LATAR BELAKANG ILLEGAL, UNREPORTED, UNREGULATED FISHING (IUU FISHING)
Sektor kelautan dan perikanan yang merupakan salah satu penyokong perekonomian Indonesia memiliki peranan sangat penting sebagai sumber devisa negara. Hal ini disebabkan dari kurang lebih 7.8 juta km2 luas wilayah Indonesia, 5.8 juta km2 merupakan wilayah laut yang terdiri dari 2.9 juta km2 laut nusantara, 0.3 juta km2 laut teritorial dan 2.6 juta km2 merupakan daerah laut kawasan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE). Wilayah laut Indonesia sendiri berbatasan dengan 10 negara tetangga yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua New Guinea, Australia, dan Timor Leste.
Sektor kelautan dan perikanan yang merupakan salah satu penyokong perekonomian Indonesia memiliki peranan sangat penting sebagai sumber devisa negara. Hal ini disebabkan dari kurang lebih 7.8 juta km2 luas wilayah Indonesia, 5.8 juta km2 merupakan wilayah laut yang terdiri dari 2.9 juta km2 laut nusantara, 0.3 juta km2 laut teritorial dan 2.6 juta km2 merupakan daerah laut kawasan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE). Wilayah laut Indonesia sendiri berbatasan dengan 10 negara tetangga yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua New Guinea, Australia, dan Timor Leste.
Pengelolaan wilayah perairan Indonesia terutama daerah perairan perbatasan perlu dikelola dengan baik untuk pemanfaatan sumber kekayaan alam yang berada disekitarnya sehingga dapat digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Banyak masalah yang dihadapi pemerintah Indonesia dalam mengelola wilayah perairan negara, salah satunya adalah masalah Illegal, Unreported, dan Unregulated Fishing (IUU Fishing) atau biasa kita kenal dengan illegal fishing / Penangkapan ikan secara illegal.
PENGERTIAN ILLEGAL, UNREPORTED, UNREGULATED FISHING (IUU FISHING)
Menurut International Plan of Action (IPOA), ILLEGAL, UNREPORTED, UNREGULATED FISHING (IUU FISHING) diartikan sebagai :
a. Illegal fishing/penangkapan ikan secara ilegal adalah kegiatan yang (i) dilaksanakan oleh kapal-kapal nasional dan asing dalam wilayah yuridiksi negara tanpa izin atau bertentangan dengan peraturan perundangan negara tersebut, (ii) dilaksanakan oleh kapal yang mengibarkan bendera negara anggota organisasi perikanan regional tetapi bertentangan dengan prinsip konservasi dan pengelolaan yang diterapkan oleh organisasi tersebut dimana negara bendera itu terikat atau bertentangan denga prinsip yang dilakukan oleh suatu hukum internasional, (iii) bertentangan dengan hukum nasional dan kewajiban internasional termasuk yang dilaksanakan oleh negara-negara yang bekerjasama dengan organisasi regional
b. Unreported fishing adalah kegiatan penangkapan ikan yang (i) tidak dilaporkan atau laporannya salah kepada instansi berwenang dan bertentangan dengan peraturan perundangan atau (ii) dilaksanakan di daerah pengelolaan organisasi perikanan regional yang tidak dilaporkan atau laporan salah dan bertentangan dengan prosedur pelaporan organisasi tersebut
c. Unregulated fishing adalah kegiatan penangkapan ikan (i) didaerah penerapan pengelolaan organisasi regional, dilakukan oleh kapal-kapal tanpa berkebangsaan atau oleh kapal yang berkebangsaan bukan anggota organisasi regional atau oleh entitas penangkapan dalam suatu cara tidak konsisten atau bertentangan dengan prinsip konservasi organisasi regional tersebut; (ii) di area atau untuk stok ikan yang tidak diterapkan prinsip konservasi dan peraturan pengelolaan dalam hal mana penangkapan dilakukan tidak konsisten dengan negara penanggung jawab kapal atau bertentangan dengan prinsip konservasi yang diatur oleh hukum internasional.
a. Illegal fishing/penangkapan ikan secara ilegal adalah kegiatan yang (i) dilaksanakan oleh kapal-kapal nasional dan asing dalam wilayah yuridiksi negara tanpa izin atau bertentangan dengan peraturan perundangan negara tersebut, (ii) dilaksanakan oleh kapal yang mengibarkan bendera negara anggota organisasi perikanan regional tetapi bertentangan dengan prinsip konservasi dan pengelolaan yang diterapkan oleh organisasi tersebut dimana negara bendera itu terikat atau bertentangan denga prinsip yang dilakukan oleh suatu hukum internasional, (iii) bertentangan dengan hukum nasional dan kewajiban internasional termasuk yang dilaksanakan oleh negara-negara yang bekerjasama dengan organisasi regional
b. Unreported fishing adalah kegiatan penangkapan ikan yang (i) tidak dilaporkan atau laporannya salah kepada instansi berwenang dan bertentangan dengan peraturan perundangan atau (ii) dilaksanakan di daerah pengelolaan organisasi perikanan regional yang tidak dilaporkan atau laporan salah dan bertentangan dengan prosedur pelaporan organisasi tersebut
c. Unregulated fishing adalah kegiatan penangkapan ikan (i) didaerah penerapan pengelolaan organisasi regional, dilakukan oleh kapal-kapal tanpa berkebangsaan atau oleh kapal yang berkebangsaan bukan anggota organisasi regional atau oleh entitas penangkapan dalam suatu cara tidak konsisten atau bertentangan dengan prinsip konservasi organisasi regional tersebut; (ii) di area atau untuk stok ikan yang tidak diterapkan prinsip konservasi dan peraturan pengelolaan dalam hal mana penangkapan dilakukan tidak konsisten dengan negara penanggung jawab kapal atau bertentangan dengan prinsip konservasi yang diatur oleh hukum internasional.
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA ILLEGAL, UNREPORTED, UNREGULATED FISHING (IUU FISHING)
Faktor-faktor yang menjadi penyebab IUU Fishing di perairan Indonesia tidak terlepas dari lingkungan strategis global terutama kondisi perikanan di negara lain yang memiliki perbatasan laut dan sistem pengelolaan perikanan Indonesia itu sendiri. Berdasarkan paparan Dr. Ir. Aji Sularso, MMA dalam seminar K2N (Kuliah Kerja Nyata) UI 2009 dengan topik yang disampaikan mengenai IUU (Illegal, Unreported, and Unregulated) Fishing pada tanggal 12 Januari 2010 di Gedung Balai Sidang UI, Depok, terdapat 7 (tujuh) faktor penyebab terjadinya IUU Fishing, yaitu :
1. Kebutuhan ikan dunia meningkat sedangkan pasokan ikan menurun sehingga mendorong kapal perikanan ingin menangkap ikan sebanyak mungkin dimanapun dengan cara legal ataupun illegal
2. Perbedaan harga ikan segar utuh di negara lain dibandingkan di Indonesia cukup tinggi
3. Fishing ground di negara lain sudah mulai habis sedangkan di Indonesia masih menjanjikan
4. Laut Indonesia sangat luas dan terbuka dimana kemampuan pengawasan nasional masih sangat terbatas
5. Sistem perizinan masih bersifat terbuka, pembatasnya hanya pada alat tangkap dimana hal ini kurang cocok dengan faktual geografi ZEE Indonesia yang berbatasan dengan laut lepas
6. Terbatasnya jumlah sarana dan prasarana pengawasan serta SDM pengawasnya
7. Persepsi dan langkah kerjasama aparat penegak hukum masih dalam penanganan perkara tindak pidana perikanan masih belum solid
WILAYAH IUU FISHING
Wilayah selat malaka, laut arafura, laut china selatan, dan samudera pasifik merupakan daerah yang tingkat pelanggarannya cukup tinggi dibanding wilayah lainnya. Pelanggaran tersebut terutama dilakukan oleh kapal ikan asing yang berasal dari berbagai negara seperti Thailand, Vietnam, China, dan Filipina.
Wilayah selat malaka, laut arafura, laut china selatan, dan samudera pasifik merupakan daerah yang tingkat pelanggarannya cukup tinggi dibanding wilayah lainnya. Pelanggaran tersebut terutama dilakukan oleh kapal ikan asing yang berasal dari berbagai negara seperti Thailand, Vietnam, China, dan Filipina.
KERUGIAN AKIBAT IUU FISHING
Berdasarkan estimasi Fao pada tahun 2001, jika diperkirakan jumlah kapal asing dan eks asing yang melakukan IUU Fishing sekitar 1000 kapal dengan 25% stok hilang dan bila menggunakan asumsi maximum sustainable yield/MSY ikan = 6.4 juta ton/tahun, maka yang hilang dicuri dan dibuang sekitar 1.6 juta ton/tahun. Jika harga jual ikan di luar negeri rata-rata US$ 2/kg, maka kerugian negara adalah US$ 3.2 milyar atau sekitar Rp 35.2 triliun (dengan asumsi kurs 1 USD = Rp 11.000).
Selain kerugian secara ekonomis, kerugian lainnya adalah secara ekologis dan sosial, Kerugian sosial adalah timbulnya kecemburuan dan konflik horizontal akibat perebutan fishing ground dengan kapal asing akibat perbedaan teknologi dan daya tangkap yang digunakan. Kerugian ekologis adalah pengrusakan kelestarian sumber daya akibat penggunaan alat tangkap oleh kapal asing yang melanggar ketentuan.
Oleh karena itulah, perlu dilakukan tindakan-tindakan preventif dan reaktif untuk mengatasi masalah illegal, unreported, dan unregulated fishing yang harus diambil oleh pemerintah secara sistematis dan terukur.
Sumber :
Yusgiantoro, Purnomo, Seminar K2N (Kuliah Kerja Nyata) UI 2009
Sularso, Aji. IUU Fishing pada Seminar K2N (Kuliah Kerja Nyata) UI 2009
Masita, Susanto. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penangkapan Ikan Secara Illegal di Perairan Arafura”
Komentar
Posting Komentar