BAGAIMANA PENERAPAN ASAS THE LAST RESORT DALAM PENJATUHAN SANKSI PIDANA BAGI ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA
BAGAIMANA
PENERAPAN ASAS THE LAST RESORT DALAM PENJATUHAN SANKSI PIDANA BAGI ANAK YANG
MELAKUKAN TINDAK PIDANA
A.
PENDAHULUAN
Anak
sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak asasi sejak dilahirkan,
sehingga tidak ada manusia atau pihak lain yang boleh merampas hak tersebut.
Hak asasi anak diakui secara universal sebagaimana tercantum dalam Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Deklarasi PBB Tahun 1984 tentang Hak Asasi
Manusia, Deklarasi ILO di Philadelhia tahun 1994, Konstitusi ILO, Deklarasi PBB
Tahun 1959 tentang Hak-hak Anak, Konvensi PBB, Konvensi PBB Tahun 1989 tentang
Hukum Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Konvensi PBB Tahun 1989 tentang Hak-Hak
Anak. Dengan demikian semua Negara di dunia secara moral dituntut untuk
menghormati, menegakkan, dan melindungi hak tersebut.
Memelihara
kelangsungan hidup anak adalah tanggung jawab orang tua, yang tidak boleh
diabaikan. Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Perkawinan
menentukan bahwa orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak yang belum
dewasa sampai anak-anak yang bersangkutan dewasa atau dapat berdiri sendiri.
Orang tua merupakan yang pertama-tama bertanggung jawab atas terwujudnya
kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial (Pasal 9 UU No. 4
Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak).
Prinsip-prinsip
tersebut juga terdapat di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak yang dibentuk oleh pemerintah agar hak-hak anak dapat
di implementasikan di Indonesia. Kepedulian pemerintah Indonesia terhadap
harkat dan martabat anak sebenarnya sudah terlihat sejak Tahun 1979 ketika
membuat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak. Namun,
hingga keluarnya Undang-Undang Perlindungan Anak dan sampai sekarang,
kesejahteraan serta pemenuhan hak anak masih jauh dari yang diharapkan. akan
tetapi anak yang melakukan tindakan kejahatan atau tindak kriminal berlaku ketentuan
khusus dengan berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang
Pengadilan Anak, maupun pemidanaannya dijatuhkan kepada anak nakal paling lama
½ (setengah) dari maksimum ancaman penjara bagi orang dewasa sehingga
kekhususan penanganan peradilan anak dapat
mereduksi ketentuan dalam KUHP maupun
KUHAP dengan berdasarkan asas Lex Spesialis Derogate Generalis.
Prinsip-prinsip
penjatuhan pidana terhadap anak antara lain terkandung di dalam Standard
Minimum Rules For Administration Of Juvenile ( The Beijing Rules ), Un
Rules For The Protection Of Juvenile Deprived Of Liberty dan Convention
On The Right Of The Child, yang telah diratifikasi oleh pemerintah
Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Pidana terhadap anak
yang tertuang di dalam dokumen-dokumen internasional ini dan keinginan agar
penjara sejauh mungkun tidak dijatuhkan khususnya terhadap anak, yang telah
dituangkan di dalam rencangan KUHP dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang
Pengadilan Anak serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak.
Pada
umumnya asas adalah unsur yang paling penting dan yang paling pokok dari
peraturan hukum, dapat dikatakan bahwa asas itu merupakan jantung dari
peraturan hukum demikian dikatakan karena :
1.
Asas merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum,
ini berarti bahwa peraturan-peraturan hukum itu pada akhirnya bisa dikembalikan
kepada asas-asas tersebut.
2.
Asas hukum ini layak disebut sebagai alasan bagi lahirnya peraturan hukum atau
merupakan peraturan ratiolegis dari peraturan hukum, asas hukum juga tidak akan
habis kekuatannya dengan melahirkan suatu peraturan hukum selanjutnya. (Lihat
Paton, 1971:204), (Sutjipto Rahardjo, 45 hal). (Said Sampara 2009:81)
Asas
hukum bukanlah kaidah hukum yang konkret melainkan latar belakang
peraturan-peraturan yang konkret dan bersifat umum atau abstrak. Memang pada
umumnya asas hukum tidak dituangkan dalam bentuk peraturan yang konkret atau
pasal-pasal.(Said Sampara 2009:84).
Melihat
dari fungsi asas secara umum, asas hukum mempunyai dua fungsi yaitu :
1. Fungsi asas dalam hukum yakni
mendasarkan eksistensinya pada rumusan pembentuk Undang-Undang dan hakim
(fungsi yang bersifat mengesahkan)
2.
Fungsi asas dalam ilmu hukum yakni dimana asas hanya bersifat mengatur dan
ekspilikatif. (Said Sampara2009:83)
pengadilan juga menahan anak tersebut
untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan begitu pula sebaliknya”.
Dengan
munculnya Undang-Undang baru yakni Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak, diharapkan memberi pembaharuan pada penyelesaian
perkara anak dan peningkatan untuk perlindungan bagi anak, dalam menyelesaikan
permasalahannya demi kepentingan terbaik bagi anak.
§ Analisis Mengenai Penerapan Asas The
Last Resort
Dalam
penerapan Asas The Last Resort dalam penjatuhan sanksi oleh hakim terhadap anak
yang melakukan tindak pidana, penulis berpendapat bahwa pemberian pemidaan
penjara bagi anak yang melakukan tindak pidana bukanlah menjadi jalan keluar
terakhir melainkan menjadi pilihan utama dalam pemberian pidana kepada anak,
ini dikarenakan hakim hanya melihat sisi tanggung jawab hukum saja tanpa
melihat sisi tumbuh kembang anak, serta sisi sosial dan pendidikan bagi anak
yang sedang menjalani masalah hukum. Walaupun dengan adanya keputusan Mahkamah
Konstitusi yang member batasan pertanggung jawaban hukum terhadap anak yang
berusia 12 (dua belas) tahun, akan tetapi walaupun demikian dalam penjatuhan
sanksi bagi anak yang melakukan tindak pidana, harus tetap mempertimbangkan
tumbuh kembang anak dan juga kepentingan terbaik bagi anak.
Menurut
Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
mengatakan bahwa:
“Penangkapan,
penahanan atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang
berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya akhir”.
Dengan melihat Undang-Undang di atas
memberikan perlindungan anak dari kekerasasan, diskriminasi, perampasan
kemerdekaan, serta perlindungan hak-hak anak. Dalam Undang-Undang HAM telah di
atur bahwa setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tuanya, keluarga,
masyarsakat, dan juga Negara. Jadi anak adalah sebagian tanggung jawab kita
yang harus kita jaga dan lindungi sampai anak tersebut dapat tumbuh dewasa dan
dapat melanjutkan tonggak estapet cita-cita bangsa di masa yang akan datang.
Kemudian
peranan orang tua sangat dibutuhkan dalam menjaga, mendidik, mengawasi perilaku
dan sikap anak. Karena orang tua adalah sarana paling efektif dalam rangka
meminimalisir kenakalan yang terjadi dan dilakukan oleh anak, karena orang
tualah yang mengetahui apa yang diinginkan oleh anaknya, sehingga anak pada
umumnya mendapatkan perlindungan dalam hal tumbuh dan berkembang sesuai dengan
yang diharapkan sehingga menjadi penerus cita-cita bangsa
D.
SIMPULAN
1. Penerapan Asas The Last Resort
dalam penjatuhan sanksi oleh hakim anak di kendari terhadap anak yang
melakukan tindak pidana, ternyata tidak diterapkan dengan baik karena
penjatuhan pidana penjara, menjadi primadona dalam pemberian sanksi kepada anak
yang melakukan tindak pidana, kurangnya kepedulian terhadap tumbuh kembang dan
kepentingan terbaik bagi anak yang menjadikan anak sebagai penghuni Lembaga
Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan.
2.
Pertimbangan
hakim dalam memberikan sanksi terhadap anak yang melakukan tindak pidana oleh
hakim anak pengadilan negeri Kendari sebahagian besar hanya dengan
mempertimbangkan masa tahanan yang di jalani anak dalam proses penyidikan
sampai dengan proses pemeriksaan pengadilan, sehingga masa tahanan anak
tersebut diakumulasikan dengan sanksi pidana penjara yang dijatuhkan kepada
anak tersebut. Inilah yang menjadi dasar pertimbangan bagi hakim anak
pengadilan negeri Kendari dalam pemberian sanksi terhadap anak yang melakukan
tindak pidana.
DAFTAR
PUSTAKA
Faud,
Usfa A. 2006. Pengantar Hukum PIdana. Penerbit Universitas Muhammadiyah
Malang.
Ilyas,
Amir. 2012. Asas-asas Hukum Pidana. Yogyakarta. Rengkang Education
Marlina.
2009. Peradilan Pidana Anak Di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi Dan
Restorative Justice. Bandung. PT. Grafika Aditama.
Moeljatno.
2000. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta. Penerbit Reneka Cipta.
Nashriana.
2011. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia. Jakarta:
RajaGrafindo Persada.
Prinst,
Darwan 2003. Hukum Anak di Indonesia. Penerbit PT. Citra Aditya Bakti.
Bandung
Sampara,
Said. dkk. 2009. Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum, Yogjakarta: Total
Media.
Sambas,
Nandang. 2010. Pembaharuan Sistem Hukum Anak di Indonesia, Yogjakarta:
Graha Ilmu
Saraswati,
Rika. 2009. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Penerbit PT. Citra
Aditya Bakti. Bandung.
Undang-Undang
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang
Republik Indonesia, Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang
Republik Indonesia, Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Undang-Undang
Republik Indonesia, Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang
Republik Indonesia, Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 11 tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Komentar
Posting Komentar