LANDAS KONTINEN
Landas Kontinen (continental
shelf) sudah diatur oleh Konvensi-Konvensi Jenewa 1958 yang sekarang sudah
tidak berlaku lagi karena digantikan dengan Konvensi Hukum Laut 1982.
Pengertian landas kontinen mengalami perubahan signifikan sebagaimana terdapat
dalam Konvensi Hukum Laut 1982. Menurut Pasal 1 Konvensi Jenewa (Convention on the Continental Shelf)
1958 pengertian landas kontinen adalah sebagai berikut :
“For
the purpose if these articles, the term continental shelf is used as referring
(a) to the seabed and subsoil of the submarine areas adjacent to the coast but
outside the area of the territorial sea, to a depth of 200 metres or, beyond
that limit, to where the superjacent waters admits of the exploitation of the
natural resources of the said areas; (b) to the seabed and subsoil of similar
submarine areas adjacent to the coasts of islands”.[1]
Pengertian landas kontinen menurut Konvensi Jenewa 1958
tersebut adalah :
(a)
dasar laut dan tanah di bawahnya yang berhadapan dengan pantai tapi di luar laut territorial sampai kedalaman 200
meter atau di luar batas itu sampai dimungkinkan eksploitasi sumber daya alam
tersebut;
(b)
sampai dasar laut dan tanah di bawahnya yang berhadapan dengan pantai dari
pulau- pulau.
Pada umumnya pengertian landas kontinen tersebut akan
mempunyai kedalamanan 130-500 meter, di sambung dengan lereng kontinen (continental Slope) dengan kedalaman
1200-3500 meter, dan di terakhir adalah tanjakan kontinen (continental rise) dengan kedalaman 3500-5500 meter. Ketiga Kontinen
tersebut membentuk continental margin atau pinggiran kontinen.
Semua ketentuan tentang landas kontinen menurut Konvensi
Jenewa 1958 diubah oleh Konvensi Hukum Laut 1982. Landas kontinen di atur oleh
Pasal 76-85 Konvensi Hukum Laut 1982 yang di dalamnya terdapat pengertian
landas kontinen, hak Negara pantai di landas kontinen, penetapan batas landas
kontinen oleh setiap negara, pembuatan peta dan koordinat geografis dan
menyampaikan ke Sekretaris Jenderal PBB.[2]
Pengertian landas kontinen menurut Pasal 76 Konvensi Hukum Laut 1982 adalah
sebagai berikut :
1. The continental
shelf of a coastal state comprises the sea-bed and subsoil of the submarine
areas that extend beyond it’s teritorial sea throughout the natural
prolongation of its land territory to the outer edge of the coninentl margin,
or to a distance of 200 nautical miles from the baselines from which the
breadth of the territorial sea is measured where the outer edge of the
continental margin does not extend up to that distance.
5. The fixed points
compising the line of the outer limits of the continental shelf on the sea-bed,
drawn in accordance with paragraph 4 (a) (i) and (ii), either shall not exceed
350 nautical miles from the baselines from which the breadth of the territorial
sea is measured or shall not exceed 100 nautical miles from the 2,500 metre
isobath, which is a line connecting the depth of 2,500 metres.[3]
Pengertian Landas kontinen menurut Pasal 76 ayat (1),
ayat (2) Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut adalah landas kontinen yang meliputi
sebagai berikut:
(a)
dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya
sepanjang adanya kelanjutan ilmiah dari wilayah daratannya sampai ke pinggiran
tepi kontinen; atau
(b)
dasar laut dan tanah di bawahnya sampai jarak 200 mil laut dari garis pangkal
di mana laut teritorial diukur;
(c)
landas kontinen dimungkinkan mencapai 350 mil laut dari garis pangkal di mana
laut teritorial diukur; atau
(d)
tidak melebihi 100 mil laut dari kedalaman (isobath) 2500 meter.
Indonesia diperkirakan memiliki potensi untuk menetapkan
batas terluar landas kontinen sampai sejauh 350 mil di tiga tempat, yaitu Aceh
sebelah Barat, Pulau Sumba sebelah Selatan, dan Utara Pulau Irian ke arah
Utara.
Indonesia mempunyak hak eksplorasi dan eksploitasi
kekayaan sumber daya alam di landas kontinen sebagaimana diatur oleh Pasal 77
Konvensi Hukum Laut 1982, tetapi di samping itu Indonesia mempunyai kewajiban
untuk menetapkan batas terluar landas kontinen sejauh 350 mil dan menyampaikan
kepada Komisi Landas Kontinen (Commission on the Limits of the Continental
Shelf) yang selanjutnya diatur oleh Lampiran (Annex) II Konvensi Hukum Laut
1982. Penentapan batas-batas landas kontinen baik sejauh 200 mil maupun 350 mil
tersebut wajib disampaikan salinannya kepada Sekretaris Jenderal PBB yang di
dalamnya memuat informasi yang relevan seperti data geodetik dan peta-peta
lainnya. Indonesia juga harus melakukan negosiasi penetapan batas-batas landas
kontinen dengan negara tetangga dan jangan sampai terulang kasus
Sipadan-Ligitan yang semula tentang perundingan batas-batas landas kontinen antara
Indonesia dan Malaysia tersebut.[4]
Indonesia sudah mempunyai Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1973 tentang Landas Kontinen yang masih mengacu pada Konvensi Jenewa 1958 yang
sudah barang tentu sudah tidak relevan lagi, Landas kontinen menurut Pasal
Undang- Undang No. 1 Tahun 1973 tersebut adalah sampai kedalaman 200 meter yang
berarti tidak sesuai dengan Pasal 76 Konvensi Hukum Laut 1982.
[1]
Konvensi Jenewa Tahun 1958 Pasal 1
[2]Djalal
Hasyim,”Penentuan “Sea Lanes” (ALKI) Melalui Perairan Nusantara Indonesia”,
Paper Pada Penataran Hukum Laut Internasional, Unpad, Bandung, 1996 hal 13
[3] Konvensi Hukum Laut PBB Tahun 1982 Pasal 76
[4] Wisnumurti,
Nugroho, Pengaruh Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 Terhadap Politik Luar Negeri Indonesia,
TASKAP khusus Regular Angkatan ke-XXI Lembaga Pertahanan Nasional, 1985. Hal.37
Komentar
Posting Komentar