UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2000 TENTANG PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 182 CONCERNING THE PROHIBITION AND IMMEDIATE ACTION FOR THE ELIMINATION OF THE WORST FORMS OF CHILD LABOUR (KONVENSI ILO NO. 182 MENGENAI PELARANGAN DAN TINDAKAN SEGERA PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2000
TENTANG PENGESAHAN ILO CONVENTION
NO. 182 CONCERNING THE PROHIBITION AND IMMEDIATE ACTION FOR THE ELIMINATION OF
THE WORST FORMS OF CHILD LABOUR (KONVENSI ILO NO. 182 MENGENAI PELARANGAN DAN
TINDAKAN SEGERA PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa negara Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 adalah negara hukum
yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, sehingga sudah seharusnya
setiap manusia baik dewasa maupun anak-anak dilindungi dari upaya-upaya
mempekerjakannya pada pekerjaan-pekerjaan yang merendahkan harkat dan martabat
manusia atau pekerjaan yang tidak manusiawi;
b. bahwa bangsa Indonesia sebagai
bagian masyarakat internasional menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi
prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal
Hak-Hak Asasi Manusia Tahun 1948, Deklarasi Philadelphia Tahun 1944, Konstitusi
Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO), dan Konvensi Hak-Hak Anak Tahun
1989;
c. bahwa Konferensi Ketenagakerjaan
Internasional yang kedelapan puluh tujuh tanggal 17 Juni 1999, telah menyetujui
Pengesahan ILO Convention No. 182 concerning The Prohibition and Immediate
Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No.
182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan
Terburuk untuk Anak);
d. bahwa konvensi tersebut selaras
dengan keinginan bangsa Indonesia untuk secara terus-menerus menegakkan dan
meningkatkan pelaksanaan hak-hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan
tersebut dalam huruf a, b, c, dan d dipandang perlu mengesahkan ILO Convention
No. 182 concerning The Prohibition and Immediate Action for the Elimination of
the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan
Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) dengan
Undang-undang;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal
20, Pasal 27, Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 34 Undang-Undang
Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG
PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 182 CONCERNING THE PROHIBITION AND IMMEDIATE
ACTION FOR THE ELIMINATION OF THE WORST FORMS OF CHILD LABOUR (KONVENSI ILO NO.
182 MENGENAI PELARANGAN DAN TINDAKAN SEGERA PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN
TERBURUK UNTUK ANAK
Pasal 1
Mengesahkan ILO Convention No. 182
concerning The Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the
Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan
Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) yang
naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang
ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 8
Maret 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
8 Maret 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
BONDAN GUNAWAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2000 NOMOR 30
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I,
ttd. Lambock V. Nahattands
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2000
TENTANG
PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 182
CONCERNING THE PROHIBITION AND IMMEDIATE ACTION FOR THE ELIMINATION OF THE
WORST FORMS OF CHILD LABOUR (KONVENSI ILO NO. 182 MENGENAI PELARANGAN DAN
TINDAKAN SEGERA PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK)
I. UMUM
Anak sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa memiliki hak asasi sejak dilahirkan, sehingga tidak ada manusia atau pihak
lain yang boleh merampas hak tersebut. Hak asasi anak diakui secara universal
sebagaimana tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Deklarasi
PBB Tahun 1948 tentang Hak-hak Asasi Manusia, Deklarasi ILO di Philadelphia
tahun 1944, Konstitusi ILO, Deklarasi PBB tahun 1959 tentang Hak-Hak Anak,
Konvensi PBB Tahun 1966 tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dan
Konvensi PBB Tahun 1989 tentang Hak-Hak Anak. Dengan demikian semua negara di
dunia secara moral dituntut untuk menghormati, menegakkan, dan melindungi hak
tersebut.
Salah satu bentuk hak asasi anak
adalah jaminan untuk mendapat perlindungan yang sesuai dengan nilai-nilai agama
dan kemanusiaan. Jaminan perlindungan hak asasi tersebut sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila dan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai anggota PBB dan Organisasi
Ketenagakerjaan Internasional atau International Labour Organization (ILO),
Indonesia menghargai, menjunjung tinggi, dan berupaya menerapkan
keputusan-keputusan lembaga internasional dimaksud.
Konvensi ILO No. 182 Tahun 1999
mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan
Terburuk untuk Anak yang disetujui pada Konferensi Ketenagakerjaan
Internasional ke delapan puluh tujuh tanggal 17 Juni 1999 di Jenewa merupakan
salah satu Konvensi yang melindungi hak asasi anak.
Konvensi ini mewajibkan setiap
negara anggota ILO yang telah meratifikasinya harus segera melakukan tindakan-tindakan
untuk menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2
Konvensi, maka "anak" berarti semua orang yang berusia di bawah 18
(delapan belas) tahun.
II. POKOK-POKOK PIKIRAN YANG
MENDORONG LAHIRNYA KONVENSI
1. Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973
mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja merupakan instrumen dasar
tentang kerja *10270 anak.
2. Di samping Konvensi ILO No. 138
tahun 1973 tersebut, dipandang perlu untuk menyetujui instrumen ketenagakerjaan
yang baru untuk melarang dan menghapuskan bentuk-bentuk terburuk dari kerja
anak yang akan melengkapi Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973.
3. Konvensi mengenai Hak Anak telah
diterima oleh Sidang Umum PBB pada tanggal 20 Nopember 1989.
4. Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk
untuk anak telah diatur oleh instrumen internasional lainnya khususnya Konvensi
ILO No. 29 Tahun 1930 tentang Kerja Paksa, dan Konvensi Tambahan PBB mengenai
Penghapusan Perbudakan, Perdagangan Budak, dan Lembaga-lembaga serta
Praktek-Praktek Perbudakan atau Sejenis Perbudakan Tahun 1956.
III. ALASAN INDONESIA MENGESAHKAN
KONVENSI
1. Pancasila sebagai falsafah dan
pandangan hidup bangsa Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber
dan landasan hukum nasional, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
seperti tercermin dalam sila-sila Pancasila khususnya Sila Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab. Untuk itu bangsa Indonesia bertekad melindungi hak asasi anak
sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.
2. Dalam rangka pengamalan Pancasila
dan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia telah menetapkan berbagai
peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan anak.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia melalui Ketetapan Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia menugasi Presiden dan DPR untuk meratifikasi berbagai instrumen PBB
yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Indonesia telah meratifikasi Konvensi
PBB tanggal 30 September 1990, mengenai Hak-hak Anak. Di samping itu Indonesia
telah meratifikasi 7 (tujuh) Konvensi ILO yang memuat hak-hak dasar pekerja,
termasuk Konvensi No. 138 Tahun 1973 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan
Bekerja dengan Undang-undang No. 20 Tahun 1999.
4. Dalam pengamalan Pancasila dan
penerapan peraturan perundang-undangan masih dirasakan adanya penyimpangan
perlindungan hak anak. Oleh karena itu, pengesahan Konvensi ini dimaksudkan
untuk menghapuskan segala bentuk terburuk dalam praktek mempekerjakan anak
serta meningkatkan perlindungan dan penegakan hukum secara efektif sehingga
akan lebih menjamin perlindungan anak dari segala bentuk tindakan perbudakan
dan tindakan atau pekerjaan yang berkaitan dengan praktek pelacuran,
pornografi, narkotika, dan psikotropika. Perlindungan ini juga mencakup
perlindungan dari pekerjaan yang sifatnya dapat membahayakan kesehatan,
keselamatan atau moral anak-anak.
5. Pengesahan Konvensi ini
menunjukkan kesungguhan Indonesia dalam memajukan dan melindungi hak asasi anak
sebagaimana diuraikan pada butir 4. Hal ini akan lebih meningkatkan citra
positif Indonesia dan memantapkan kepercayaan masyarakat Internasional.
IV. POKOK-POKOK KONVENSI
1. Negara anggota ILO yang
mengesahkan Konvensi ini wajib mengambil tindakan segera dan efektif untuk
menjamin pelarangan dan penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk
anak.
2. "Anak" berarti semua
orang yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun.
3. Pengertian "bentuk-bentuk
pekerjaan terburuk untuk anak" adalah:
(a) segala bentuk perbudakan atau
praktek sejenis perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan anak, kerja ijon
(debt bondage), dan perhambaan serta kerja paksa atau wajib kerja, termasuk
pengerahan anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik
bersenjata;
(b) pemanfaatan, penyediaan atau
penawaran anak untuk pelacuran, untuk produksi pornografi, atau untuk
pertunjukan-pertunjukan porno;
(c) pemanfaatan, penyediaan atau
penawaran anak untuk kegiatan terlarang khususnya untuk produksi dan
perdagangan obat-obatan sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional yang
relevan;
(d) pekerjaan yang sifat atau
keadaan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan,
keselamatan, atau moral anak-anak.
4. Negara anggota ILO yang
mengesahkan Konvensi ini wajib menyusun program aksi untuk menghapus
bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
5. Negara anggota ILO yang
mengesahkan Konvensi ini wajib mengambil langkah-langkah agar ketentuan
Konvensi ini dapat diterapkan secara efektif, termasuk pemberian sanksi pidana.
6. Negara anggota ILO yang
mengesahkan Konvensi ini wajib melaporkan pelaksanaannya.
V. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Apabila terjadi perbedaan penafsiran
terhadap terjemahannya dalam bahasa Indonesia, maka yang berlaku adalah naskah
asli Konvensi dalam bahasa Inggris.
Pasal 2
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 3941
Catatan
International Labour Conference
CONVENTION 182
CONVENTION CONCERNING THE
PROHIBITION AND IMMEDIATE ACTION FOR THE ELIMINATION OF THE WORST FORMS OF
CHILD LABOUR ADOPTED BY THE CONFERENCE AT ITS EIGHTY-SEVENTH SESSION, GENEVA,
17 JUNE 1999
AUTHENTIC TEXT
Convention 182
CONVENTION CONCERNING THE
PROHIBITION AND IMMEDIATE ACTION FOR THE ELIMINATION OF THE WORST FORMS OF
CHILD LABOUR
The General Conference of the
International Labour Organization.
Having been convened at Geneva by
the Governing Body of the International Labour Office, and having met in its
87th Session on 1 June 1999, and
Considering the need to adopt new
instruments for the prohibition and elimination of the worst forms of child
labour, as the main priority for national and international action, including
international cooperation and assistance, to complement the Convention and the
Recommendation concerning Minimum Age for Admission to Employment, 1973, which
remain fundamental instruments on child labour, and
Considering that the effective
elimination of the worst forms of child labour requires immediate and
comprehensive action, taking into account the Importance of free basic
education and the need to remove the children concerned from all such work and
to provide for their rehabilitation and social integration while addressing the
needs of their families, and
Recalling the resolution concerning
the elimination of child labour adopted by the International Labour Conference
at its 83rd Session in 1996, and
Recognizing that child labour is to
a great extent caused by poverty and that the long-term solution lies in
sustained economic growth leading to social progress, in particular poverty
alleviation and universal education, and Recalling the Convention on the Rights
of the Child adopted by the United Nations General Assembly on 20 November
1989, and
Recalling the ILO Declaration on
Fundamental Principles and Rights at Work and its Follow-up, adopted by the
International Labour Conference at its 86th Session in 1998, and
Recalling that some of the worst
forms of child labour are covered by other international instruments, in
particular the Forced Labour Convention, 1930, and the United Nations
Supplementary Convention on the Abolition of Slavery, the Slave Trade, and
Institutions and Practices Similar to Slavery, 1956, and
Having decided upon the adoption of
certain proposals with regard to child labour, which is the fourth item on the
agenda of the session, and
Having determined that these
proposals shall take the form of an international Convention;
adopts this seventeenth day of June
of the year one thousand nine hundred and ninety-nine the following Convention,
which may be cited as the Worst Forms of Child Labour Convention, 1999.
Article 1
Each Member which ratifies this
Convention shall take immediate and effective measures to secure the
prohibition and elimination of the worst forms of child labour as a matter of
urgency.
Article 2
For the purposes of this Convention,
the term "child" shall apply so all persons under the age of 18.
Article 3
For the purposes of this Convention,
the term "the worst forms of child labour" comprises:
(a) all forms of slavery or
practices similar to slavery, such as the sale and trafficking of children,
debt bondage and serfdom and forced or compulsory labour, including forced or
compulsory recruitment of children for use in armed conflict;
(b) the use, procuring or offering
of a child for prostitution, for the production of pornography or for
pornographic performances;
(c) the use, procuring or offering
of a child for illicit activities, in particular for the production and
trafficking of drugs as defined in the relevant international treaties;
(d) work which, by its nature or the
circumstances in which it is carried out, is likely to harm the health, safety
or morals of children.
Article 4
1. The types of work referred to
under Article 3(d) shall be determined by national laws or regulations or by
the competent authority, after consultation with the organizations of employers
and workers concerned, taking into consideration relevant international
standards, in particular Paragraphs 3 and 4 of the Worst Forms of Child Labour
Recommendation, 1999.
2. The competent authority, after
consultation with the organizations of employers and workers concerned, shall
identify where the types of work so determined exist.
3. The list of the types of work
determined under paragraph 1 of this Article shall be periodically examined and
revised as necessary, in consultation with the organizations of employers and
workers concerned.
Article 5
Each Member shall, after
consultation with employers' and workers' organizations, establish or designate
appropriate mechanisms to monitor the implementation of the provisions giving
effect to this Convention.
Article 6
1. Each Member shall design and
implement programmes of action to eliminate as a priority the worst forms of
child labour.
2. Such programmes of action shall
be designed and implemented in consultation with relevant government
institutions and employers' and workers' organizations, taking into
consideration the views of other concerned groups as appropriate.
Article 7
1. Each Member shall take all
necessary measures to ensure the effective implementation and enforcement of
the provisions giving effect to this Convention including the provision and
application of penal sanctions or, as appropriate, other sanctions.
2. Each Member shall, taking into
account the importance of education in eliminating child labour, take effective
and time-bound measures to:
(a) prevent the engagement of
children in the worst forms of child labour;
(b) provide the necessary and
appropriate direct assistance for the removal of children from the worst forms
of child labour and for their rehabilitation and social integration;
(c) ensure access to free basic
education, and, wherever possible and appropriate, vocational training, for all
children removed from the worst forms of child labour;
(d) identify and reach out to
children at special risk; and
(e) take account of the special
situation of girls.
3. Each Member shall designate the
competent authority responsible for the implementation of the provisions giving
effect to this Convention.
Article 8
Members shall take appropriate steps
to assist one another in giving effect to the provisions of this Convention
through enhanced international cooperation and/or assistance including support
for social and economic development, poverty eradication programmes and
universal education.
Article 9
The formal ratifications of this
Convention shall be communicated to the Director - General of the International
Labour Office for registration.
Article 10
1. This Convention shall be binding
only upon those Members of the International Labour Organization whose
ratifications have been registered with the Director-General of the
International Labour Office.
2. It shall come into force 12
months after the date on which the ratifications of two Members have been
registered with the Director-General.
3. Thereafter, this Convention shall
come into force for any Member 12 months after the date on which its
ratification has been registered.
Article 11
1. A Member which has ratified this
Convention may denounce it after the expiration of ten years from the date on
which the Convention first comes into force, by an act communicated to the
Director-General of the International Labour Office for registration. Such
denunciation shall not take effect until one year after the date on which it is
registered.
2. Each Member which has ratified
this Convention and which does not, within the year following the expiration of
the period of ten years mentioned in the preceding paragraph, exercise the
right of denunciation provided for in this Article, will be bound for another
period of ten years and, thereafter, may denounce this Convention at the
expiration of each period of ten years under the terms provided for in this
Article.
Article 12
1. The Director-General of the
International Labour Office shall notify all Members of the International
Labour Organization of the registration of all ratifications and acts of
denunciation communicated by the Members of the Organization.
2. When notifying the Members of the
Organization of the registration of the second ratification, the
Director-General shall draw the attention of the Members of the Organization to
the date upon which the Convention shall come into force.
Article 13
The Director-General of the
International Labour Office shall communicate to the Secretary-General of the
United Nations, for registration in accordance with article 102 of the Charter
of the United Nations, full particulars of all ratifications and acts of
denunciation registered by the Director-General in accordance with the
provisions of the preceding Articles.
Article 14
At such times as it may consider
necessary, the Governing Body of the International Labour Office shall present
to the General Conference a report on the working of this Convention and shall
examine the desirability of placing on the agenda of the Conference the
question of its revision in whole or in part.
Article 15
1. Should the Conference adopt a new
Convention revising this Convention in whole or in part, then, unless the new
Convention otherwise provides
(a) the ratification by a Member of
the new revising Convention shall ipso jure involve the immediate denunciation
of this Convention, notwithstanding the provisions of Article 11 above, if and
when the new revising Convention shall have come into force;
(b) as from the date when the new
revising Convention comes into force, this Convention shall cease to be open to
ratification by the Members.
2. This Convention shall in any case
remain in force in its actual form and content for those Members which have
ratified it but have not ratified the revising Convention.
Article 16
The English and French version of
the text of this Convention are equally authoritative.
The text of the Convention as here
presented is a true copy of the text authenticated by the signatures of the
President of the International Labour Conference and of the Director-General of
the International Labour Office.
Certified true and complete copy.
For the Director-General of the
International Labour Office:
The foregoing is the authentic text
of the Convention unanimously adopted by the General Conference of the
International Labour Organization during its Eighty-seventh Session which was
held at Geneva and declared closed on 17 June 1999.
IN FAITH WHEREOF we have appended
our signatures this eighteenth day of June 1999.
The President of the Conference,
ALHAJI MUHAMMAD MUMUNI
The Director-General of the
International Labour Office,
JUAN SOMAVIA
Konferensi Ketenagakerjaan
Internasional
KONVENSI 182
KONVENSI MENGENAI PELARANGAN DAN
TINDAKAN SEGERA PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK YANG
DISETUJUI OLEH KONFERENSI KETENAGAKERJAAN INTERNASIONAL PADA ACARA SIDANGNYA
YANG KEDELAPAN PULUH TUJUH DI JENEWA PADA TANGGAL 17 JUNI 1999
Konvensi 182
KONVENSI MENGENAI PELARANGAN DAN
TINDAKAN SEGERA UNTUK PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK
Konferensi Umum Organisasi
Ketenagakerjaan Internasional,
Setelah diundang ke Jenewa oleh
Badan Pengurus Kantor Ketenagakerjaan Internasional dan setelah mengadakan
sidangnya yang ke-87 pada tanggal 1 Juni 1999, dan
Menimbang, perlunya menyetujui
instrumen ketenagakerjaan yang baru untuk melarang dan menghapuskan
bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, sebagai prioritas utama untuk aksi
nasional dan internasional, termasuk kerja sama dan bantuan internasional,
untuk melengkapi Konvensi dan Rekomendasi yang berkenaan dengan Usia Minimum
untuk Diperbolehkan Bekerja, 1973, yang merupakan instrumen dasar tentang kerja
anak, dan
Menimbang, bahwa penghapusan secara
efektif bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak memerlukan tindakan segera
dan komprehensif, dengan memperhitungkan pentingnya pendidikan dasar secara
cuma-cuma dan keburuhan untuk membebaskan anak-anak dari segala bentuk terburuk
kerja anak itu dan untuk mengupayakan rehabilitasi dan integrasi sosial mereka
dengan memperhatikan kebutuhan keluarga mereka, dan
Mengingat, resolusi mengenai
penghapusan kerja anak yang diterima oleh Konferensi Ketenagakerjaan
Internasional pada sidangnya yang ke-83 pada tahun 1996, dan
Memperhatikan, bahwa kerja anak
kebanyakan diakibatkan oleh kemiskinan dan bahwa penyelesaian jangka panjang
terletak pada pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan menuju ke arah kemajuan
sosial, khususnya penanggulangan kemiskinan serta wajib belajar, dan
Mengingat, Konvensi mengenai Hak
Anak yang diterima oleh Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 20
November 1989, dan
Mengingat, Deklarasi ILO mengenai
Prinsip dan Hak Dasar di Tempat Kerja beserta Tindak Lanjutnya, yang diterima
oleh Konferensi Ketenagakerjaan Internasional pada sidangnya yang ke-86 pada
tahun 1998, dan
Mengingat, bahwa beberapa
bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak telah diatur oleh instrumen
internasional lainnya, khususnya Konvensi Kerja Paksa, 1930, dan Konvensi
Tambahan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Penghapusan Perbudakan,
Perdagangan Budak, dan Lembaga-Lembaga serta Praktik-Praktik Perbudakan atau
Sejenis Perbudakan, 1956, dan
Setelah memutuskan untuk menerima
usulan-usulan tertentu yang berkaitan dengan kerja anak, yang merupakan butir
keempat dalam agenda acara sidang, dan
Setelah menetapkan bahwa
usulan-usulan tersebut harus berbentuk konvensi internasional;
Menyetujui pada tanggal tujuh belas
bulan Juni tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan, konvensi ini,
yang dapat disebut Konvensi Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, 1999.
Pasal 1
Setiap anggota yang meratifikasi
konvensi ini wajib mengambil tindakan segera dan efektif untuk menjamin
pelarangan dan penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak sebagai
hal yang mendesak.
Pasal 2
Dalam konvensi ini, istilah
"anak" berarti semua orang yang berusia di bawah 18 tahun.
Pasal 3
Dalam konvensi ini, istilah
"bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak" mengandung
pengertian :
(a) segala bentuk perbudakan atau
praktik-praktik sejenis perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan
anak-anak, kerja ijon (debt bondage) dan perhambaan serta kerja paksa atau
wajib kerja, termasuk pengerahan anak-anak secara paksa atau wajib untuk
dimanfaatkan dalam konflik bersenjata;
(b) pemanfaatan, penyediaan atau
penawaran anak untuk pelacuran, untuk produksi pornografi, atau untuk
pertunjukan-pertunjukan porno;
(c) pemanfaatan, penyediaan atau
penawaran anak untuk kegiatan haram, khususnya untuk produksi dan perdagangan
obat-obatan sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional yang relevan;
(d) pekerjaan yang sifatnya atau
lingkungan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan,
keselamatan, atau moral anak-anak.
Pasal 4
1. Jenis-jenis pekerjaan yang
disebut dalam Pasal 3 (d) wajib diatur oleh undang-undang atau peraturan
nasional, atau oleh pihak yang berwenang setelah berkonsultasi dengan
organisasi pengusaha dan pekerja terkait, dengan mempertimbangkan standar
internasional yang relevan khususnya paragraf 3 dan paragraf 4 dari Rekomendasi
mengenai bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, 1999.
2. Pihak yang berwenang, setelah
berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja terkait, wajib
mengidentifikasi tempat-tempat jenis pekerjaan itu berada.
3. Daftar jenis pekerjaan yang
disebutkan dalam paragraf 1 pasal ini wajib dikaji ulang secara berkala dan
direvisi bilamana perlu, melalui konsultasi dengan organisasi pengusaha dan
pekerja terkait.
Pasal 5
Setiap anggota, setelah berkonsultasi
dengan organisasi pengusaha dan pekerja, wajib membuat atau menetapkan
mekanisme yang sesuai untuk memantau pelaksanaan ketentuan yang membuat
konvensi ini berlaku.
Pasal 6
1. Setiap anggota wajib merancang
dan melaksanakan program aksi untuk menghapuskan bentuk-bentuk pekerjaan
terburuk untuk anak sebagai prioritas.
2. Program-program aksi itu wajib
dirancang dan dilaksanakan melalui konsultasi dengan lembaga pemerintah dan
organisasi pengusaha dan pekerja terkait, dengan memperhatikan pandangan kelompok-kelompok
terkait lainnya sebagaimana perlunya.
Pasal 7
1. Setiap anggota wajib mengambil
semua tindakan yang perlu untuk memastikan agar ketentuan-ketentuan yang
memberlakukan konvensi ini dapat diterapkan dan dilaksanakan secara efektif,
termasuk ketentuan dan penerapan sanksi pidana atau sanksi-sanksi lain
sebagaimana perlunya.
2. Setiap anggota wajib, dengan
memperhitungkan pentingnya pendidikan dalam menghapuskan kerja anak, mengambil
tindakan yang efektif dan terikat waktu untuk :
(a) mencegah penggunaan anak-anak
dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak;
(b) memberikan bantuan langsung yang
perlu dan sesuai dan membebaskan anak-anak dari bentuk-bentuk pekerjaan
terburuk untuk anak dan untuk rehabilitasi serta integrasi sosial mereka;
(c) menjamin tersedianya pendidikan
dasar secara cuma-cuma, dan bila mungkin dan sesuai, pelatihan kejuruan bagi
anak-anak yang telah dibebaskan dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk
anak;
(d) mengidentifikasi dan menjangkau
anak-anak berisiko khusus; dan
(e) memperhitungkan situasi khusus
anak-anak perempuan.
3. Setiap anggota wajib menunjuk
pihak berwenang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan
yang memberlakukan konvensi ini.
Pasal 8
Anggota wajib mengambil langkah yang
sesuai untuk membantu satu sama lain dalam memberlakukan ketentuan konvensi ini
melalui peningkatan kerjasama dan/atau bantuan internasional termasuk dukungan
pembangunan sosial dan ekonomi, program-program penanggulangan kemiskinan, dan
wajib belajar.
Pasal 9
Ratifikasi resmi konvensi ini harus
disampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional untuk
didaftar.
Pasal 10
1. Konvensi ini mengikat hanya bagi
anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional yang ratifikasinya telah
didaftar oleh Direktur Jenderal.
2. Konvensi ini mulai berlaku dua
belas bulan setelah tanggal ratifikasi oleh dua anggota Organisasi
Ketenagakerjaan Internasional telah didaftar oleh Direktur Jenderal.
3. Selanjutnya, konvensi ini akan
berlaku bagi setiap anggota dua belas bulan setelah tanggal ratifikasinya
didaftar.
Pasal 11
1. Anggota yang telah meratifikasi
konvensi ini dapat membatalkannya, setelah melampaui waktu sepuluh tahun
terhitung sejak tanggal konvensi ini mulai berlaku, dengan menyampaikan
keterangan kepada Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional untuk
didaftar. Pembatalan itu tidak akan berlaku hingga satu tahun setelah tanggal
pendaftarannya.
2. Setiap anggota yang telah
meratifikasi konvensi ini dan yang dalam waktu satu tahun setelah berakhirnya
masa sepuluh tahun sebagaimana tersebut dalam ayat tersebut di atas tidak
menggunakan hak pembatalan menurut ketentuan dalam pasal ini, akan terikat
untuk sepuluh tahun lagi, dan sesudah itu dapat membatalkan Konvensi ini pada
waktu berakhirnya tiap-tiap masa sepuluh tahun sebagaimana diatur dalam pasal
ini.
Pasal 12
1. Direktur Jenderal Kantor
Ketenagakerjaan Internasional wajib memberitahukan kepada segenap anggota
Organisasi Ketenagakerjaan Internasional tentang pendaftaran semua pengesahan
dan pembatalan yang disampaikan kepadanya oleh anggota organisasi.
2. Pada saat memberitahukan kepada
anggota organisasi tentang pendaftaran ratifikasi kedua yang disampaikan
kepadanya, Direktur Jenderal wajib meminta perhatian anggota organisasi
mengenai tanggal mulai berlakunya konvensi ini.
Pasal 13
Direktur Jenderal Kantor
Ketenagakerjaan Internasional wajib menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk didaftarkan, sesuai dengan Pasal 102 Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa, hal ikhwal mengenai semua ratifikasi dan pembatalan
yang didaftarkannya menurut ketentuan pasal-pasal tersebut di atas.
Pasal 14
Pada waktu yang dianggap perlu,
Badan Pengurus Kantor Ketenagakerjaan Internasional wajib menyampaikan kepada
konferensi, laporan mengenai pelaksanaan konvensi ini dan wajib
mempertimbangkan perlunya mengagendakan dalam konvensi, perubahan konvensi ini
seluruhnya atau sebagian.
Pasal 15
1. Jika koferensi menyetujui
konvensi baru yang memperbaiki konvensi ini secara keseluruhan atau sebagian,
kecuali konvensi baru menentukan lain, maka:
(a) ratifikasi oleh anggota atas
konvensi baru yang memperbaiki, secara hukum berarti pembatalan atas konvensi
ini tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 5 di atas, jika dan bilamana
konvensi baru yang memperbaiki itu mulai berlaku;
(b) sejak tanggal konvensi baru yang
memperbaiki itu berlaku, konvensi ini tidak dapat disahkan lagi oleh anggota.
2. Konvensi ini akan tetap berlaku
dalam bentuk dan isi aslinya bagi anggota yang telah meratifikasinya, tetapi belum
mengesahkan konvensi yang memperbaikinya.
Pasal 16
Naskah konvensi ini dalam bahasa
Inggris dan bahasa Perancis sama-sama resmi.
Kutipan: LEMBAR LEPAS SEKRETARIAT
NEGARA TAHUN 2000
Komentar
Posting Komentar