MAKALAH HUKUM DAN HAM TENTANG
SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
(untuk memenuhi tugas mata kuliah
Hukum Dan HAM)
DIKERJAKAN
OLEH :
YODI KRISTIANTO
B111337
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
HASANUDDIN
2015
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa
karena atas berkat dan rahmat-Nya sehingga saya bisa menyelesaikan tugas
makalah ini dengan baik dan tepat pada waktu yang telah ditentukan.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Semester Ganjil tahun ajaran 2015/2016. Adapun topik yang dibahas di dalam
makalah ini adalah sejarah perkembangan HAM, pengertian HAM, dan pelaksanaan
HAM di Indonesia dan dunia.
Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terutama teman-teman yang telah berkontribusi dan mendukung secara
moral untuk tersajinya makalah ini.
Penulis
juga menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, hal itu dikarenakan
keterbatasan yang ada bagi penulis, sehingga penulis sangat mengharapkan saran
dan kritik yang membangun dari pembaca.
Kiranya makalah ini memberikan banyak manfaat bagi kita semua, sehingga dapat memberikan
sumbangsih dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia di dunia terutama di
Indonesia. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Makassar, 5 September 2015
Penulis,
Yodi
Kristianto
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………….. i
DAFTAR ISI…………………………………………………………..ii
BAB I
: PENDAHULUAN…………………………………….1
A.Latar Belakang…………………………………........1
B.Rumusan Masalah……………………………………1
C.Tujuan………………………………………………..2
BAB
II
: PEMBAHASAN………………………………………3
A.Pengertian HAM……………………………………..3
B.Sejarah HAM…………………………………………4
·
Sejarah Internasional
HAM………………………..4
·
Sejarah Nasional HAM…………………………….6
C.Perkembangan HAM………………………………….7
D.Bentuk dan Contoh Pelanggaran HAM……………….9
·
Contoh Pelanggaran HAM di
Indonesia……………9
·
Contoh Pelanggaran HAM di
Dunia………………..9
BAB
III :
PENUTUP……………………………………………….10
A.Kesimpulan…………………………………………….10
B.Saran……………………………………………………10
DAFTAR
PUSTAKA……………………………………………………..11
BAB
1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapanya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan intansi.Hak juga
merupakan sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam
era reformasi ini.HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era
reformasi daripada sebelum reformasi perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan
hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang
lain.Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam
usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang
mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap
manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan
untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan
manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan
sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban.Karena itu, selain ada hak
sasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus
dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia.Dalam menggunakan
HAM, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang
juga dimiliki orang lain.
B.
Rumusan Masalah
Dalam
makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.
Pengertian HAM menurut beberapa sumber dan ahli?
2.
Perkembangan dan sejarah HAM di dunia dan Indonesia?
3.
Apa contoh-contoh pelanggaran HAM?
C. Tujuan
1. Agar mahasiswa mengerti tentang HAM
2. Mengerti sejarah dan perkembangan
HAM di Indonesia dan dunia
4. Agar mahasiswa mengetahui contoh dan
bentuk pelanggaran HAM
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian HAM
Istilah Hak Asasi Manusia (HAM) dalam beberapa bahasa asing
dikenal dengan sebutan droit de i’home (Perancis), yang berarti hak
manusia, human right (Inggris) atau mensen rechten (Belanda) yang dalam
bahasa Indonesia disalin menjadi hak-hak kemanusiaan atau hak-hak asasi
manusia.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki
manusia sesuai dengan kodratnya, melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak
itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Seperti yang tertuang dalam
pembukaan piagam hak asasi manusia vide Tap MPR No.XVII/MPR/1998 Hak
Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara
kodrat, universal, dan abadi sebagai anugerah yang diberikan oleh tuhan yang
maha esa.Seperti hak hidup, hak berkeluarga, hak untuk mengembangkan diri, hak
keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak
kesejahteraan merupakan hak yang tidak boleh deiabaikan atau dirampas oleh
siapapun.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia (pasal 1 ayat 1 UU No.39 Tahun 1999).
Koentjoro Poerbapranoto (1976) berpendapat, Hak Asasi Manusia
adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat
dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
John Locke mengemukakan bahwa HAM adalah
hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang Maha Pencipta sebagai sesuatu
yang bersifat kodrati(Mansyur Effendi, 1994).
Prof. Dr. Dardji Darmodiharjo, SH mengemukakan bahwa HAM
adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Atas dasar itulah maka tidak ada orang
atau badan manapun yang dapat mencabut hak itu dari tangan pemiliknya.Demikian
pula tidak ada seorangpun diperkenankan untuk merampasnya, serta tidak ada
kekuasaan apapun untuk membelenggunya.
B.
Sejarah HAM
Mengingat begitu pentingnya proses
internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama
dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak
Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap
orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi
orang lain.
Ø Sejarah Internasional Hak Asasi
Manusia (HAM):
Umumnya para pakar Eropa berpendapat
bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di
Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki
kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat
pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai
pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal
hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai
dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus
mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai
dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada
rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak
berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai
embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai
simbol belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang
lebih konkret,
dengan lahirnya “Bill
of Rights” di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul
adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality
before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan
demokrasi.
·
Bill of rights melahirkan asas
persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus
diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru
dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka
lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat),
Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna
mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas
Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang
dicanangkannya.
·
Perkembangan HAM selanjutnya
ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir
dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci
apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih
rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut
ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
·
Selanjutnya pada tahun 1789
lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci
lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada
penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan
yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang
sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orany yang
ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak
dinyatakan tidak bersalah sampai ada
keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat),
freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the
right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya.
Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang
menjamin tumbuhnyademokrasi maupun negara hukum yang asas-asasnya sudah
dicanangkan sebelumnya.
Ø Sejarah Nasional Hak Asasi Manusia
(HAM):
Deklarasi HAM yang dicetuskan di
Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika
dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami
malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan
Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi
HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antarnegara-negara)
maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan
pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa
komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam
malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan.
Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM sedunia itu
harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing
negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi
negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian
setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara
anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang
bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan
negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan
pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui
lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi
internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM
yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia
itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas
sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana
pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya
berlaku untuk semua.
Human Rights selalu terkait dengan
hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak
dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights.
Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ?
Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus
memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita
mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya
berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati
terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada
kewajiban.
C. Perkembangan HAM di Indonesia:
Berikut ini adalah perkembangan HAM
di Indonesia:
1)
Periode sebelum kemerdekaan
(1908-1945)
Sebelum Indonesia merdeka,banyak organisasi pergerakan
nasional berpemikiran HAM,beberapa organisasi telah memperlihatkan adanya
kesdaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang
dilakukan kepada colonial maupun dalam tulisan dalam surat
kabar.Beberapa organisasi yang bergerak dalam konteks
pemikiran HAM sebelum kemerdekaan adalah: Boedi Oetomo, Perhimpunan Indonesia,
Sarekat Islam, Partai Komunis Indonesia, Indische partij, Partai Nasional
Indonesia, Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia.
2) Periode Orde Lama (1945-1966)
Pemikiran HAM pada periode awal
kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebbasan untuk berserikat
melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk
menyampaikan pendapat terutama diparlemen.Pemikiran HAM telah mendapat
legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam
hokum dasar Negara (konstitusi) yaitu,UUD 45.Komitmen terhadap HAM pada periode
awal sebagaimana ditunjukan dalam maklumat pemerintah tanggal 1
November.langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk
mendirikan partai politik.Sebagaimana tertera dalam maklumat pemerintah tanggal
3 November 1945.
3) Periode Orde Baru (1966-1998)
Pada periode ini proses penegakan
HAM mengalamai kemunduran ,karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi, dan
ditegakkan.Sikap defensive pemerintah tercermin dengan peran media yang tidak
bebas, kebebasan bersuara atau berpendapat di depan umum dibatasi bahkan
terkadang dilarang.Banyak terjadi kasusx pelanggaran HAM yang belum terpecahkan
samapi sekarang yaitu Tragedi Semanggi, Tanjung Priok, Peristiwa Tri Sakti.
Namun pada periode ini ada sedikit
kemajuan dalam proses penegakan HAM salah satunya dibentuknya Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) berdasarkan KEPRES No.50 tahun 1993
tanggal 7 Juni 1993.
4) Periode Reformasi (1998-Sekarang)
Pergantian rezim pemerintahan pada
tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada penegakan dan perlindungan
HAM di Indonesia.Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa
kebijakan pemerintah orde baru yang berlawanan dengan pemajuan dan perlindungan
HAM.Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan
kemasyarakatan di Indonesia.
Banyak pengusutan dan penyeledikan
kasus pelanggaran pada masa reformasi ini.
D. Bentuk dan Contoh Pelanggaran HAM di
Indonesia dan Dunia
Pelanggaran HAM di Indonesia:
Ø Terjadinya penganiayaan pada praja
STPDN oleh seniornya yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003
Ø Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) di
luar negeri yang banyak dianiaya,diperkosa, dan gajinya tidak dibayar
Ø Kasus Babe yang telah membunuh
anak-anak dan menyodomi mereka
Ø Penculikan aktivis 1997/1998
Ø Penenembakan mahasiswa Trisakti
Ø Peristiwa Tanjung Priok
Ø Kasus pembunuhan aktivis HAM ,Munir
Pelanggaran HAM di Dunia (Internasional):
Ø Pembantaian etnis Rohingya di
Myanmar
Ø Kejahatan perang tentara Israel
terhadap warga Palestina
Ø Pembantaian bangsa Yahudi oleh
tentara NAZI pada Perang Dunia II
Ø Pembantaian rakyat oleh rezim Khemer
Merah di Kamboja pada tahun 1970
Ø Pembantaian Rwanda,Pembantaian suku
Hutu dan Tutsi di Rwanda pada tahun 1994
Ø Pelanggaran HAM tentara Amerika
terhadap rakyat Irak, Afganistan, Pakistan dan tahanan perang Guantanamo
Ø Pelanggaran HAM yang terjadi di
Tibet(Cina)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Karena hak kita dibatasi
oleh hokum dan hak orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan
dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM
baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan
suatu negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM
menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana
terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
B. Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus
mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita
juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan
dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu
menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
·
Tim Pendidikan Kewarganegaraan
MPK-UNESA.2010.Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi.Surabaya:UNESA
University Press
·
Affandi, Idrus, dkk.2007.Hak
Asasi Manusia.Jakarta:Universitas Terbuka
·
Basrowi, dkk.2006.Demokrasi dan
HAM.kediri:Jenggala Pustaka Utama
Perundang-Undangan:
·
UUD 1945
·
UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak
Asasi Manusia
Internet:
Komentar
Posting Komentar