Langsung ke konten utama

Postingan

Sekilas Tentang Hukum Lingkungan Internasional

Perkembangan Hukum Lingkungan dalam Lintas Sejarah Hukum Internasional Hukum lingkungan internasional berkembang terutama sejak tahun 1945 ( Perang Dunia II ) saat terjadi berbagai peristiwa penting. Pada tahun ini persepsi manusia terhadap lingkungan dan new order of hazard in human affairs berkembang  (environmental hazard). Berbagai referensi tentang bahaya pada lingkungan (environmental hazard ) ini antara lain dalam Silent Spring, akibat kimia pertanian (overuse of misuse). Oil Spills yang kemudian menjadi public awareness tahun 1960-an, bahaya bagi terjadinya malapetaka, terutama pada perairan pantai dan sebagaimana, merupakan pokok pembahasan yang luas. Dalam kaitannya ini menarik pula untuk dibicarakan tentang perkembangan teknologi pengeboran lepas pantai, tanki minyak, dan sebagainya. Pengendalian bahaya pada lingkungan oleh senjata berbahaya (dangerous weapons), mass-destruction  yang dianggap  potensial bagi ecocidal. Berbagai arm-control yang dilakukan s...

STUDI KASUS HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL, TORREY CANYON

                              STUDI KASUS HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL A. PENCEMARAN MINYAK (HYDROCARBON) Pencemaran minyak dan hidokarbon minyak bumi mendapat perhatian besar karena pengaruhnya tehadap penurunan kualitas air yang merupakan efek langsung atau efek jangka panjang. Petroleum hidrokarbon masuk ke perairan laut melalui berbagai cara, yaitu rembesan alam dari dasar laut (natural seep), kecelakaan tanker (tanker accident), operasi normal tanker, kebocoran dan semburan proses produksi dan eksplorasi, run off sungai, kilang minyak di darat, limbah kota dan jatuhan atmosfer. Kecelakaan tanker menjadi permasahan karena buangan minyak yang relatif besar pada suatu lokasi. Konsentrasi polutan yang besar pada suat area akan menyebabkan kerusakan pada area tersebut, karena efek akur dan berjangka pendek pada area yang sempit dan efek kronis pada area yang lebih luas. Posisi geografis Indonesia yang sang...

Contoh Akta perjanjian Jual Beli Mobil

 AKTA PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL (Disusun untuk memenuhi Tugas Akhir Perancangan Kontrak) Disusun oleh   : YODI KRISTIANTO B111337 ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HASANUDDIN 2015                       AKTA PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL Pihak yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama : Mahaputera Diraja Nainggolan Alamat : Bumi Permata Sudiang, Blok F / 213, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Pekerjaan : Dokter Dalam perjanjian ini bertindak sebagai pihak pertama, selanjutnya disebut PENJUAL, dan 2. Nama : Adityawarman Alamat : Jalan Telkom 1 No. 63 Telkomas, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Pekerjaan : Konsultan Hukum Dalam perjanjian ini bertindak sebagai pihak kedua, yang selanjutnya disebut PEMBELI. Dengan ini menerangkan bahwa kedua bela pihak telah sepakat mengadakan jual beli mobil sebagai berikut : ...

Undang Undang No. 17 Tahun 1985 Tentang : Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Tentang Hukum Laut)

Undang Undang No. 17 Tahun 1985 Tentang : Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Tentang Hukum Laut) Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor : 17 TAHUN 1985 (17/1985) Tanggal : 31 DESEMBER 1985 (JAKARTA) Sumber : LN 1985/76; TLN NO. 3319 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) telah diterima baik oleh Konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Ketiga di New York pada tanggal 30 April 1982 dan telah ditandatangani oleh Negara Republik Indonesia bersama-sama seratus delapan belas penandatangan lain di Montego Bay, Jamaica pada tanggal 10 Desember 1982; b. bahwa United Nations Convention on the Law of the Sea sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas mengatur rejim-rejim hukum laut, termasuk rejim hukum Negara Kepulauan secara ...