Langsung ke konten utama

Prinsip Rule Of Law dan Penegakannya di Indonesia

Prinsip Rule Of Law dan Penegakannya di Indonesia

Oleh:

Yodi Kristianto

Latar Belakang Lahirnya Doktrin  Rule of Law

Rule of law adalah suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke 19, bersamaan
dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Doktrin tersebut lahir sejalan dengan tumbuh
suburnya  demokrasi  dan  meningkatnya  peran  parlemen  dalam  penyelenggaraan  negara,  serta
sebagai  reaksi  terhadap  negara  absolut  yang  berkembang  sebelumnya. Rule  of  law merupakan
konsep  tentang common  law tempat  segenap  lapisan  masyarakat  dan  negara  beserta  seluruh
kelembagaannya menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun atas prinsip keadilan dan
egalitarian. Rule of law adalah rule by the law dan bukan rule by man. Konsep ini lahir untuk
mengambil alih  dominasi  yang  dimiliki  kaum  gereja,  ningrat,  dan  kerajaan,  serta  menggeser
negara kerajaan dan memunculkan negara konstitusi di mana doktrin rule of law ini lahir. Ada
tidaknya rule of law dalam suatu negara ditentukan oleh ”kenyataan”, apakah rakyatnya benarbenar  menikmati  keadilan,  dalam  arti  perlakuan  yang  adil,  baik  sesama  warganegara,  maupun
dari  pemerintah?  Oleh  karena  itu,  pelaksanaan  kaidah-kaidah  hukum  yang  berlaku  di  suatu
negara merupakan suatu premis bahwa kaidah-kaidah yang dilaksanakan itu merupakan hukum
yang adil, artinya kaidah hukum yang menjamin perlakuan yang adil bagi masyarakat.
Pengertian dan Lingkup Rule of Law
Berdasarkan pengertiannya, Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi 2 (dua),
yaitu  pengertian  secara  formal ( in  the  formal  sense)  dan  pengertian  secara  hakiki/materiil
(ideological  sence).     Secara  formal, rule  of  law diartikan  sebagai  kekuasaan  umum  yang
terorganisasi  (organized  public  power),  misalnya  negara.  Sementara  itu,  secara  hakiki, rule  of
law terkait dengan  penegakan rule  of  law karena  menyangkut  ukuran  hukum  yang  baik  dan
buruk (just and unjust law). Rule of law terkait erat dengan keadilan sehingga rule of law harus
menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.
Rule of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan
dapat  dilayani  melalui  pembuatan  sistem  peraturan  dan  prosedur  yang  bersifat  objektif,  tidak
memihak, tidak personal, dan otonom.

Prinsip-Prinsip Rule of Law Secara Formal di Indonesia

Di  Indonesia,  prinsip-prinsip rule  of  law secara  formal  tertera  dalam  pembukaan  UUD
1945 yang menyatakan :
a.  bahwa  kemerdekaan  itu  adalah  hak  segala  bangsa,…  karena  tidak  sesuai  dengan  peri
kemanusiaan dan “peri keadilan”;
b. ,..kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, “adil” dan makmur;
c. ,.untuk memajukam “kesejahteraan umum”,… dan “keadilan sosial”;
d. ,.disusunlah kemerdekaan kebangsaan  Indonesia itu dalam suatu  “Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia”;
e. “… kemanusiaan yang adil dan beradab”; serta
f. … serta dengan mewujudkan suatu “keadilan sosial” bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip-prinsip tersebut pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa
keadilan” bagi rakyat Indonesia, juga “keadilan sosial” sehingga Pembukaan UUD 1945 bersifat
tetap dan instruktif bagi penyelenggaraan negara. Dengan demikian, inti dari rule of law adalah
jaminan  adanya  keadilan  bagi  masyarakat,  terutama  keadilan  sosial.  Prinsip-prinsip  di  atas
merupakan dasar hukum pengambilan kebijakan bagi penyelengaraan negara/pemerintahan, baik
di  tingkat  pusat  maupun  daerah,  yang  berkaitan  dengan  jaminan  atas  rasa  keadilan  terutama
keadilan sosial.
Penjabaran prinsip-prinsip Rule of Law secara formal termuat di dalam pasal-pasal UUD
1945, yaitu :
a.  Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 Ayat [3]);
b. Kekuasaan  kehakiman  merupakan  kekuasaan  yang  merdeka  untuk  menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 Ayat [1]);
c.  Segala  warga  negara  bersamaan  kedudukannya  di  dalam hukum  dan  pemerintahan,  serta
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 Ayat
[1]);
d. Dalam Bab X A tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum ( Pasal 28 D Ayat [1]); serta
e. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja ( Pasal 28 D Ayat [2]).
Prinsip-Prinsip Rule of law Secara Hakiki dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Prinsip-Prinsip Rule  of  Law secara  hakiki  (materiil)  sangat  erat  kaitannya  dengan  “the
enforcement  of  the  rules  of  law”  dalam  penyelenggaraan  pemerintahan,  terutama  dalam  hal
penegakan  hukum  dan  implementasi  prinsip-prinsip rule  of  law.  Berdasarkan  pengalaman
berbagai  negara  dan  hasil  kajian,  menunjukkan  bahwa                      keberhasilan “  the
enforcement of the rules of law” bergantung pada kepribadian nasional setiap bangsa (Sunarjati
Hartono: 1982). Hal ini didukung oleh kenyataan bahwa rule of law merupakan institusi
sosial yang memiliki struktur sosiologis yang khas dan mempunyai akar budayanya yang khas
pula.
Rule  of  law  ini  juga  merupakan  legalisme;  suatu  aliran  pemikiran  hukum  yang
didalamnya terkandung wawasan sosial. Rule of law juga merupakan gagasan
tentang hubungan antarmanusia, masyarakat, dan negara, yang dengan demikian memuat nilainilai  tertentu  yang  memiliki struktur  sosiologisnya  sendiri.  Legalisme  tersebut  mengandung
gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang
sengaja bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal, dan otonom.
Secara kuantitatif, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan rule of law telah
banyak  dihasilkan  di  Indonesia,  tetapi  implementasinya  belum  mencapai  hasil  yang  optimal
sehingga  rasa  keadilan  sebagai  perwujudan  pelaksanaan rule  of  law  belum  dirasakan  oleh
sebagian besar masyarakat.
Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law.
Agar  pelaksanaan  (pengembangan) rule  of  law  berjalan  efektif  sesuai  dengan  yang
diharapkan, maka :
a.  Keberhasilan  “ the  enforcement  of  the  rules  of  law”  harus  didasarkan  pada  corak
masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian nasional masing-masing bangsa;
b.  Rule  of  law yang  merupakan  institusi  sosial  harus  didasarkan  pada  akar  budaya  yang
tumbuh dan berkembang pada bangsa;
c.  Rule  of  law  sebagai  suatu  legalisme  yang  memuat  wawasan  sosial,  gagasan  tentang
hubungan antarmanusia, masyarakat dan negara, harus dapat ditegakkan secara adil, juga
hanya memihak pada keadilan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu dikembangkan hukum progresif (Satjipto Rahadjo
: 2004), yang memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik yang memihak
pada kekuasaan, seperti yang selama ini terjadi. Hukum progresif merupakan gagasan yang ingin
mencari cara untuk mengatasi keterpurukan hukum di Indonesia secara lebih bermakna. Asumsi
dasar hukum progresif bahwa “hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya, hukum bukan
merupakan  institusi  yang  absolut  dan  final,  hukum  selalu  berada  dalam  proses  untuk  terusmenerus  ‘menjadi’(law  as  process, law  in  the  making).  Hukum  progresif  memuat  kandungan
moral yang sangat kuat. Dalam konteks ini, hukum tidak dijadikan sebagai teknologi yang tidak
bernurani, tetapi sebagai suatu institusi  yang bermoral,  yaitu berdimensi  kemanusiaan. Hukum
progresif peka terhadap perubahan-perubahan dan terpanggil untuk tampil melindungi rakyat
menuju  hokum  yang  ideal.  Hukum  progresif  menolak  keadaan status  quo,  ia  bebas  untuk
mencari format, pikiran, asas serta aksi-aksi karena ”hukum untuk manusia”.
Arah  dan  watak  hukum  yang  dibangun  harus  berada  dalam  hubungan  yang  sinergis
dengan kekayaan yang dimiliki bangsa Indonesia, atau “back to law and order”, kembali pada
orde  hukum  dan  ketaatan  dalam  konteks  Indonesia.  Artinya,  bangsa  Indonesia  harus  berani
mengangkat “Pancasila” sebagai alternatif dalam membangun “negara berdasarkan hukum” versi
Indonesia  sehingga  dapat  menjadi     “rule  of  moral”  atau  ‘rule  of  justice”  yang  bersifat  “keIndonesia-an”  yang  lebih  mengedepankan  “olah  hati   nurani”  dari  pada  ‘olah  otak”atau  lebih
mengedepankan komitmen moral.

DAFTAR PUSTAKA

Sugito, H.A.T. 2005. Rule of Low. Materi kursus Calon Dosen Kewarganegaraan, 12-23
Desember 2005, Jakarta. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan
Nasional: Jakarta.
MPR RI. 2005. Undang-Undang dasar Negara republic Indonesia Tahun 1945. Sekretariat
Jenderal MPR RI: Jakarta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEORI TENTANG PERUBAHAN HUKUM DAN MASYARAKAT

TEORI TENTANG PERUBAHAN HUKUM DAN MASYARAKAT A.       Beberapa Teori tentang Hukum dan Perubahan Sosial Perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan di dalam masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap, dan pola perilaku di antara kelompok-kelompok masyarakat. Pada umumnya suatu perubahan di bidang tertentu akan mempengaruhi bidang lainnya. Maka dari itu jika diterapkan terhadap hukum maka sejauh manakah perubahan hukum mengakibatkan perubahan pada bidang lainnya. [1] Suatu perubahan sosial dan kebudayaan dapat pula bersumber pada sebab-sebab yang berasal dari luar masyarakat itu sendiri dan   bisa dari bangsa lain seperti: pertama, t erjadinya berbagai bencana alam menyebabkan masyarakat yang mendiami daerah-daerah itu terpaksa harus meninggalkan tempat tinggalnya dan mereka harus menyesuaikan diri dengan keadaan alam yang baru yang akan mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan pada ...

SEJARAH JUDICIAL REVIEW (KASUS MARBURY VS MADISON TAHUN 1803)

  SEJARAH   JUDICIAL   REVIEW (KASUS MARBURY VS MADISON TAHUN 1803)   Lembaga pengujian konstitusional yang sudah mendunia dan seperti yang kita kenal saat ini bermula dari putusan Supreme Court (Mahkamah Agung) AS dalam kasus Marbury versus Madison pada tahun 1803. Sejak saat itu “wabah” pengujian konstitusional atau yang populer disebut judicial review ini mulai menyebar dan akhirnya mendapat kedudukan yang penting dalam dunia hukum seperti sekarang ini. Begitu fenomenal dan luar biasanya putusan “Marbury vs Madison” ini, William H. Rehnquist menyebut kasus ini sebagai “most famous case ever decided by the US Supreme Court.” [1]   Selain itu para pakar juga menyebut kasus ini dengan berbagai sebutan/istilah, antara lain ‘most brilliant innovation’ atau ‘landmark decision’ bahkan ada pula yang menyebutnya dengan nada penuh pujian sebagai ‘single most important decision in American Constitutional Law.’ [2] Kasus ini sendiri bermula pada saat John Ad...

PERBEDAAN KONSEP PELANGGARAN HAM DAN KEJAHATAN BIASA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN HAM INTERNASIONAL

  PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. [1] .Oleh karenanya meskipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan kewarganegaraan berbeda tetap memiliki hak-hak yang sifatnya universal.Selain sifatnya yang universal, hak-hak itu tidak dapat dicabut (inalienable) , karena hak-hak tersebut melekat kepada dirinya sebagai manusia.Akan tetapi persoalan hak asasi manusia baru mendapat perhatian ketika pengimplementasikannya dalam kehidupan bersama manusia. Pemikiran tentang keselarasan hidup dalam masyarakat dikemukakan oleh Aristoteles pada abad ke- 4 SM, bahwa untuk mencapai tujuan hidup manusia membutuhkan manusia lain, sehingga keberadaan masyarakat mutlak agar individu Manusia dapat memiliki arti dan berkembang. [2] ...