Undang Undang No. 17 Tahun 1985 Tentang : Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Tentang Hukum Laut)
Undang Undang No. 17 Tahun 1985
Tentang : Pengesahan United Nations Convention On
The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa
Bangsa Tentang Hukum Laut)
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
Nomor : 17 TAHUN 1985
(17/1985)
Tanggal : 31 DESEMBER 1985
(JAKARTA)
Sumber : LN 1985/76; TLN
NO. 3319
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
Presiden Republik
Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa United Nations
Convention on the Law of the Sea (Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Hukum Laut) telah diterima baik
oleh Konperensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut
Ketiga di New York pada
tanggal 30 April 1982 dan telah
ditandatangani oleh Negara
Republik Indonesia bersama-sama seratus
delapan belas
penandatangan lain di Montego Bay, Jamaica pada
tanggal 10 Desember 1982;
b. bahwa United Nations
Convention on the Law of the Sea sebagaimana
dimaksud pada huruf a di
atas mengatur rejim-rejim hukum laut,
termasuk rejim hukum
Negara Kepulauan secara menyeluruh dan
dalam satu paket;
c. bahwa rejim hukum
Negara Kepulauan mempunyai arti dan peranan
penting untuk memantapkan
kedudukan Indonesia sebagai Negara
Kepulauan dalam rangka
implementasi Wawasan Nusantara sesuai
amanat Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
d. bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas dipandang perlu
untuk mengesahkan United
Nations Convention on the Law of the Sea
tersebut dengan
Undang-undang;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal
11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG
PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION
ON THE LAW OF THE SEA
(KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
TENTANG HUKUM LAUT).
Pasal 1
Mengesahkan United Nations
Convention the Law of the Sea (Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Hukum Laut), yang salinan naskah
aslinya dalam bahasa
inggeris dilampirkan pada Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undangundang
ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember
1985
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember
1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 1985
TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS
CONVENTION ON THE LAW OF
THE SEA (KONVENSI PERSERIKATAN
BANGSA-BANGSA TENTANG
HUKUM LAUT)
I. UMUM
Usaha masyarakat
internasional untuk mengatur masalah kelautan melalui
Konperensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut yang
Ketiga telah berhasil
mewujudkan United Nations Convention on the Law of
the Sea (konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) yang
telah ditandatangani oleh
117 (seratus tujuh belas) negara peserta termasuk
Indonesia dan 2 satuan
bukan negara di Montego Bay, Jamaica, pada tanggal
10 Desember 1982.
Dibandingkan dengan
Konvensi-konvensi Jenewa 1958 tentang Hukum Laut,
Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tersebut
mengatur rejim-rejim hukum
laut secara lengkap dan menyeluruh, yang
rejim-rejimnya satu sama
lainnya tidak dapat dipisahkan.
Ditinjau dari isinya,
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum
Laut tersebut :
a. Sebagian merupakan
kodifikasi ketentuan-ketentuan hukum
laut yang sudah ada,
misalnya kebebasan-kebebasan di Laut
Lepas dan hak lintas damai
di Laut Teritorial;
b. Sebagian merupakan
pengembangan hukum laut yang sudah
ada, misalnya ketentuan
mengenai lebar Laut Teritorial menjadi
maksimum 12 mil laut dan
kriteria Landas Kontinen.
Menurut Konvensi Jenewa
1958 tentang Hukum Laut kriteria
bagi penentuan lebar
landas kontinen adalah kedalaman air dua
ratus meter atau kriteria
kemampuan eksploitasi. Kini dasarnya
adalah kriteria kelanjutan
alamiah wilayah daratan sesuatu
Negara hingga pinggiran
luar tepian kontinennya (Natural
prolongation of its land
territory to the outer edge of the
continental margin) atau
kriteria jarak 200 mil laut, dihitung
dari garis dasar untuk
mengukur lebar laut Teritorial jika
pinggiran luar tepian
kontinen tidak mencapai jarak 200 mil laut
tersebut;
c. Sebagian melahirkan
rejim-rejim hukum baru, seperti asas
Negara Kepulauan, Zona
Ekonomi Eksklusif dan penambangan
di Dasar Laut
Internasional.
Bagi Bangsa dan Negara
Republik Indonesia, Konvensi ini mempunyai
arti yang penting karena
untuk pertama kalinya asas Negara
Kepulauan yang selama dua
puluh lima tahun secara terus menerus
diperjuangkan oleh
Indonesia, telah berhasil memperoleh pengakuan
resmi masyarakat
internasional. Pengakuan resmi asas Negara
Kepulauan ini merupakan
hal yang penting dalam rangka mewujudkan
satu kesatuan wilayah
sesuai dengan Deklarasi Djuanda 13 Desember
1957, dan Wawasan
Nusantara sebagaimana termaktub dalam
Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat tentang Garis-garis Besar
Haluan Negara, yang
menjadi dasar perwujudan bagi kepulauan
Indonesia sebagai satu
kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamanan.
Yang dimaksud dengan
"Negara Kepulauan" menurut Konvensi ini
adalah suatu negara yang
seluruhnya terdiri dari satu atau lebih
gugusan kepulauan dan
dapat mencakup pulau-pulau lain.
Konvensi menentukan pula
bahwa gugusan kepulauan berarti suatu
gugusan pulau-pulau
termasuk bagian pulau, perairan diantara
gugusan pulau-pulau
tersebut dan lain-lain wujud alamiah yang
hubungannya satu sama
lainnya demikian eratnya sehingga gugusan
pulau-pulau, perairan dan
wujud alamiah lainnya tersebut merupakan
suatu kesatuan geografi
dan politik yang hakiki, atau secara historis
telah dianggap sebagai
satu kesatuan demikian.
Negara Kepulauan dapat
menarik garis dasar/pangkal lurus kepulauan
yang menghubungkan
titik-titik terluar pulau-pulau dan karang kering
terluar kepulauan itu,
dengan ketentuan bahwa :
a. di dalam garis
dasar/pangkal demikian termasuk pulau-pulau
utama dan suatu daerah
dimana perbandingan antara daerah
perairan dan daerah
daratan, termasuk atol, adalah antara satu
berbanding satu (1 : 1)
dan sembilan berbanding satu (9 : 1);
b. panjang garis
dasar/pangkal demikian tidak boleh melebihi 100
mil laut, kecuali bahwa
hingga 3 % dari jumlah seluruh garis
dasar/pangkal yang
mengelilingi setiap kepulauan dapat
melebihi kepanjangan
tersebut, hingga pada suatu kepanjangan
maksimum 125 mil laut;
c. penarikan garis
dasar/pangkal demikian tidak boleh
menyimpang dari
konfigurasi umum Negara Kepulauan.
Negara Kepulauan
berkewajiban menetapkan garis-garis dasar/
pangkal kepulauan pada peta
dengan skala yang cukup untuk menetapkan
posisinya. Peta atau
daftar koordinat geografi demikian harus diumumkan
sebagaimana mestinya dan
satu salinan dari setiap peta atau daftar demikian
harus didepositkan pada
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Dengan diakuinya asas
Negara Kepulauan, maka perairan yang dahulu
merupakan bagian dari Laut
Lepas kini menjadi "perairan kepulauan" yang
berarti menjadi wilayah
perairan Republik Indonesia.
Disamping
ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksudkan di muka,
syarat-syarat yang penting
bagi pengakuan internasional atas asas Negara
Kepulauan adalah
ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Dalam "perairan
kepulauan" berlaku hak lintas damai (right of
innocent passage) bagi
kapal-kapal negara lain. Namun demikian Negara
Kepulauan dapat
menangguhkan untuk sementara waktu hak lintas damai
tersebut pada
bagian-bagian tertentu dari "perairan kepulauannya" apabila di
anggap perlu untuk
melindungi kepentingan keamanannya.
Negara Kepulauan dapat
menetapkan alur laut kepulauan dan rute
penerbangan di atas alur
laut tersebut.
Kapal asing dan pesawat
udara asing menikmati hak lintas alur laut
kepulauan melalui alur
laut dan rute penerbangan tersebut untuk transit dari
suatu bagian Laut Lepas
atau Zona Ekonomi Eksklusif ke bagian lain dari
Laut Lepas atau Zona
Ekonomi Eksklusif. Alur laut kepulauan dan rute
penerbangan tersebut
ditetapkan dengan menarik garis poros. Kapal dan
pesawat udara asing yang
melakukan lintas transit melalui alur laut dan rute
penerbangan tersebut tidak
boleh berlayar atau terbang melampaui 25 mil
laut sisi kiri dan sisi
kanan garis poros tersebut.
Sekalipun kapal dan
pesawat udara asing menikmati hak lintas alur
laut kepulauan melalui
alur laut dan rute penerbangan tersebut, namun hal
ini di bidang lain
daripada pelayaran dan penerbangan tidak boleh
mengurangi kedaulatan
Negara Kepulauan atas air serta ruang udara di
atasnya, dasar laut dan
tanah di bawahnya dan sumber kekayaan di
dalamnya.
Dengan demikian hak lintas
alur laut kepulauan melalui rute
penerbangan yang diatur
dalam Konvensi ini hanyalah mencakup hak lintas
penerbangan melewati udara
di atas alur laut tanpa mempengaruhi
kedaulatan negara untuk
mengatur penerbangan di atas wilayahnya sesuai
dengan Konvensi Chicago
1944 tentang Penerbangan Sipil ataupun
kedaulatan negara
kepulauan atas wilayah udara lainnya di atas perairan
Nusantara.
Sesuai dengan ketentuan
Konvensi, disamping harus menghormati
perjanjian-perjanjian
internasional yang sudah ada, Negara Kepulauan
berkewajiban pula
menghormati hak-hak tradisional penangkapan ikan dan
kegiatan lain yang sah
dari negara-negara tetangga yang langsung
berdampingan, serta kabel
laut yang telah ada di bagian tertentu perairan
kepulauan yang dahulunya
merupakan Laut Lepas. Hak-hak tradisional dan
kegiatan lain yang sah
tersebut tidak boleh dialihkan kepada atau dibagi
dengan negara ketiga atau
warganegaranya.
Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut ini mengatur pula
rejim-rejim hukum sebagai
berikut:
1. Laut Teritorial dan
Zona Tambahan
a. Laut Teritorial
Konperensi-konperensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Hukum Laut yang pertama
(1958) dan kedua (1960) di Jenewa
tidak dapat memecahkan masalah
lebar Laut Teritorial karena
pada waktu itu praktek
negara menunjukkan keanekaragaman
dalam masalah lebar Laut
Teritorial, yaitu dari 3 mil laut hingga
200 mil laut.
Konperensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut
Ketiga pada akhirnya berhasil
menentukan lebar Laut Teritorial
maksimal 12 mil laut
sebagai bagian dari keseluruhan paket
rejim-rejim hukum laut,
khususnya :
1). zona Ekonomi Eksklusif
yang lebarnya tidak melebihi 200
mil laut dihitung dari
garis dasar/pangkal darimana lebar
Laut Teritorial diukur
dimana berlaku kebebasan
pelayaran;
2). kebebasan transit
kapal-kapal asing melalui Selat yang
digunakan untuk pelayaran
internasional;
3). hak akses negara tanpa
pantai ke dan dari laut dan
kebebebasan transit;
4). tetap dihormati hak
lintas laut damai melalui Laut
Teritorial.
Rejim Laut Teritorial
memuat ketentuan sebagai berikut :
1). Negara pantai
mempunyai kedaulatan penuh atas Laut
Teritorial, ruang udara di
atasnya, dasar laut dan tanah di
bawahnya serta kekayaan
alam yang terkandung di
dalamnya.
2). Dalam Laut Teritorial
berlaku hak lintas laut damai bagi
kendaraan-kendaraan air
asing. Kendaraan air asing yang
menyelenggarakan lintas
laut damai di Laut Teritorial
tidak boleh melakukan
ancaman atau penggunaan
kekerasan terhadap
kedaulatan, keutuhan wilayah atau
kemerdekaan politik negara
pantai serta tidak boleh
melakukan kegiatan survey
atau penelitian, mengganggu
sistem komunikasi,
melakukan pencemaran dan
melakukan kegiatan lain
yang tidak ada hubungan
langsung dengan lintas
laut damai. Pelayaran lintas laut
damai tersebut harus
dilakukan secara terus menerus,
langsung serta secepatnya,
sedangkan berhenti dan
membuang jangkar hanya
dapat dilakukan bagi keperluan
navigasi yang normal atau
kerena keadaan memaksa
(force majeure) atau dalam
keadaan bahaya atau untuk
tujuan memberikan bantuan
pada orang, kapal atau
pesawat udara yang berada
dalam keadaan bahaya.
3). Negara pantai berhak
membuat peraturan tentang lintas
laut damai yang berkenaan
dengan keselamatan
pelayaran dan pengaturan
lintas laut, perlindungan alat
bantuan serta fasilitas
navigasi, perlindungan kabel dan
pipa bawah laut,
konservasi kekayaan alam hayati,
pencegahan terhadap
pelanggaran atas peraturan
perikanan, pelestarian
lingkungan hidup dan pencegahan,
pengurangan dan
pengendalian pencemaran, penelitian
ilmiah kelautan dan survei
hidrografi dan pencegahan
pelanggaran peraturan bea
cukai, fiskal, imigrasi dan
kesehatan.
b. Zona Tambahan
Jika dalam Konvensi Jenewa
1958 lebar Zona Tambahan pada
lebar Laut Teritorial
diukur, maka Konvensi PBB tentang Hukum
Laut 1982 kini menentukan
bahwa, dengan ditentukannya lebar
Laut Teritorial maksimal
12 mil laut, lebar Zona Tambahan
adalah maksimal 24 mil
laut diukur dari garis dasar laut
Teritorial.
Di Zona Tambahan negara
pantai dapat melaksanakan
pengawasan dan
pengendalian yang perlu, untuk :
1). mencegah pelanggaran
terhadap peraturan perundangundangannya
di bidang bea cukai,
fiskal, keimigrasian
dan kesehatan yang berlaku
di wilayah darat dan Laut
Teritorial negara pantai;
2). menindak
pelanggaran-pelanggaran atas peraturan
perundang-undangan
tersebut yang dilakukan di wilayah
darat dan Laut Teritorial
negara pantai.
2. Selat yang digunakan
untuk pelayaran internasional
Penetapan lebar Laut
Teritorial maksimal 12 mil laut membawa akibat
bahwa perairan dalam Selat
yang semula merupakan bagian dari Laut
Lepas berubah menjadi
bagian dari Laut Teritorial negara-negara selat
yang mengelilinginya.
Berhubungan dengan itu,
tetap terjaminnya fungsi Selat sebagai
jalur pelayaran
internasional merupakan syarat bagi diterimanya
penetapan lebar Laut
Teritorial maksimal 12 mil laut. Oleh karena itu,
dengan tidak mengurangi
pelaksanaan kedaulatan dan yurisdiksi
negara-negara pantai
dibidang lain daripada lintas laut dan lintas
udara, kendaraan air asing
dan pesawat udara asing mempunyai hak
lintas laut/udara melalui
suatu selat yang digunakan untuk pelayaran
internasional.
Negara-negara selat,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
Konvensi, dapat membuat
peraturan perundang-undangan mengenai
lintas laut transit
melalui selat tersebut yang bertalian dengan :
a. keselamatan pelayaran
dan pengaturan lintas laut;
b. pencegahan, pengurangan
dan pengendalian
pencemaran;
c. pencegahan penangkapan
ikan, termasuk penyimpanan
alat penangkapan ikan
dalam palka;
d. memuat atau membongkar
komoditi, mata uang atau
orang-orang, bertentangan
dengan peraturan perundangundangan
bea cukai, fiskal,
imigrasi dan kesehatan.
3. Zona Ekonomi Eksklusif
Di Zona Ekonomi Eksklusif,
negara pantai mempunyai:
a. hak berdaulat untuk
tujuan eksploirasi, eksploitasi, pengelolaan
dan konservasi sumber
kekayaan alam baik hayati maupun non
hayati di ruang air dan
kegiatan-kegiatan lainnya untuk
eksploirasi dan
eksploitasi ekonomi zona tersebut seperti
pembangkitan tenaga dari
air, arus dan angin;
b. yurisdiksi yang
berkaitan dengan pembuatan dan penggunaan
pulau-pulau buatan,
instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan
lainnya, penelitian ilmiah
dan perlindungan serta pelestarian
lingkungan laut;
c. kewajiban untuk
menghormati kebebasan pelayaran dan
penerbangan internasional,
pemasangan kabel atau pipa bawah
laut menurut prinsip hukum
internasional yang berlaku di Zona
Ekonomi Eksklusif;
d. kewajiban untuk
memberikan kesempatan terutama kepada
negara tidak berpantai
atau negara yang secara geografis tidak
beruntung untuk turut
serta memanfaatkan surplus dari jumlah
tangkapan ikan yang
diperbolehkan.
Masalah Zona Ekonomi
Eksklusif yang lebarnya tidak melebihi 200 mil
laut tersebut erat
kaitannya dengan masalah penetapan lebar Laut
Teritorial maksimal 12 mil
laut, karena :
a. beberapa negara pantai,
yang menganut lebar Laut Teritorial
200 mil laut, baru dapat
menerima penetapan lebar Laut
Teritorial maksimal 12 mil
laut dengan adanya rejim Zona
Ekonomi Eksklusif yang
lebarnya tidak melebihi 200 mil laut.
b. pada sisi lain :
1). negara-negara tanpa
pantai dan negara-negara yang
secara geografis tidak
beruntung baru dapat menerima
penetapan lebar Laut
Teritorial maksimal 12 mil laut dan
Zona Ekonomi Eksklusif
yang lebarnya tidak melebihi 200
mil laut dengan ketentuan
bahwa mereka memperoleh
kesempatan untuk turut
serta memanfaatkan surplus dari
jumlah tangkapan yang
diperbolehkan.
2). mereka mempunyai hak
transit ke dan dari laut melalui
wilayah negara
pantai/negara transit.
c. negara-negara maritim
baru dapat menerima rejim Zona
Ekonomi Eksklusif jika
negara pantai tetap menghormati
kebebasan
palayaran/penerbangan melalui Zona Ekonomi
Eksklusif.
4. Landas Kontinen
Berbeda dengan Konvensi Jenewa
1958 tentang Landas Kontinen yang
menetapkan lebar Landas
Kontinen berdasarkan pada kriteria
kedalaman atau kriteria
kemampuan eksploitasi, maka Konvensi 1982
ini mendasarkannya pada
berbagai kriteria :
a. jarak sampai 200 mil
laut jika tepian luar kontinen tidak
mencapai jarak 200 mil
laut tersebut;
b. kelanjutan alamiah
wilayah daratan di bawah laut hingga tepian
luar kontinen yang
lebarnya tidak boleh melebihi 350 mil laut
yang diukur dari garis
dasar Laut Teritorial jika di luar 200 mil
laut masih terdapat daerah
dasar laut yang merupakan
kelanjutan alamiah dari
wilayah daratan dan jika memenuhi
kriteria kedalaman
sedimentasi yang ditetapkan dalam
konvensi; atau
c. tidak boleh melebihi
l00 mil laut dari garis kedalaman (isobath)
2500 meter.
Kriteria kelanjutan
alamiah wilayah daratan di bawah laut hingga
tepian luar kontinen yang
ditentukan dalam Konvensi ini pada
akhirnya dapat diterima
negara-negara bukan negara pantai,
khususnya negara-negara
tanpa pantai atau negara-negara yang
geografis tidak beruntung
setelah Konvensi juga menentukan bahwa
negara pantai mempunyai
kewajiban untuk memberikan pembayaran
atau kontribusi dalam
natura yang berkenaan dengan eksploitasi
sumber kekayaan non-hayati
Landas Kontinen di luar 200 mil laut.
Pembayaran atau kontribusi
tersebut harus dilakukan melaui Otorita
Dasar Laut Internasional
yang akan membagikannya kepada negara
peserta Konvensi
didasarkan pada kriteria pembagian yang adil
dengan memperhatikan
kepentingan serta kebutuhan negara-negara
berkembang, khususnya
negara-negara yang perkembangannya masih
paling rendah dan
negara-negara tanpa pantai.
Sekalipun Landas Kontinen
pada mulanya termasuk dalam rejim
Zona Ekonomi Eksklusif,
namun dalam Konvensi ini Landas Kontinen
diatur dalam Bab tersendiri.
Hal ini berkaitan dengan diterimanya
kriteria kelanjutan
alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar
tepian kontinen, yang
memungkinkan lebar landas Kontinen melebihi
lebar Zona Ekonomi
Eksklusif.
5. Laut Lepas
Berbeda dengan Konvensi
Jenewa 1958 tentang Laut Lepas yang
menetapkan Laut Lepas
dimulai dari batas terluar Laut Teritorial,
Konvensi ini menetapkan
bahwa Laut Lepas tidak mencakup Zona
Ekonomi Eksklusif, laut
teritorial perairan pedalaman dan perairan
kepulauan.
Kecuali
perbedaan-perbedaan tersebut di atas, pada dasarnya
tidak terdapat perbedaan
antara Konvensi Jenewa 1958 tentang Laut
Lepas dan Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut
mengenai hak-hak dan
kebebasan-kebebasan di Laut Lepas.
Kebebasan-kebebasan
tersebut harus dilaksanakan oleh setiap
negara dengan mengindahkan
hak negara lain dalam melaksanakan
kebebasan di Laut Lepas.
Di samping mengatur hak-hak kebebasankebebasan
di Laut Lepas, Konvensi
ini juga mengatur masalah
konservasi dan pengelolaan
sumber kekayaan hayati di Laut Lepas
yang dahulu diatur dalam
Konvensi Jenewa 1958 tentang Perikanan
dan konservasi sumber
kekayaan hayati di Laut Lepas.
6. Rejim Pulau
Rejim Pulau diatur dalam
Bab tersendiri dalam Konvensi ini yang
dihubungkan dengan masalah
Laut Teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif
dan Landas Kontinen.
Konvensi menentukan bahwa
pulau/karang mempunyai Laut
Teritorial, Zona Ekonomi
Eksklusif dan Landas Kontinen dengan
ketentuan bahwa
pulau/karang yang tidak dapat mendukung habitat
manusia atau kehidupan
ekonominya sendiri, tidak mempunyai Zona
Ekonomi Eksklusif atau
Landas Kontinen sendiri dan hanya berhak
mempunyai Laut Teritorial
saja.
7. Rejim Laut
tertutup/setengah tertutup
Penetapan lebar Laut
Teritorial maksimal 12 mil laut dan Zona
Ekonomi Eksklusif yang
lebarnya tidak melebihi 200 mil diukur dari
garis dasar Laut
Teritorial, mengakibatkan bahwa perairan Laut
tertutup/setengah tertutup
yang dahulunya merupakan Laut Lepas
menjadi Laut Teritorial
atau Zona Ekonomi Eksklusif negara-negara di
sekitar atau berbatasan
dengan laut tertutup/setengah tertutup
tersebut. Rejim laut
tertutup/setengah tertutup diatur dalam satu Bab
tersendiri dalam Konvensi
ini.
Konvensi menganjurkan
antara lain agar negara-negara yang
berbatasan dengan Laut
tertutup/setengah tertutup mengadakan
kerjasama mengenai
pengelolaan, konservasi sumber kekayaan alam
hayati dan perlindungan
serta pelestarian lingkungan laut tersebut.
8. Rejim akses negara
tidak berpantai ke dan dari laut serta kebebasan
transit
Jika dalam Konvensi Jenewa
1958 tentang Laut Lepas masalah hak
akses negara tanpa pantai
diatur dalam salah satu pasal, Konvensi ini
mengatur masalah rejim
akses negara tanpa pantai ke dan dari laut
serta kebebasan transit
melalui negara transit secara lebih terperinci
dalam satu Bab tersendiri.
Rejim ini berkaitan dengan
hak negara-negara tersebut untuk
ikut memanfaatkan sumber
kekayaan alam yang terkandung dalam
Zona Ekonomi Eksklusif dan
Kawasan dasar laut internasional.
Sesuai ketentuan-ketentuan
dalam Konvensi, pelaksanaan hak
akses negara tidak
berpantai serta kebebasan transit melalui wilayah
negara transit dan di Zona
Ekonomi Eksklusif perlu diatur dengan
perjanjian bilateral
subregional dan regional.
9. Kawasan Dasar laut
Internasional
Kawasan Dasar Laut
Internasional adalah dasar laut/ samudera yang
terletak di luar Landas
Kontinen dan berada di bawah Laut Lepas (lihat
juga uraian dalam butir 4
dan butir 5).
Konvensi menetapkan bahwa
Kawasan Dasar Laut Internasional
dan kekayaan alam yang
terkandung di dasar laut dan tanah
dibawahnya merupakan
warisan bersama umat manusia.
Tidak ada satu negarapun
boleh menuntut atau melaksanakan
kedaulatan atau hak
berdaulat atas bagian dari Kawasan Dasar Laut
Internasional atau
kekayaan alam yang terdapat di dalamnya.
Demikian pula tidak satu
negarapun atau badan hukum atau
orang boleh melaksanakan
pemilikan atas salah satu bagian dari
kawasan tersebut semua
kegiatan di Kawasan Dasar Laut
Internasional dilaksanakan
untuk kepentingan umat manusia secara
keseluruhan, maka
pengelolaannya dilaksanakan oleh suatu badan
internasional, yaitu
Otorita Dasar Laut Internasional (International
Seabed Authority). Adapun
pengelolaannya didasarkan pada suatu
sistem, yaitu sistem
paralel, yakni selama Perusahaan (Enterprise)
sebagai wahana otorita
belum dapat beroperasi secara penuh, negaranegara
peserta Konvensi termasuk
perusahaan negara dan swastanya
dapat melakukan
penambangan di Kawasan Dasar Laut Internasional
tersebut berdasarkan suatu
hubungan kerja atau asosiasi dengan
Otorita. Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut
ketiga dengan suatu
resolusi yaitu Resolusi I, menetapkan pula
pembentukan Komisi
Persiapan (Preparatory Commission) yang
tugasnya adalah untuk
mempersiapkan antara lain pembentukan
Otorita Dasar Laut
Internasional dan Pengadilan Internasional untuk
Hukum Laut.
10. Perlindungan dan
pemeliharaan lingkungan Laut
Walaupun perlahan-lahan
akan tetapi pada akhirnya tumbuh
kesadaran bahwa, sekalipun
laut itu sangat luas tetapi sumber-sumber
kekayaan yang terkandung
di dalamnya tidak tanpa batas kelestarian.
Penangkapan hidup jenis
ikan selalu mengandung sesuatu resiko
bahwa kelangsungan hidup
jenis ikan tersebut dapat terancam dengan
kepunahan.
Pengembangan teknologi di
bidang perikanan, yang
memungkinkan penangkapan
ikan dalam skala besar, dapat
mengakibatkan tidak hanya
kepunahan jenis-jenis ikan akan tetapi
juga kemunduran besar bagi
perusahaan-perusahaan yang tergantung
dari penangkapan jenis
jenis ikan tersebut.
Di samping itu tumbuh
kesadaran, dalam arti keresahan,
megenai kelestarian
lingkungan hidup, yang pada akhirnya
menggerakkan Perserikatan
Bangsa-Bangsa untuk menyelenggarakan
Koperensi mengenai
Lingkungan Hidup di Stockholm dalam tahun
1972 Pembuangan limbah
secara tidak terkendali ke dalam lautan
membawa akibat kerusakan
yang parah pada lingkungan laut.
Demikian pula, pencemaran
yang diakibatkan oleh kecelakaan
tangker-tangker raksasa,
seperti Torrey Canyon dalam tahun 1967
dan Amoco Caditz dalam
tahun 1978, membawa kerusakan yang
sangat parah pada
lingkungan hidup.
Berdasarkan
kenyataan-kenyataan sebagaimana tersebut di
atas, Konvensi menentukan
bahwa setiap negara mempunyai
kewajiban untuk melindungi
dan melestarikan lingkungan laut. Di
samping itu Konvensi juga
menentukan bahwa setiap negara
mempunyai hak berdaulat
untuk memanfaatkan sumber-sumber
kekayaan alamnya sesuai
dengan kewajibannya untuk melindungi dan
melestarikan lingkungan
laut.
11. Penelitian ilmiah
kelautan
Konvensi menentukan bahwa
kedaulatan negara pantai mencakup
pula pengaturan penelitian
ilmiah kelautan di Laut Teritorial atau
Perairan Kepulauan. Hal
tersebut berarti bahwa setiap penelitian ilmiah
kelautan yang dilaksanakan
dalam Laut Teritorial/Perairan Kepulauan
hanya dapat dilaksanakan
dengan seizin negara pantai. Konvensi
menetapkan pula bahwa
negara pantai mempunyai yurisdiksi untuk
penelitian ilmiah kelautan
di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas
Kontinen.
Penelitian ilmiah oleh
negara asing atau organisasi internasional
sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
sebagaimana diatur dalam
Konvensi supaya diizinkan oleh negara
pantai. Untuk penelitian
ilmiah kelautan yang dilakukan di Laut Lapas
berlaku kebebasan
penelitian dengan ketentuan bahwa penelitian
ilmiah yang dilakukan di
Landas Kontinen tunduk pada rejim penelitian
Landas Kontinen.
Demikian juga bagi
penelitian ilmiah di Kawasan Dasar Laut
Internasional berlaku
prinsip kebebasan penelitian ilmiah yang tunduk
pada rejim Kawasan Dasar
Laut Internasional.
12. Pengembangan dan Alih
Teknologi
a. Negara-negara, secara
langsung atau melalui organisasi
internasional yang
berwenang, harus mengadakan kerjasama
sesuai dengan kemampuan
masing-masing untuk secara aktif
memajukan pengembangan dan
pengalihan ilmu pengetahuan
dan teknologi kelautan;
b. Semua negara wajib
memajukan pengembangan kemampuan
ilmiah dan teknologi
kelautan negara-negara yang memerlukan
bantuan teknik dalam
bidang tersebut, khususnya negaranegara
berkembang, termasuk
negara-negara tanpa pantai dan
yang secara geografis
tidak beruntung, yang memerlukan
bantuan di bidang
eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan
pengelolaan sumber-sumber
kekayaan laut, perlindungan dan
pelestarian lingkungan
laut, penelitian ilmiah kelautan, dengan
tujuan untuk mempercepat
pembangunan sosial dan ekonomi
negara- negara berkembang.
13. Penyelesaian Sengketa
Konvensi menentukan bahwa
setiap Negara Peserta Konvensi harus
menyelesaikan suatu
sengketa mengenai penafsiran dan penerapan
Konvensi melalui jalan
damai sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat 3
Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Konvensi ini mengatur
sistem penyelesaian sengketa, dimana
negara-negara peserta
berkewajiban untuk tunduk pada salah satu
daripada lembaga penyelesaian
sengketa sebagai berikut : Mahkamah
Internasional (I.C.J.),
Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut,
Arbitrasi Umum atau
Arbitrasi Khusus.
Konvensi 1982 ini
membentuk Pengadilan Internasional untuk
Hukum Laut sebagai
mahkamah tetap (standing tribunal) dan Arbitrasi
Umum serta Arbitrasi
Khusus sebagai mahkamah ad hoc (ad hoc
Tribunal). Setiap sengketa
mengenai penafsiran dan penerapan
Konvensi dapat diajukan
untuk diselesaikan oleh salah satu dari ke
empat macam lembaga
penyelesaian sengketa tersebut di atas,
kecuali sengketa mengenai
penafsiran dan penerapan Bab XI Konvensi
mengenai Kawasan Dasar
Laut Internasional beserta lampiranlampiran
Konvensi yang bertalian
dengan masalah Kawasan Dasar
Laut Internasional, yang
merupakan yurisdiksi mutlak Kamar Sengketa
Dasar Laut. Sejalan dengan
masalah persiapan pembentukan organorgan
Otorita Dasar Laut
Internasional, maka pembentukan
Pengadilan-Internasional
untuk Hukum Laut beserta Kamar-kamar di
dalamnya harus
dipersiapkan pula oleh Komisi Persiapan sesuai
dengan ketentuan Resolusi
I yang diambil oleh Konperensi PBB
tentang Hukum Laut Ketiga,
agar dapat segera berfungsi setelah
Konvensi mulai berlaku.
14. Ketentuan Penutup
Sebagaimana lazimnya,
konvensi memuat ketentuan-ketentuan
penutup yang mengatur
masalah-masalah prosedural seperti
penandatanganan,
pengesahan dan konfirmasi formal, aksesi dan
berlakunya Konvensi,
amandemen, depositori dan lain-lainnya.
Beberapa ketentuan penutup
yang penting yang terdapat pada
Konvensi ini antara lain
adalah :
a. Konvensi mulai berlaku
12 bulan setelah tercapai pengesahan
oleh 60 negara;
b. Konvensi ini
menggantikan (prevail) Konvensi-konvensi Jenewa
1958 mengenai Hukum Laut
bagi para pihaknya;
c. Konvensi ini tidak
membenarkan negara-negara mengadakan
pensyaratan (reservation)
terhadap ketentuan-ketentuan dalam
Konvensi pada waktu
mengesahkan karena seluruh ketentuan
Konvensi ini merupakan
satu paket yang ketentuanketentuannya
sangat erat hubungannya
satu dengan yang lain,
dan oleh karena itu hanya
dapat disahkan sebagai satu
kebulatan yang utuh.
II. Pasal DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
______________________________
Komentar
Posting Komentar