapat dikenakan
padapajak pusat mapun pajak daerah.
3.
Sanksi administrasi berupa kenaikan
Komentar
Posting Komentar