Tugas Delik-Delik Di
Luar Kodifikasi Kelas A
1. Jurnal Tentang Tindak Pidana di Bidang Perikanan
Secara teoritis, tindak pidana di bidang
perikanan dibedakan kedalam tiga macam, yakni Illegal fishing, Unregulated
Fishing, dan Unreported Fishing.
a) Illegal Fishing adalah kegiatan
penangkapan ikan secara illegal diwilayah perairan atau ZEE suatu negara,
dengan tidak memiliki ijin dari negara pantai. Menurut organisasi regional yang
bergerak di bidang perencanaan dan pengelolaan perikanan yakni International
Plan of Action (IPOA), yang dimaksud dengan illegal fishing adalah kegiatan
menangkap ikan yang
1) Dilakukan oleh orang atau kapal
asing pada suatu perairan yang menjadi yurisdiksi suatu negara tanpa ijin dari
negara tersebut atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
2) Bertentangan dengan peraturan nasional yang berlaku atau kewajiban internasional
3) Dilakukan oleh kapal yang mengibarkan bendera suatu negara yang menjadi anggota organisasi pengelolaan perikanan regional, tetapi beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan pelestarian dan pengelolaan yang diterapkan oleh organisasi tersebut atau ketentuan hukum internasional yang berlaku
2) Bertentangan dengan peraturan nasional yang berlaku atau kewajiban internasional
3) Dilakukan oleh kapal yang mengibarkan bendera suatu negara yang menjadi anggota organisasi pengelolaan perikanan regional, tetapi beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan pelestarian dan pengelolaan yang diterapkan oleh organisasi tersebut atau ketentuan hukum internasional yang berlaku
b) Unreported Fishing atau kegiatan
perikanan yang tidak dilaporkan adalah suatu kegiatan penangkapan ikan yang :
1) Tidak pernah dilaporkan atau dilaporkan
secara tidak benar kepada instansi yang berwenang, tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan nasional
2) Dilakukan di area yang menjadi kompetensi organisasi pengelolaan perikanan regional, namun tidak pernah dilaporkan atau dilaporkan secara tidak benar, tidak sesuai dengan prosedur pelaporan dari organisasi tersebut.
2) Dilakukan di area yang menjadi kompetensi organisasi pengelolaan perikanan regional, namun tidak pernah dilaporkan atau dilaporkan secara tidak benar, tidak sesuai dengan prosedur pelaporan dari organisasi tersebut.
Sedangkan menurut Aji Sularso, Unreported Fishing
adalah kegiatan penangkapan ikan di perairan wilayah atau Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE) suatu negara yang tidak dilaporkan baik operasionalnya maupun
data kapal dan hasil tangkapannyac) Unregulated Fishing atau Kegiatan perikanan
yang tidak diatur adalah kegiatan penangkapan ikan yang :
1) Dilakukan pada suatu area atau stok ikan yang
belum diterapkan ketentuan pelestarian dan pengelolaan dan kegiatan penangkapan
tersebut dilaksanakan dengan cara yang tidak sesuai dengan tanggung jawab
negara untuk pelestarian dan pengelolaan sumber daya ikan sesuai hukum
internasional
2) Dilakukan pada suatu area yang menjadi kewenangan organisasi pengelolaan perikanan regional, yang dilakukan oleh kapal tanpa kewarganegaraan, atau yang mengibarkan bendera suatu negara yang tidak menjadi anggota organisasi tersebut, dengan cara yang tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan pelestarian dan pengelolaan dari organisasi tersebut
2) Dilakukan pada suatu area yang menjadi kewenangan organisasi pengelolaan perikanan regional, yang dilakukan oleh kapal tanpa kewarganegaraan, atau yang mengibarkan bendera suatu negara yang tidak menjadi anggota organisasi tersebut, dengan cara yang tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan pelestarian dan pengelolaan dari organisasi tersebut
Secara yuridis formal, pengaturan mengenai tindak
pidana perikanan di indonesia terdapat didalam Undang-undang No. 31 Tahun 2004
tentang Perikanan, yang telah diperbaharui dengan undang-undang No. 45 tahun
2009. Dimana berdasarkan Pasal 103 Undang-undang Perikanan, tindak pidana
perikanan dibagi atas 2 (dua) jenis tindak pidana, yaitu tindak pidana
kejahatan dibidang perikanan dan tindak pidana pelanggaran dibidang perikanan.
Adapun yang termasuk kedalam kualifikasi Tindak
pidana kejahatan dibidang perikanan adalah tindak pidana yang diatur didalam
pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 88, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan
pasal 94 Undang-undang Perikanan. Sedangkan yang termasuk kedalam tindak pidana
pelanggaran dibidang perikanan adalah tindak pidana sebagaimana yang diatur
didalam pasal 87, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98,
Pasal 99, dan Pasal 100 Undang-undang Perikanan.
UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERTENTU DIWILAYAH
PERAIRAN LAUT INDONESIA MELALUI OPTIMALISASI PERAN TNI ANGKATAN LAUT DALAM
BIDANG PENEGAKAN HUKUM
Entri ini ditulis dalam Kajian Ilmiah dan di-tag illegal
fishing, optimalisasi peran TNI angkatan laut, peran TNI AL dalam Penegakan Hukum, tindak pidana tertentu, upaya pemberantasan, wilayah perairan, wilayah perairan laut indonesia oleh soegierie.
2. Pengadilan Perikanan di Indonesia
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pengadilan Perikanan adalah Pengadilan
Khusus di lingkungan peradilan
umum yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana
di bidang perikanan.
Pengadilan Perikanan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan.Tempat Kedudukan
Hingga saat ini terdapat sepuluh Pengadilan Perikanan di seluruh Indonesia. Pengadilan Perikanan dibentuk pertama kali pada tahun 2004 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Bitung, dan Pengadilan Negeri Tual. Pada tahun 2010 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 2010 dibentuk Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Pengadilan Negeri Ranai. Kemudian pada tahun 2014 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 2010, Pengadilan Perikanan juga dibentuk di Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Merauke. Daerah hukum Pengadilan Perikanan berada sesuai dengan daerah hukum Pengadilan Negeri.Referensi
- (Indonesia) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
- (Indonesia) Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pembentukan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Pengadilan Negeri Ranai
- (Indonesia) Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Merauke.
3. Putusan Pengadilan Negeri Tentang Tindak Pidana Perikanan
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 869/Pid/Sus/2010/PN/BJM
Tahun 2010
|
4.
Dasar Hukum Penenggelaman Kapal Di Indonesia, apakah kapal Indonesia juga dapat di tenggelamkan?
Penjelasan
Umum Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan (“UU
Perikanan”) yang menyebutkan bahwa terdapat beberapa kelemahan yang
terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan di atas, maka dirasa perlu untuk melakukan perubahan
terhadap Undang-Undang tersebut, yang salah satunya adalah kemungkinan penerapan
tindakan hukum berupa penenggelaman kapal asing yang beroperasi di wilayah
pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan
penelusuran kami dalam UU Perikanan, sama halnya seperti penerapan sanksi pada
tindak pidana lain pada umumnya, penerapan sanksi pada tindak pidana di bidang
perikanan adalah berupa pidana penjara dan/atau denda. Selain itu, memang benar
bahwa salah satu penerapan hukum pidana dalam bidang perikanan juga berupa
penenggelaman kapal asing yang beroperasi di wilayah Indonesia.
Adapun
pasal soal penenggelaman kapal asing dapat kita temukan dalam Pasal 69 ayat
(4) UU Perikanan yang berbunyi:
(1) Kapal pengawas perikanan
berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam
wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
(2) Kapal pengawas perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilengkapi dengan senjata api.
(3) Kapal pengawas perikanan
dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau
patut diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan Negara
Republik Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.
(4) Dalam melaksanakan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan
dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal
perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Dengan
demikian, penenggelaman kapal perikanan berbendera asing merupakan tindakan
khusus yang dilakukan oleh kapal pengawas perikanan dalam menjalankan fungsinya
sekaligus sebagai penegak hukum di bidang perikanan. Yang dimaksud dengan “kapal
pengawas perikanan” adalah kapal pemerintah yang diberi tanda tertentu
untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan (lihat Penjelasan
Pasal 69 ayat (1) UU Perikanan).
Namun,
hal penting yang perlu diperhatikan terkait penenggelaman kapal asing ini
adalah penenggelaman itu tidak boleh dilakukan sewenang-wenang dan harus
berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Yang
dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” adalah bukti permulaan
untuk menduga adanya tindak pidana di bidang perikanan oleh kapal perikanan
berbendera asing, misalnya kapal perikanan berbendera asing tidak memiliki
Surat Izin Penangkapan Ikan (“SIPI”) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan
(“SIKPI”), serta nyata-nyata menangkap dan/atau mengangkut ikan ketika memasuki
wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Ketentuan ini
menunjukkan bahwa tindakan khusus tersebut tidak dapat dilakukan dengan
sewenang-wenang, tetapi hanya dilakukan apabila penyidik dan/atau pengawas
perikanan yakin bahwa kapal perikanan berbendera asing tersebut betul-betul
melakukan tindak pidana di bidang perikanan. Demikian yang dijelaskan dalam Penjelasan
Pasal 69 ayat (4) UU Perikanan.
Menjawab
pertanyaan Anda, ini artinya memang penenggelaman kapal asing itu sudah
dibenarkan oleh undang-undang, asal sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh
undang-undang. Di samping itu, sebagaimana dijelaskan dalam artikel Penenggelaman Kapal Asing Pencuri Ikan
Dilindungi UU, soal dampaknya dalam upaya penegakan hukum laut
di Indonesia, Anggota Komisi III DPR, S. Dasco Ahmad mengatakan
bahwa penenggelaman kapal ikan asing dipastikan akan menimbulkan efek jera
karena kapal tersebut merupakan alat produksi utama pelaku pencurian. Kalau
kapal dan perlengkapannya yang berharga mahal tersebut ditenggelamkan, pencuri
akan berpikir seribu kali untuk mengulangi pencurian di wilayah Indonesia
karena motif pencurian adalah mencari keuntungan.
Selain
itu, Dasco menambahkan bahwa praktik pembakaran dan penenggelaman kapal ikan
asing yang tertangkap tangan mencuri ikan adalah praktik yang lumrah yang juga
dilakukan banyak negara lain. Selain itu, persoalan pencurian ikan oleh kapal
asing bukanlah persoalan hilangnya sumber daya perikanan belaka melainkan juga
soal pelanggaran kedaulatan negara yang merupakan hal sangat prinsip bagi kita.
Kita harus tunjukkan bahwa dalam hal penegakan hukum dan kedaulatan kita tidak
pernah main-main.
Dasar
Hukum:
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Komentar
Posting Komentar