Tugas Delik-Delik Di Luar Kodifikasi Kelas A 1. Jurnal Tentang Tindak Pidana di Bidang Perikanan Secara teoritis, tindak pidana di bidang perikanan dibedakan kedalam tiga macam, yakni Illegal fishing, Unregulated Fishing, dan Unreported Fishing. a) Illegal Fishing adalah kegiatan penangkapan ikan secara illegal diwilayah perairan atau ZEE suatu negara, dengan tidak memiliki ijin dari negara pantai. Menurut organisasi regional yang bergerak di bidang perencanaan dan pengelolaan perikanan yakni International Plan of Action (IPOA), yang dimaksud dengan illegal fishing adalah kegiatan menangkap ikan yang 1) Dilakukan oleh orang atau kapal asing pada suatu perairan yang menjadi yurisdiksi suatu negara tanpa ijin dari negara tersebut atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 2) Bertentangan dengan peraturan nasional yang berlaku atau kewajiban internasional 3) Dilakukan oleh kapal yang mengibarkan bendera...
Referensi Seputar Ilmu Hukum Oleh Yodi Kristianto SH, Advokat dan Founder Yodi Kristianto & Partners, Kota Makassar.