Peninjauan Kembali
Dalam Perkara Perdata
1.
Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan satu
kali.
2.
Permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan
pelaksanaan putusan pengadilan.
3.
Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut selama belum
diputus, dan dalam hal sudah dicabut, maka permohonan PK tersebut tidak dapat
diajukan kembali.
4.
Permohonan peninjauan kembali harus diajukan sendiri oleh
pihak yang berperkara, atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara
khusus dikuasakan untuk itu.
5.
Permohonan PK diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui
Ketua PN yang memutus perkara dalam tingkat pertama.
6.
Peninjauan Kembali dapat diajukan dalam waktu 180 hari
sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau sejak ditemukan adanya bukti-bukti
baru.
7.
Pernyataan peninjauan kembali dapat diterima apabila panjar
perkara yang ditaksir dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) oleh meja pertama
Urusan Kepaniteraan Perdata telah dibayar lunas.
8.
Dalam menaksir biaya peninjauan kembali tersebut,
ditentukan berdasarkan besarnya biaya peninjauan kembali yang ditentukan oleh
Ketua Mahkamah Agung RI dan ongkos pemberitahuan berupa:
·
Pemberitahuan pernyataan peninjauan kembali dan alasan
peninjauan kembali;
·
Pemberitahuan jawaban atas permohonan peninjauan kembali;
·
Pemberitahuan penyampaian salinan putusan; dan
·
Pemberitahuan bunyi putusan.
9.
Apabila PK telah dibayar lunas, maka panitera Pengadilan
Negeri wajib membuat akta PK dan mencatat permohonan tersebut ke dalam register
induk perkara perdata dan register perkara perdata PK.
10. Dalam waktu
selambat-lambatnya 14 hari, panitera wajib memberitahukan tentang permohonan PK
kepada pihak lawan dengan memberikan/mengirimkan salinan permohonan PK beserta
alasan-alasannya.
11. Jawaban/tanggapan
atas alasan PK diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak alasan PK
tersebut diterima. Jawaban/tanggapan tersebut disampaikan di kepaniteraan untuk
disampaikan kepada pihak lawan.
12. Jawaban/tanggapan
tersebut dibubuhi hari dan tanggal penerimaan yang dinyatakan di atas surat
jawaban tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri. Setelah itu, dalam waktu 30
hari setelah menerima jawaban berkas perkara PK berupa bundel A dan B harus
dikirim ke MA.
13. Bundel A merupakan
himpunan surat-surat yang diawali dengan surat gugatan dan semua
kegiatan/proses penyidangan/pemeriksaan perkara dan selalu disimpan di
Pengadilan Negeri, yang mana bundel A tersebut isinya sama seperti bundel A
perkara banding dan kasasi. Sedangkan bundel B merupakan himpunan surat-surat
perkara yang diawali dengan permohonan pernyataan banding, kasasi, dan PK serta
semua kegiatan berkenaan dengan adanya PK.
14. Bundel B untuk
perkara PK terdiri atas:
·
Relaas pemberitahuan isi putusan MA;
·
Akta permohonan PK;
·
Surat Permohonan PK, dilampiri dengan surat bukti;
·
Tanda terima surat permohonan PK;
·
Surat Kuasa Khusus (jika ada);
·
Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Salinan PK kepada
pihak lawan;
·
Jawaban Surat permohonan PK;
·
Salinan Putusan PN;
·
Salinan Putusan PT;
·
Salinan Putusan MA;
·
Tanda Bukti setor biaya dari Bank; dan
·
Surat-surat lain yang sekiranya dan diperlukan.
15. Mahkamah Agung
(MA) memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir.
B. ALASAN-ALASAN
DIAJUKANNYA PERMOHONAN PK
Pada dasarnya PK
dapat diajukan secara tertulis atau apabila pemohon tidak dapat menulis
diajukan dengan lisan dan menyebut alasan-alasannya yang dijadikan dasar-dasar
permohonan dan dimasukan di Kepaniteraan PN yang memutus perkara dalam tingkat
pertama.
Alasan-alasan PK
terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah:
1. Apabila putusan
didasarkan pada suatu kebohongan, atau tipu muslihat pihak lain yang diketahui
setelah perkara diputus, atau didasarkan bukti yang kemudian oleh hakim pidana
dinyatakan palsu. PK dengan berdasarkan alasan ini diajukan dalam
tenggang waktu 180 hari sejak diketahui adanya kebohongan, tipu muslihat atau
sejak putusan hakim pidana telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Apabila setelah
perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada
waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan. Aspek ini lazim disebut dengan
istilah Novum. PK dengan berdasarkan alasan ini diajukan dalam
tenggang waktu 180 hari sejak ditemukannya Novum di mana hari dan
tanggal ditemukan Novum di buat di bawah sumpah serta disahkan pejabat
berwenang. Dapat dilihat pada Putusan MA No.34 PK/Pdt/1984 tanggal 2 Oktober
1984.
3. Apabila telah
dikabulkan mengenai sesuatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang
dituntut. PK dengan berdasarkan alasan ini diajukan dalam
tenggang waktu 180 hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah
diberitahukan kepada para pihak yang berperkara. Dapat dilihat pada Putusan
Mahkamah Agung No. 146 PK/Pdt/986 tanggal 23 Januari 1987.
4. Apabila mengenai
sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya. PK dengan
berdasarkan alasan ini diajukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan
memperoleh kekuatan hukum tetap, serta telah diberitahukan kepada pihak yang
berperkara.
5. Putusan
bertentangan antara satu dengan lainnya, dalam hal ini terdapat hal-hal dimana
pihak-pihak yang sama, mengenai hal yang sama, atas dasar yang sama, oleh
pengadilan yang sama, atau sama tingkatnya. PK dengan
berdasarkan alasan ini diajukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak sejak
putusan terakhir yang bertentangan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap dan
diberitahukan kepada pihak yang berperkara. Dapat dilihat pada Putusan MA No.
78 PK/Pdt/1984 tanggal 9 April 1987.
6. Apabila dari suatu
putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. PK dengan
berdasarkan alasan ini diajukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan
memperoleh kekuatan hukum tetap, serta telah diberitahukan kepada pihak yang
berperkara. Dapat dilihat pada Putusan MA Nomor 167 PK/Pdt/1991 tanggal 19
April 1994.
C. TATA CARA
PEMERIKSAAN PK
1.
Setelah perkara PK diterima Direktorat Perdata MA, maka
berkas PK tersebut diteliti dan ditelaah oleh Hakim Tinggi Raportir pada MA
untuk mengetahui kelengkapan formalnya.
2.
Apabila kelengkapan formal ini tidak terpenuhi, seperti terlambat
mengajukan, atau tanpa surat kuasa/surat kuasa tidak khusus, maka akan
menyebabkan permohonan PK tersebut tidak dapat diterima.
3.
Kemudian setelah Hakim Tinggi Raportir menerima berkas
perkara perdata PK lalu dikembalikan kepada Direktorat Perdata dengan model
B.B. kemudian dicatat dalam buku penerima berkas Hakim Tinggi Raportir. Setelah
itu dibuat resume perkara, usul pendapat Hakim Tinggi Raportir dan Net konsep
putusan.
4.
Kemudian berkas perkara PK tersebut diteruskan oleh
Direktur Perdata kepada Ketua MA atau Ketua Muda MA yang mendapat wewenang,
untuk ditetapkan team yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dan
dalam waktu 1 bulan Direktur Perdata sudah mengirim kembali berkas perkara PK
kepada Hakim Tinggi Raportoir.
5.
Kemudian Hakim Tinggi Raportoir segera menyerahkan berkas
perkara PK kepada Ketua Tim, yang dilengkapi dengan resume dan Pendapat Hakim
Tinggi Raportir serta penetapan Majelis Hakim untuk mengadili perkara itu, dan
setelah ketua Tim menunjuk Majelis Hakim maka Hakim Tinggi Raportir menghubungi
ketua Majelis untuk menetapkan hari sidang perkara tersebut.
6.
Apabila diperlukan, maka MA berwenang memerintahkan
Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara dalam tingkat pertama atau tingkat
banding mengadakan pemeriksaan tambahan atau meminta segala keterangan serta
pertimbangan dari Pengadilan tersebut dan kemudian setelah melaksanakan
perintah MA maka PN/PT segera mengirimkan berita acara pemeriksaan tambahan
serta pertimbangan kepada MA.
D. PUTUSAN PERADILAN
PK
1.
Putusan yang menyatakan bahwa permohonan PK tidak dapat
diterima.
Dapat Terjadi
karena Pengajuan PK tidak memenuhi syarat formal seperti:
·
Pemohon terlambat mengajukan PK,
·
permohonan PK tanpa adanya surat kuasa/surat kuasa tidak
khusus dibuat untuk PK, atau
·
Dikarenakan PK diajukan untuk kedua kalinya, serta
PK dimohonkan
terhadap putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan kekuatan hukum tetap.
2.
Putusan yang menyatakan bahwa permohonan PK ditolak.
Terjadi apabila MA
berpendapat bahwa permohonan PK yang diajukan tidak beralasan. Alasan ini dapat
dikarenakan permohonan PK tidak didukung oleh fakta atau keadaan yang merupakan
alasan dan menjadi dasar permohonan PK, atau dapat pula dikarenakan
alasan-alasan permohonan PK tidak sesuai dengan alasan-alasan yang ditetapkan
secara limitatif oleh UU.
3.
Putusan yang menyatakan bahwa permohonan PK dikabulkan.
Terjadi apabila
Mahkamah Agung membenarkan alasan-alasan permohonan PK karena sesuai dengan
ketentuan pasal 67 UU MA. Dalam hal MA mengabulkan permohonan PK maka MA akan
membatalkan putusan yang dimohonkan PK tersebut dan selanjutnya memeriksa dan
memutus sendiri perkaranya.
DAFTAR PUSTAKA
Isnaini,
Mohamad. 1974. Administrasi Perkara
Perdata. Naskah KuliahVB. Panitia Penataran Panitera Pengadilan Negeri pada
Pengadilan Tinggi, Semarang.
Komentar
Posting Komentar