MAKALAH
PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK DI LUAR
PENGADILAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK
Disusun oleh :
YODI KRISTIANTO
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR
2015
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur saya haturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat dan rahmat-Nya
saya dapat menyelesaikan Makalah Hukum Pajak, yaitu “Penyelesaian Sengketa
Pajak di Luar Peradilan Pajak Bagi Wajib Pajak”. Saya juga mengucapkan terima
kasih kepada semua pihak khususnya Orang tua saya, dan teman-teman yang telah
membantu saya dalam menyelesaikan makalah ini, sehingga dapat selesai tepat
pada waktunya.
Semoga
Makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Saya juga menyadari dalam menyusun
Makalah ini, terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu, saya mohon kritik dan
saran.
Makassar, 27 Maret 2015
Penyusun
DAFTAR
ISI
Kata pengantar …………………………………………………….. . i
Daftar
isi …………………………………………………………….. i
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
.................................................................. . 1
B. Rumusan
masalah ……………………………………….. 1
C. Tujuan
…………………………………………………… 2
BAB II
ISI
A. Pengertian
Penyelesaian Sengketa Pajak di Luar Peradilan
Pajak
Bagi Wajib Pajak. ................................................... 3
B. Proses
Penyelesaian Sengketa Pajak Bagi Wajib Pajak ........... 3-13
BAB III
Penutup
- Kesimpulan
………………………………………………… 14
- Saran
……………………………………………………….. 14
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sengketa pajak merupakan perselisihan antara wajib
pajak, pemotong atau pemungut pajak, serta penanggung pajak dengan pejabat
pajak mengenai penerapan Undang-undang Pajak. penyebab terjadinya sengketa
pajak ada dua, yaitu melakukan perbuatan hukum namun tidak sesuai dengan norma dan
aturan hukum pajak, yang kedua tidak melakukan perbuatan hukum sebagaimana yang
ada dalam aturan atau morma hukum pajak. dalam terjadinya sengketa pajak, wajib
pajak lebig bersifat pasif, walaupun dalam kenyataannya wajib pajak memiliki
perlindungan hukum perlindungan hukum bagi wajib bukan saja terhadap kesalah
pajak yang dibuat oleh wajib pajak, namun juga perlindungan hukum bagi
pengajuan permohonan atas kesalahan yang dilakukan oleh pejabat pajak.
Perlindungan hukum terhadap wajib pajak harus dipahami
betul oleh wajib pajak, hal ini dimaksudkan agar wajib pajak mengetahui
bahaimana upaya penyelesaian dalam sengketa pajak. upaya penyesaian sengketa
pajak ada dua, yaitu upaya penyelesaian sengketa melalui melalui peradilan
pajak dan upaya penyelesaian sengketa di luar peradilan pajak.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
uraian dari latar belakang diatas, penulis merumusakan masalah sebagai berikut
:
1. Apa
pengertian penyelesaian sengketa pajak di luar peadilan pajak?
2. Bagaimana
proses penyelesaian sengketa pajaka di luar pradilan pajak?
C. Tujuan
Tujuan
dari penulisan makalh ini,yaitu
1. Untuk
mengetahui apa itu penyelesaian sengketa pajak di luar peradilan pajak bagi
wajib pajak.
2. Untuk
mengetahui bagaimana proses penyelesaian sengketa pajak bagi wajib pajak
BAB II
ISI
A. Pengertian
Penyelesaian Sengketa Pajak di Luar Peradilan Pajak Bagi Wajib Pajak
Upaya hukum di luar peradilan pajak yang
diperuntuhkan bagi wajib pajak tatkala
perbuatan hukum yang dilakukan menyimpang dari norma hukum yang ditentukan.
Upaya hukum di luar peradilan pajak berupa “ hak” yang boleh digunakan untuk
mengoreksi perbuatan hukum yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri atau
perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh pejabat pajak. Dengan demikian, hak
wajib pajak sebagaimana ditentukan dalam hukum pajak merupakan upaya hukum di
luar peradilan pajak.
Penegakkan hukum di luar peradilan pajak tidak
dilakukan dengan cara Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, melainkan
dilakukan oleh pejabat pajak dengan tetap berpatokan pada hukum pajak.
B. Proses
Penyelesaian Sengketa Pajak di Luar Peradilan Pajak Bagi Wajib Pajak
1. Perpanjangn
Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan
Surat pemberitahuan
harus didampaikan oleh wajib pajak dalam jangka waktu yang ditentukan. Surat
pemberitahuan itu harus diisi dengan benar. Lengkap, dan jelas dan bahasa
Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah,
dan ditanda tangani sendiri oleh wajib pajak. kecuali, abgi wajib pajak yang
telah memperoleh izin dari Menteri keuangan boleh mengisi surat pemberitahuan
dengan menggunakan bahasa asing dengan mata uang selain rupiah. Batas waktu
penyampaian surat pemberitahuan sebagimana di maksud dalam pasal 3 ayat (3) UU
KUP adalh bentuk :
a) Surat
pemberitahuan masa, paling lama dua puluh hari setelah akhir masa pajak,
b) Surat
pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi, paling lama
tiga bulan setelah akhir tahun pajak, dan
c) Surat
pemberitahuan pajak penghasilan wajib pajak badan, paling lama empat bulan
setelah akhir tahun pajak.
Pemberitahuan
perpanjangan jangka waktu penyampian surat pemberitahuan tahunan pajak
penghasilan harus disertai dengan :
1) Penghitungan
sementara pajak terutang dalam satu tahuan pajak,
2) Surat
setoran pajak sebagai butki pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang
terutang.
Wajib
pajak yang dibolehkan menunda penyampian surat pemberitahuan tahunan pajak
penghasilan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang dari kurang
jumlah pajak yang sebenarnya terutang maka kekurangan itu dikenakan sanksi administrative
yaiu berupa buang sebesar dua persen sebulan yang dihitung dari saat
berakhirnya kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan sampai tanggla
dibayarnya kekurangan itu.
2. Pembetulan
Surat Pemberitahuan
Inisiatif
untuk melakukan pembetulan surat pemberitahuan harus bersumber dari wajib pajak
dalam bentuk pernyataan tertulis untuk memberikan kepastian hukum. Pembetulan
surat pemberitahuan harus disampaikan kepad pejabat pajak paling lama dua
tahuan sebelum kadaluawarsa penetapan bila terkait pembetulan yang menyatakan
rugi atau lebih bayar. Hal ini mengadung konsekuensi bahwa penghitungan jumlah
pajak yang terutang dan penghitungan pembayran pajak menjadi berubah dari
jumlah semula. Atas kekurangan pembayaran pajak sebagai akibatpembetulan
tersebut dikenakan sanksi administrative berupa bunagn dua persen per bulan.
Wajib
pajak yang telah maupun yang membetulkan suarat pemberitahuan diberikan
kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran surat pemberitahuan, baik surat
pemberitahuan masa maupun surat pemberitahuan tahunan yang telah disampaiakn
walaupun jangka waktu dua tahun telah berakhir dan pejabat pajak belum
menerbitkan surat ketetapan pajak. ;pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat
pemberitahuan tersenut terbatas pada hal-hal sebagiaman dimaksud dalam pasal 8
ayat (4) UU KUP, yaitu sebagai berikut :
a) Pajak-pajak
yang masuh harus dibaya menjadi lebih besar.
b) Rugi
berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil.
c) Jumlah
harta menjadi lebih besar tetapijumlah rugi berdasarkan ketentusn peprajakan
menjadi lebih besar.
Selanjtnya,
wajib pajak dapat membetulkan surat pemberitahuan tahunan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 8 ayat (6) UU KUP tatkala wajin pajak menerima :
a) Surat
ketetapan pajak,
b) Surat
keputusan keberatan,
c) Surat
keputusan pembetulan,
d) Putusan
banding, atau
e) Putusan
peninjauan kembali.
Penerimaan
tersebut terkiat denga tahun pajak yang sebelumnya atau beberapa tahun pajak
sebelumnya, yang menyatakan rigu fiscal yang telah dikompensasikan dalam surat
pemberitahuan tahunan yang akan dibetulkan.
3. Angsuran
atau Penundaan Pembayaran Pajak
Sebagaimana dimaklumi,
tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu
saat atau masa pajak bagi setipa jenis pajak, paling lambat lima belas hari
setelah saat terutangnya pajak atau masa pajak berakhir. Pajak yang terutang
wajib dibayar lunas dalam jangka waktu yang ditentukan, termasuk kekurangan
pembayaran pajak yang terutang berdasarkan surat pemberitahuan tersebut
disampaikan.
Kadangkala jangka waktu
yang ditentukan tidak dapat dipenuhi oleh wajib pajak untuk membayar lunas
pajak yang terutang. Oleh karena itu, dalam pasal 9 ayat (4) UU KUP memberikan
hak kepada waji pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak tatkala
permohonannya dikabulkan oleh pejabat pajak. Dalam hal ini, pejabat pajak harus
menerbitkan keputusan angsuran atau penundaan pembayran pajak sebagai dasar
bagi wajib pajak utnuk melakukan angsuran atau pendundaan pembayaran pajak.
Keputusan angsuran atau
penundaan pembayaran pajak yang telah diterbitkan oleh pejabat pajka merupakan
perjanjian untuk dilaksanakan karena secara yuridis mengikat bagi wajib pajak.
apabila jangka waktu yang ditentukan dalam keputusan tersebut, wajib pajak
belum pula membayar pajak yang terutang, penagihannya dilakukan secara paksa
tanpa ada surat teguran karena keputusan angsuran atau penudaan pembayaran pajk
berfungsi sebagi surat teguran.
4. Pembetulan
Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, dan Keputusan
Penbetulan didasarkan
atas permintaan wajib pajak atas karena tindaka pejabat pajak berdasarkan
jabatannya. Pembetulan ditujuan terhadap kesalahan tulis dan atau kesalahan
hitung sebagaiaman dLm ketetapan pajak, surat tagihan pajak, dan keputusan yang
diterbitkan oleh pejabat pajak. hal yang dapat dibetulkan jarena kesalahan
tulis dan atau kesalahan hitung terdapat dalam pasal 16 ayat (1) UU KUP adalah
:
1) Ketetapan
pajak yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajk
kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak lebih bayar, dan surat ketetapan
pajak nihil,
2) Surat
tagihan pajak
3) Surat
keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak,
4) Surat
keputusan pemberian imbalan bunga,
5) Surat
keputsan keberatan,
6) Surat
keputsan pengurangan sanksi administrasi
7) Surat
keputusan prmnghapusan sanksi adminstrsi,
8) Surat
keputusan pengurangan ketetapan pajak, atau
9) Suart
keputusan pembatalan ketetapan pajak.
Kemudian
menurut pasal 16 ayat (1) UU KUP, bahwa ruang lingkup pembetulan terbats pada
kesalahan atau kekeliruan adalah sebagai beikut :
a) Kesalahan
tulis, yaitu antara lain kesalahan yang dpat berupa nama, alamat, nomor pokok
wajib pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, masa atau tahunan pajak,
dan tanggla jatuh tempo.
b) Kesalahn
hitung, yaitu kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan
atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan.
Surat keputusan
keberatan sebagai salah atu diantara surat yang dapat dibetulkan karena
kesalaha tulis dan atau kesalahn hitung perlu dikaji secar yuridis. Pejabat
pajak tidak berwenang melakukan pembetulan atas kesalahan tulis dan atau
kesalahan hitung yang terdapat dalam surat keputusan keberatan.
5. Pengurangan
atau Penghapusan Sanksi Administrasi
Sansi administrasi
berupa bunga, denda, atau kenaikan yang dikenakan kepada wajib pajak dapat
dilakukan penghapusan atau pengurangan. Untuk mendapatkan pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi tersebut, terlebih dahulu mengajukan permohonan
tertulis kepada pejabat pajak atau berdasarkan tindakan pejabat pajak. alas an
ini terdapat dalam pasal 16 ayat (1) UU KUP adalah karena kekhilafan wajib
pajak atau bukan karena kesalahannya, ketidaktelitian petugas pajak berakibat
kepada pengenaan sansi administrasi kepada wajib pajak sebagaiman tercantum
dalam surat ketetapan pajak kurang bayar, ketetapan suarat pajak kurang bayar
tambahan, atau surat tagihan pajak.
Permohonan pengurangan
atau penghapusan bunga, denda, atau kenaikan harus memenuhi syarat sebagai
berikut :
1) Permohonan
harus diajukan secara tertulis dalam bahsa Indonesia dengan mencamtukan alamat
yanag jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonan tersebut.
2) Permohonan
itu dituukan kepada pejabat pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan
sanksi administrasi.
3) Tidak
meleihi batas waktu tiga bulan sejak tanggla diterbitkan surat ketetapan pajak
kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, atau surat tagihan
pajak, kecuali bila wajib pajak dapat menunjukkna bahwa batas waktu tersebut
tidak dapat dipenuhi karena kedaan di luar kekuasaannya.
6. Pengurangan
atau Pembatalan Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak
Ketetapan yang dapat
dilakukan pengurangan atau pembatalan adalah suarat ketetapan pajak kurang
bayar dan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan yang tidak benar. Dalam
pasal 36 ayat (1) UU KUP, kewenangan melakukan pengurangan atau pembatalan
surat ketetapan pajak kurang bayar ayau suart ketetapan pajak kurang bayar
tambahan adlah wewenang pejabat pajak berdasarkan permohonan tertilus wajib
pajak. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak kurang bayar atau
surat ketetapan ketetapan pajak kurang bayar tambahan, mengandung arti bahwa
pajak yang terutang sudah dilakukan pengurangan ileh pejabat pajak maka
dianggap sah dan mengikat wajib pajak. pembatalan surat ketetapan pajak kurabg
bayar atau surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan dapat berupa batal demi
hukum dan dapat dibatakan.
Surat tagihan pajak
yang tidak benar dapat dimohonkan oleh wajib pajk untuk dilakukan pengurangan
atau pembatalan. Permohonan wajib pajak untuk dilakukan pengurangan atau
pembatalan harus dalam bentuk tertulis yang ditujukan kepada pejabat pajak yang
menerbitkan surat tagihan pajak tersebut.
7. Pembatalan
Hasil Pemeriksaan Pajak atau Ketetapan Pajak dari Hasil Pemeriksaan Pajak
Untuk membatalkan hasil
pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan pajak yang
merugikan, wajib pajak harus mengajukan peromohonan tertulis kepada pejabat
pajak yang memerintahkan pemeriksaan pajak termaksud. Dasar hukum bagi wajib
pajak untuk mengajukan permohonan pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat
ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan terdapat dalam pasal 36 ayat (1) UU KUP,
yang menyatakan bahwa pejabat pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib
pajak dari hasil pemriksaan pajak atau surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan
yang dilaksanak tanpa : 1) penyampian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan,
atau 2) pembahsan akhir dengan wajib pajak. konsekuensi yang timbul dari permohonan
wajib pajak yang dikabulkan oleh pejabat pajak adalah hasil pemeriksaaan pajk
atau surat ketetapa pajak dari hasil pemeriksaan pajak tidak mengikat wajib
pajak.
8. Memperoleh
keterangan Tertulis
Utnuk memperoleh
ketranagn secara tertulis dari pejabat pajak, wajib pajak terlebih dahulu
mengajukan permintaan secara tertulis dengan mencantumkan hal-hal yang
dimintanya. Hal ini dimaksudkan agar permintaan itu tidak disangkali oleh
pejabat pajak tatkala telah disampaikan kepadanya. Keterangan secraa tertulis
yang diperoleh wajib p[ajk berdasarkan permintaannya sebgaia suatu kewajiban
bagi pejabat pajak adalah :
1) Keterangan
secra tertulis hal-al yang menjadi dasar menolak atau menerima sebagian
pemrohonan wajib pajak.
2) Keterangan
secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi,
pemotongan atau pemingutan pajak.
3) Keterangan
secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar keputusan keberatan tang diterbitkan
oleh pejabat pajak maupun pemotong atau pemungut pajak.
4) Keterangan
secara tertulis ahl-hal yang menjadi dasar menolak atau menerima sebagai
permohonan wajib pajak.
9. Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak
Apabila terdapat
kelebihan pembayaran pajak, pejabat pajak menerbitkan surat ketetapan pajak
lebih bayar sebagai bentuk kepastian hukum yang diberikan kepada wajib
pajak.pejabat pajak menerbitkan surat ketetapan pajak lebi bayar setelah
dilakukan pemeriksaan atas surat pemberitahuan yang disampaikan wajib pajak
yang menyatakan kurang bayar, nihil, yang lebih bayar yang tidak disertai
permohonan pengembalian kelebihan pembayara pajak.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Upaya
hukum di luar peradilan pajak yang diperuntuhkan bagi wajib pajak tatkala perbuatan hukum yang dilakukan menyimpang
dari norma hukum yang ditentukan. Upaya hukum di luar peradilan pajak berupa “
hak” yang boleh digunakan untuk mengoreksi perbuatan hukum yang dilakukan oleh
wajib pajak sendiri atau perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh pejabat
pajak.
Proses penyelesaian sengketa pajak di luar peradilan
pajak bagi wajib pajak ada semiblan, diantaranya perpanjangn waktu penyampaian surat
pemberitahuan, pembetulan surat pemberitahuan, angsuran atau penundaan pembayaran
pajak, pembetulan ketetapan pajak, surat tagihan pajak, dan keputusan, pengurangan
atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan
pajak dan surat tagihan ajak, hembatalan hasil pemeriksaan pajak atau ketetapan
pajak dari hasil pemeriksaan pajak, memperoleh keterangan tertulis, dan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
B. Saran
Perilaku
wajib pajak dan pejabat pajak mempengaruhi penerapan upaya hukum hukum di laut
peradilan pajak. seyogyanya wajib pajak dan pejabat pajak dalam melakukan
perbuatan hukum berdasarkan aturan dan norma hukum, sehingga tidak terjadi
perselisah antara wajib pajak dan pejabat paja.
DAFTAR
PUSTAKA
Saidi,
Muhammad Djafar. Pembaharuan Hukum Pajak di Indonesia. 2007. Jakarta : PT. RAJAGRAFINDO PERSADA
Komentar
Posting Komentar