Langsung ke konten utama

MAKALAH HUKUM PAJAK KASUS SENGKETA PAJAK PT. ASIAN AGRI GROUP (Disusun Untuk Memenuhi Tugas Akhir Hukum Pajak Kelas A)




MAKALAH HUKUM PAJAK
ANALISIS KASUS SENGKETA PAJAK PT. ASIAN AGRI GROUP
(Disusun Untuk Memenuhi Tugas Akhir Hukum Pajak Kelas A)




A.    LATAR BELAKANG
              Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar Negara, disamping penerimaan darisumber migas dan non migas. Dengan posisi yang sedemikian penting itu pajak merupakan penerimaan strategis yang harus dikelola dengan baik oleh negara. Dalam struktur keuangan Negara tugas dan fungsi penerimaan pajak dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak dibawahDepartemen Keuangan Republik Indonesia. Dari tahun ke tahun telah banyak dilakukan berbagai kebijakan untuk meningkatkan penerimaan pajak sebagai sumber penerimaan Negara. Kebijakan tersebut dapat dilakukan melalui penyempurnaan undang-undang, penerbitan peraturan perundang-undangan baru dibidang perpajakan, gunameningkatkankepatuhan wajib pajak maupun menggali sumber hukum pajak. Pada umumnya dinegara berkembang, penerimaan pajaknya yang terbesar berasal dari pajak tidak langsung, Hal inidisebabkan Negara berkembang golongan berpenghasilan tinggi lebih rendah persentasenya.namun dalam hal ini masih saja banyak terjadi pengusaha yang menghindarkan diri dari pajak atau dalam arti lainnya melakukan penyelewengan pajak dimana penghindaran diri dari pajak ini bisa saja di sebut dengan pelanggaran undang undang dan resikonya dapat merugikannegara selain itu juga masih banyak terjadi kasus penggelapan pajak yang masih bisa lolosdari jerat hukum dan mengambang kasusnya dikarenakan aparat penegak hukum kita tidak tegas dan sungguh-sungguh dalam menegakkan keadilan malah berusaha menyiasati hukumdengan segala cara tidak lain tidak bukan tujuannya adalah untuk melindungi tersangka mafia pajak. Dalam hal ini kami akan membahas mengenai salah kasus penggelapan pajak yangdilakukan oleh PT Asian Agri Group yang telah terungkap namun belum jelas mengenaituntutan hukum dan proses peradilan bagi tersangkanya.



      B.   RUMUSAN MASALAH

1.Siapakah Pemilik dari PT.Asian Agri Group ?

2.Berapakah Kerugian Negara yang di derita akibat dari Penggelapan Pajak yang dilakukanOleh PT Asian Agri Group ?

3.Bagaimana Awal Mula Kasus Penggelapan Pajak yang dilakukan Oleh PT Asian AgriGroup hingga Bisa Terbongkar dan Diketahui Oleh Negara ? 

4.Jenis Pajak Apa Sajakah yang di Gelapkan Oleh PT.Asian Agri Group ?

5.Bagaimana penyelesaian Kasus Penggelapan Pajak Tersebut ?



C.    PEMBAHASAN

       PT Asian Agri Group (AAG) adalah salah satu induk usaha terbesar kedua di GrupRaja Garuda Mas, perusahaan milik Sukanto Tanoto. Menurut majalah Forbes, pada tahun2006 Tanoto adalah keluarga paling kaya di Indonesia, dengan kekayaan mencapai US$ 2,8miliar (sekitar Rp 25,5 triliun). Selain PT AAG, terdapat perusahaan lain yang berada di bawah naungan Grup Raja Garuda Mas, di antaranya:Asia Pacific Resources International  Holdings Limited(APRIL), Indorayon, PEC-Tech, Sateri International, dan Pacific Oil &Gas.
Secara khusus, PT AAG memiliki 200 ribu hektar lahan sawit, karet, kakao di Indonesia,Filipina, Malaysia, dan Thailand. Di Asia, PT AAG merupakan salah satu penghasil minyak sawit mentah terbesar, yaitu memiliki 19 pabrik yang menghasilkan 1 juta ton minyak sawit mentah selain tiga pabrik minyak goreng.Terungkapnya dugaan penggelapan pajak oleh PT AAG, bermula dari aksi VincentiusAmin Sutanto (Vincent) membobol brankas PT AAG di Bank Fortis Singapura senilai US$3,1 juta pada tanggal 13 November 2006. Vincent saat itu menjabat sebagai group financial controller di PT AAG yang mengetahui seluk-beluk keuangannya. Perbuatan Vincent initerendus oleh perusahaan dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Vincent diburu bahkandiancam akan dibunuh. Vincent kabur ke Singapura sambil membawa sejumlah dokumen penting perusahaan tersebut. Dalam pelariannya inilah terjadi jalinan komunikasi antaraVincent dan wartawan
Tempo.
      Pelarian VAS berakhir setelah pada tanggal 11 Desember 2006 ia menyerahkan dirike Polda Metro Jawa. Namun, sebelum itu, pada tanggal 1 Desember 2006 VAS sengajadatang ke KPK untuk membeberkan permasalahan keuangan PT AAG yang dilengkapidengan sejumlah dokumen keuangan dan data digital.Salah satu dokumen tersebut adalah dokumen yang berjudul “AAA-Cross Border Tax Planning (Under Pricing of Export Sales”,disusun pada sekitar 2002. Dokumen ini memuat semua persiapantransfer pricing PT AAG secara terperinci.Modusnya dilakukan dengan cara menjual produk minyak sawit mentah(Crude PalmOil)
keluaran PT AAG ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga di bawah harga pasar untuk kemudian dijual kembali ke pembeli riil dengan harga tinggi. Dengan begitu, beban pajak di dalam negeri bisa ditekan. Selain itu, rupanya perusahaan-perusahaan luar negeri yang menjadi rekanan PT AA sebagian adalah perusahaan fiktif.Pembeberan Vincent ini kemudian ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyerahkan permasalahan tersebut ke Direktorat Pajak karena memang permasalahan PT AAG tersebutterkait erat dengan perpajakan.Menindaklanjuti hal tersebut, Direktur Jendral Pajak, DarminNasution, kemudian membentuk tim khusus yang terdiri atas pemeriksa, penyidik danintelijen. Tim ini bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK) dan Kejaksaan Agung. Tim khusus tersebut melakukan serangkaian penyelidikanb termasuk penggeladahan terhadap kantor PT AAG, baik yang di Jakarta maupun di Medan.Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut (14 perusahaan diperiksa), ditemukan Terjadinya penggelapan pajak yang berupa penggelapan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).selain itu juga “bahwa dalam tahun pajak 2002-2005, terdapat Rp 2,62 triliun penyimpangan pencatatan transaksi. Yang berupa menggelembungkan biaya perusahaanhingga Rp 1,5 triliun. mendongkrak kerugian transaksi ekspor Rp 232 miliar. mengecilkanhasil penjualan Rp 889 miliar. Lewat modus ini, Asian Agri diduga telah menggelapkan pajak penghasilan untuk badan usaha senilai total Rp 2,6 triliun. Perhitungan SPT Asian Agriyang digelapkan berasal dari SPT periode 2002-2005. Hitungan terakhir menyebutkan penggelapan pajak itu diduga berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 1,3 triliun.Dari rangkaian investigasi dan penyelidikan, pada bulan Desember 2007 telah ditetapkan 8orang tersangka, yang masing-masing berinisial ST, WT, LA, TBK, AN, EL, LBH, dan SL.Kedelapan orang tersangka tersebut merupakan pengurus, direktur dan penanggung jawab perusahaan. Di samping itu, pihak Depertemen Hukum dan HAM juga telah mencekal 8orang tersangka tersebut.


Penyelesaian Kasus Asian Agri: Di Dalam atau Luar Pegadilan? 
         PT Asian Agri Group (AAG) diduga telah melakukan penggelapan pajak (taxevasion) selama beberapa tahun terakhir sehingga menimbulkan kerugian negara senilai trilyunan rupiah. Belum lagi kelar penyidikan, berkembang wacana mengenai penyelesaiankasus itu di luar pengadilan (out of court settlement ). Hal ini sangat menggelisahkan kalanganyang menginginkan tegaknya hukum dan terwujudnya keadilan, tanpa pandang bulu. Sangatironis jika para penjahat kelas teri ditangkapi, ditembaki, disidangkan, dan dimasukkan bui,sementara itu penjahat kerah putih (white collar criminal ) yang mengakibatkan kerugian besar pada negara justru dibiarkan melenggang karena kekuatan kapital nya.

Celah Keluar dari Pengadilan 
         Meski peraturan perundangan mengancam pelaku tindak pidana perpajakan dengansanksi pidana penjara dan denda yang cukup berat, nyatanya masih ada celah hukum untuk meloloskan para penggelap pajak dari ketok palu hakim di pengadilan. Pasal 44B UU No.28/2007 membuka peluang out of court settlement 
bagi tindak pidana di bidang perpajakan. Ketentuan itu mengatur bahwa atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agungdapat menghentikan penyidikan. Dengan demikian, kasus berakhir (case closed ) jika wajib pajak yang telah melakukan kejahatan itu telah melunasi beban pajak beserta sanksiadministratif berupa denda. Ketentuan hukum nyatanya begitu lunak dalam mengatur tindak  pidana perpajakan. Peluang out of court settlement dimungkinkan bagi segala jenis tindak pidana perpajakan. Peluang itu tidak hanya berlaku untuk “Perlawanan Pasif terhadap Pajak”,yaitu perlawanan yang tidak dilakukan secara sadar atau disertai niat dari warga masyarakatuntuk merintangi aparat pajak dalam melakukan tugasnya. Penghentian penyidikan danpenyelesaian di luar sidang juga berlaku untuk “Perlawanan Aktif terhadap Pajak” yangperbuatannya dilakukan lewat cara-cara ilegal dan langsung ditujukan padafiskus/pemerintah.Jadi, penyelesaian kasus tindak pidana perpajakan oleh Asian Agri Group meski
masuk kategori “Perlawanan Aktif terhadap Pajak” sekalipun tetap dapat diselesaikan diluar sidang pengadilan. Dengan demikian, harapan kita bergantung pada Menteri Keuangandan Jaksa Agung sebagai pihak yang paling menentukan dalam proses penyelesaian tindak  pidana perpajakan ini.


Berujung di Pengadilan 
Asian Agri akhirnya benar-benar melayangkan surat keberatan kepada DirektoratJenderal Pajak (DJP) terkait Surat Ketetapan Pajak (SKP) kepada 14 anak perusahaannya.Perusahaan perkebunan sawit milik taipan Sukanto Tanoto ini melayangkan surat keberatansetelah membayar senilai Rp 969,675 miliar atau 49% dari total pajak terutang yaknimencapai Rp 1,95 triliun.Sedari awal Asian Agri memang berniat banding atas penetapan SKP yang ditetapkanDJP. Namun mereka harus terlebih dulu membayar setengah dari total utang pajak. AsianAgri melayangkan keberatan karena menganggap SKP yang mencapai Rp 1,95 triliun tidak sesuai, sebab melebihi total keuntungan perusahaannya yang pada 2002-2005 hanya Rp 1,24triliun. Total utang pajak plus denda Asian Agri sendiri mencapai Rp 1,959 triliun.General Manajer Grup Asian Agri, Freddy Widjaya mengatakan, surat keberatan SKPtelah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar. "Sesuai dengan jangka waktu tiga bulan sejak tanggal penerbitan SKP." ujarnya kepada KONTAN di Jakarta,Rabu (4/9).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Kismamtoro Petrus mengakui telahmenerima surat keberatan Asian Agri pada 28 Agustus 2013. DJP wajib memberikankeputusan atas keberatan itu paling lambat dua belas bulan.Meski keberatan, Asian Agri tetap harus membayar sisa utang pajak seperti dalamSKP. Jika Asian Agri tidak melunasi seluruh tagihan SKP setelah jatuh tempo, DJP dapatmelakukan penagihan aktif berupa teguran, penerbitan surat paksa, penyitaan dan blokir rekening hingga pelelangan aset.
                          

D.    KESIMPULAN
Berdasarkan hasil kasus analisis diatas apabila sudah terjadi suatu kasus sengketa pajak antara Wajib Pajak dengan Fiskus, maka otomatis Wajib Pajak mempunyai Hak danKewajiban dalam menangani sengketa pajak tersebut. Hak dari Wajib Pajak sendiri ialahdapat mengajukan keberatan kepada Surat Keputusan Pajak yang dibuat oleh DJP sesuai pasal 25 UU no 28 tahun 2007, serta dapat mengajukan banding ke Peradilan Pajak apabilatidak puas dengan Surat Ketetapan Pajak yang dijatuhkan oleh Fiskus sesuai pasal 27 UU no28 tahun 2007. Namun yang menjadi kewajiban Wajib Pajak sebelum mengajukan keberatanmaupun banding ialah Wajib Pajak terlebih dahulu harus melunasi pajak yang disetujui dalamkeputusan keberatan maupun banding tersebut.Dalam kasus sengketa pajak Asian Agri, dijelaskan bahwa Asian Agri melakukan penggelapan pajak yang mengarah kepada kerugian negara. Maka dari itu Peradilan Pajak dituntut untuk bijaksana dalam menyelidiki dan menyelesaikan permasalahan kasus tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEORI TENTANG PERUBAHAN HUKUM DAN MASYARAKAT

TEORI TENTANG PERUBAHAN HUKUM DAN MASYARAKAT A.       Beberapa Teori tentang Hukum dan Perubahan Sosial Perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan di dalam masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap, dan pola perilaku di antara kelompok-kelompok masyarakat. Pada umumnya suatu perubahan di bidang tertentu akan mempengaruhi bidang lainnya. Maka dari itu jika diterapkan terhadap hukum maka sejauh manakah perubahan hukum mengakibatkan perubahan pada bidang lainnya. [1] Suatu perubahan sosial dan kebudayaan dapat pula bersumber pada sebab-sebab yang berasal dari luar masyarakat itu sendiri dan   bisa dari bangsa lain seperti: pertama, t erjadinya berbagai bencana alam menyebabkan masyarakat yang mendiami daerah-daerah itu terpaksa harus meninggalkan tempat tinggalnya dan mereka harus menyesuaikan diri dengan keadaan alam yang baru yang akan mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan pada ...

SEJARAH JUDICIAL REVIEW (KASUS MARBURY VS MADISON TAHUN 1803)

  SEJARAH   JUDICIAL   REVIEW (KASUS MARBURY VS MADISON TAHUN 1803)   Lembaga pengujian konstitusional yang sudah mendunia dan seperti yang kita kenal saat ini bermula dari putusan Supreme Court (Mahkamah Agung) AS dalam kasus Marbury versus Madison pada tahun 1803. Sejak saat itu “wabah” pengujian konstitusional atau yang populer disebut judicial review ini mulai menyebar dan akhirnya mendapat kedudukan yang penting dalam dunia hukum seperti sekarang ini. Begitu fenomenal dan luar biasanya putusan “Marbury vs Madison” ini, William H. Rehnquist menyebut kasus ini sebagai “most famous case ever decided by the US Supreme Court.” [1]   Selain itu para pakar juga menyebut kasus ini dengan berbagai sebutan/istilah, antara lain ‘most brilliant innovation’ atau ‘landmark decision’ bahkan ada pula yang menyebutnya dengan nada penuh pujian sebagai ‘single most important decision in American Constitutional Law.’ [2] Kasus ini sendiri bermula pada saat John Ad...

PERBEDAAN KONSEP PELANGGARAN HAM DAN KEJAHATAN BIASA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN HAM INTERNASIONAL

  PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. [1] .Oleh karenanya meskipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan kewarganegaraan berbeda tetap memiliki hak-hak yang sifatnya universal.Selain sifatnya yang universal, hak-hak itu tidak dapat dicabut (inalienable) , karena hak-hak tersebut melekat kepada dirinya sebagai manusia.Akan tetapi persoalan hak asasi manusia baru mendapat perhatian ketika pengimplementasikannya dalam kehidupan bersama manusia. Pemikiran tentang keselarasan hidup dalam masyarakat dikemukakan oleh Aristoteles pada abad ke- 4 SM, bahwa untuk mencapai tujuan hidup manusia membutuhkan manusia lain, sehingga keberadaan masyarakat mutlak agar individu Manusia dapat memiliki arti dan berkembang. [2] ...