Prinsip Rule Of Law dan Penegakannya di Indonesia
Oleh:
Yodi Kristianto
Latar Belakang Lahirnya Doktrin Rule of Law
Rule of law adalah suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke 19, bersamaan
dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Doktrin tersebut lahir sejalan dengan tumbuh
suburnya demokrasi dan meningkatnya peran parlemen dalam penyelenggaraan negara, serta
sebagai reaksi terhadap negara absolut yang berkembang sebelumnya. Rule of law merupakan
konsep tentang common law tempat segenap lapisan masyarakat dan negara beserta seluruh
kelembagaannya menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun atas prinsip keadilan dan
egalitarian. Rule of law adalah rule by the law dan bukan rule by man. Konsep ini lahir untuk
mengambil alih dominasi yang dimiliki kaum gereja, ningrat, dan kerajaan, serta menggeser
negara kerajaan dan memunculkan negara konstitusi di mana doktrin rule of law ini lahir. Ada
tidaknya rule of law dalam suatu negara ditentukan oleh ”kenyataan”, apakah rakyatnya benarbenar menikmati keadilan, dalam arti perlakuan yang adil, baik sesama warganegara, maupun
dari pemerintah? Oleh karena itu, pelaksanaan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di suatu
negara merupakan suatu premis bahwa kaidah-kaidah yang dilaksanakan itu merupakan hukum
yang adil, artinya kaidah hukum yang menjamin perlakuan yang adil bagi masyarakat.
Pengertian dan Lingkup Rule of Law
Berdasarkan pengertiannya, Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi 2 (dua),
yaitu pengertian secara formal ( in the formal sense) dan pengertian secara hakiki/materiil
(ideological sence). Secara formal, rule of law diartikan sebagai kekuasaan umum yang
terorganisasi (organized public power), misalnya negara. Sementara itu, secara hakiki, rule of
law terkait dengan penegakan rule of law karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan
buruk (just and unjust law). Rule of law terkait erat dengan keadilan sehingga rule of law harus
menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.
Rule of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan
dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak
memihak, tidak personal, dan otonom.
Prinsip-Prinsip Rule of Law Secara Formal di Indonesia
Di Indonesia, prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD
1945 yang menyatakan :
a. bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,… karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan “peri keadilan”;
b. ,..kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, “adil” dan makmur;
c. ,.untuk memajukam “kesejahteraan umum”,… dan “keadilan sosial”;
d. ,.disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu “Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia”;
e. “… kemanusiaan yang adil dan beradab”; serta
f. … serta dengan mewujudkan suatu “keadilan sosial” bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip-prinsip tersebut pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa
keadilan” bagi rakyat Indonesia, juga “keadilan sosial” sehingga Pembukaan UUD 1945 bersifat
tetap dan instruktif bagi penyelenggaraan negara. Dengan demikian, inti dari rule of law adalah
jaminan adanya keadilan bagi masyarakat, terutama keadilan sosial. Prinsip-prinsip di atas
merupakan dasar hukum pengambilan kebijakan bagi penyelengaraan negara/pemerintahan, baik
di tingkat pusat maupun daerah, yang berkaitan dengan jaminan atas rasa keadilan terutama
keadilan sosial.
Penjabaran prinsip-prinsip Rule of Law secara formal termuat di dalam pasal-pasal UUD
1945, yaitu :
a. Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 Ayat [3]);
b. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 Ayat [1]);
c. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 Ayat
[1]);
d. Dalam Bab X A tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum ( Pasal 28 D Ayat [1]); serta
e. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja ( Pasal 28 D Ayat [2]).
Prinsip-Prinsip Rule of law Secara Hakiki dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Prinsip-Prinsip Rule of Law secara hakiki (materiil) sangat erat kaitannya dengan “the
enforcement of the rules of law” dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam hal
penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rule of law. Berdasarkan pengalaman
berbagai negara dan hasil kajian, menunjukkan bahwa keberhasilan “ the
enforcement of the rules of law” bergantung pada kepribadian nasional setiap bangsa (Sunarjati
Hartono: 1982). Hal ini didukung oleh kenyataan bahwa rule of law merupakan institusi
sosial yang memiliki struktur sosiologis yang khas dan mempunyai akar budayanya yang khas
pula.
Rule of law ini juga merupakan legalisme; suatu aliran pemikiran hukum yang
didalamnya terkandung wawasan sosial. Rule of law juga merupakan gagasan
tentang hubungan antarmanusia, masyarakat, dan negara, yang dengan demikian memuat nilainilai tertentu yang memiliki struktur sosiologisnya sendiri. Legalisme tersebut mengandung
gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang
sengaja bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal, dan otonom.
Secara kuantitatif, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan rule of law telah
banyak dihasilkan di Indonesia, tetapi implementasinya belum mencapai hasil yang optimal
sehingga rasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaan rule of law belum dirasakan oleh
sebagian besar masyarakat.
Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law.
Agar pelaksanaan (pengembangan) rule of law berjalan efektif sesuai dengan yang
diharapkan, maka :
a. Keberhasilan “ the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak
masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian nasional masing-masing bangsa;
b. Rule of law yang merupakan institusi sosial harus didasarkan pada akar budaya yang
tumbuh dan berkembang pada bangsa;
c. Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan sosial, gagasan tentang
hubungan antarmanusia, masyarakat dan negara, harus dapat ditegakkan secara adil, juga
hanya memihak pada keadilan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu dikembangkan hukum progresif (Satjipto Rahadjo
: 2004), yang memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik yang memihak
pada kekuasaan, seperti yang selama ini terjadi. Hukum progresif merupakan gagasan yang ingin
mencari cara untuk mengatasi keterpurukan hukum di Indonesia secara lebih bermakna. Asumsi
dasar hukum progresif bahwa “hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya, hukum bukan
merupakan institusi yang absolut dan final, hukum selalu berada dalam proses untuk terusmenerus ‘menjadi’(law as process, law in the making). Hukum progresif memuat kandungan
moral yang sangat kuat. Dalam konteks ini, hukum tidak dijadikan sebagai teknologi yang tidak
bernurani, tetapi sebagai suatu institusi yang bermoral, yaitu berdimensi kemanusiaan. Hukum
progresif peka terhadap perubahan-perubahan dan terpanggil untuk tampil melindungi rakyat
menuju hokum yang ideal. Hukum progresif menolak keadaan status quo, ia bebas untuk
mencari format, pikiran, asas serta aksi-aksi karena ”hukum untuk manusia”.
Arah dan watak hukum yang dibangun harus berada dalam hubungan yang sinergis
dengan kekayaan yang dimiliki bangsa Indonesia, atau “back to law and order”, kembali pada
orde hukum dan ketaatan dalam konteks Indonesia. Artinya, bangsa Indonesia harus berani
mengangkat “Pancasila” sebagai alternatif dalam membangun “negara berdasarkan hukum” versi
Indonesia sehingga dapat menjadi “rule of moral” atau ‘rule of justice” yang bersifat “keIndonesia-an” yang lebih mengedepankan “olah hati nurani” dari pada ‘olah otak”atau lebih
mengedepankan komitmen moral.
DAFTAR PUSTAKA
Sugito, H.A.T. 2005. Rule of Low. Materi kursus Calon Dosen Kewarganegaraan, 12-23
Desember 2005, Jakarta. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan
Nasional: Jakarta.
MPR RI. 2005. Undang-Undang dasar Negara republic Indonesia Tahun 1945. Sekretariat
Jenderal MPR RI: Jakarta
Oleh:
Yodi Kristianto
Latar Belakang Lahirnya Doktrin Rule of Law
Rule of law adalah suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke 19, bersamaan
dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Doktrin tersebut lahir sejalan dengan tumbuh
suburnya demokrasi dan meningkatnya peran parlemen dalam penyelenggaraan negara, serta
sebagai reaksi terhadap negara absolut yang berkembang sebelumnya. Rule of law merupakan
konsep tentang common law tempat segenap lapisan masyarakat dan negara beserta seluruh
kelembagaannya menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun atas prinsip keadilan dan
egalitarian. Rule of law adalah rule by the law dan bukan rule by man. Konsep ini lahir untuk
mengambil alih dominasi yang dimiliki kaum gereja, ningrat, dan kerajaan, serta menggeser
negara kerajaan dan memunculkan negara konstitusi di mana doktrin rule of law ini lahir. Ada
tidaknya rule of law dalam suatu negara ditentukan oleh ”kenyataan”, apakah rakyatnya benarbenar menikmati keadilan, dalam arti perlakuan yang adil, baik sesama warganegara, maupun
dari pemerintah? Oleh karena itu, pelaksanaan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di suatu
negara merupakan suatu premis bahwa kaidah-kaidah yang dilaksanakan itu merupakan hukum
yang adil, artinya kaidah hukum yang menjamin perlakuan yang adil bagi masyarakat.
Pengertian dan Lingkup Rule of Law
Berdasarkan pengertiannya, Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi 2 (dua),
yaitu pengertian secara formal ( in the formal sense) dan pengertian secara hakiki/materiil
(ideological sence). Secara formal, rule of law diartikan sebagai kekuasaan umum yang
terorganisasi (organized public power), misalnya negara. Sementara itu, secara hakiki, rule of
law terkait dengan penegakan rule of law karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan
buruk (just and unjust law). Rule of law terkait erat dengan keadilan sehingga rule of law harus
menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.
Rule of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan
dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak
memihak, tidak personal, dan otonom.
Prinsip-Prinsip Rule of Law Secara Formal di Indonesia
Di Indonesia, prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD
1945 yang menyatakan :
a. bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,… karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan “peri keadilan”;
b. ,..kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, “adil” dan makmur;
c. ,.untuk memajukam “kesejahteraan umum”,… dan “keadilan sosial”;
d. ,.disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu “Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia”;
e. “… kemanusiaan yang adil dan beradab”; serta
f. … serta dengan mewujudkan suatu “keadilan sosial” bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip-prinsip tersebut pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa
keadilan” bagi rakyat Indonesia, juga “keadilan sosial” sehingga Pembukaan UUD 1945 bersifat
tetap dan instruktif bagi penyelenggaraan negara. Dengan demikian, inti dari rule of law adalah
jaminan adanya keadilan bagi masyarakat, terutama keadilan sosial. Prinsip-prinsip di atas
merupakan dasar hukum pengambilan kebijakan bagi penyelengaraan negara/pemerintahan, baik
di tingkat pusat maupun daerah, yang berkaitan dengan jaminan atas rasa keadilan terutama
keadilan sosial.
Penjabaran prinsip-prinsip Rule of Law secara formal termuat di dalam pasal-pasal UUD
1945, yaitu :
a. Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 Ayat [3]);
b. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 Ayat [1]);
c. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 Ayat
[1]);
d. Dalam Bab X A tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum ( Pasal 28 D Ayat [1]); serta
e. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja ( Pasal 28 D Ayat [2]).
Prinsip-Prinsip Rule of law Secara Hakiki dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Prinsip-Prinsip Rule of Law secara hakiki (materiil) sangat erat kaitannya dengan “the
enforcement of the rules of law” dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam hal
penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rule of law. Berdasarkan pengalaman
berbagai negara dan hasil kajian, menunjukkan bahwa keberhasilan “ the
enforcement of the rules of law” bergantung pada kepribadian nasional setiap bangsa (Sunarjati
Hartono: 1982). Hal ini didukung oleh kenyataan bahwa rule of law merupakan institusi
sosial yang memiliki struktur sosiologis yang khas dan mempunyai akar budayanya yang khas
pula.
Rule of law ini juga merupakan legalisme; suatu aliran pemikiran hukum yang
didalamnya terkandung wawasan sosial. Rule of law juga merupakan gagasan
tentang hubungan antarmanusia, masyarakat, dan negara, yang dengan demikian memuat nilainilai tertentu yang memiliki struktur sosiologisnya sendiri. Legalisme tersebut mengandung
gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang
sengaja bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal, dan otonom.
Secara kuantitatif, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan rule of law telah
banyak dihasilkan di Indonesia, tetapi implementasinya belum mencapai hasil yang optimal
sehingga rasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaan rule of law belum dirasakan oleh
sebagian besar masyarakat.
Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law.
Agar pelaksanaan (pengembangan) rule of law berjalan efektif sesuai dengan yang
diharapkan, maka :
a. Keberhasilan “ the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak
masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian nasional masing-masing bangsa;
b. Rule of law yang merupakan institusi sosial harus didasarkan pada akar budaya yang
tumbuh dan berkembang pada bangsa;
c. Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan sosial, gagasan tentang
hubungan antarmanusia, masyarakat dan negara, harus dapat ditegakkan secara adil, juga
hanya memihak pada keadilan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu dikembangkan hukum progresif (Satjipto Rahadjo
: 2004), yang memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik yang memihak
pada kekuasaan, seperti yang selama ini terjadi. Hukum progresif merupakan gagasan yang ingin
mencari cara untuk mengatasi keterpurukan hukum di Indonesia secara lebih bermakna. Asumsi
dasar hukum progresif bahwa “hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya, hukum bukan
merupakan institusi yang absolut dan final, hukum selalu berada dalam proses untuk terusmenerus ‘menjadi’(law as process, law in the making). Hukum progresif memuat kandungan
moral yang sangat kuat. Dalam konteks ini, hukum tidak dijadikan sebagai teknologi yang tidak
bernurani, tetapi sebagai suatu institusi yang bermoral, yaitu berdimensi kemanusiaan. Hukum
progresif peka terhadap perubahan-perubahan dan terpanggil untuk tampil melindungi rakyat
menuju hokum yang ideal. Hukum progresif menolak keadaan status quo, ia bebas untuk
mencari format, pikiran, asas serta aksi-aksi karena ”hukum untuk manusia”.
Arah dan watak hukum yang dibangun harus berada dalam hubungan yang sinergis
dengan kekayaan yang dimiliki bangsa Indonesia, atau “back to law and order”, kembali pada
orde hukum dan ketaatan dalam konteks Indonesia. Artinya, bangsa Indonesia harus berani
mengangkat “Pancasila” sebagai alternatif dalam membangun “negara berdasarkan hukum” versi
Indonesia sehingga dapat menjadi “rule of moral” atau ‘rule of justice” yang bersifat “keIndonesia-an” yang lebih mengedepankan “olah hati nurani” dari pada ‘olah otak”atau lebih
mengedepankan komitmen moral.
DAFTAR PUSTAKA
Sugito, H.A.T. 2005. Rule of Low. Materi kursus Calon Dosen Kewarganegaraan, 12-23
Desember 2005, Jakarta. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan
Nasional: Jakarta.
MPR RI. 2005. Undang-Undang dasar Negara republic Indonesia Tahun 1945. Sekretariat
Jenderal MPR RI: Jakarta
Komentar
Posting Komentar