Langsung ke konten utama

PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK DI LUAR PENGADILAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK


MAKALAH

PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK DI LUAR PENGADILAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK



 


 

Disusun oleh :

YODI KRISTIANTO

 

 

 

 

 

 

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS HASANUDDIN

MAKASSAR

2015

KATA PENGANTAR

 

          Puji dan syukur saya haturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat dan rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan Makalah Hukum Pajak, yaitu “Penyelesaian Sengketa Pajak di Luar Peradilan Pajak Bagi Wajib Pajak”. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak khususnya Orang tua saya, dan teman-teman yang telah membantu saya dalam menyelesaikan makalah ini, sehingga dapat selesai tepat pada waktunya.

          Semoga Makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Saya juga menyadari dalam menyusun Makalah ini, terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu, saya mohon kritik dan saran.

 

Makassar, 27 Maret 2015

 

 

   Penyusun

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

Kata pengantar …………………………………………………….. .           i

Daftar isi ……………………………………………………………..          i

BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar belakang ..................................................................            .           1

B.     Rumusan masalah ………………………………………..            1

C.     Tujuan ……………………………………………………           2

BAB II ISI

A.    Pengertian Penyelesaian Sengketa Pajak di Luar Peradilan

Pajak Bagi Wajib Pajak. ...................................................                  3

B.     Proses Penyelesaian Sengketa Pajak Bagi Wajib Pajak ...........          3-13

BAB III Penutup

  1. Kesimpulan …………………………………………………            14
  2. Saran ………………………………………………………..            14

DAFTAR PUSTAKA                                    

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Sengketa pajak merupakan perselisihan antara wajib pajak, pemotong atau pemungut pajak, serta penanggung pajak dengan pejabat pajak mengenai penerapan Undang-undang Pajak. penyebab terjadinya sengketa pajak ada dua, yaitu melakukan perbuatan hukum namun tidak sesuai dengan norma dan aturan hukum pajak, yang kedua tidak melakukan perbuatan hukum sebagaimana yang ada dalam aturan atau morma hukum pajak. dalam terjadinya sengketa pajak, wajib pajak lebig bersifat pasif, walaupun dalam kenyataannya wajib pajak memiliki perlindungan hukum perlindungan hukum bagi wajib bukan saja terhadap kesalah pajak yang dibuat oleh wajib pajak, namun juga perlindungan hukum bagi pengajuan permohonan atas kesalahan yang dilakukan oleh pejabat pajak.

Perlindungan hukum terhadap wajib pajak harus dipahami betul oleh wajib pajak, hal ini dimaksudkan agar wajib pajak mengetahui bahaimana upaya penyelesaian dalam sengketa pajak. upaya penyesaian sengketa pajak ada dua, yaitu upaya penyelesaian sengketa melalui melalui peradilan pajak dan upaya penyelesaian sengketa di luar peradilan pajak.  

B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian dari latar belakang diatas, penulis merumusakan masalah sebagai berikut :

1.      Apa pengertian penyelesaian sengketa pajak di luar peadilan pajak?

2.      Bagaimana proses penyelesaian sengketa pajaka di luar pradilan pajak?

C.     Tujuan

Tujuan dari penulisan makalh ini,yaitu

1.      Untuk mengetahui apa itu penyelesaian sengketa pajak di luar peradilan pajak bagi wajib pajak.

2.      Untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian sengketa pajak bagi wajib pajak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

ISI

A.    Pengertian Penyelesaian Sengketa Pajak di Luar Peradilan Pajak Bagi Wajib Pajak

Upaya hukum di luar peradilan pajak yang diperuntuhkan bagi wajib pajak  tatkala perbuatan hukum yang dilakukan menyimpang dari norma hukum yang ditentukan. Upaya hukum di luar peradilan pajak berupa “ hak” yang boleh digunakan untuk mengoreksi perbuatan hukum yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri atau perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh pejabat pajak. Dengan demikian, hak wajib pajak sebagaimana ditentukan dalam hukum pajak merupakan upaya hukum di luar peradilan pajak.

Penegakkan hukum di luar peradilan pajak tidak dilakukan dengan cara Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, melainkan dilakukan oleh pejabat pajak dengan tetap berpatokan pada hukum pajak.

 

B.     Proses Penyelesaian Sengketa Pajak di Luar Peradilan Pajak Bagi Wajib Pajak

1.      Perpanjangn Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan

Surat pemberitahuan harus didampaikan oleh wajib pajak dalam jangka waktu yang ditentukan. Surat pemberitahuan itu harus diisi dengan benar. Lengkap, dan jelas dan bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan ditanda tangani sendiri oleh wajib pajak. kecuali, abgi wajib pajak yang telah memperoleh izin dari Menteri keuangan boleh mengisi surat pemberitahuan dengan menggunakan bahasa asing dengan mata uang selain rupiah. Batas waktu penyampaian surat pemberitahuan sebagimana di maksud dalam pasal 3 ayat (3) UU KUP adalh bentuk :

a)      Surat pemberitahuan masa, paling lama dua puluh hari setelah akhir masa pajak,

b)      Surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi, paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, dan

c)      Surat pemberitahuan pajak penghasilan wajib pajak badan, paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan harus disertai dengan :

1)      Penghitungan sementara pajak terutang dalam satu tahuan pajak,

2)      Surat setoran pajak sebagai butki pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.

Wajib pajak yang dibolehkan menunda penyampian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang dari kurang jumlah pajak yang sebenarnya terutang maka kekurangan itu dikenakan sanksi administrative yaiu berupa buang sebesar dua persen sebulan yang dihitung dari saat berakhirnya kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan sampai tanggla dibayarnya kekurangan itu.

2.      Pembetulan Surat Pemberitahuan

Inisiatif untuk melakukan pembetulan surat pemberitahuan harus bersumber dari wajib pajak dalam bentuk pernyataan tertulis untuk memberikan kepastian hukum. Pembetulan surat pemberitahuan harus disampaikan kepad pejabat pajak paling lama dua tahuan sebelum kadaluawarsa penetapan bila terkait pembetulan yang menyatakan rugi atau lebih bayar. Hal ini mengadung konsekuensi bahwa penghitungan jumlah pajak yang terutang dan penghitungan pembayran pajak menjadi berubah dari jumlah semula. Atas kekurangan pembayaran pajak sebagai akibatpembetulan tersebut dikenakan sanksi administrative berupa bunagn dua persen per bulan.

Wajib pajak yang telah maupun yang membetulkan suarat pemberitahuan diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran surat pemberitahuan, baik surat pemberitahuan masa maupun surat pemberitahuan tahunan yang telah disampaiakn walaupun jangka waktu dua tahun telah berakhir dan pejabat pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak. ;pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan tersenut terbatas pada hal-hal sebagiaman dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) UU KUP, yaitu sebagai berikut :

a)      Pajak-pajak yang masuh harus dibaya menjadi lebih besar.

b)      Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil.

c)      Jumlah harta menjadi lebih besar tetapijumlah rugi berdasarkan ketentusn peprajakan menjadi lebih besar.

Selanjtnya, wajib pajak dapat membetulkan surat pemberitahuan tahunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (6) UU KUP tatkala wajin pajak menerima :

a)      Surat ketetapan pajak,

b)      Surat keputusan keberatan,

c)      Surat keputusan pembetulan,

d)     Putusan banding, atau

e)      Putusan peninjauan kembali.

Penerimaan tersebut terkiat denga tahun pajak yang sebelumnya atau beberapa tahun pajak sebelumnya, yang menyatakan rigu fiscal yang telah dikompensasikan dalam surat pemberitahuan tahunan yang akan dibetulkan.

3.      Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak

Sebagaimana dimaklumi, tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau masa pajak bagi setipa jenis pajak, paling lambat lima belas hari setelah saat terutangnya pajak atau masa pajak berakhir. Pajak yang terutang wajib dibayar lunas dalam jangka waktu yang ditentukan, termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan surat pemberitahuan tersebut disampaikan.

Kadangkala jangka waktu yang ditentukan tidak dapat dipenuhi oleh wajib pajak untuk membayar lunas pajak yang terutang. Oleh karena itu, dalam pasal 9 ayat (4) UU KUP memberikan hak kepada waji pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak tatkala permohonannya dikabulkan oleh pejabat pajak. Dalam hal ini, pejabat pajak harus menerbitkan keputusan angsuran atau penundaan pembayran pajak sebagai dasar bagi wajib pajak utnuk melakukan angsuran atau pendundaan pembayaran pajak.

Keputusan angsuran atau penundaan pembayaran pajak yang telah diterbitkan oleh pejabat pajka merupakan perjanjian untuk dilaksanakan karena secara yuridis mengikat bagi wajib pajak. apabila jangka waktu yang ditentukan dalam keputusan tersebut, wajib pajak belum pula membayar pajak yang terutang, penagihannya dilakukan secara paksa tanpa ada surat teguran karena keputusan angsuran atau penudaan pembayaran pajk berfungsi sebagi surat teguran.  

4.      Pembetulan Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, dan Keputusan

Penbetulan didasarkan atas permintaan wajib pajak atas karena tindaka pejabat pajak berdasarkan jabatannya. Pembetulan ditujuan terhadap kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung sebagaiaman dLm ketetapan pajak, surat tagihan pajak, dan keputusan yang diterbitkan oleh pejabat pajak. hal yang dapat dibetulkan jarena kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung terdapat dalam pasal 16 ayat (1) UU KUP adalah :

1)      Ketetapan pajak yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajk kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak lebih bayar, dan surat ketetapan pajak nihil,

2)      Surat tagihan pajak

3)      Surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak,

4)      Surat keputusan pemberian imbalan bunga,

5)      Surat keputsan keberatan,

6)      Surat keputsan pengurangan sanksi administrasi

7)      Surat keputusan prmnghapusan sanksi adminstrsi,

8)      Surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, atau

9)      Suart keputusan pembatalan ketetapan pajak.

Kemudian menurut pasal 16 ayat (1) UU KUP, bahwa ruang lingkup pembetulan terbats pada kesalahan atau kekeliruan adalah sebagai beikut :

a)      Kesalahan tulis, yaitu antara lain kesalahan yang dpat berupa nama, alamat, nomor pokok wajib pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, masa atau tahunan pajak, dan tanggla jatuh tempo.

b)      Kesalahn hitung, yaitu kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan.

Surat keputusan keberatan sebagai salah atu diantara surat yang dapat dibetulkan karena kesalaha tulis dan atau kesalahn hitung perlu dikaji secar yuridis. Pejabat pajak tidak berwenang melakukan pembetulan atas kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung yang terdapat dalam surat keputusan keberatan.

 

 

5.      Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi

Sansi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang dikenakan kepada wajib pajak dapat dilakukan penghapusan atau pengurangan. Untuk mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tersebut, terlebih dahulu mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat pajak atau berdasarkan tindakan pejabat pajak. alas an ini terdapat dalam pasal 16 ayat (1) UU KUP adalah karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya, ketidaktelitian petugas pajak berakibat kepada pengenaan sansi administrasi kepada wajib pajak sebagaiman tercantum dalam surat ketetapan pajak kurang bayar, ketetapan suarat pajak kurang bayar tambahan, atau surat tagihan pajak.

Permohonan pengurangan atau penghapusan bunga, denda, atau kenaikan harus memenuhi syarat sebagai berikut :

1)      Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahsa Indonesia dengan mencamtukan alamat yanag jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonan tersebut.

2)      Permohonan itu dituukan kepada pejabat pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi.

3)      Tidak meleihi batas waktu tiga bulan sejak tanggla diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, atau surat tagihan pajak, kecuali bila wajib pajak dapat menunjukkna bahwa batas waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena kedaan di luar kekuasaannya.

 

6.      Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak

Ketetapan yang dapat dilakukan pengurangan atau pembatalan adalah suarat ketetapan pajak kurang bayar dan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan yang tidak benar. Dalam pasal 36 ayat (1) UU KUP, kewenangan melakukan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak kurang bayar ayau suart ketetapan pajak kurang bayar tambahan adlah wewenang pejabat pajak berdasarkan permohonan tertilus wajib pajak. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak kurang bayar atau surat ketetapan ketetapan pajak kurang bayar tambahan, mengandung arti bahwa pajak yang terutang sudah dilakukan pengurangan ileh pejabat pajak maka dianggap sah dan mengikat wajib pajak. pembatalan surat ketetapan pajak kurabg bayar atau surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan dapat berupa batal demi hukum dan dapat dibatakan.

Surat tagihan pajak yang tidak benar dapat dimohonkan oleh wajib pajk untuk dilakukan pengurangan atau pembatalan. Permohonan wajib pajak untuk dilakukan pengurangan atau pembatalan harus dalam bentuk tertulis yang ditujukan kepada pejabat pajak yang menerbitkan surat tagihan pajak tersebut.

7.      Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Ketetapan Pajak dari Hasil Pemeriksaan Pajak

Untuk membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan pajak yang merugikan, wajib pajak harus mengajukan peromohonan tertulis kepada pejabat pajak yang memerintahkan pemeriksaan pajak termaksud. Dasar hukum bagi wajib pajak untuk mengajukan permohonan pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan terdapat dalam pasal 36 ayat (1) UU KUP, yang menyatakan bahwa pejabat pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dari hasil pemriksaan pajak atau surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan yang dilaksanak tanpa : 1) penyampian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, atau 2) pembahsan akhir dengan wajib pajak. konsekuensi yang timbul dari permohonan wajib pajak yang dikabulkan oleh pejabat pajak adalah hasil pemeriksaaan pajk atau surat ketetapa pajak dari hasil pemeriksaan pajak tidak mengikat wajib pajak.

8.      Memperoleh keterangan Tertulis

Utnuk memperoleh ketranagn secara tertulis dari pejabat pajak, wajib pajak terlebih dahulu mengajukan permintaan secara tertulis dengan mencantumkan hal-hal yang dimintanya. Hal ini dimaksudkan agar permintaan itu tidak disangkali oleh pejabat pajak tatkala telah disampaikan kepadanya. Keterangan secraa tertulis yang diperoleh wajib p[ajk berdasarkan permintaannya sebgaia suatu kewajiban bagi pejabat pajak adalah :

1)      Keterangan secra tertulis hal-al yang menjadi dasar menolak atau menerima sebagian pemrohonan wajib pajak.

2)      Keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemingutan pajak.

3)      Keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar keputusan keberatan tang diterbitkan oleh pejabat pajak maupun pemotong atau pemungut pajak.

4)      Keterangan secara tertulis ahl-hal yang menjadi dasar menolak atau menerima sebagai permohonan wajib pajak.

9.      Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak, pejabat pajak menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar sebagai bentuk kepastian hukum yang diberikan kepada wajib pajak.pejabat pajak menerbitkan surat ketetapan pajak lebi bayar setelah dilakukan pemeriksaan atas surat pemberitahuan yang disampaikan wajib pajak yang menyatakan kurang bayar, nihil, yang lebih bayar yang tidak disertai permohonan pengembalian kelebihan pembayara pajak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Upaya hukum di luar peradilan pajak yang diperuntuhkan bagi wajib pajak  tatkala perbuatan hukum yang dilakukan menyimpang dari norma hukum yang ditentukan. Upaya hukum di luar peradilan pajak berupa “ hak” yang boleh digunakan untuk mengoreksi perbuatan hukum yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri atau perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh pejabat pajak.

Proses penyelesaian sengketa pajak di luar peradilan pajak bagi wajib pajak ada semiblan, diantaranya perpanjangn waktu penyampaian surat pemberitahuan, pembetulan surat pemberitahuan, angsuran atau penundaan pembayaran pajak, pembetulan ketetapan pajak, surat tagihan pajak, dan keputusan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak dan surat tagihan ajak, hembatalan hasil pemeriksaan pajak atau ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan pajak, memperoleh keterangan tertulis, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

B.     Saran

Perilaku wajib pajak dan pejabat pajak mempengaruhi penerapan upaya hukum hukum di laut peradilan pajak. seyogyanya wajib pajak dan pejabat pajak dalam melakukan perbuatan hukum berdasarkan aturan dan norma hukum, sehingga tidak terjadi perselisah antara wajib pajak dan pejabat paja.

 

 

 

 

 

 

 

  DAFTAR PUSTAKA

Saidi, Muhammad Djafar. Pembaharuan Hukum Pajak di Indonesia. 2007. Jakarta :  PT. RAJAGRAFINDO PERSADA

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEORI TENTANG PERUBAHAN HUKUM DAN MASYARAKAT

TEORI TENTANG PERUBAHAN HUKUM DAN MASYARAKAT A.       Beberapa Teori tentang Hukum dan Perubahan Sosial Perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan di dalam masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap, dan pola perilaku di antara kelompok-kelompok masyarakat. Pada umumnya suatu perubahan di bidang tertentu akan mempengaruhi bidang lainnya. Maka dari itu jika diterapkan terhadap hukum maka sejauh manakah perubahan hukum mengakibatkan perubahan pada bidang lainnya. [1] Suatu perubahan sosial dan kebudayaan dapat pula bersumber pada sebab-sebab yang berasal dari luar masyarakat itu sendiri dan   bisa dari bangsa lain seperti: pertama, t erjadinya berbagai bencana alam menyebabkan masyarakat yang mendiami daerah-daerah itu terpaksa harus meninggalkan tempat tinggalnya dan mereka harus menyesuaikan diri dengan keadaan alam yang baru yang akan mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan pada ...

SEJARAH JUDICIAL REVIEW (KASUS MARBURY VS MADISON TAHUN 1803)

  SEJARAH   JUDICIAL   REVIEW (KASUS MARBURY VS MADISON TAHUN 1803)   Lembaga pengujian konstitusional yang sudah mendunia dan seperti yang kita kenal saat ini bermula dari putusan Supreme Court (Mahkamah Agung) AS dalam kasus Marbury versus Madison pada tahun 1803. Sejak saat itu “wabah” pengujian konstitusional atau yang populer disebut judicial review ini mulai menyebar dan akhirnya mendapat kedudukan yang penting dalam dunia hukum seperti sekarang ini. Begitu fenomenal dan luar biasanya putusan “Marbury vs Madison” ini, William H. Rehnquist menyebut kasus ini sebagai “most famous case ever decided by the US Supreme Court.” [1]   Selain itu para pakar juga menyebut kasus ini dengan berbagai sebutan/istilah, antara lain ‘most brilliant innovation’ atau ‘landmark decision’ bahkan ada pula yang menyebutnya dengan nada penuh pujian sebagai ‘single most important decision in American Constitutional Law.’ [2] Kasus ini sendiri bermula pada saat John Ad...

PERBEDAAN KONSEP PELANGGARAN HAM DAN KEJAHATAN BIASA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN HAM INTERNASIONAL

  PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. [1] .Oleh karenanya meskipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan kewarganegaraan berbeda tetap memiliki hak-hak yang sifatnya universal.Selain sifatnya yang universal, hak-hak itu tidak dapat dicabut (inalienable) , karena hak-hak tersebut melekat kepada dirinya sebagai manusia.Akan tetapi persoalan hak asasi manusia baru mendapat perhatian ketika pengimplementasikannya dalam kehidupan bersama manusia. Pemikiran tentang keselarasan hidup dalam masyarakat dikemukakan oleh Aristoteles pada abad ke- 4 SM, bahwa untuk mencapai tujuan hidup manusia membutuhkan manusia lain, sehingga keberadaan masyarakat mutlak agar individu Manusia dapat memiliki arti dan berkembang. [2] ...