Langsung ke konten utama

SEKILAS TENTANG ZONA TAMBAHAN

                                   SEKILAS TENTANG  ZONA TAMBAHAN

Setiap negara pantai yang laut teritorialnya melebihi 12 mil laut berarti ia juga akan
mempunyai zona tambahan (contiguous zone) yang mempunyai peranan penting dalam
keamanan dan pembangunan ekonominya. Pembentukan rezim zona tambahan
mempunyai sejarah tersendiri terutama bermula dari praktik Inggris dan Amerika Serikat.
Inggris pernah mengeluarkan peraturan pemberantasan penyelundupan tahun 1669 dan
1673 di mana Inggris dapat menahan kapal yang diduga telah melakukan penyelundupan
wool, teh, minuman keras (liquor), dan barang-barang terlarang lainnya yang terjadi pada
jaran 6-12 mil dari pantainya. Inggris memperluas jurisdiksi antipenyelundupan terhadap
kapal yang berlabuh atau mondar-mandir (hovering) dan kapal tersebut dapat diperiksa
oleh petugas Bea Cukai dalam jarak 12-25 mil karena Inggris sudah mempunyai “Hovering
Acts”. Sementara itu AS mengeluarkan peraturan tahun 1790 yang menetapkan bahwa
kapal-kapal dapat diperiksa oleh petugas Bea Cukai dalam jarak 12 mil bahkan AS dapat
menembak kapal yang tidak memperhatikan perintah petugas apabila melanggar seperti
dalam kasus kapal yang membawa budak belian (slavery) yang mondar-mandir dalam
jarak 12 mil. Oleh karena itu, AS membuat Prohibition Act tahun 1919 yang melarang kapal
asing membawa minuman keras, minuman keras menjadi jarang dan mahal, sehingga
mengundang terjadinya penyelundupan dari Kanada, Bahama, Kuba.
Kasus yang terkenal adanya pelanggaran di zona tambahan tersebut adalah kasus
the Grace and Ruby tahun 1922 Massachusetts. Dengan adanya peraturan tersebut timbul
kasus yang terkenal dengan “the Grace and Ruby” : dimana pengadilan menyatakan sebagai
berikut : “the mere fact, therefore, that the Grace and Ruby was beyond the three mile limit,
does not of it self make the seizure unlawful and establish a lack of jurisdiction … In directing
that she be seized … and brought into the country to answer for her offence I am not
prepared to say that the Treasury Department exceeded its power”, bahwa penangkapan
kapal Grace and Ruby ketika berada 3 mil bukan merupakan penangkapan illegal karenanya
dapat ditangkap langsung dan Treasury Department tidak melebihi kekuasaannya.

                Konsep Zona Tambahan menurut Konvensi Hukum Laut 1982
Konsep zona tambahan sudah diatur oleh Konvensi Hukum Laut 1982, yaitu yang
terdapat dalam Pasal 33 yang berbunyi sebagai berikut
1. In a zone contiguous to its territorial sea, described as the contiguous zone, the coastal
State may exercise the control necessary to:
(a) prevent infringement of its customs, fiscal, immigration or sanitary laws and
regulations within its territory or territorial sea;
(b) punish infringement of the above laws and regulations committed within its territory
or territorial sea.
2. The contiguous zone may not extend beyond 24 nautical miles from the baselines
from which the breadth of the territorial sea is measured.
Di zona tambahan setiap Negara pantai dapat melaksanakan pengawasan yang diperlukan
untuk mencegah pelanggaran peraturan perundang-undangan bea cukai, fiskal, imigrasi atau
sanitasi, dan menghukum para pelakunya. Setiap Negara pantai mempunyai zona tambahan
yang jauhnya tidak boleh melebihi 24 mil yang diukur dari garis pangkal di mana lebar laut
teritorial diukur atau sejauh 12 mil diukur dari laut teritorial suatu Negara pantai. Status
zona tambahan berbeda dengan status laut territorial, kalau laut teritorial adalah milik
kedaulatan suatu Negara pantai secara mutlak, sedangkan status zona tambahan adalah
tunduk pada rejim jurisdiksi pengawasan Negara pantai, bukan bagian dari kedaulatan Negara.


                                       Hak dan Kewajiban Indonesia
Kewajiban Indonesia di zona tambahan tersebut adalah mencegah pelanggaran
peraturan perundang-undangan tentang bea cukai, fiskal, imigrasi, dan sanitasi yang dapat
merugikan Indonesia, serta menegakkan hukumnya, sehingga para pelaku pelanggaran
tersebut dapat diadili. Penggunaan kata “may” adalah bukan kewajiban, tetapi hak, yaitu
hak untuk mengawasi yang diperlukan terjadinya pelanggaran empat bidang tersebut dan
memproses pelaku pelanggarannya. Pencegahan tersebut sudah barang tentu memerlukan
sarana dan prasarananya, seperti sumber daya manusia dan armada kapalnya yang mampu
mengawasi dan menjaga jurisdiksinya di zona tambahan tersebut, sehingga tidak terjadi
transaksi ilegal dan kejahatan lainnya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEORI TENTANG PERUBAHAN HUKUM DAN MASYARAKAT

TEORI TENTANG PERUBAHAN HUKUM DAN MASYARAKAT A.       Beberapa Teori tentang Hukum dan Perubahan Sosial Perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan di dalam masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap, dan pola perilaku di antara kelompok-kelompok masyarakat. Pada umumnya suatu perubahan di bidang tertentu akan mempengaruhi bidang lainnya. Maka dari itu jika diterapkan terhadap hukum maka sejauh manakah perubahan hukum mengakibatkan perubahan pada bidang lainnya. [1] Suatu perubahan sosial dan kebudayaan dapat pula bersumber pada sebab-sebab yang berasal dari luar masyarakat itu sendiri dan   bisa dari bangsa lain seperti: pertama, t erjadinya berbagai bencana alam menyebabkan masyarakat yang mendiami daerah-daerah itu terpaksa harus meninggalkan tempat tinggalnya dan mereka harus menyesuaikan diri dengan keadaan alam yang baru yang akan mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan pada ...

SEJARAH JUDICIAL REVIEW (KASUS MARBURY VS MADISON TAHUN 1803)

  SEJARAH   JUDICIAL   REVIEW (KASUS MARBURY VS MADISON TAHUN 1803)   Lembaga pengujian konstitusional yang sudah mendunia dan seperti yang kita kenal saat ini bermula dari putusan Supreme Court (Mahkamah Agung) AS dalam kasus Marbury versus Madison pada tahun 1803. Sejak saat itu “wabah” pengujian konstitusional atau yang populer disebut judicial review ini mulai menyebar dan akhirnya mendapat kedudukan yang penting dalam dunia hukum seperti sekarang ini. Begitu fenomenal dan luar biasanya putusan “Marbury vs Madison” ini, William H. Rehnquist menyebut kasus ini sebagai “most famous case ever decided by the US Supreme Court.” [1]   Selain itu para pakar juga menyebut kasus ini dengan berbagai sebutan/istilah, antara lain ‘most brilliant innovation’ atau ‘landmark decision’ bahkan ada pula yang menyebutnya dengan nada penuh pujian sebagai ‘single most important decision in American Constitutional Law.’ [2] Kasus ini sendiri bermula pada saat John Ad...

PERBEDAAN KONSEP PELANGGARAN HAM DAN KEJAHATAN BIASA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN HAM INTERNASIONAL

  PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. [1] .Oleh karenanya meskipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan kewarganegaraan berbeda tetap memiliki hak-hak yang sifatnya universal.Selain sifatnya yang universal, hak-hak itu tidak dapat dicabut (inalienable) , karena hak-hak tersebut melekat kepada dirinya sebagai manusia.Akan tetapi persoalan hak asasi manusia baru mendapat perhatian ketika pengimplementasikannya dalam kehidupan bersama manusia. Pemikiran tentang keselarasan hidup dalam masyarakat dikemukakan oleh Aristoteles pada abad ke- 4 SM, bahwa untuk mencapai tujuan hidup manusia membutuhkan manusia lain, sehingga keberadaan masyarakat mutlak agar individu Manusia dapat memiliki arti dan berkembang. [2] ...