1. Pra kontraktual
Di dalam tahap ini para pihak sedang saling menjajaki dalam tahapan ini para pihak sedang saling menjajaki, dalam tahapan ini menjadi negosiasi antara kedua belah pihak, tawar-menawar, demand dan suply, sampai terjadinya konsensus.
Negosiasi adalah proses untuk mencapai kesepakatan mengenai satu kerja sama dimana para pihak saling memberikan konsesi satu sama lain.
- Negosiasi
- Memorandum of Understending
- Studi kelayakan
- Negosiasi (lanjutan)
2. Tahap Kontraktual
Tahap mulai terjadinya perjanjian sampai pelaksanaan perjanjian selesai. Dalam tahap ini dilaksanakan pemenuhan syarat sahnya kontrak, pelaksanaan prestasi sampai berakhirnya kontrak.
- Penulisan Naskah Awal
- Perbaikan Naskah
- Penulisan Naskah Akhir
- Penandatanganan
3. Post Kontraktual
Tahap setelah perjanjian selesai, yaitu masa pemeliharaan, jaminan cacat tersembunyi, atau fase garansi.
Exemple ; dalam perjanjian borongan, pihak pemborong tidak akan berhenti kewajibannya setelah pembangunan selesai. Pembangunan gedung bertanggung jawab 5 tahun sejak penyerahan
- Pelaksanaan
- Penafsiran
- Penyelesaiaan Sengketa
Negosiasi
1.
- Harus menyelenggarakan komunikasi / mendiskusikan suatu hal untuk mencapai konsensus (kesepakatan) pokok-pokok perjanjian.
- Para pihak harus memberikan konsesi-konsesi
- Cara Penyerahan
- Cara Pembayaran à cash atau angsuran dan / bunga
- Jika terjadi kegagalan dalam kontrak à Siapa yang menanggung resiko dan kerugian.
- Wanprestasi
- Overmacht
Adanya kemungkinan overmacht subjektif (kesulitan salah satu pihak memenuhi perjanjian) / Keadaan Sulit, menimbulkan hak renegosiasi terhadap kontrak yang telah ditanda tangani.
PRA KONTRAK
- Siapa yang dapat mengadakan perjanjian
- Siapa yang terikat terhadap perjanjian
- Bagaiman kekuatan mengikatnya
- Bagaimana merumuskan perjanjian supaya perjanjian sah dan mengikat secara hukum.
- Dituangkan dalam bentuk apa.
- Pemberian makna / istilah-istilah dalam rumusan perjanjian.
Komentar
Posting Komentar