PENGANTAR HUKUM LINGKUNGAN
Sejarah Hukum Lingkungan
pemikiran untuk mengkaji dan
mengembangkan masalah lingkungan hidup di Indonesia untuk pertama kali di mulai
pada tahun 1972 . ketika prof. Dr. mochtar atmadja . SH.LLM menyampaikan
beberapa pikiran dan saranya tentang bagaimana peratuaran hokum lingkungan
tersebut . setelah berlakunya UU lingkungan hidup pada tgl 11-03-1982 ,
terciptanya suatu system yang memayungi semua peraturan Peraturan per-UU-an
Definisi Hukum Lingkungan
keseluruhan poeratuaran yang
mengatur tingkah laku manusia tentang apa seharusnya di lakukan atau tidak
terhadap lingkungan hidup
asas, tujuan &sasaran
hokum lingkungan
terciptanya keselarasan
hubungan sntar manusia dengan lingkungan hidup
terkendalinya pemanfaatan
sumber daya alam secvara bijaksana
terwujudnya manusia Indonesia
sebagai Pembina lingkungan hidup
terlaksananya pembangunan
berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang &mendatang
terlindungnya Negara terhadap
dampak kegiatan di luar wilayah Negara yang menyebabkan kerusakan &
pencemaran lingkungan
D. PERAN SERTA MASYARAKAT :
SUATU TINJAUAN
SUATU TINJAUAN
Suatu proses yang melibatkan masyarakat
umum, dikenal sebagai peran serta masyarakat. Yaitu proses komunikasi dua arah
yang berlangsung terus-menerus untuk meningkatkan pengertian masyarakat secara
penuh atas suatu proses kegiatan, dimana masalah-masalah dan kebutuhan
lingkungan sedang dianalisa oleh badan yang berwenang (Canter, 1977). Secara
sederhana Canter mendefinisikan sebagai feed-forward information (komunikasi
dari pemerintah kepada masyarakat tentang suatu kebijakan) dan feedback
information (komunikasi dari masyarakat ke pemerintah atas kebijakan itu).
Dari sudut terminologi peran serta
msyarakat dapat diartikan sebagai suatu cara melakukan interaksi antara dua
kelompok; Kelompok yang selama ini tidak diikutsertakan dalam proses
pengambilan keputusan (non-elite) dan kelompok yang selama ini melakukan
pengambilan keputusan (elite). Bahsan yang lebih khusus lagi, peran serta
masyarakat sesungguhnya merupakan suatu cara untuk membahas incentive material
yang mereka butuhkan (Goulet, 1989). Dengan perkataan lain, peran serta
masyarakat merupakan insentif moral sebagai "paspor" mereka untuk
mempengaruhi lingkup-makro yang lebih tinggi, tempat dibuatnya suatu keputusan-keputusan
yang sangat menetukan kesejahteraan mereka.
Cormick (1979) membedakan peran serta
masyarakat dalam proses pengambilan keputusan berdasarkan sifatnya, yaitu yang
bersifat konsultatif dan bersifat kemitraan. Dalam peran serta masyarakat
dengan pola hubungan konsultatif antara pihak pejabat pengambil keputusan
dengan kelompok masyarakat yang berkepentingan, anggota-anggota masyarakatnya
mempunyai hak untuk didengar pendapatnya dan untuk diberi tahu, dimana
keputusan terakhir tetap berada di tangan pejabat pembuat keputusan tersebut.
Sedang dalam konteks peran serta masyarakat yang bersifat kemitraan, pejabat
pembuat keputusan dan anggota-anggota masyarakat merupakan mitra yang relatif
sejajar kedudukannya. Mereka bersama-sama membahas masalah, mencari alternatif
pemecahan masalah danmembahas keputusan.
Ternyata masih banyakyang memandang
peran serta masyarakat semata-mata sebagai penyampaian informasi (public
information), penyuluhan, bahkan sekedar alat public relation agar proyek
tersebut dapat berjalan tanpa hambatan. Karenanya, peran serta masyarakat tidak
saja digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan, tetapi juga digunakan
sebagai tujuan (participation is an end itself).
Disamping persepsi yang dikemukakan
Canter (1977), Cormick (1979), Goulet (1989) dan Wingert (1979) merinci peran
serta masyarakat sebagai berukut :
1. Peran Serta Msyarakat
sebagai suatu Kebijakan
Penganut paham ini berpendapat bahwa peran serta masyarakat merupakan suatu kebijaksanaan yang tepat dan baik untuk dilaksanakan. Paham ini dilandasi oleh suatu pemahaman bahwa masyarakat yang potensial dikorbankan atau terkorbankan oleh suatu proyek pembangunan memiliki hak untuk dikonsultasikan (right to be consulted).
Penganut paham ini berpendapat bahwa peran serta masyarakat merupakan suatu kebijaksanaan yang tepat dan baik untuk dilaksanakan. Paham ini dilandasi oleh suatu pemahaman bahwa masyarakat yang potensial dikorbankan atau terkorbankan oleh suatu proyek pembangunan memiliki hak untuk dikonsultasikan (right to be consulted).
2. Peran Serta Masyarakat
sebagai Strategi
Penganut paham ini mendalilkan bahwa peran serta masyarakat merupakan strategi untuk mendapatkan dukungan masyarakt (ppublic support). Pendapat ini didasarkan kepada suatu paham bahwa bila masyarakat merasa memiliki akses terhadap pengambilan keputusan dan kepedulian masyarakat kepada pada tiap tingkatan pengambilan keputusan didokumentasikan dengan baik, maka keputusan tersebut akan memiliki kredibilitas.
Penganut paham ini mendalilkan bahwa peran serta masyarakat merupakan strategi untuk mendapatkan dukungan masyarakt (ppublic support). Pendapat ini didasarkan kepada suatu paham bahwa bila masyarakat merasa memiliki akses terhadap pengambilan keputusan dan kepedulian masyarakat kepada pada tiap tingkatan pengambilan keputusan didokumentasikan dengan baik, maka keputusan tersebut akan memiliki kredibilitas.
3. Peran Serta Masyarakat
sebagai Alat Komunikasi
Peran serta masyarakat didayagunakan sebagai alat untuk mendapatkan masukan berupa informasi dalam proses pengambilan keputusan. Persepsi ini dilandasi oleh suatu pemikiran bahwa pemerintah dirancang untuk melayani masyarakat, sehingga pandangan dan preferensi dari masyarakat tersebut adalah masukan yang bernilai guna mewujudkan keputusan yang responsif.
Peran serta masyarakat didayagunakan sebagai alat untuk mendapatkan masukan berupa informasi dalam proses pengambilan keputusan. Persepsi ini dilandasi oleh suatu pemikiran bahwa pemerintah dirancang untuk melayani masyarakat, sehingga pandangan dan preferensi dari masyarakat tersebut adalah masukan yang bernilai guna mewujudkan keputusan yang responsif.
4. Peran Serta Masyarakat
sebagai Alat Penyelesaian Sengketa
Dalam konteks ini peran serta masyarakat didayagunakan sebagai suatu cara untuk mengurangi atau meredakan konflik melalui usaha pencapaian konsensus dari pendapat-pendapat yang ada. Asumsi yang melandasi persepsi ini adalah bertukar pikiran dan pandangan dapat menigkatkan pengertian dan toleransi serta mengurangi rasa ketidakpercayaan (misstrust) dan kerancuan (biasess).
Dalam konteks ini peran serta masyarakat didayagunakan sebagai suatu cara untuk mengurangi atau meredakan konflik melalui usaha pencapaian konsensus dari pendapat-pendapat yang ada. Asumsi yang melandasi persepsi ini adalah bertukar pikiran dan pandangan dapat menigkatkan pengertian dan toleransi serta mengurangi rasa ketidakpercayaan (misstrust) dan kerancuan (biasess).
5. Peran Sera Masyarakat
sebagai Terapi
Menurut persepsi ini, peran serta masyarakat dilakukan sebagai upaya untuk "mengobati" masalah-masalah psikologis masyarakat seperti halnya perasaan ketidak berdayaan (sense of powerlessness), tidak percaya diri dan perasaan bahwa diri mereka bukan komponen penting dalam masyarakat.
Menurut persepsi ini, peran serta masyarakat dilakukan sebagai upaya untuk "mengobati" masalah-masalah psikologis masyarakat seperti halnya perasaan ketidak berdayaan (sense of powerlessness), tidak percaya diri dan perasaan bahwa diri mereka bukan komponen penting dalam masyarakat.
Dari sudut teori politik, terdapat dua
paham teori : teori Participatory Democracy, yang menggugat paham teori Elite
Democracy (Gibson, 1981). Paham Elite Democracy melihat hakekat manusia sebagai
mahluk yang mementingkan diri sendiri, pemburu kepuasan diri pribadi dan
menjadi tidak rasional terutama jika mereka dalam kelompok. Oleh karena itu,
dalam hal terjadi konflik kepentingan antara kelompok-kelompok dalam
masyarakat, maka pembuatan keputusan sepenuhnya merupakan kewenangan dari
kelompok elite yang menjalankan pemerintahan. Kalaupun peran serta masyarakat
itu ada, pelaksanaannya hanya terjadi pada saat pemilihan mereka-mereka yang
duduk dalam pemerintahan.
Paham Participatory Democracy sebaliknya
berpendapat bahwa manusia pada hakekatnya mampu menyelaraskan lepentingan
pribadi dengan kepentingan sosial. Penyelarasan kedua macam kepentingan
tersebut dapat terwujud jika proses pengambilan keputusan menyediakan
kesempatan seluas-luasnya kepada mereka untuk mengungkapkan kepentingan dan
pandangan mereka. Proses pengambilan keputusan, yang menyediakan kelompok
kepentingan untuk berperan serta didalamnya, dapat mengantarkan
kelompok-kelompok yang berbeda kepentingan mereka satu sama lain. Dengan
demikian, perbedaan kepentingan dapat dijembatani.
A. Tingkatan dalam Peran
Serta Masyarakat
Dari sudut kemampuan masyarakat untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan, terdapat tingkatannya sendiri-sendiri.
Dari sudut kemampuan masyarakat untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan, terdapat tingkatannya sendiri-sendiri.
Arnstein (1969) menformulasikan peran
serta masyarakat sebagai bentuk dari kekuatan rakyat (citizen partisipation is
citizen power). Dimana terjadi pembagian kekuatan (power) yang memungkinkan
masyarakat yang tidak berpunya (the have-not citizens) yang sekarang dikucilkan
dari proses politik dan ekonomi untuk terlibat kelak. Singkat kata, peran serta
masyarakat - menurut Arnstein - adalah bagaimana masyarakat dapat terlibat
dalam perubahan sosial yang memungkinkan mereka mendapatkan bagian keuntungan
dari kelompok yang berpengaruh. Lewat typologinya yang dikenal dengan Delapan
Tangga Peran Serta Masyarakat (Eight Rungs on the Ladder of Citizen
Participation), Arnstein menjabarkan peran serta masyarakat yang didasarkan
pada kekuatan masyarakat untuk menentukan suatu produk akhir. Arnstein juga
menekankanbahwa terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara bentuk peran
serta yang bersifat upacara semu (empty ritual) dengan betuk peran serta yang
mempunyai kekuatan nyata (real power) yang diperlukan untuk mempngaruhi hasil
akhir dari suatu proses.
Dua tangga terbawah dikategorikan
sebagai "non peran serta", dengan menempatkan bentuk-bentuk peran
serta yang dinamakan
(1) terapi dan (2) manipulasi. Sasaran dari kedua bentuk ini adalah untuk "mendidik" dan "mengobati" masyarakt yang berperan serta.
Tangga ketiga, keempat dan kelima dikategorikan sebagai tingkat "Tokenisme" yaitu suatu tingkat peran serta dimana masyarakat didengar dan diperkenankan berpendapat, tetapi mereka tidak boleh memiliki kemampuan untuk mendapatkan jaminan bahwa pandangan mereka akan dipertimbangkan oleh pemegang keputusan. Menurut Arnstein, jika peran serta hanya dibatasi pada tingkatan ini, maka kecil kemungkinannya ada upaya perubahan dalam masyarakat menuju keadaan yang lebih baik. Termasuk dalam tingkat "Tokenisme" adalah (3) penyampaian informasi (informing); (4) konsultasi; dan (5) peredaman kemarahan (placation).
(1) terapi dan (2) manipulasi. Sasaran dari kedua bentuk ini adalah untuk "mendidik" dan "mengobati" masyarakt yang berperan serta.
Tangga ketiga, keempat dan kelima dikategorikan sebagai tingkat "Tokenisme" yaitu suatu tingkat peran serta dimana masyarakat didengar dan diperkenankan berpendapat, tetapi mereka tidak boleh memiliki kemampuan untuk mendapatkan jaminan bahwa pandangan mereka akan dipertimbangkan oleh pemegang keputusan. Menurut Arnstein, jika peran serta hanya dibatasi pada tingkatan ini, maka kecil kemungkinannya ada upaya perubahan dalam masyarakat menuju keadaan yang lebih baik. Termasuk dalam tingkat "Tokenisme" adalah (3) penyampaian informasi (informing); (4) konsultasi; dan (5) peredaman kemarahan (placation).
Selanjutnya Arnstein mengkategorikan
tiga tangga teratas kedalam tingkat "kekuasaan masyarakat" (citizen
power). Masyarakat dalam tingkatan ini memiliki pengaruh dalam proses
pengambilan keputusan dengan menjalankan (6) kemitraan (partnership) dengan
memiliki kemampuan tawar-menawar bersama-sama pengusaha atau pada tingkatan
yang lebih tinggi (7) pemdelegasian kekuasaan (delegated power) dan (8)
pengawasan masyarakat (citizen control). Pad tingkat ketujuh dan kedelapan,
masyarakat (non elite) memiliki mayoritas suara dalam proses pengambilan
keputusan keputusan bahkan sangat mungkin memiliki kewenangan penuh mengelola
suatu obyek kebijaksanaan tertentu.
Delapan tangga peran serta dari Arnstein
ini memberikan pemahaman kepada kita, bahwa terdapat potensi yang sangat besar
untuk memanipulasi programperan serta masyarakat menjadi suatu cara yang
mengelabui (devious method) dan mengurangi kemampuan masyarakat untuk
mempengaruhi proses pengambilan keptusan.
B. Kegunaan Peran Serta
Masyarakat
Tujuan dari peran serta masyarakat sejak tahap perencanaan adalah untuk menghasilkan masukan dan persepsi yang berguna dari warga negara dan masyarakat yang berkepentingan (public interest) dalam rangka meningkatkan kualitas pengambilan keputusan lingkungan (Canter, 1977). Karena dengan melibatkan masyarakat yang potensial terkena dampak kegiatan dan kelompok kepentingan (interest groups), para pengambil keputusan dapat menangkap pandangan, kebutuhan dan pengharapan dari masyarakat dan kelompok tersebut dan menuangkannya ke dalam konsep. Pandangan dan reaksi masyarakat itu, sebaliknya akan menolong pengambil keputusan untuk menentukan prioritas, kepentingan dan arah yang positif dari berbagai faktor.
Tujuan dari peran serta masyarakat sejak tahap perencanaan adalah untuk menghasilkan masukan dan persepsi yang berguna dari warga negara dan masyarakat yang berkepentingan (public interest) dalam rangka meningkatkan kualitas pengambilan keputusan lingkungan (Canter, 1977). Karena dengan melibatkan masyarakat yang potensial terkena dampak kegiatan dan kelompok kepentingan (interest groups), para pengambil keputusan dapat menangkap pandangan, kebutuhan dan pengharapan dari masyarakat dan kelompok tersebut dan menuangkannya ke dalam konsep. Pandangan dan reaksi masyarakat itu, sebaliknya akan menolong pengambil keputusan untuk menentukan prioritas, kepentingan dan arah yang positif dari berbagai faktor.
Sejak proses peran serta masyarakat
haruslah terbuka untuk umum, peran serta masyarakat akan mempengaruhi
kredibilitas (accountability) badan yang bersangkutan. Dengan cara
mendokumentasikan perbuatan keputusan badan negara ini, sehingga mampu
menyediakan sarana yang memuaskan jika masyarakat dan bahkan pengadilan merasa
perlu melakukan pemeriksaan atas pertimbangan yang telah diambil ketika membuat
keputusan tersebut. Yang pada akhirnya akan dapat memaksa adanya tanggung jawab
dari badan negara tersebut atas kegiatan yang dilakukannya.
Perlunya peran serta msyarakat telah
pula diungkapkan oleh Prof.Koesnadi Hardjasoemantri (1990) bahwa selain itu
memberikan informasi yang berharga kepada para pengambil keputusan, peran serta
masyarakat akan mereduksi kemungkinan kesediaan masyarakat untuk menerima
keputusan. Selanjutnya, peran serta masyarakat akan membantu perlindungan
hukum. Bila suatu keputusan akhir diambil dengan memperhatikan
keberatan-keberatan yang diajukan, maka akan memperkecil kemungkinan pengajuan
perkara ke pengadilan. Karena masih ada alternatif pemecahan yang dapat diambil
sebelum sampai pada keputusan akhir.
Terhadap hal di atas, Hardjasoemantri
melihat perlu dipenuhinya syarat-syarat berikut agar peran serta masyarakat
menjadi efektif dan berdaya guna (1) Pemastian penerimaan informasi dengan
mewajibkan pemrakarsa kegiatan mengumumkan rencana kegiatannya. (2) Informasi
Lintas-batas (transfortier information); mengingat masalah lingkungan tidak
mengenal batas wilayah yang dibuat manusia, maka ada kemungkinan kerusakan lingkungan
di satu daerah akan pula mempengaruhi propinsi atau negara tetangga. Sehingga
pertukaran informasi dan pengawasan yang melibatkan daerah-daerah terkait
menjadi penting; (3) Informasi tepat waktu (timely information); suatu proses
peran serta masyarakat yang efektif memerlukan informasi yang sedini dan
seteliti mungkin, sebelum keputusan terakhir diambil. Sehingga, masih ada
kesempatan untuk memeprtimbangkan dan mengusulkan altenatif-alternatif pilihan;
(4) Informasi yang lengkap dan menyeluruh(comprehensive information); walau isi
dari suatu informasi akan berbeda tergantumg keperluan bentuk kegiatan yang
direncanakan, tetapi pada intinya informasi itu haruslah menjabarkan rencana
kegitana secara rinci termasuk alternatif-alternatif lain yang dapat diambil
(5) Informasi yang dapat dipahami (comprehensive information); seringkali
pengambilan keputusan di bidang lingkungan meliputi masalah yang rumit,
kompleks dan bersifat teknis ilmiah, sehingga haruslah diusahakan informasi
tersebut mudah dipahami oleh masyarakat awam. Metode yang sering digunakan
adalah kewajiban untuk membuat uraian singkat atas kegiatan yang dilakukan.
Syarat lain yang dapat ditambahkan
selain yang telah diuraikan diatas, adalah keharusan adanya kepastian dan upaya
terus-menerus untuk memasok informasi agar penerima informasi dapat
menghasilkan informasi yang berguna bagi pemberi informasi.
Mas Achmad Santosa (1990) dalam
thesisnya telah pula merangkum kegunaan peran serta masyarakat. Walau ini tentu
saja tidak dimaksudkan sebagai daftar yang ajeg.
(1) Menuju masyarakat yang
lebih bertanggung jawab;
Kesempatan untuk berperan serta dalam kegiatan publik, akan memaksa orang yang bersangkutan untuk membuka cakrawala pikirannya dan mempertimbangkan kepentingan publik (Mill 1990). Sehingga orang tersebut tidak semata-mata memikirkan kepentingannya sendiri, tetapi akan lebih memiliki sifat bertanggung jawab dengan mempertimbangkan kepentingan bersama.
(2) Meningkatkan proses belajar;
Pengalaman berperan serta secara psikologis akan memberikan seseorang kepercayaan yang lebih baik untuk berperan serta lebih jauh.
(3) Mengeliminir perasaan terasing;
Dengan turut aktifnya berperan serta dalam suatu kegiatan, seseorang tidak akan merasa terasing. Karena dengan berperan serta akan meningkatkan perasaan dalam seseorang bahwa ia merupakan bagian dari masyarakat.
(4) Menimbulkan dukungan dan penerimaan dari rencana pemerintah;
Ketika seseorang langsung terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang akan mempengaruhi kehidupannya, mereka cenderung akan mempunyai kepercayaan dan menerima hasil akhir dari keputusan itu. Jadi, program peran serta masyarakat menambah legitimasi dan kredibilitas dari proses perencanaan kebijakan publik. Serta menambah kepercayaan publik atas proses politik yang dijalankan para pengambil keputusan.
(5) Menciptakan kesadaran politik;
John Stuart Mill (1963) berpendapat bahwa peran serta pada tingkat lokal, dimana pendidikan nyata dari peran serta terjadi, seseorang akan "belajar demokrasi". Ia mencatat bahwa orang tidaklah belajar membaca atau menulis dengan kata-kata semata, tetapi dengan melakukannya. Jadi, hanya dengan terus berpraktek pemerintahan dalam skala kecil akan membuat masyarakat belajar bagaimana mempraktekkannya dalam lingkup yang lebih besar lagi.
(6) Keputusan dari hasil peran serta mencerminkan kebutuhan dan keinginan masyarakat;
Menurut Verba dan Nie (1972) bahw amelalui peran serta masyarakat distribusi yang lebih adil atas keuntungan pembangunan akan didapat, karena rentang kepentingan yang luas tercakup dalam proses pengambilan keputusan.
(7) Menjadi sumber dari informasi yang berguna;
Masyarakat sekitar, dalam keadaan tertentu akan menjadi "pakar" yang baik karena belajar dari pengalaman atau karena pengetahuan yang didapatnya dari kegiatan sehari-hari. Keunikan dari peran serta adalah masyarakat dapat mewakili pengetahuan lokal yang berharga yang belum tentu dimiliki oleh pakar lainnya, sehingga pengetahuan itu haruslah termuat dalam proses pembuatan keputusan.
(8) Merupakan komitmen sistem demokrasi;
Program peran serta msyarakat membuka kemungkinan meningkatnya akses masyarakat ke dalam proses pembuatan keputusan (Devitt, 1974).
Kesempatan untuk berperan serta dalam kegiatan publik, akan memaksa orang yang bersangkutan untuk membuka cakrawala pikirannya dan mempertimbangkan kepentingan publik (Mill 1990). Sehingga orang tersebut tidak semata-mata memikirkan kepentingannya sendiri, tetapi akan lebih memiliki sifat bertanggung jawab dengan mempertimbangkan kepentingan bersama.
(2) Meningkatkan proses belajar;
Pengalaman berperan serta secara psikologis akan memberikan seseorang kepercayaan yang lebih baik untuk berperan serta lebih jauh.
(3) Mengeliminir perasaan terasing;
Dengan turut aktifnya berperan serta dalam suatu kegiatan, seseorang tidak akan merasa terasing. Karena dengan berperan serta akan meningkatkan perasaan dalam seseorang bahwa ia merupakan bagian dari masyarakat.
(4) Menimbulkan dukungan dan penerimaan dari rencana pemerintah;
Ketika seseorang langsung terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang akan mempengaruhi kehidupannya, mereka cenderung akan mempunyai kepercayaan dan menerima hasil akhir dari keputusan itu. Jadi, program peran serta masyarakat menambah legitimasi dan kredibilitas dari proses perencanaan kebijakan publik. Serta menambah kepercayaan publik atas proses politik yang dijalankan para pengambil keputusan.
(5) Menciptakan kesadaran politik;
John Stuart Mill (1963) berpendapat bahwa peran serta pada tingkat lokal, dimana pendidikan nyata dari peran serta terjadi, seseorang akan "belajar demokrasi". Ia mencatat bahwa orang tidaklah belajar membaca atau menulis dengan kata-kata semata, tetapi dengan melakukannya. Jadi, hanya dengan terus berpraktek pemerintahan dalam skala kecil akan membuat masyarakat belajar bagaimana mempraktekkannya dalam lingkup yang lebih besar lagi.
(6) Keputusan dari hasil peran serta mencerminkan kebutuhan dan keinginan masyarakat;
Menurut Verba dan Nie (1972) bahw amelalui peran serta masyarakat distribusi yang lebih adil atas keuntungan pembangunan akan didapat, karena rentang kepentingan yang luas tercakup dalam proses pengambilan keputusan.
(7) Menjadi sumber dari informasi yang berguna;
Masyarakat sekitar, dalam keadaan tertentu akan menjadi "pakar" yang baik karena belajar dari pengalaman atau karena pengetahuan yang didapatnya dari kegiatan sehari-hari. Keunikan dari peran serta adalah masyarakat dapat mewakili pengetahuan lokal yang berharga yang belum tentu dimiliki oleh pakar lainnya, sehingga pengetahuan itu haruslah termuat dalam proses pembuatan keputusan.
(8) Merupakan komitmen sistem demokrasi;
Program peran serta msyarakat membuka kemungkinan meningkatnya akses masyarakat ke dalam proses pembuatan keputusan (Devitt, 1974).
E.WEWENANG DALAM
PENGELOLAAN LINGKUNGAN
1. Pemerintah Kewenangan
Pusat dan daerah dalam UU No 22 tahun 1999.
Dalam bidang lingkungan hidup
kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah sangat menentukan akan tetapi dengan
adanya UU No 22 tentang Otonomi daerah maka kewenangan pengelolaan lingkungan
hidup menjadi terbagi dua hal ini dapat dicermati dalam pasal 7 UU NO 22 tahun
1999, yaitu:
(1) Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh
bidang pemerintah, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri,
pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan
bidang lain.
(2) Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada
ayat(1), meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem
administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan
sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan
standarisasi nasional.
Dalam UU nomor 22 tahun 1999 memperlihatkan kewenangan pemetrintah pusat
yang ingin dibagi kepada daerah akan tetapi jika dilihat dari pasal 7 ayat 2
sangat terlihat pembatasan kewenangan pemerintahan daerah, sebenarnya pasal 7
ayat 2 harus diperjelas lagi apa yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain
yang diatur oleh UU No 22 tahun 1999. Kalau dilihat dari ayat 2 maka akan
terlihat kewenangan pemerintah pusat yang masih besar.
Komentar
Posting Komentar