Peninjauan Kembali Dalam Perkara Perdata A. PROSEDURAL ADMINISTRASI PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI (PK) 1. Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan satu kali. 2. Permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. 3. Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut selama belum diputus, dan dalam hal sudah dicabut, maka permohonan PK tersebut tidak dapat diajukan kembali. 4. Permohonan peninjauan kembali harus diajukan sendiri oleh pihak yang berperkara, atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. 5. Permohonan PK diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Ketua PN yang memutus perkara dalam tingkat pertama. 6. Peninjauan Kembali dapat diajukan dalam waktu 180 hari sejak putusan berkeku...
Referensi Seputar Ilmu Hukum Oleh Yodi Kristianto SH, Advokat dan Founder Yodi Kristianto & Partners, Kota Makassar.