Langsung ke konten utama

KERJASAMA INTERNASIONAL DAN REGIONAL SERTA ISU-ISU TERBARU DI BIDANG KELAUTAN

KERJASAMA INTERNASIONAL DAN REGIONAL SERTA ISU-ISU TERBARU DI BIDANG KELAUTAN

Kerjasama Internasional
Berbagai isu internasional terkait dengan pengelolaan sumberdaya kelautan
berkembang dengan pesat. Hal ini perlu dijadikan perhatian pemerintah dan para pemangku
kepentingan dalam rangka Implementasi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982) di
Indonesia. Isu tersebut antara lain:
1. Clean Development Mechanism, atau lebih dikenal dengan CDM, adalah salah satu
mekanisme pada Kyoto Protokol yang mengatur negara maju yang tergabung dalam
Annex I dalam upayanya menurunkan emisi gas rumah kaca. Mekanisme CDM atau
diistilahkan sebagai Mekanisme Pembangunan Bersih ini merupakan satu-satunya
mekanisme yang terdapat pada Protokol Kyoto yang mengikutsertakan negara
berkembang dalam upaya membantu negara maju dalam menurunkan emisinya. Selain
membantu negara maju, sebaliknya diharapkan melalui mekanisme CDM ini akan
memungkinkan adanya bantuan keuangan, transfer teknologi, dan pembangunan
berkelanjutan dari negara maju ke negara berkembang.
Kesepakatan internasional ini memberikan kesempatan bagi Indonesia. Di sektor energi
Indonesia memiliki kesempatan untuk mengembangkan energi hijau yang mencakup
pemanfaatan energi terbarukan, teknologi yang efisien dan teknologi energi bersih.
Terkait dengan keberadaan Indonesia sebagai negara kepulauan dengan luas laut
lebih dari 3,1 juta km2 atau sekitar 63% dari total wilayah, Indonesia memiliki kesempatan
untuk memasukan laut dalam perdangan emisi disamping hutan, pada perundingan
internasional tentang kebijakan iklim global. Luas laut dan sebaran terumbukarang di
Indonesia memiliki potensi dalam menyerap dan menyimpan CO2.
2. Liberalisasi perdagangan memberikan peluang (opportunities), melalui penurunan
hambatan tarif dan non tarif dan meningkatkan akses produk domestik ke pasar
internasional, tetapi di sisi lain, liberalisasi perdagangan menjadi ancaman (threat),
karena perdagangan bebas menuntut penghapusan subsidi dan proteksi sehingga
meningkatkan akses produk asing di pasar dalam negeri. Konsekuensinya adalah
ketatnya persaingan produk domestik pada masa datang. Oleh karenanya produk
domestik akan sangat ditentukan oleh berbagai kriteria, seperti (1) produk tersedia
secara teratur dan berkesinambungan, (2) produk harus memiliki kualitas yang baik
dan seragam, dan (3) produk dapat disediakan secara masal. Selain itu, produk
domestik harus dapat pula mengantisipasi dan mensiasati segenap isu perdagangan
internasional, termasuk: isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14000), isu
property right, isu ketenagakerjaan, isu hak asasi manusia (HAM), dan isu lainnya.
3. Code of Conduct for Responsible Fisheries yang dikeluarkan FAO (1995) menekankan
aspek ekologi pada pengelolaan sumber daya perikanan. Selain itu, saat ini Committee
on Fisheries FAO telah menyepakati tentang International Plan of Action on Illegal,
Unreported and Unregulated (IUU) fishing yang mengatur mengenai (1) praktek ilegal
seperti pencurian ikan, (2) praktek perikanan yang tidak dilaporkan atau laporannya
salah (misreported), atau laporan di bawah standar (under reported), dan (3) praktek
perikanan yang tidak diatur sehingga mengancam kelestarian stok ikan global.

Kerjasama Regional
Meningkatnya tuntutan kesejahteraan dan kepentingan ekonomi telah mengubah
tatanan dunia yang semula bipolar menjadi multipolar yang terbagi menjadi beberapa
kawasan kerjasama ekonomi dan perdagangan. Eropa, Pasifik, Asia Timur dan Asia
Tenggara merupakan kawasan yang paling cepat pertumbuhan ekonominya. Kawasan
Asia Tenggara terletak pada posisi silang jalur perdagangan internasional yang kaya akan
sumber daya, tenaga kerja dan sekaligus pasar potensial karena berada di jalur pelayaran
yang ramai yang melalui Selat Malaka, Selat Singapura dan Laut Cina Selatan yang
sekaligus juga memiliki potensi konflik dimana untuk menyelesaikannya diperlukan
kerjasama regional.
Beberapa bentuk kerjasama regional yang merupakan implementasi dari konvensi
hukum laut internasional antara lain:
a. Laut Tertutup dan Separuh Tertutup yang melingkupi Indonesia :
1). Pengembangan kerjasama Laut Cina Selatan
2). Pengembangan Kerjasama Laut Sulawesi
3). Pengembangan kerjasama Laut Arafura
4). Pengembangan kerjasama Laut Timor
5). Pengembangan kerjasama Selat Malaka
b. Pengembangan Kerjasama Samudera Hindia
1). IOR-ARC (Indian Ocean Rim Association for Regional Cooperation)
2). IOTC (Indian Ocean Tuna Commission)
3). IOMAC (Indian Ocean marine Affair Cooperation)
4). CCSBT (Convention on Conservation Southern Bluefine Tuna)
5). Conference (US PACOM MILOPS)
c. Pengembangan Kerjasama Samudera Pasifik
1). MHLC (Multilateral Highlevel Conference) / Ratifikasi UNIA-United Nations
Implementing Agreement (Hight Seas Fisheries)
2). US-Pacific Command on Military and law Operations
3). ARF (ASEAN Regional Forum)
4). CSCAP (Council for Security Cooperation in the Asia Pacific), khususnya tentang
kerjasama bidang maritim
d. Pengembangan Kerjasama Tripartite Indonesia–Malaysia–Singapura, untuk
memajukan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut, baik secara
langsung maupun melalui International Maritime Organization (IMO)

Kebijakan di Tingkat Nasional
Berbagai perkembangan kebijakan strategis nasional yang telah ada dalam rangka
ratifikasi konvensi Hukum Laut serta berkaitan dengan pengelolaan sumber daya kelautan
1939 TZMKO
1945 UUD 45
1957 Deklarasi Juanda
1958 Konferensi I Tahun 1958
1960 Prp 4 Konferensi II Tahun 1960
1967 UU No.11 Tahun 1967
PERTAMBANGAN PERTAMBANGAN DI LAUT
1973 UU No. 1 Tahun 1973
LANDAS KONTINEN Sidang 1 Konferensi III
1982 Sidang 12 Konferensi III
UNCLOS 82
1983 UU No. /5 Tahun 1983 ZEEI
1984 UU No. 5 Tahun 1984
PERINDUSTRIAN INDUSTRI KELAUTAN
1985 UU No. 17 Tahun 1985
1990 UU No. 5 Tahun 1990
KONSERVASI KONSERVASI LAUT
No. 9 Tahun 1990
KEPARIWISATAAN WISATA BAHARI
1992 UU No. 21 Tahun 1992
PELAYARAN
UU No. 24 Tahun 1992
TATA RUANG TATA RUANG KELAUTAN
1996 UU No. 6 Tahun 1996
PERAIRAN INDONESIA
1997 UU No. 23 Tahun 1997
LINGKUNGAN HIDUP LINGK.HIDUP KELAUTAN
2002 UU No. 18 Tahun 2002 LITBANG KELAUTAN
SISNASLITBANG PENEGAKAN KEDAULATAN
DAN HUKUM DI LAUT
UU No. 3 Tahun 2002
PERTAHANAN
UU No.2 Tahun 2002 POLRI
Undang-Undang Umum Undang-Undang yang
mengatur Kelautan Konvensi lainnya

Isu-isu Terbaru Di Bidang Kelautan
Posisi geografi Indonesia yang berada pada persilangan jalur penting perhubungan
dunia, memberikan kedudukan dan peranan strategis bagi Indonesia. Berbagai
perkembangan isu-isu baru di bidang kelautan yang patut dicermati karena berkaitan dengan
pengelolaan sumber daya kelautan, adalah sebagai berikut :
1. Peranan Aquaculture, Fishculture, Sea Rancanching.
Tahun Undang-Undang Umum Undang-Undang yang
mengatur Kelautan Konvensi lainnya
2003 UU No.20 Tahun 2003
SISDIKNAS SDM KELAUTAN
2004 UU No. 31 Tahun 2004
PERIKANAN
UU No. 3 Tahun 2002
PERTAHANAN
UU No.2 Tahun 2002 POLRI
UU No. 34 TAHUN 2004 TNI GAKUMKAM DI LAUT
UU No. 25 Tahun 2004
SISRENBANG SISRENBANGKELAUTAN
2006 UU No. 16 Tahun 2006 SISTEM PENYULUHAN
PENYULUHAN PERTANIAN, DI BIDANG KELAUTAN
PERIKANAN & KEHUTANAN
2007 UU No. 26 Tahun 2007 PENATAAN RUANG LAUT
tentang PENATAAN RUANG perlu diatur dengan UU, ref.
Pasal 6 ayat (5)
UU NO. 27 Tahun 2007 PENGELOLAAN WILAYAH
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAUPESISIR
DAN PULAU-PULAU PULAU KECIL
KECIL
UU No. 17 Tahun 2007 RENBANG KELAUTAN
tentang R P J P N adalah bagian dari RPJPN
PERPRES No. 81 Tahun 2005
tentang BAKORKAMLA

2. Bio Prospecting di dasar laut, khususnya Seamounts.
3. Perubahan klimat dan naiknya permukaan laut.
4. Meningkatnya peranan coastal dan ocean economics.
5. Semakin berkembangnya prinsip co-management, baik antara pusat dan daerah, antar
sesama daerah, antar pemerintah dengan stakeholdres, maupun antara nasional dan
regional organizations.
6. Klaims negara-negara atas kontinental margin di luar ZEE.
7. Berkembangnya konsep ICOM (Integrated Coastal and Ocean Management).
8. Berkembangnya konsep LME (Large Marine Ecosystem) sebagai basis bagi
managemen kelautan berdasarkan ekosistem.
9. IMP (Introduced Marine Pests) seperti: Stripe Mussels, North Pacific Star Fish.
10. Perkembangan Marine Biotechnologi.
11. Perkembangan Riset kelautan mengenai sumber kekayaann alam seperti, cobalt crusts
di seamounts, metal sulphides di black smokes dan methan hydrate.
12. MPA (Marine Potected Areas)
13. Marine dan Eco tourism
14. Energi-energi baru seperti: otec, hydrothermal, arus dan ombak dll.
15. Instalasi dan anjungan lepas pantai yang tidak terpakai lagi.
16. Masalah-masalah kabel dan pipa-pipa bawah laut.
17. Masalah peninggalan-peninggalan budaya dan sejarah di dasar laut.
18. Kegiatan-kegiatan illegal di laut, seperti penyelundupan barang dan manusia, imigrasi
gelap, kejahatan trans-nasional, bajak laut, terorisme di laut, IUU Fishing dll.
19. Marine Environmental modification seperti, coastal mining, dll.
20. Munculnya kekuatan-kekuatan baru di bidang kelautan yang saling bersaing mencari
resources dan pengamanan transportasi laut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEORI TENTANG PERUBAHAN HUKUM DAN MASYARAKAT

TEORI TENTANG PERUBAHAN HUKUM DAN MASYARAKAT A.       Beberapa Teori tentang Hukum dan Perubahan Sosial Perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan di dalam masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap, dan pola perilaku di antara kelompok-kelompok masyarakat. Pada umumnya suatu perubahan di bidang tertentu akan mempengaruhi bidang lainnya. Maka dari itu jika diterapkan terhadap hukum maka sejauh manakah perubahan hukum mengakibatkan perubahan pada bidang lainnya. [1] Suatu perubahan sosial dan kebudayaan dapat pula bersumber pada sebab-sebab yang berasal dari luar masyarakat itu sendiri dan   bisa dari bangsa lain seperti: pertama, t erjadinya berbagai bencana alam menyebabkan masyarakat yang mendiami daerah-daerah itu terpaksa harus meninggalkan tempat tinggalnya dan mereka harus menyesuaikan diri dengan keadaan alam yang baru yang akan mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan pada ...

SEJARAH JUDICIAL REVIEW (KASUS MARBURY VS MADISON TAHUN 1803)

  SEJARAH   JUDICIAL   REVIEW (KASUS MARBURY VS MADISON TAHUN 1803)   Lembaga pengujian konstitusional yang sudah mendunia dan seperti yang kita kenal saat ini bermula dari putusan Supreme Court (Mahkamah Agung) AS dalam kasus Marbury versus Madison pada tahun 1803. Sejak saat itu “wabah” pengujian konstitusional atau yang populer disebut judicial review ini mulai menyebar dan akhirnya mendapat kedudukan yang penting dalam dunia hukum seperti sekarang ini. Begitu fenomenal dan luar biasanya putusan “Marbury vs Madison” ini, William H. Rehnquist menyebut kasus ini sebagai “most famous case ever decided by the US Supreme Court.” [1]   Selain itu para pakar juga menyebut kasus ini dengan berbagai sebutan/istilah, antara lain ‘most brilliant innovation’ atau ‘landmark decision’ bahkan ada pula yang menyebutnya dengan nada penuh pujian sebagai ‘single most important decision in American Constitutional Law.’ [2] Kasus ini sendiri bermula pada saat John Ad...

PERBEDAAN KONSEP PELANGGARAN HAM DAN KEJAHATAN BIASA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN HAM INTERNASIONAL

  PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. [1] .Oleh karenanya meskipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan kewarganegaraan berbeda tetap memiliki hak-hak yang sifatnya universal.Selain sifatnya yang universal, hak-hak itu tidak dapat dicabut (inalienable) , karena hak-hak tersebut melekat kepada dirinya sebagai manusia.Akan tetapi persoalan hak asasi manusia baru mendapat perhatian ketika pengimplementasikannya dalam kehidupan bersama manusia. Pemikiran tentang keselarasan hidup dalam masyarakat dikemukakan oleh Aristoteles pada abad ke- 4 SM, bahwa untuk mencapai tujuan hidup manusia membutuhkan manusia lain, sehingga keberadaan masyarakat mutlak agar individu Manusia dapat memiliki arti dan berkembang. [2] ...