Langsung ke konten utama

BAGAIMANA PENERAPAN ASAS THE LAST RESORT DALAM PENJATUHAN SANKSI PIDANA BAGI ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA


BAGAIMANA PENERAPAN ASAS THE LAST RESORT DALAM PENJATUHAN SANKSI PIDANA BAGI ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA

A. PENDAHULUAN

Anak sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak asasi sejak dilahirkan, sehingga tidak ada manusia atau pihak lain yang boleh merampas hak tersebut. Hak asasi anak diakui secara universal sebagaimana tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Deklarasi PBB Tahun 1984 tentang Hak Asasi Manusia, Deklarasi ILO di Philadelhia tahun 1994, Konstitusi ILO, Deklarasi PBB Tahun 1959 tentang Hak-hak Anak, Konvensi PBB, Konvensi PBB Tahun 1989 tentang Hukum Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Konvensi PBB Tahun 1989 tentang Hak-Hak Anak. Dengan demikian semua Negara di dunia secara moral dituntut untuk menghormati, menegakkan, dan melindungi hak tersebut.
Memelihara kelangsungan hidup anak adalah tanggung jawab orang tua, yang tidak boleh diabaikan. Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Perkawinan menentukan bahwa orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak yang belum dewasa sampai anak-anak yang bersangkutan dewasa atau dapat berdiri sendiri. Orang tua merupakan yang pertama-tama bertanggung jawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial (Pasal 9 UU No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak).
Prinsip-prinsip tersebut juga terdapat di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang dibentuk oleh pemerintah agar hak-hak anak dapat di implementasikan di Indonesia. Kepedulian pemerintah Indonesia terhadap harkat dan martabat anak sebenarnya sudah terlihat sejak Tahun 1979 ketika membuat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak. Namun, hingga keluarnya Undang-Undang Perlindungan Anak dan sampai sekarang, kesejahteraan serta pemenuhan hak anak masih jauh dari yang diharapkan. akan tetapi anak yang melakukan tindakan kejahatan atau tindak kriminal berlaku ketentuan khusus dengan berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, maupun pemidanaannya dijatuhkan kepada anak nakal paling lama ½ (setengah) dari maksimum ancaman penjara bagi orang dewasa sehingga kekhususan penanganan peradilan anak dapat
mereduksi ketentuan dalam KUHP maupun KUHAP dengan berdasarkan asas Lex Spesialis Derogate Generalis.
Prinsip-prinsip penjatuhan pidana terhadap anak antara lain terkandung di dalam Standard Minimum Rules For Administration Of Juvenile ( The Beijing Rules ), Un Rules For The Protection Of Juvenile Deprived Of Liberty dan Convention On The Right Of The Child, yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Pidana terhadap anak yang tertuang di dalam dokumen-dokumen internasional ini dan keinginan agar penjara sejauh mungkun tidak dijatuhkan khususnya terhadap anak, yang telah dituangkan di dalam rencangan KUHP dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pada umumnya asas adalah unsur yang paling penting dan yang paling pokok dari peraturan hukum, dapat dikatakan bahwa asas itu merupakan jantung dari peraturan hukum demikian dikatakan karena :
1. Asas merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum, ini berarti bahwa peraturan-peraturan hukum itu pada akhirnya bisa dikembalikan kepada asas-asas tersebut.

2. Asas hukum ini layak disebut sebagai alasan bagi lahirnya peraturan hukum atau merupakan peraturan ratiolegis dari peraturan hukum, asas hukum juga tidak akan habis kekuatannya dengan melahirkan suatu peraturan hukum selanjutnya. (Lihat Paton, 1971:204), (Sutjipto Rahardjo, 45 hal). (Said Sampara 2009:81)

Asas hukum bukanlah kaidah hukum yang konkret melainkan latar belakang peraturan-peraturan yang konkret dan bersifat umum atau abstrak. Memang pada umumnya asas hukum tidak dituangkan dalam bentuk peraturan yang konkret atau pasal-pasal.(Said Sampara 2009:84).
Melihat dari fungsi asas secara umum, asas hukum mempunyai dua fungsi yaitu :
1. Fungsi asas dalam hukum yakni mendasarkan eksistensinya pada rumusan pembentuk Undang-Undang dan hakim (fungsi yang bersifat mengesahkan)
2. Fungsi asas dalam ilmu hukum yakni dimana asas hanya bersifat mengatur dan ekspilikatif. (Said Sampara2009:83)
pengadilan juga menahan anak tersebut untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan begitu pula sebaliknya”.
Dengan munculnya Undang-Undang baru yakni Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, diharapkan memberi pembaharuan pada penyelesaian perkara anak dan peningkatan untuk perlindungan bagi anak, dalam menyelesaikan permasalahannya demi kepentingan terbaik bagi anak.

§ Analisis Mengenai Penerapan Asas The Last Resort

Dalam penerapan Asas The Last Resort dalam penjatuhan sanksi oleh hakim terhadap anak yang melakukan tindak pidana, penulis berpendapat bahwa pemberian pemidaan penjara bagi anak yang melakukan tindak pidana bukanlah menjadi jalan keluar terakhir melainkan menjadi pilihan utama dalam pemberian pidana kepada anak, ini dikarenakan hakim hanya melihat sisi tanggung jawab hukum saja tanpa melihat sisi tumbuh kembang anak, serta sisi sosial dan pendidikan bagi anak yang sedang menjalani masalah hukum. Walaupun dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi yang member batasan pertanggung jawaban hukum terhadap anak yang berusia 12 (dua belas) tahun, akan tetapi walaupun demikian dalam penjatuhan sanksi bagi anak yang melakukan tindak pidana, harus tetap mempertimbangkan tumbuh kembang anak dan juga kepentingan terbaik bagi anak.
Menurut Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatakan bahwa:
“Penangkapan, penahanan atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya akhir”.
Dengan melihat Undang-Undang di atas memberikan perlindungan anak dari kekerasasan, diskriminasi, perampasan kemerdekaan, serta perlindungan hak-hak anak. Dalam Undang-Undang HAM telah di atur bahwa setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tuanya, keluarga, masyarsakat, dan juga Negara. Jadi anak adalah sebagian tanggung jawab kita yang harus kita jaga dan lindungi sampai anak tersebut dapat tumbuh dewasa dan dapat melanjutkan tonggak estapet cita-cita bangsa di masa yang akan datang.
Kemudian peranan orang tua sangat dibutuhkan dalam menjaga, mendidik, mengawasi perilaku dan sikap anak. Karena orang tua adalah sarana paling efektif dalam rangka meminimalisir kenakalan yang terjadi dan dilakukan oleh anak, karena orang tualah yang mengetahui apa yang diinginkan oleh anaknya, sehingga anak pada umumnya mendapatkan perlindungan dalam hal tumbuh dan berkembang sesuai dengan yang diharapkan sehingga menjadi penerus cita-cita bangsa

D. SIMPULAN
1. Penerapan Asas The Last Resort dalam penjatuhan sanksi oleh hakim anak di kendari terhadap anak yang melakukan tindak pidana, ternyata tidak diterapkan dengan baik karena penjatuhan pidana penjara, menjadi primadona dalam pemberian sanksi kepada anak yang melakukan tindak pidana, kurangnya kepedulian terhadap tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi anak yang menjadikan anak sebagai penghuni Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan.
2. Pertimbangan hakim dalam memberikan sanksi terhadap anak yang melakukan tindak pidana oleh hakim anak pengadilan negeri Kendari sebahagian besar hanya dengan mempertimbangkan masa tahanan yang di jalani anak dalam proses penyidikan sampai dengan proses pemeriksaan pengadilan, sehingga masa tahanan anak tersebut diakumulasikan dengan sanksi pidana penjara yang dijatuhkan kepada anak tersebut. Inilah yang menjadi dasar pertimbangan bagi hakim anak pengadilan negeri Kendari dalam pemberian sanksi terhadap anak yang melakukan tindak pidana.


DAFTAR PUSTAKA
Faud, Usfa A. 2006. Pengantar Hukum PIdana. Penerbit Universitas Muhammadiyah Malang.
Ilyas, Amir. 2012. Asas-asas Hukum Pidana. Yogyakarta. Rengkang Education
Marlina. 2009. Peradilan Pidana Anak Di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi Dan Restorative Justice. Bandung. PT. Grafika Aditama.
Moeljatno. 2000. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta. Penerbit Reneka Cipta.
Nashriana. 2011. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Prinst, Darwan 2003. Hukum Anak di Indonesia. Penerbit PT. Citra Aditya Bakti. Bandung
Sampara, Said. dkk. 2009. Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum, Yogjakarta: Total Media.
Sambas, Nandang. 2010. Pembaharuan Sistem Hukum Anak di Indonesia, Yogjakarta: Graha Ilmu
Saraswati, Rika. 2009. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Penerbit PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEORI TENTANG PERUBAHAN HUKUM DAN MASYARAKAT

TEORI TENTANG PERUBAHAN HUKUM DAN MASYARAKAT A.       Beberapa Teori tentang Hukum dan Perubahan Sosial Perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan di dalam masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap, dan pola perilaku di antara kelompok-kelompok masyarakat. Pada umumnya suatu perubahan di bidang tertentu akan mempengaruhi bidang lainnya. Maka dari itu jika diterapkan terhadap hukum maka sejauh manakah perubahan hukum mengakibatkan perubahan pada bidang lainnya. [1] Suatu perubahan sosial dan kebudayaan dapat pula bersumber pada sebab-sebab yang berasal dari luar masyarakat itu sendiri dan   bisa dari bangsa lain seperti: pertama, t erjadinya berbagai bencana alam menyebabkan masyarakat yang mendiami daerah-daerah itu terpaksa harus meninggalkan tempat tinggalnya dan mereka harus menyesuaikan diri dengan keadaan alam yang baru yang akan mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan pada ...

SEJARAH JUDICIAL REVIEW (KASUS MARBURY VS MADISON TAHUN 1803)

  SEJARAH   JUDICIAL   REVIEW (KASUS MARBURY VS MADISON TAHUN 1803)   Lembaga pengujian konstitusional yang sudah mendunia dan seperti yang kita kenal saat ini bermula dari putusan Supreme Court (Mahkamah Agung) AS dalam kasus Marbury versus Madison pada tahun 1803. Sejak saat itu “wabah” pengujian konstitusional atau yang populer disebut judicial review ini mulai menyebar dan akhirnya mendapat kedudukan yang penting dalam dunia hukum seperti sekarang ini. Begitu fenomenal dan luar biasanya putusan “Marbury vs Madison” ini, William H. Rehnquist menyebut kasus ini sebagai “most famous case ever decided by the US Supreme Court.” [1]   Selain itu para pakar juga menyebut kasus ini dengan berbagai sebutan/istilah, antara lain ‘most brilliant innovation’ atau ‘landmark decision’ bahkan ada pula yang menyebutnya dengan nada penuh pujian sebagai ‘single most important decision in American Constitutional Law.’ [2] Kasus ini sendiri bermula pada saat John Ad...

PERBEDAAN KONSEP PELANGGARAN HAM DAN KEJAHATAN BIASA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN HAM INTERNASIONAL

  PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. [1] .Oleh karenanya meskipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan kewarganegaraan berbeda tetap memiliki hak-hak yang sifatnya universal.Selain sifatnya yang universal, hak-hak itu tidak dapat dicabut (inalienable) , karena hak-hak tersebut melekat kepada dirinya sebagai manusia.Akan tetapi persoalan hak asasi manusia baru mendapat perhatian ketika pengimplementasikannya dalam kehidupan bersama manusia. Pemikiran tentang keselarasan hidup dalam masyarakat dikemukakan oleh Aristoteles pada abad ke- 4 SM, bahwa untuk mencapai tujuan hidup manusia membutuhkan manusia lain, sehingga keberadaan masyarakat mutlak agar individu Manusia dapat memiliki arti dan berkembang. [2] ...