ANALISIS TEORI ROBERT B SEIDMAN DAN DAVID M TRUBEK
(Tugas Mata Kuliah Sosiologi Hukum Kelas D)
Oleh :
NAMA : Yodi Kristianto
NIM : B012191075
PRODI : ILMU HUKUM
SEKOLAH PASCASARJANA
UNIVERSITAS HASANUDDIN
2019
A. TEORI ROBERT B SEIDMAN
Pertemuan
antara hukum modern dan hukum setempat yang telah ada lebih dulu selama puluhan
bahkan ratusan tahun, menimbulkan jurang yang menganga antara keduanya.
Dikatakan sebagai jurang, karena tidak hanya terjadi pertemuan antara dua
bentuk atau format hukum yang berbeda, melainkan pertemuan antara dua cara
hidup atau kultur. Hal tersebut yang menyebabkan pertemuan tersebut menjadi
sangat dramatis.
Dalam teori
Robert B Seidman menyimpulkan bahwa hukum suatu bangsa tidak dapat dialihkan
begitu saja kepada bangsa lain. Dalam penelitiannya, Seidman mengambil contoh
penerapan hukum administrasi Inggris di negara bekas jajahannya di Afrika.
Ternyata hukum administrasi Inggris tersebut tidak dapat diterapkan begitu saja
di negara-negara Afrika. Ada beberapa kendala yang menghalangi penerapannya
hukum administrasi tersebut. Salah satu masalah yang dihadapi oleh
negara-negara Afrika dalam menerapkan hukum administrasi Inggris adalah masalah
ethos yang tidak mendukung. Ethosethos yang dimiliki oleh kulit putih
kolonial Inggris ternyata tidak dipunyai oleh pribumi negara Afrika. Akibatnya
adalah kegagalan dalam menerapkan sistem hukum administrasi Inggris di negara
bekas jajahannya di Afrika.
Dari apa yang
telah dikemukakan oleh Robert B Seidman tersebut melalui tesis-tesisnya, maka
dalam rangka pembangunan hukum nasional Indonesia, perlulah dihayati betul
makna pemikiran Robert B Seidman tersebut. Dalam pembangunan hukum nasional
Indonesia, kita tidak boleh mengadopsi begitu saja sistem hukum negara lain,
walaupun sudah maju sekalipun. Sebagai negara bekas jajahan Belanda, dalam membangun
hukum nasional, kita tidak mengadopsi begitu saja sistem hukum Belanda. Dengan
segala kekurangankekurangan yang ada kita mencoba merumuskan sendiri model dan
materi hukum yang pas dengan nilai-nilai asli bangsa Indonesia Analisis
mengenai pengalihan hukum asing oleh suatu bangsa yang dapat digolongkan ke
dalam studi hukum dan masyarakat pernah dilakukan oleh Robert B.Seidman
mengenai negara-negara bekas jajahan Inggris di Afrika. Dengan melakukan
penelitian Seidman ingin memperoleh jawaban mengenai apakah yang akan terjadi
bila peraturan-peraturan hukum diambil alih dari negara-negara yang sudah maju
dahulu. Setelah mengadakan penelitian mengenai hukum administrasi di Afrika
bekas jajahan Inggris, Robert B. Seidman menarik kesimpulan bahwa hukum suatu
bangsa tidak dapat dialihkan begitu saja kepada bangsa lain dan penemuannya ini
dirumuskannya dalam sebuah dalil yang berjudul “The Law of
Nontransferability of Law” (Hukum mengenai tidak dapat dialihkannya hukum).
Penelitian itu didasarkan pada anggapan bahwa hukum administrasi di Afrika
bekas jajahan Inggris mengikuti hukum yang berlaku di Inggris, yaitu “The
Common Law System”. Hukum administrasi ini secara formal memenuhi
persyaratan sebagai hukum yang bersifat yuridis rasional tetapi hukum
administrasi di Afrika bekas jajahan Inggris menghadapi kenyataan yang berbeda.
Hukum administrasi yang bersifat yuridis-rasional ini, seharusnya didasarkan
pada birkorasi yang instrumental dengan rumusan perananperanan yang sesempit
mungkin, untuk membatasi timbulnya pengaruh yang subyektif. Ini berarti bahwa
kebebasan para pejabat dalam memutuskan sesuatu sangat dibatasi. Ternyata bahwa
hukum yang demikian ini tidak mampu menangani keadaan di Afrika bekas jajahan
Inggris itu. Hukum yang diwarisi dari Inggris tidak cukup memberikan
peraturan-peraturan yang dibutuhkan guna mengendalikan para pejabat
pemerintahan di Afrika yang berada tersebar di pedalaman.
Oleh karena itu penggunaan
peraturan hukum tersebut untuk waktu dan tempat yang berbeda dan juga dengan
lembaga penerap sanksi yang berbeda serta kompleks kekuatan sosial, politik,
ekonomi, yang mempengaruhi pemegang peran yang berbeda pula, tidak dapat
diharapkan akan menimbulkan aktivitas pemegang peran yang sama dengan yang
terjadi di tempat asal dari peraturan-peraturan hukum tersebut.
B. TEORI DAVID M TRUBEK
Usaha-usaha
untuk memastikan hubungan hukum dan perkembangan masyarakat ternyata masih
memancing timbulnya kritik-kritik. David M Trubek dalam bukunya Toward a
Social Theory of Law, mencoba untuk meninjau kembali berbagai konsep dan
teori mengenai hubungan antara hukum dan perkembangan masyarakat yang ada serta
mengutarakan dengan jelas kritiknya terhadap pandangan tradisional mengenai
peranan hukum modern dalam menciptakan masyarakat modern-industrial.
Kritik
tersebut datang sehubungan dengan pemakaian hukum modern itu sendiri untuk
mencapai masyarakat modern –industrial, kepercayaan terhadap kemampuan hukum
modern tersebut pada hakikatnya bersumber pada anggapan, yang dinamakan perkembangan
itu adalah sama dengan evolusi menuju kepada bentuk kemajuan seperti yang
dialami oleh bangsa-bangsa barat dan hukum modern adalah sama dengan struktur
hukum dan kebudayaan barat, sehingga Negara-negara sedang berkembang memang
ditakdirkan untuk menjadi Negara yang terbelakang sampai mereka memakai system
hukum barat (Trubek, 1972:16,17). Kritik selanjutnya berhubungan dengan sifat
etnosentrik dari konsep pembaruan tersebut. Oleh karena konsep hukum modern
dari pembaru itu diselimuti oleh pandangan yang berakar pada masyarakatnya
sendiri mengenai peranan hukum dalam masyarakat , maka apa yang disarankannya
untuk diterapkan pada Negara-negara sedang berkembang justru bisa menimbulkan
hasil-hasil yang sebaliknya cacat yang terdapat di sini terutama berhubungan
dengan penggunaan hukum secara instrumental, yaitu sebagai sarana yang secara
sadar dipakai untuk membentuk masyarakat.
Pengguna hukum
secara demikian itu makin memperkuat kedudukan Negara, oleh karena konsepsi
tersebut memberikan keleluasan dan kesempatan yang besar kepada Negara untuk
mengambil tindakan-tindakan yang dipandangnya perlu guna membawa masyarakat
kepada perubahan yang dikehendaki dan menuangkan kebijakan-kebijakan tersebut
kedalam hukum.
Dengan
mengutip pengalaman-pengalaman di Negara Brasilia, Trubek menunjukkan penerapan
system ekonomi pasar ternyata tidak dengan begitu saja mampu bergandengan
dengan dijalankannya prinsip-prinsip rule of law dengan semestinya di
negara tersebut. Menurut konsep modernisasi, justru diantara keduanya itu
terdapat hubungan saling menunjang yang erat. Perkembangan menjadi lain
disebabkan oleh karena kelompok otoriter memegang kekuasaan dan menghilangkan
dasar yang penting bagi dioperasikannya prinsip-prinsip rule of law, yaitu
kesamaan derajat dan kekuatan diantara para pelaku system ekonomi pasar.
C. ANALISIS
Sebagaimana
teori David M Trubek, bagian yang menguraikan tentang hubungan antara hukum dan
perkembangan masyarakat sebagaimana terdapat di barat atau Negara-negara
industri maju untuk kemudian dipakainya di Negara-negara sedang berkembang,
sehingga Negara-negara tersebut terakhir diharuskan menempuh jalan yang telah
dilalui oleh negara-negara industri maju, pada dasarnya menolak pemahaman
evolusioner tentang masyarakat yang terlalu sederhana dan mutlak.
Kritik
tersebut mengandung inti kebenaran terutama atas dasar perkembangan masyarakat
sebagai proses sosial adalah suatu peristiwa yang kompleks. Namun
demikian di pihak lain tidak dapat diabaikan kenyataan, di Negara-negara sedang
berkembang seperti Indonesia, masyarakat modern-industrial merupakan tujuan
yang ingin dicapai. Dalam menghadapi keadaan tersebut diperlukan suatu kerangka
teori yang bisa dipakai untuk memahami perkembangan tersebut tanpa memastikan
jalan yang bagaimana yang harus dilalui.
Penulis
sependapat dengan teori Robert B Seidman yang intinya menyatakan bahwa hukum
suatu bangsa tidak dapat dialihkan begitu saja kepada bangsa lain, turut
memberi warna dalam upaya pembangunan hukum nasional Indonesia. Walaupun negara
Indonesia pernah dijajah oleh Belanda, namun dalam sistem hukum yang hendak
dibangun tidak mengambil alih begitu saja sistem hukum kolonial Belanda. Harus
diakui bahwa pengaruh sistem hukum Belanda masih terasa dalam sistem hukum
nasional Indonesia, namun itu tidak berarti bahwa kita menjiplak hukum kolonial
Belanda. Kita dengan sistematis telah berupaya untuk membangun suatu sistem
hukum nasional yang bercita Indonesia. Tidak pernah terpikirkan untuk mengoper
begitu saja system hukum negara lain, sekalipun dirasa lebih maju, ke dalam
Hukum Nasional Indonesia, karena hal itu belum menjamin akan dapat dilaksanakan
dengan baik. Pembangunan hukum nasional Indonesia mengacu pada cita hukum
Pancasila. Tujuan Hukum Pengayoman, Konsepsi Negara Hukum Pancasila, Wawasan
Kebangsaan dan Wawasan Nusantara. Untuk membangun tata hukum nasional, kita
tidak dapat begitu saja menggunakan dan menerapkan ilmu hukum yang berkembang
di negara lain, sekalipun telah memberikan hasil yang bermutu tinggi. Kenyataan
antropologis dan sosiologis di Indonesia hingga kini masih memperlihatkan
keberagaman kultural dan sejalan dengan itu panorama kultur hukum yang beragam
pula.
DAFTAR PUSTAKA
Achmad Ali, Menguak Teory Hukum (Legal Theory) dan
Teori Peradilan (Judicial Prudence), Prenada Media Group, 2009, Jakarta
Mochtar Kusumaatmadja. Hukum, Masyarakat dan Pembinaan
Hukum Nasional, Bina Cipta, 1976, Bandung
Satjipto Rahardjo, Negara Hukum yang Membahagiakan
Rakyatnya, Genta Publishing, 2009, Yogyakarta
……………………, Hukum dan Perubahan Sosial, Suatu Tinjauan
Teoretis serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia, Genta Publishing,
2009, Yogyakarta
……………………., Biarkan Hukum Mengalir, Catatan Kritis
Tentang Pergulatan Hukum dan Manusia, Kompas, 2007, Jakarta
Komentar
Posting Komentar