Langsung ke konten utama

Contoh Akta perjanjian Jual Beli Mobil


AKTA PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
(Disusun untuk memenuhi Tugas Akhir Perancangan Kontrak)






Disusun oleh  :

YODI KRISTIANTO
B111337
ILMU HUKUM




FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS HASANUDDIN
2015




                     
AKTA PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
Pihak yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama : Mahaputera Diraja Nainggolan
Alamat :
Bumi Permata Sudiang, Blok F / 213, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Pekerjaan : Dokter
Dalam perjanjian ini bertindak sebagai pihak pertama, selanjutnya disebut PENJUAL, dan


2. Nama : Adityawarman
Alamat : Jalan Telkom 1 No. 63 Telkomas, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Pekerjaan : Konsultan Hukum
Dalam perjanjian ini bertindak sebagai pihak kedua, yang selanjutnya disebut PEMBELI.


Dengan ini menerangkan bahwa kedua bela pihak telah sepakat mengadakan jual beli mobil sebagai berikut :

PASAL 1

PENJUAL menjual kepada PEMBELI sebagaimana PEMBELI membeli dari PENJUAL, sebuah mobil Honda Jazz keluaran tahun 2014 milik PENJUAL.

PASAL 2

Pada jual-beli ini termasuk pula penyerahan hak milik PENJUAL atas mobil dengan nomor rangka NMH1JB9111BK146357, nomor mesin JB91E114G557, nomor polisi DD4946R lengkap dengan segala peralatannya.

PASAL 3

1. Perjanjian jual-beli ini dilakukan dengan harga sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
2. Uang muka PENJUALan mobil adalah sebesar Rp 225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) yang harus sudah dibayar oleh PEMBELI secara tunai kepada PENJUAL pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
Pembayaran berikutnya akan dilakukan 1 (satu) bulan dari tanggal penandatangan perjanjian ini untuk kepengurusan KPM (Kredit Pemilikan Mobil) oleh PEMBELI.




PASAL 4

Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati.

PASAL 5

Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah mobil berpindah status kepemilikannya kepada PEMBELI.

PASAL 6

Proses perpindahan kepemilikan mobil akan diurus oleh PEMBELI berikut tanggungan yang timbul dan PENJUAL hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban PEMBELI dipenuhi.


PASAL 7

1. PEMBELI tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai pengguna mobil sampai pembayaran dianggap lunas
2. Segala kerusakan kecil maupun besar dari mobil tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari PEMBELI tanpa kecuali
3. PEMBELI berkewajiban untuk memelihara mobil sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban PEMBELI untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab PEMBELI.


PASAL 8

Apabila di dalam pelaksanaan kerjasama PENJUAL atau PEMBELI tidak dapat melaksanakan kewajiban dengan baik dan atau menimbulkan hal-hal lain yang menyimpang dari ketentuan, maka PENJUAL atau PEMBELI harus melakukan teguran lisan, dilanjutkan dengan teguran tertulis dan akhirnya dapat mengajukan pemutusan perjanjian kerjasama.

PASAL 9

Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum.



PASAL 10

Surat perjanjian ini disetujui, ditandatangani, serta dibuat rangkap dua, bermaterai, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Makassar, 29 November 2015

Pihak Pertama                                                                                       Pihak Kedua


 Mahaputera Diraja Nainggolan                                                         Adityawarman



                                                                                                                       Notaris
                                                                                                             

                                                                                          Yodi Kristianto SH., MH.


Saksi-Saksi
1. Dimas Setiawan
2. Rega Raka Satria
3.Andi Helga Adillah


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEORI TENTANG PERUBAHAN HUKUM DAN MASYARAKAT

TEORI TENTANG PERUBAHAN HUKUM DAN MASYARAKAT A.       Beberapa Teori tentang Hukum dan Perubahan Sosial Perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan di dalam masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap, dan pola perilaku di antara kelompok-kelompok masyarakat. Pada umumnya suatu perubahan di bidang tertentu akan mempengaruhi bidang lainnya. Maka dari itu jika diterapkan terhadap hukum maka sejauh manakah perubahan hukum mengakibatkan perubahan pada bidang lainnya. [1] Suatu perubahan sosial dan kebudayaan dapat pula bersumber pada sebab-sebab yang berasal dari luar masyarakat itu sendiri dan   bisa dari bangsa lain seperti: pertama, t erjadinya berbagai bencana alam menyebabkan masyarakat yang mendiami daerah-daerah itu terpaksa harus meninggalkan tempat tinggalnya dan mereka harus menyesuaikan diri dengan keadaan alam yang baru yang akan mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan pada ...

SEJARAH JUDICIAL REVIEW (KASUS MARBURY VS MADISON TAHUN 1803)

  SEJARAH   JUDICIAL   REVIEW (KASUS MARBURY VS MADISON TAHUN 1803)   Lembaga pengujian konstitusional yang sudah mendunia dan seperti yang kita kenal saat ini bermula dari putusan Supreme Court (Mahkamah Agung) AS dalam kasus Marbury versus Madison pada tahun 1803. Sejak saat itu “wabah” pengujian konstitusional atau yang populer disebut judicial review ini mulai menyebar dan akhirnya mendapat kedudukan yang penting dalam dunia hukum seperti sekarang ini. Begitu fenomenal dan luar biasanya putusan “Marbury vs Madison” ini, William H. Rehnquist menyebut kasus ini sebagai “most famous case ever decided by the US Supreme Court.” [1]   Selain itu para pakar juga menyebut kasus ini dengan berbagai sebutan/istilah, antara lain ‘most brilliant innovation’ atau ‘landmark decision’ bahkan ada pula yang menyebutnya dengan nada penuh pujian sebagai ‘single most important decision in American Constitutional Law.’ [2] Kasus ini sendiri bermula pada saat John Ad...

PERBEDAAN KONSEP PELANGGARAN HAM DAN KEJAHATAN BIASA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN HAM INTERNASIONAL

  PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. [1] .Oleh karenanya meskipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan kewarganegaraan berbeda tetap memiliki hak-hak yang sifatnya universal.Selain sifatnya yang universal, hak-hak itu tidak dapat dicabut (inalienable) , karena hak-hak tersebut melekat kepada dirinya sebagai manusia.Akan tetapi persoalan hak asasi manusia baru mendapat perhatian ketika pengimplementasikannya dalam kehidupan bersama manusia. Pemikiran tentang keselarasan hidup dalam masyarakat dikemukakan oleh Aristoteles pada abad ke- 4 SM, bahwa untuk mencapai tujuan hidup manusia membutuhkan manusia lain, sehingga keberadaan masyarakat mutlak agar individu Manusia dapat memiliki arti dan berkembang. [2] ...