Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2016

LANDAS KONTINEN

LANDAS KONTINEN Landas Kontinen ( continental shelf ) sudah diatur oleh Konvensi-Konvensi Jenewa 1958 yang sekarang sudah tidak berlaku lagi karena digantikan dengan Konvensi Hukum Laut 1982. Pengertian landas kontinen mengalami perubahan signifikan sebagaimana terdapat dalam Konvensi Hukum Laut 1982. Menurut Pasal 1 Konvensi Jenewa ( Convention on the Continental Shelf ) 1958 pengertian landas kontinen adalah sebagai berikut : “ For the purpose if these articles, the term continental shelf is used as referring (a) to the seabed and subsoil of the submarine areas adjacent to the coast but outside the area of the territorial sea, to a depth of 200 metres or, beyond that limit, to where the superjacent waters admits of the exploitation of the natural resources of the said areas; (b) to the seabed and subsoil of similar submarine areas adjacent to the coasts of islands”. [1] Pengertian landas kontinen menurut Konvensi Jenewa 1958 tersebut adalah : (a) dasar laut dan tanah di b...

ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE)

ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE) Perkembangan zona ekonomi eksklusif ( exclusive economic zone ) mencerminkan kebiasaan internasional ( international customs ) yang diterima menjadi hukum kebiasaan internasional ( customary international law ) karena sudah terpenuhi dua syarat penting, yaitu praktik negara-negara ( state practice ) dan opinio juris sive necessitatis . Zona ekonomi eksklusif bagi negara berkembang seperti Indonesia adalah vital karena di dalamnya terdapat kekayaan sumber daya alam hayati dan nonhayati, sehingga mempuyai peranan sangat penting bagi pembangunan ekonomi bangsa dan negara. [1] Di dunia ini ada 15 negara yang mempunyai leading exclusive economic zone , yaitu Amerika Serikat, Prancis, Indonesia, Selandia Baru, Australia, Rusia, Jepang, Brasil, Kanada, Meksiko, Kiribati, Papua Nugini, Chili, Norwegia, dan India. Indonesia beruntung sekali termasuk 1 dari 15 negara yang mempunyai zona ekonomi eksklusif sangat luas bahkan termasuk tiga besar setelah Amerika Se...

Sejarah Hukum Laut dan Konvensi Hukum Laut PBB Tahun 1982

  Sejarah Hukum Laut dan Konvensi Hukum Laut PBB Tahun 1982             Laut adakalanya merupakan batas suatu negara dengan negara lain dengan titik batas yang ditentukan melalui ekstradisi bilateral atau multilateral yang berarti pula merupkan batas kekuasaan suatu negara, sejauh garis terluar batas wilayahnya. [1]             Dalam perkembangan hukum internasional, batas kekuasaan yang merupakan batas wilayah suatu negara sangat dipegng erat, pelanggaran terhadap wilayah suatu negara dapat berakibat fatal bahkan dapat menimbulkan kerenggangan hubungan dan apabila berlarut-larut akan berakibat peperangan. Dengan batas wilayah dituntut hubungan yang baik bagi setiap negara dan perjanjian-perjanjian yang diciptakan perlu ditaati agar tidak merugikan kepentingan negara lain. [2]             Penentuan batas wilayah...

KONSEPSI PERAIRAN PEDALAMAN DALAM HUKUM LAUT INDONESIA

PERAIRAN PEDALAMAN Perairan pedalaman (internal waters) adalah bagian dari perairan suatu negara yang tunduk pada kedaulatan negara tersebut, seperti halnya perairan pedalaman di Indonesia yang sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Pasal 3 ayat (4) UU No. 6/1996 menegaskan bahwa perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia termasuk ke dalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup [1] . Pasal 8 Konvensi Hukum Laut 1982 menyatakan bahwa : “… waters on the landward side of the baseline of the territorial sea form part of the internal waters of the State”, Yaitu bahwa perairan pedalaman adalah perairan pada sisi darat garis pangkal laut territorial merupakan bagian perairan pedalaman negara tersebut. [2] Perairan pedalaman Indonesia adalah sepenuhnya berada di bawah kedaulatan Negara Indonesia, sampai s...