Sejarah Hukum Laut dan Konvensi Hukum
Laut PBB Tahun 1982
Laut adakalanya merupakan batas
suatu negara dengan negara lain dengan titik batas yang ditentukan melalui
ekstradisi bilateral atau multilateral yang berarti pula merupkan batas
kekuasaan suatu negara, sejauh garis terluar batas wilayahnya.[1]
Dalam perkembangan hukum
internasional, batas kekuasaan yang merupakan batas wilayah suatu negara sangat
dipegng erat, pelanggaran terhadap wilayah suatu negara dapat berakibat fatal
bahkan dapat menimbulkan kerenggangan hubungan dan apabila berlarut-larut akan
berakibat peperangan. Dengan batas wilayah dituntut hubungan yang baik bagi
setiap negara dan perjanjian-perjanjian yang diciptakan perlu ditaati agar tidak
merugikan kepentingan negara lain.[2]
Penentuan batas wilayah yang
meliputi kelautan di dalam pembuatannya selalu memperhatikan bentuk konsekuensi
dan pertimbangan lain sehingga
kepentingannya sama-sama berjalan.[3]
Penandatanganan akhir pada tanggal 10
Desember 1982, di Montego Bay – Jamaica, oleh sejumlah besar negara (tidak
kurang dari 118 negara) yang terwakili dalam Konferensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Ketiga tentang Hukum Laut 1973-1982 (UNCLOS) guna menyusun suatu
ketentuan hukum internasional yang komprehensif berkaitan dengan hukum laut di
bawah judul Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hukum Laut, mungkin merupakan
perkembangan paling penting dalam keseluruhan sejarah ketentuan hukum
internasional berkenaan dengan lautan bebas. Dalam kaitan ini, yang perlu di
kemukakan hanyalah bahwa sebagian terbesar dari Konvensi, yang memuat
ketentuan-ketentuan hukum yang cukup penting di dalamnya, meskipun hukum yang
lama banyak berubah karenanya, saat ini tampaknya menuntut konsensus umum dari
masyarakat internasional.[4]
[1] .
Joko Subagyo.1993.Hukum Laut Indonesia. Rineka Cipta. Jakarta...1993.Hukum Laut
Indonesia. Rineka Cipta. Jakarta. Hal. 6
[2]
Ibid hal. 6
[3] P.
Joko subagyo, S.H. 1993 Hukum Laut Indonesia, Jakarta. Rineka Cipta. Hlm.1
[4]
J.G. Starke 2012 Pengantar Hukum Internasional. Sinar Grafika, Jakarta Hlm.322
Komentar
Posting Komentar