Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2015

Peninjauan Kembali Dalam Perkara Perdata

Peninjauan Kembali Dalam Perkara Perdata A.      PROSEDURAL ADMINISTRASI PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI (PK) 1.       Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan satu kali. 2.       Permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. 3.       Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut selama belum diputus, dan dalam hal sudah dicabut, maka permohonan PK tersebut tidak dapat diajukan kembali. 4.       Permohonan peninjauan kembali harus diajukan sendiri oleh pihak yang berperkara, atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. 5.       Permohonan PK diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Ketua PN yang memutus perkara dalam tingkat pertama. 6.       Peninjauan Kembali dapat diajukan dalam waktu 180 hari sejak putusan berkeku...

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 185 CONCERNING REVISING THE SEAFARERS' IDENTITY DOCUMENTS CONVENTION, 1958 (KONVENSI ILO NO. 185 MENGENAI KONVENSI PERUBAHAN DOKUMEN IDENTITAS PELAUT, 1958)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 185 CONCERNING REVISING THE SEAFARERS' IDENTITY DOCUMENTS CONVENTION, 1958 (KONVENSI ILO NO. 185 MENGENAI KONVENSI PERUBAHAN DOKUMEN IDENTITAS PELAUT, 1958) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa Indonesia sebagai negara pengirim tenaga kerja pelaut dengan jumlah yang besar perlu memberikan perlindungan kepada tenaga kerja pelaut Indonesia, karena dalam pelaksanaan tugasnya tenaga kerja pelaut dihadapkan pada risiko persaingan dengan pelaut asing, mobilitas dan ancaman keamanan terhadap keselamatan pelaut; b. bahwa untuk melindungi tenaga kerja pelaut Indonesia, yang bekerja di kapal-kapal berbendera asing maupun Indonesia dalam memberikan kemudahan untuk dapat ijin turun ke darat (landing shore pass) diperlukan suatu bentuk kartu atau dokumen identitas pelaut sesuai dengan standar Internasional; c. bahwa ILO Convention No. 1...