Langsung ke konten utama

Postingan

Tugas Delik-Delik Di Luar Kodifikasi Kelas A

Tugas Delik-Delik Di Luar Kodifikasi Kelas A 1.  Jurnal Tentang Tindak Pidana di Bidang Perikanan Secara teoritis, tindak pidana di bidang  perikanan dibedakan kedalam tiga macam, yakni Illegal fishing, Unregulated Fishing, dan Unreported Fishing. a)  Illegal Fishing adalah kegiatan penangkapan ikan secara illegal diwilayah perairan atau ZEE suatu negara, dengan tidak memiliki ijin dari negara pantai. Menurut organisasi regional yang bergerak di bidang perencanaan dan pengelolaan perikanan yakni International Plan of Action (IPOA), yang dimaksud dengan illegal fishing adalah kegiatan menangkap ikan yang 1)  Dilakukan oleh orang atau kapal  asing pada suatu perairan yang menjadi yurisdiksi suatu negara tanpa ijin dari negara tersebut atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 2)  Bertentangan dengan peraturan nasional yang berlaku atau kewajiban internasional 3)  Dilakukan oleh kapal yang mengibarkan bendera...

ILLEGAL, UNREPORTED, UNREGULATED FISHING (IUU FISHING)

LATAR BELAKANG  ILLEGAL, UNREPORTED, UNREGULATED FISHING (IUU FISHING) Sektor kelautan dan perikanan yang merupakan salah satu penyokong perekonomian Indonesia memiliki peranan sangat penting sebagai sumber devisa negara. Hal ini disebabkan dari kurang lebih 7.8 juta km2 luas wilayah Indonesia, 5.8 juta km2 merupakan wilayah laut yang terdiri dari 2.9 juta km2 laut nusantara, 0.3 juta km2 laut teritorial dan 2.6 juta km2 merupakan daerah laut kawasan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE). Wilayah laut Indonesia sendiri berbatasan dengan 10 negara tetangga yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua New Guinea, Australia, dan Timor Leste. Pengelolaan wilayah perairan Indonesia terutama daerah perairan perbatasan perlu dikelola dengan baik untuk pemanfaatan sumber kekayaan alam yang berada disekitarnya sehingga dapat digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Banyak masalah yang dihadapi pemerintah Indonesia dalam mengelola wilayah perairan negara, salah sat...

Kejahatan Kemanusiaan Dalam Studi Hukum Pidana Internasional

LATAR BELAKANG MASALAH KEJAHATAN KEMANUSIAAN Pendapat bahwa dimanapun tempat tinggalnya, individu memiliki sejumlah kekuatan dasar yang tidak dapat dicabut kekuatan politik dimanapun, berdampak secara monumental pada dua titik dalam sejarah. Pertama dampak revolusioner pada perempat abad terakhir, yaitu pada abad ke-18 yang mengilhami dan membenarkan perjuangan kemerdekaan Amerika dari Inggris dan penggulingan kerajaan Perancis. Ide kebebasan individu diatas memunculkan dua pemberontakan dengan pemahaman politis yang lebih dari sekedar pembentukan Republik, yang menjadi awal dari tujuannya. Dasarnya adalah dengan meletakan kemerdekaaan individu sebagai prasyarat dari pembatasan kekuasaan Negara. Ini tidak hanya berlaku di Amerika dan Perancis. Dalam masyarakat manapun, terjadi pembatasan melalui tradisi atau kovenan kebudayaan dan hukum. Namun yang monumental adalah mencantumkan hak-hak warga Negara dalam konstitusi, yaitu hak-hak yang dapat dituntut oleh rakyat kepada pemerintah...