KERJASAMA INTERNASIONAL DAN REGIONAL SERTA ISU-ISU
TERBARU DI BIDANG KELAUTAN
Kerjasama
Internasional
Berbagai isu internasional
terkait dengan pengelolaan sumberdaya kelautan
berkembang dengan pesat.
Hal ini perlu dijadikan perhatian pemerintah dan para pemangku
kepentingan dalam rangka
Implementasi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982) di
Indonesia. Isu tersebut
antara lain:
1. Clean
Development Mechanism, atau lebih dikenal dengan CDM, adalah salah satu
mekanisme pada Kyoto
Protokol yang mengatur negara maju yang tergabung dalam
Annex I dalam upayanya
menurunkan emisi gas rumah kaca. Mekanisme CDM atau
diistilahkan sebagai
Mekanisme Pembangunan Bersih ini merupakan satu-satunya
mekanisme yang terdapat
pada Protokol Kyoto yang mengikutsertakan negara
berkembang dalam upaya
membantu negara maju dalam menurunkan emisinya. Selain
membantu negara maju,
sebaliknya diharapkan melalui mekanisme CDM ini akan
memungkinkan adanya
bantuan keuangan, transfer teknologi, dan pembangunan
berkelanjutan dari negara
maju ke negara berkembang.
Kesepakatan internasional
ini memberikan kesempatan bagi Indonesia. Di sektor energi
Indonesia memiliki
kesempatan untuk mengembangkan energi hijau yang mencakup
pemanfaatan energi
terbarukan, teknologi yang efisien dan teknologi energi bersih.
Terkait dengan keberadaan
Indonesia sebagai negara kepulauan dengan luas laut
lebih dari 3,1 juta km2 atau
sekitar 63% dari total wilayah, Indonesia memiliki kesempatan
untuk memasukan laut
dalam perdangan emisi disamping hutan, pada perundingan
internasional tentang
kebijakan iklim global. Luas laut dan sebaran terumbukarang di
Indonesia memiliki
potensi dalam menyerap dan menyimpan CO2.
2. Liberalisasi
perdagangan memberikan peluang (opportunities), melalui penurunan
hambatan tarif dan non
tarif dan meningkatkan akses produk domestik ke pasar
internasional, tetapi di
sisi lain, liberalisasi perdagangan menjadi ancaman (threat),
karena perdagangan bebas
menuntut penghapusan subsidi dan proteksi sehingga
meningkatkan akses produk
asing di pasar dalam negeri. Konsekuensinya adalah
ketatnya persaingan produk
domestik pada masa datang. Oleh karenanya produk
domestik akan sangat
ditentukan oleh berbagai kriteria, seperti (1) produk tersedia
secara teratur dan
berkesinambungan, (2) produk harus memiliki kualitas yang baik
dan seragam, dan (3)
produk dapat disediakan secara masal. Selain itu, produk
domestik harus dapat pula
mengantisipasi dan mensiasati segenap isu perdagangan
internasional, termasuk:
isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14000), isu
property
right, isu ketenagakerjaan, isu hak asasi manusia (HAM), dan isu
lainnya.
3. Code
of Conduct for Responsible Fisheries yang dikeluarkan FAO (1995) menekankan
aspek ekologi pada
pengelolaan sumber daya perikanan. Selain itu, saat ini Committee
on
Fisheries FAO telah menyepakati tentang International Plan of Action on
Illegal,
Unreported
and Unregulated (IUU) fishing yang mengatur mengenai (1) praktek ilegal
seperti pencurian ikan,
(2) praktek perikanan yang tidak dilaporkan atau laporannya
salah (misreported),
atau laporan di bawah standar (under reported), dan (3) praktek
perikanan yang tidak
diatur sehingga mengancam kelestarian stok ikan global.
Kerjasama Regional
Meningkatnya tuntutan
kesejahteraan dan kepentingan ekonomi telah mengubah
tatanan dunia yang semula
bipolar menjadi multipolar yang terbagi menjadi beberapa
kawasan kerjasama ekonomi
dan perdagangan. Eropa, Pasifik, Asia Timur dan Asia
Tenggara merupakan kawasan
yang paling cepat pertumbuhan ekonominya. Kawasan
Asia Tenggara terletak
pada posisi silang jalur perdagangan internasional yang kaya akan
sumber daya, tenaga kerja
dan sekaligus pasar potensial karena berada di jalur pelayaran
yang ramai yang melalui
Selat Malaka, Selat Singapura dan Laut Cina Selatan yang
sekaligus juga memiliki
potensi konflik dimana untuk menyelesaikannya diperlukan
kerjasama regional.
Beberapa bentuk kerjasama
regional yang merupakan implementasi dari konvensi
hukum laut internasional
antara lain:
a. Laut Tertutup dan
Separuh Tertutup yang melingkupi Indonesia :
1). Pengembangan kerjasama
Laut Cina Selatan
2). Pengembangan Kerjasama
Laut Sulawesi
3). Pengembangan kerjasama
Laut Arafura
4). Pengembangan kerjasama
Laut Timor
5). Pengembangan kerjasama
Selat Malaka
b. Pengembangan Kerjasama
Samudera Hindia
1). IOR-ARC (Indian
Ocean Rim Association for Regional Cooperation)
2). IOTC (Indian Ocean
Tuna Commission)
3). IOMAC (Indian Ocean
marine Affair Cooperation)
4). CCSBT (Convention
on Conservation Southern Bluefine Tuna)
5). Conference (US
PACOM MILOPS)
c. Pengembangan Kerjasama
Samudera Pasifik
1). MHLC (Multilateral
Highlevel Conference) / Ratifikasi UNIA-United Nations
Implementing Agreement (Hight
Seas Fisheries)
2). US-Pacific Command on
Military and law Operations
3). ARF (ASEAN Regional
Forum)
4). CSCAP (Council for
Security Cooperation in the Asia Pacific), khususnya tentang
kerjasama bidang maritim
d. Pengembangan Kerjasama
Tripartite Indonesia–Malaysia–Singapura, untuk
memajukan keselamatan
pelayaran dan perlindungan lingkungan laut, baik secara
langsung maupun melalui International
Maritime Organization (IMO)
Kebijakan
di Tingkat Nasional
Berbagai perkembangan
kebijakan strategis nasional yang telah ada dalam rangka
ratifikasi konvensi Hukum
Laut serta berkaitan dengan pengelolaan sumber daya kelautan
1939 TZMKO
1945 UUD 45
1957 Deklarasi Juanda
1958 Konferensi I Tahun 1958
1960 Prp 4 Konferensi II Tahun 1960
1967 UU No.11 Tahun 1967
PERTAMBANGAN PERTAMBANGAN DI LAUT
1973 UU No. 1 Tahun 1973
LANDAS KONTINEN Sidang 1 Konferensi III
1982 Sidang 12 Konferensi III
UNCLOS 82
1983 UU No. /5 Tahun 1983 ZEEI
1984 UU No. 5 Tahun 1984
PERINDUSTRIAN INDUSTRI KELAUTAN
1985 UU No. 17 Tahun 1985
1990 UU No. 5 Tahun 1990
KONSERVASI KONSERVASI LAUT
No. 9 Tahun 1990
KEPARIWISATAAN WISATA BAHARI
1992 UU No. 21 Tahun 1992
PELAYARAN
UU No. 24 Tahun 1992
TATA RUANG TATA RUANG KELAUTAN
1996 UU No. 6 Tahun 1996
PERAIRAN INDONESIA
1997 UU No. 23 Tahun 1997
LINGKUNGAN HIDUP LINGK.HIDUP KELAUTAN
2002 UU No. 18 Tahun 2002 LITBANG KELAUTAN
SISNASLITBANG PENEGAKAN KEDAULATAN
DAN HUKUM DI LAUT
UU No. 3 Tahun 2002
PERTAHANAN
UU No.2 Tahun 2002 POLRI
Undang-Undang Umum
Undang-Undang yang
mengatur Kelautan Konvensi
lainnya
Isu-isu
Terbaru Di Bidang Kelautan
Posisi geografi Indonesia
yang berada pada persilangan jalur penting perhubungan
dunia, memberikan
kedudukan dan peranan strategis bagi Indonesia. Berbagai
perkembangan isu-isu baru
di bidang kelautan yang patut dicermati karena berkaitan dengan
pengelolaan sumber daya
kelautan, adalah sebagai berikut :
1. Peranan Aquaculture,
Fishculture, Sea Rancanching.
Tahun Undang-Undang Umum
Undang-Undang yang
mengatur Kelautan Konvensi
lainnya
2003 UU No.20 Tahun 2003
SISDIKNAS SDM KELAUTAN
2004 UU No. 31 Tahun 2004
PERIKANAN
UU No. 3 Tahun 2002
PERTAHANAN
UU No.2 Tahun 2002 POLRI
UU No. 34 TAHUN 2004 TNI GAKUMKAM DI LAUT
UU No. 25 Tahun 2004
SISRENBANG SISRENBANGKELAUTAN
2006 UU No. 16 Tahun 2006 SISTEM PENYULUHAN
PENYULUHAN PERTANIAN, DI BIDANG KELAUTAN
PERIKANAN & KEHUTANAN
2007 UU No. 26 Tahun 2007 PENATAAN RUANG LAUT
tentang PENATAAN RUANG perlu diatur dengan
UU, ref.
Pasal 6 ayat (5)
UU NO. 27 Tahun 2007 PENGELOLAAN WILAYAH
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAUPESISIR
DAN PULAU-PULAU PULAU KECIL
KECIL
UU No. 17 Tahun 2007 RENBANG KELAUTAN
tentang R P J P N adalah bagian dari RPJPN
PERPRES No. 81 Tahun 2005
tentang BAKORKAMLA
2. Bio
Prospecting di dasar laut, khususnya Seamounts.
3. Perubahan klimat dan
naiknya permukaan laut.
4. Meningkatnya peranan coastal
dan ocean economics.
5. Semakin berkembangnya
prinsip co-management, baik antara pusat dan daerah, antar
sesama daerah, antar
pemerintah dengan stakeholdres, maupun antara nasional dan
regional
organizations.
6. Klaims negara-negara
atas kontinental margin di luar ZEE.
7. Berkembangnya konsep
ICOM (Integrated Coastal and Ocean Management).
8. Berkembangnya konsep LME
(Large Marine Ecosystem) sebagai basis bagi
managemen kelautan
berdasarkan ekosistem.
9. IMP (Introduced
Marine Pests) seperti: Stripe Mussels, North Pacific Star Fish.
10. Perkembangan Marine
Biotechnologi.
11. Perkembangan Riset
kelautan mengenai sumber kekayaann alam seperti, cobalt crusts
di
seamounts, metal sulphides di black smokes dan methan
hydrate.
12. MPA (Marine
Potected Areas)
13.
Marine dan Eco tourism
14. Energi-energi baru
seperti: otec, hydrothermal, arus dan ombak dll.
15. Instalasi dan anjungan
lepas pantai yang tidak terpakai lagi.
16. Masalah-masalah kabel
dan pipa-pipa bawah laut.
17. Masalah
peninggalan-peninggalan budaya dan sejarah di dasar laut.
18. Kegiatan-kegiatan
illegal di laut, seperti penyelundupan barang dan manusia, imigrasi
gelap, kejahatan
trans-nasional, bajak laut, terorisme di laut, IUU Fishing dll.
19.
Marine Environmental modification seperti, coastal mining,
dll.
20. Munculnya
kekuatan-kekuatan baru di bidang kelautan yang saling bersaing mencari
resources
dan pengamanan transportasi laut.
Komentar
Posting Komentar