PENJUAL menjual kepada PEMBELI sebagaimana PEMBELI membeli dari PENJUAL, sebuah mobil Honda Jazz keluaran tahun 2014 milik PENJUAL.
Pada jual-beli ini termasuk pula penyerahan hak milik PENJUAL atas mobil dengan nomor rangka NMH1JB9111BK146357, nomor mesin JB91E114G557, nomor polisi DD4946R lengkap dengan segala peralatannya.
1. Perjanjian jual-beli ini dilakukan dengan harga sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
2. Uang muka PENJUALan mobil adalah sebesar Rp 225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) yang harus sudah dibayar oleh PEMBELI secara tunai kepada PENJUAL pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
Pembayaran berikutnya akan dilakukan 1 (satu) bulan dari tanggal penandatangan perjanjian ini untuk kepengurusan KPM (Kredit Pemilikan Mobil) oleh PEMBELI.
Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati.
Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah mobil berpindah status kepemilikannya kepada PEMBELI.
Proses perpindahan kepemilikan mobil akan diurus oleh PEMBELI berikut tanggungan yang timbul dan PENJUAL hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban PEMBELI dipenuhi.
1. PEMBELI tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai pengguna mobil sampai pembayaran dianggap lunas
2. Segala kerusakan kecil maupun besar dari mobil tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari PEMBELI tanpa kecuali
3. PEMBELI berkewajiban untuk memelihara mobil sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban PEMBELI untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab PEMBELI.
Apabila di dalam pelaksanaan kerjasama PENJUAL atau PEMBELI tidak dapat melaksanakan kewajiban dengan baik dan atau menimbulkan hal-hal lain yang menyimpang dari ketentuan, maka PENJUAL atau PEMBELI harus melakukan teguran lisan, dilanjutkan dengan teguran tertulis dan akhirnya dapat mengajukan pemutusan perjanjian kerjasama.
Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum.
Surat perjanjian ini disetujui, ditandatangani, serta dibuat rangkap dua, bermaterai, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
AKTA PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
(Disusun untuk memenuhi Tugas Akhir Perancangan Kontrak)
Disusun oleh :
YODI KRISTIANTO
B111337
ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS HASANUDDIN
2015
AKTA PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
Pihak yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Mahaputera Diraja Nainggolan
Alamat : Bumi Permata Sudiang, Blok F / 213, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Pekerjaan : Dokter
Dalam perjanjian ini bertindak sebagai pihak pertama, selanjutnya disebut PENJUAL, dan
2. Nama : Adityawarman
Alamat : Jalan Telkom 1 No. 63 Telkomas, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Pekerjaan : Konsultan Hukum
Dalam perjanjian ini bertindak sebagai pihak kedua, yang selanjutnya disebut PEMBELI.
Dengan ini menerangkan bahwa kedua bela pihak telah sepakat mengadakan jual beli mobil sebagai berikut :
1. Nama : Mahaputera Diraja Nainggolan
Alamat : Bumi Permata Sudiang, Blok F / 213, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Pekerjaan : Dokter
Dalam perjanjian ini bertindak sebagai pihak pertama, selanjutnya disebut PENJUAL, dan
2. Nama : Adityawarman
Alamat : Jalan Telkom 1 No. 63 Telkomas, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Pekerjaan : Konsultan Hukum
Dalam perjanjian ini bertindak sebagai pihak kedua, yang selanjutnya disebut PEMBELI.
Dengan ini menerangkan bahwa kedua bela pihak telah sepakat mengadakan jual beli mobil sebagai berikut :
PASAL 1
PENJUAL menjual kepada PEMBELI sebagaimana PEMBELI membeli dari PENJUAL, sebuah mobil Honda Jazz keluaran tahun 2014 milik PENJUAL.
PASAL 2
Pada jual-beli ini termasuk pula penyerahan hak milik PENJUAL atas mobil dengan nomor rangka NMH1JB9111BK146357, nomor mesin JB91E114G557, nomor polisi DD4946R lengkap dengan segala peralatannya.
PASAL 3
1. Perjanjian jual-beli ini dilakukan dengan harga sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
2. Uang muka PENJUALan mobil adalah sebesar Rp 225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) yang harus sudah dibayar oleh PEMBELI secara tunai kepada PENJUAL pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
Pembayaran berikutnya akan dilakukan 1 (satu) bulan dari tanggal penandatangan perjanjian ini untuk kepengurusan KPM (Kredit Pemilikan Mobil) oleh PEMBELI.
PASAL 4
Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati.
PASAL 5
Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah mobil berpindah status kepemilikannya kepada PEMBELI.
PASAL 6
Proses perpindahan kepemilikan mobil akan diurus oleh PEMBELI berikut tanggungan yang timbul dan PENJUAL hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban PEMBELI dipenuhi.
PASAL 7
1. PEMBELI tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai pengguna mobil sampai pembayaran dianggap lunas
2. Segala kerusakan kecil maupun besar dari mobil tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari PEMBELI tanpa kecuali
3. PEMBELI berkewajiban untuk memelihara mobil sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban PEMBELI untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab PEMBELI.
PASAL 8
Apabila di dalam pelaksanaan kerjasama PENJUAL atau PEMBELI tidak dapat melaksanakan kewajiban dengan baik dan atau menimbulkan hal-hal lain yang menyimpang dari ketentuan, maka PENJUAL atau PEMBELI harus melakukan teguran lisan, dilanjutkan dengan teguran tertulis dan akhirnya dapat mengajukan pemutusan perjanjian kerjasama.
PASAL 9
Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum.
PASAL 10
Surat perjanjian ini disetujui, ditandatangani, serta dibuat rangkap dua, bermaterai, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Makassar, 29 November 2015
Pihak Pertama Pihak Kedua
Mahaputera Diraja Nainggolan Adityawarman
Notaris
Mahaputera Diraja Nainggolan Adityawarman
Notaris
Yodi Kristianto SH., MH.
Saksi-Saksi
1. Dimas Setiawan
2. Rega Raka Satria
3.Andi Helga Adillah
1. Dimas Setiawan
2. Rega Raka Satria
3.Andi Helga Adillah
Komentar
Posting Komentar