- PERAIRAN PEDALAMAN
Perairan pedalaman (internal waters) adalah bagian dari
perairan suatu negara yang tunduk pada kedaulatan negara tersebut, seperti
halnya perairan pedalaman di Indonesia yang sudah diatur oleh Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Pasal 3 ayat (4) UU No. 6/1996
menegaskan bahwa perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang
terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia
termasuk ke dalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat
dari suatu garis penutup[1]. Pasal 8 Konvensi Hukum
Laut 1982 menyatakan bahwa :
“… waters
on the landward side of the baseline of the territorial sea form part of the
internal waters of the State”,
Yaitu bahwa perairan pedalaman adalah perairan pada sisi
darat garis pangkal laut territorial merupakan bagian perairan pedalaman negara
tersebut.[2]
Perairan pedalaman Indonesia adalah sepenuhnya berada di
bawah kedaulatan Negara Indonesia, sampai saat ini Indonesia belum menetapkan
wilayah perairan pedalaman, dengan identifikasinya. Dalam konteks pembangunan
ekonomi nasional Indonesia, pelabuhan-pelabuhan yang ada di Indonesia sudah
seharusnya mempunyai standar internasional dan mampu bersaing secara global
dengan pelabuhan- pelabuhan luar negeri. Indonesia wajib memberikan keamanan
dan keselamatan pelayaran internasional sejalan dengan International Ship and
Port Facility Security (ISPS) Code yang diadopsi oleh International Maritime
Organization (IMO) tanggal 12 Desember 2002.
Di samping itu, perairan pedalaman Indonesia sering
dijadikan tempat pembuangan limbah sehingga perairan pedalaman di beberapa
tempat di Indonesia sering tampak kotor,dan mungkin terjadi pencemaran
lingkungan laut dan perusakan habitatnya. Apabila pemerintah membiarkan keadaan
tersebut di perairan pedalaman, maka dapat dianggap telah melanggar kewajiban
negara untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut sebagaimana ditegaskan
oleh Pasal 192 Konvensi Hukum Laut 1982 yang berbunyi : “States have the obligation to protect and preserve the marine
environment”.[3]
Kewajiban Indonesia di perairan pedalaman adalah untuk kepentingan Indonesia,
yaitu berupa kewajiban menjaga dan melestarikan lingkungan hidup secara
keseluruhan, walapun dalam konteks lingkungan laut sudah ada Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Laut yang
merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Komentar
Posting Komentar