PENGARUH POLITIK
HUKUM TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA
(TUGAS MATA KULIAH POLITIK HUKUM KELAS D)
NAMA : YODI KRISTIANTO
NIM
: B012191075
PRODI : ILMU HUKUM
SEKOLAH PASCASARJANA
UNIVERSITAS HASANUDDIN
2019
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perlu
kita ketahui bahwa pada Masa Orde Baru adalah merupakan masa-masa yang bersifat
memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan
Pemerintah pada masa itu. Dan pada masa Orde Baru itu pulalah, telah terjadinya
pembelengguan disegala sektor, dimulai dari sektor Hukum/undang-undang,
perekonomian/Bisnis, Kebebasan Informasi/Pers dan lain-lain sebagainya.
Dan untuk mengembalikan Citra Bangsa Indonesia yaitu sebagai Negara Hukum terutama dalam dibidang hukum dan politik, untuk meyakinkan bahwa revolusi belum selesai, dan UUD 1945 dijadikan landasan idiil/Konstitusional, dengan dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret pada Tahun 1967 serta dibentuknya kabinet baru dengan sebutan Kabinet Pembangunan yang merupakan sebagai titik awal perubahan kebijakan pemerintah secara menyeluruh. Dengan Ketetapan MPRS No. XX : menetapkan sumber tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, harus melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen yaitu Pancasila.
Dan untuk mengembalikan Citra Bangsa Indonesia yaitu sebagai Negara Hukum terutama dalam dibidang hukum dan politik, untuk meyakinkan bahwa revolusi belum selesai, dan UUD 1945 dijadikan landasan idiil/Konstitusional, dengan dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret pada Tahun 1967 serta dibentuknya kabinet baru dengan sebutan Kabinet Pembangunan yang merupakan sebagai titik awal perubahan kebijakan pemerintah secara menyeluruh. Dengan Ketetapan MPRS No. XX : menetapkan sumber tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, harus melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen yaitu Pancasila.
Pada
pembangunan lima tahun yang merupakan sebagai Rule of Law pada tahun 1969
merujuk kepada paragraf Pendahuluan Bab XIII UUD 1945 bahwa Indonesia adalah
negara yang berazas atas hukum dan bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan
belaka, dimana Hukum di fungsikan sebagai sarana untuk merekayasa masyarakat
proses pembangunan melakukan pendekatan baru yang dapat dipakai untuk
merelevansi permasalahan hukum dan fungsi hukum dengan permasalahan makro yang
tidak hanya terbatas pada persoalan normative dan ligitigatif (dengan kombinasi
melakukan kodifikasi dan unifikasi hukum nasional). Yang secara Eksplisit dan
resmi dalam naskah Rancangan Pembangunan Lima Tahun Kedua Tahun 1974, Bab 27
Paragraf IV butir I Menguraikan : “Hukum dan Rancangan Perundang-undangan”,
dengan prioritas untuk meninjau kembali dan merancang peraturan-peraturan
perundang-undangan sesuai dengan pembangunan sosial-ekonomi
(perundangan-undangan disektor social-ekonomi.
Kontinuitas
Perkembangan Hukum Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Kolonial yang dinasionalisasi,
adalah pendayagunaan hukum untuk kepentingan pembangunan Indonesia, adalah
dengan hukum yang telah diakui dan berkembang di kalangan bisnis Internasional
(berasal dari hukum dan praktek bisnis Amirika), Para ahli hukum praktek yang
mempelajari hukum eropa (belanda), dalam hal ini, mochtar berpengalaman luas
dalam unsur-unsur hukum dan bisnis Internasional, telah melakukan pengembangan
hukum nasional Indonesia dengan dasar hukum kolonial yang dikaji ulang
berdasarkan norma dasar Pancasila adalah yang dipandang paling logis.
B.
Identifikasi Masalah
Berdasarkan
deskripsi diatas maka penulis perlu memberikan rumusan masalah sebagai objek
pembahasan dan batasan yang akan dibahas dalam makalah ini, yaitu sebagai
berikut :
1.
Bagaimana
pengaruh politik hukum terhadap Hukum Administrasi Negara?
2.
Bagaimana
peranan politik hukum dalam perkembangan hukum di Indonesia?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Hukum Administrasi Negara
Pada awalnya, Penggunaan istilah Hukum Administrasi
Negara (HAN) sedikit banyak dipengaruhi oleh Keputusan/Kesepakatan pengasuh
mata kuliah Fakultas Hukum pada pertemuan di Cibulan tanggal 26-28 Maret 1973.
Sebelum itu, dalam kurikulum minimal tahun 1972, istilah yang digunakan dalam
SK Menteri P dan K tanggal 30 Desember 1972 No. 0198/U/1972 adalah Hukum Tata
Pemerintahan. Meskipun istilah Hukum Tata Pemerintahan tercantum dalam SK
tersebut diatas, namun dalam kenyataan penggunaan istilah itu oleh beberapa
fakultas hukum – terutama fakultas hukum universitas negeri (yang kemudian
diikuti juga oleh berbagai fakultas hukum universitas swasta) tidak seragam.
Istilah-istilah yang beranekaragam itu adalah: Hukum Tata Pemerintahan, Hukum
Tata Usaha Negara, Hukum Administrasi Negara.
Soewarno Handayaningrat dalam bukunya Administrasi
Pemerintahan Dalam Pembangunan Nasional antara lain menengahkan sebagai
berikut:
Administrasi Negara merupakan bagian dari administrasi
umum. Ilmu Administrasi Negara merupakan cabang Ilmu Sosial dan (Ilmu Politik).
menurut pendapat Leonard D.White bahwa administrasi negara terdiri atas semua
kegiatan Negara dengan maksud untuk menunaikan dan melaksanakan kebijakan
Negara. Dan juga pendapat Dimock dan Koening tentang administrasi negara dalam
arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas, administrasi negara adalah kegiatan
negara dalam melaksanakan kekuasaan politiknya. Dalam arti sempit, administrasi
negara adalah kegiatan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan. karena
hukum administrasi negara sangat berkaitan erat dengan pemerintahan.
1. Sejarah Pemerintahan di Indonesia
Organisasi pemerintahan setelah penyerahan oleh Raffles
adalah sebagai berikut: pemerintah pusat membentuk sebuah sekretariat yang
dinamakan “Algemene Secretarie” di Bogor. Pimpinan urusan “oorlog en marine”
diserahkan kepada sebuah departemen; urusan keuangan diserahkan kepada
“Generale Directive van Financien”. Susunan pemerintahan yang sederhana itu
baru dapat dikembangkan lebih luas pada masa Gubernur Jenderal Duymaer van
Twist (1851-1856). Sesudah tahun 1904 susunan departemen adalah sebagai
berikut:
1. Pertanian
2. Perusahaan Negara (gouvernements bedrijven)
3. Kehakiman (pertama kali didirikan tahun 1870)
4. Keuangan
5. Pemerintahan (binnenlands bestuur)
6. Pengajaran dan keagamaan (onderwijs en eeredienst)
7. Perekonomian
8. Perhubungan dan Pengairan (verkeer en waterstaat)
9. Peperangan (oorlog)
10. Angkatan Laut (marine)
Pada tanggal 18 Agustus 1945 dibentuknya UUD Negara RI
Tahun 1945, yang dapat dipandang sebagai akte kelahiran dari Negara Republik
Indonesia. Selain itu juga diangkat Presiden dan Wakil Presiden. Pada tanggal
19 Agustus tahun 1945 oleh PPKI ditetapkan susunan kementrian negara dan pada
tanggal 2 September 1945 Presiden mengangkat menteri-menteri Negara yang
masing-masing mengepalai satu departemen, yaitu: Dalam negeri, Luar negeri,
Kehakiman, Keuangan, Kemakmuran, Kesehatan, Pengajaran dan Pendidikan, Sosial,
Pertahanan, Penerangan, Perhubungan dan Pekerjaan Umum.
Karena saat itu, sistem pemerintahan belum dapat
dilaksanakn secara penuh. Maka Belanda berusaha kembali untuk menguasai negara
RI akhirnya melahirkan suatu Negara Serikat, yaitu Republik Indonesia Serikat
dengan konstitusinya disebut dengan Konstitusi RIS. Namun pada tanggal 17
Agustus 1950 (kurang dari satu tahun masa RIS) bentuk negara kembali ke bentuk
negara kesatuan dan lahirlah Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950. tugas
pemerintah di bidang eksekutif adalah menyelenggarakan kesejahteraan Indonesia
dan teristimewa berusaha supaya UUD, Undang-undang, dan peraturan-peraturan
lain dijalankan (Pasal 82). Untuk membentuk anggota DPR dan Dewan Konstituante,
dibawah UUDS tahun 1950 telah diselenggarakan Pemilu yang pertama kali tanggal
1 April 1954 hingga tanggal 16 Juli 1956. Pada tanggal 23 Maret 1956 Presiden
mengambil sumpah para anggota DPR di Istana Negara Jakarta dan pada tanggal 10
Nopember melantik anggota Konstituante di gedung Konstituante di Bandung.
Ternyata hasil pemilu itu kemudian menimbulkan masalah
dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Kemelut kabinet terus berlangsung dan
akhirnya Presiden Soekarno telah memutuskan menunjuk dirinya sendiri sebagai
Kepala Negara membentukk baru yang dilantik tanggal 9 April 1957 dipimpin oleh
Ir. Djoeanda selaku PM, Mr. Hardi selaku WAPERDAM I, K.H. Idham Khalid selaku
WAPERDAM II, kabinet itu terkenal dengan nama Kabinet karya. Berhubung kabinet
karya disandarkan kepada UUDS 1950 yang dinyatakan tidak berlaku melalui Dekrit
Presiden 5 Juli 1959, pada tanggal 6 Juli 1959 kabinet Djoeanda mengembalikan
mandat kepada Presiden. Pada tanggal 9 Juli Presiden membentuk Kabinet baru,
yaitu Kabinet Kerja. Kabinet Kerja terdiri dari tiga kelompok Menteri, yaitu:
Menteri Inti, Menteri Muda dan Menteri Ex Officio (KASAD, KSAU, KSAL, KKN,
Jaksa Agung, Wakil Ketua DPA dan Ketua Dewan Nasional). Susunan Kabinet Kerja
kemudian dilengkapi dengan Menko, Ketua DPR dan MPRS menjadi Menko, sedangkan
wakil ketuanya menjadi menteri.
Pelaksanaan pemerintahan dengan Demokrasi Terpimpin
ternyata mengarah ke pemusatan kekuasaan di tangan presiden. Keadaan ini
dibonceng oleh PKI dan akhirnya meletus peristiwa G.30 S.PKI tahun 1965.
Peristiwa ini sekaligus menarik garis pemisah masa pemerintahan sebelumnya
dengan sebutan Orde Lama dan Orde Baru. Langkah-langkah pertama pemerintahan
Orde Baru diawali dengan Supersemar tahun 1966. langkah konstitusional ditempuh
melalui siding-sidang umum MPRS pada tahun 1966, siding istimewa tahun 1967 dan
sidang umum V tahun 1968.
Berdasarkan ketetapan MPRS No. XIII/MPRS/1966 dibentuk
Kabinet Ampera dengan Kep.Pres No. 163/1966. Program Kabinet Ampera terkenal
dengan nama Dwidharma Catur Karya. Pada tanggal 11 Oktober diadakan perubahan
terhadap Kabinet Ampera. Dalam sidang istimewa, MPRS melalui TAP No.
XXXIII/MPRS/1967 kekuasaan Presiden Soekarno ditarik/dicabut dan Jenderal
Soeharto diangkat sebagai Pejabat Presiden. Dalam sidang umum MPRS V dengan TAP
No. XLIV/MPRS/1968 Jenderal Soeharto diangkat sebagai Presiden RI. Melalui TAP
No.XLI/MPRS/1968 telah ditetapkan pembentukan Kabinet Pembangunan. Struktur
Kabinet pembangunan terdiri atas 18 menteri yang memimpin departemen dan 5
menteri Negara.
Pada tanggal 29 Desember tahun 1986 telah disahkan dan
diundangkan Undang-undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Lahirnya UU ini telah memberikan penghargaan tersendiri bagi hukum
administrasi.
2. Pemerintahan Dalam Zaman Modern
Ciri-ciri yang paling penting dari negara ialah
pelaksanaan kekuasaan dalam arti menciptakan suatu ketertiban tertentu dalam
kenyataan. Sebagai kelanjutannya ditemukan “tugas-tugas negara yang lebih
klasik” dan “tugas-tugas negara yang lebih modern”.
Tugas-tugas Klasik Negara adalah:
a. Melindungi bangsa dan wilayah terhadap serangan dari
luar (pertahanan)
b. Melindungi bangsa dan wilayah terhadap kerusuhan dari
dalam (pembentukan dan pemeliharaan hukum; polisi)
c. Penagihan uang pajak dan pengelolaan dana tersebut
untuk kepentingan pembiayaan tugas-tugas negara
Kementerian-kementerian “lama” yang paling terkenal
adalah: Departemen Luar Negeri dan Pertahanan, Dalam Negeri dan Kehakiman,
demikian pula Departemen Keuangan. Hukum Adminaistrasi Modern seringkali
merupakan suatu akibat dari kesukaran dan kebutuhan yang berbagai macam yang
kerapkali ada kaitan langsung dengan pertumbuhan penduduk.
Tugas-tugas Modern Pemerintah adalah:
a. Jalan, sungai, perhubungan, angkutan, pos,
telekomunikasi
b. Pendidikan, Pemeliharaan kesehatan
c. Lingkungan, planologi dan Perumahan rakyat
d. Perekonomian, pertanian dan perikanan,perdagangan,
industri
e. Urusan tenaga kerja, Jaminan sosial
f. Kebudayaan, Pengembangan masyarakat
B. Perkembangan Hukum Administrasi
Negara
Hukum administrasi negara telah berkembang sejalan dengan
gerak pemerintah mulai menata masyarakat. Dalam kaitan itu pemerintah
menggunakan sarana hukum sebagai instrumen pengaturan. Sebagai perwujudannya,
pemerintah mengeluarkan/ melaksanakan undang-undang, peraturan pemerintah,
peraturan menteri, peraturan daerah, dan keputusan-keputusan yang mengandung
suatu larangan maupun berupa kebolehan (izin). Oleh karna itu, sejak awal,
bahkan, sejak dahulu kala pemerintah telah terlibat atau telah menggunakan
sarana hukum dalam penataan dan pengelolaan masyarakat.
Dengan berkembangnya kehidupan masyarakat menyebabkan
pula berkembangnya tugas-tugas pemerintahan yang dapat di lihat pada berbagai
bidang urusan pemerintahan telah terjadi penumpukan aturan-aturan dan
keputusan-keputusan pemerintah yang saling melengkapi, bahkan dapat pula
bersifat mengubah karna terjadinya perubahan situasi dan kondisi dalam
masyarakat.
Hukum administrasi telah berkembang dalam suasana
manakala pihak pemerintah mulai menata masyarakat dan dalam kaitan itu
menggunakan sarana hukum seperti yang di nyatakan di atas, umpamanya dengan
menetapkan keputusan-keputusan larangan tertentu atau dengan menerbitkan
sistem-sistem perizinan. Perkembangan hukum administrasi umum boleh dikatakan
baru saja tumbuh sejak Perang Dunia Kedua.
Suatu perkembangan telah terjadi dalam kajian hukum
administrasi yakni timbulnya pemikiran tentang kebutuhan pengembangan secara
ilmiah terhadap unsur-unsur bersama yang mewarnai setiap bagian dan setiap
urursan pemerintahan yang bersifat khusus untuk suatu asas-asas umum pemerintahan
Dapat dikatakan bahwa perkembangan hukum (pemerintahan)
administrasi umum yang sedang giat dilaksanakan di banyak Negara, bergerak
dalam tiga taraf secara berturut-turut.
1. Pada mulanya perkembangan hukum administrasi umum itu
hanya merupakan suatu perkembangan dalam ilmu pengetahuan sendiri.
2. Perkembangan kedua yang penting dimulai dengan
diperkenalkannya peradilan administrasi Negara.
3. Perkembangan yang ketiga timbul manakala pembuat UU
memutuskan dengan tujuan menyelaraskan tindakan-tindakan pemerintah untuk
mengadakan “pembuatan UU umum”,
C.
Sejarah Pertumbuhan Administrasi Negara
Dari uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa terdapat
tali sejarah yang merakit perkembangan administrasi negara. Apa yang dicapai
dan diberikan oleh administrasi negara sekarang, tidak lepas dari upaya-upaya
yang tidak kenal lelah yang telah dilakukan oleh para peletak dasar dan
pembentuk administrasi yang dahulu. Administrasi modern penuh dengan usaha
untuk lebih menekan jabatan publik agar mempersembahkan segala kegiatannya
untuk mewujudkan kemak-muran dan melayani kepentingan umum. Karena itu,
administrasi negara tidak dipandang sebagai administrasi “of the public”,
tetapi sebaliknya adalah administrasi “for the public”.
Ide ini sebenarnya bukanlah baru. Orientasi semacam ini
telah dicanangkan dengan jelas dalam ajaran Confusius dan dalam “Pidato
Pemakaman” Pericles, bahkan dalam kehidupan bangsa Mesir kuno. Bukti – bukti
sejarah dengan jelas membuktikan upaya-upaya yang sistematis, yang dikobarkan
oleh tokoh-tokoh seperti Cicero dan Casiodorus. Selama abad ke-16 – 18 tonggak
kemapanan admi-nistrasi negara Jerman dan Austria telah dipancangkan oleh kaum
Kameralis yang memandang administrasi sebagai teknologi. Administrasi negara
juga memperoleh perhatian penting di Amerika, terutama setelah negara ini
merdeka.
Apa yang dikemukakan oleh Cicero dalam De Officiis
misalnya, dapat ditemukan dalam kode etik publik dari kerajaan-kerajaan lama.
Hal yang umum muncul di antara mereka adalah adanya harapan agar administrasi
negara melakukan kegiatan demi kepentingan umum dan selalu mengembangkan
kemakmuran rakyat. Dengan kata lain, administrasi negara tidak seharusnya
mengeruk kantong kantornya (korupsi) demi kepentingan dirinya sendiri.
D.
Pendekatan Administrasi Negara Modern
Perkembangan evolusioner administrasi negara diuraikan
melalui pendekatan tradisional, pendekatan perilaku, pendekatan pembuatan
keputusan (desisional) dan pendekatan ekologis. Secara khusus, pendekatan
tradisional mengungkapkan tentang pengaruh ilmu politik, sebagai induk
administrasi negara, pendekatan rasional dalam administrasi dan pengaruh
Gerakan Manajemen Ilmiah terhadap perkembangan administrasi negara.
Di antara empat pendekatan yang diajukan, tidak ada satu
pun pendekatan yang lebih unggul daripada pendekatan-pendekatan yang lain,
karena setiap pendekatan berjaya pada sesuatu masa, di samping kesadaran bahwa
setiap pendekatan mempunyai kelebihan dan kekurangan.
Karena administrasi mengandung berbagai macam disiplin,
sehingga cara pendekatan dan metodologi dalam administrasi juga beraneka ragam,
maka administrasi negara merupakan bidang kajian yang dinamis. Selanjutnya
sukar untuk secara khusus menerapkan satu-satunya pendekatan terbaik terhadap
aspek administrasi tertentu. Kiranya lebih bermanfaat untuk mempergunakan
keempat cara pendekatan tersebut sesuai dengan aksentuasi dari sesuatu gejala
yang diamati.
Pengaruh politik terhadap administrasi negara selalu
besar, tidak peduli kapan pun masanya. Hal ini disebabkan oleh adanya gejala di
semua negara yang menunjukkan bahwa setiap pemerintah disusun di atas tiga
cabang pemerintahan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Hubungan terus
menerus administrasi dengan politik mencerminkan keberlanjutan hubungan antara
lembaga eksekutif dengan lembaga legislatif, sebagaimana dicerminkan dalam dua
tahap pemerintahan, yakni tahap politik dan tahap administrasi. Jika tahap
pertama merupakan tahap perumusan kebijakan, maka tahap kedua merupakan tahap
implementasi kebijakan yang telah ditetapkan dalam tahap pertama.
Adanya perkembangan beberapa teori dari lapangan
administrasi negara tergantung pula pada pekembangan dari suatu system
pemerintahan yang dianut oleh negara yang bersangkutan sehingga perkembangan
administrasi negara sangat di pengaruhi oleh perkembangan sistem pemerintahan
ynag dianut oleh negara bersangkutan.
Adapun sejarah yang mengawali suatu
perkembangan hukum administrasi negara
adalah administrasi negara mempunyai hal-hal yang bersifat khusus yang tidak
dimiliki oleh organisasi-organisasi lainnya. Caiden (1982) menunjukkan tujuh
kekhususan administrasi negara, yaitu
E.
Identifikasi Administrasi Negara
1. Identifikasi terhadap
administrasi negara, menurut pandapat Gerald E. Caiden,dapat ditempuh melalui
lima cara berikut:
a. Identifikasi administrasi pemerintahan.
b. Identifikasi organisasi publik.
c. Identifikasi orientasi sikap administrasi.
d. Identifikasi proses yang bersifat khusus.
e. Identifikasi aspek publik.
a. Identifikasi administrasi pemerintahan.
b. Identifikasi organisasi publik.
c. Identifikasi orientasi sikap administrasi.
d. Identifikasi proses yang bersifat khusus.
e. Identifikasi aspek publik.
2. Administrasi negara
tidak bisa diidentifikasikan hanya atas dasar salah satu dari ke empat
indikator berikut : administrasi pemerintahan, organisasi publik, sikap
administrasi dan proses yang bersifat khusus.
3. Lima identifikasi
mengandung unsur yang bersifat umum, yakni : administrasi negara menunjukkan
aktivitas komunal yang diorganisasikan secara publik, dalam arahan politik, dan
beroperasi berdasarkan kaidah-kaidah publik.
Jadi
kesimpulannya, perkembangan Hukum administrasi negara berkembang sejalan dengan gerak pemerintah
dari mulai menata masyarakat.yang dalam kaitan itu pemerintah menggunakan
sarana hukum sebagai instrumen pengaturan. Sebagai perwujudannya, pemerintah
mengeluarkan/ melaksanakan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan
menteri, peraturan daerah, dan keputusan-keputusan yang mengandung suatu
larangan maupun berupa kebolehan (izin). demi terbentuknya negara yang
berkedaulatan adil dan makmur.
B.
Peranan Politik Hukum Dalam
Perkembangan Hukum di Indonesia
Sudah banyak pengertian
atau definisi tentang politik hukum yang diberikan oleh para ahli di dalam
berbagai literature. Dari berbagai pengertian atau definisi itu, dengan
mengambil substansinya yang ternyata sama, bahwa politik hukum adalah “legal
policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik
dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka
mencapai tujuan Negara.” Dengan demikian, politik hukum merupakan pilihan
tentang hukum-hukum yang akan diberlakukan sekaligus pilihan tentang
hukum-hukum yang akan dicabut atau tidak diberlakukan yang kesemuanya
dimaksudkan untuk mencapai tujuan Negara seperti yang tercantum di dalam
Pembukaan UUD 1945.
Secara
lebih spesifik perkembangan karakter produk hukum tentang Pemilu, Pemda, dan
Agraria menurut penggalan waktu (periodisasi) konfigurasi politik tersebut
adalah sebagai berikut.
1. Hukum Pemilu
Setelah
proklamasi kemerdekaan (selama periode 1945-1959) berbagai eksperimen,
perundang-undangan tentang Pemilu dikeluarkan, tetapi pada era ini terjadi
Pemilu yang benar-benar fair , yaitu
Pemilu untuk anggota DPR dan konstituante pada tahun 1955 dilaksanakan
berdasarkan UU No. 7 Tahun 1953 ini memuat materi sangat rinci (139
pasal)sehingga tidak memberikan space yang
terlalu besar kepada eksekutif untuk menafsirkannya dengan peraturan pelaksana
menurut visi politiknya sendiri. Organisasi penyelenggara Pemilu adalah
independen dan tidak di intervensi oleh kekuatan politik pemerintah.
Pengangkatan anggota DPR maupun konstituante yang tidak berdasar hasil Pemilu
hanya dimungkinkan bila terjadi situasi memaksa tertentu, yaitu adanya daerah
yang berhalangan menyelenggarakan pemungutan suara (sehingga dimungkinkan
pengangkatan untuk sementara), atau karena kuri-kursi DPR dan konstituante
tidak terbagi habis setelah dibagi-bagi menurut perimbangan perolehan suara,
atau karena tidak terpenuhinya jumlah minimal tertentu untuk golongan minoritas
China, Arab, dan Eropa. Dengan demikian, produk hukum Pemilu pada era ini
dikualifikasi sebagai produk hukum yang lebih berwatak responsive/populistik.
Pada
era demokrasi terpimpin (1959-1966) tidak pernah ada Pemilu maupun UU Pemilu,
sesuai dengan konfigurasi politik yang sangat otoriter. Tetapi lembaga
perwakilan rakyat yang ada mengalami emaskulasi
untuk akhirnya dibubarkan oleh presiden. Logika pembangunan ekonomi pada
era Orde Baru (1966-1998) telah menyebabkan pemerintah mengambil sikap tertentu
tentang Pemilu, yakni Pemilu harus diadakan sesuai dengan tuntutan konstitusi,
tetapi kekuatan pemerintah harus menang. Oleh sebab itu, UU Pemilu, yaitu UU
No. 15 Tahun 1969, yang kemudian hampir selalu diperbaharui setiap menjelang
Pemilu, lebih cenderung berwatak konservatif/ortodoks/elitis. Artinya lebih
banyak memberi keuntungan kepada kekuatan politik pemerintah. Di dalam UU
tersebut dianut system pengangkatan secara tetap (untuk jumlah tertentu) yang
ditentukan oleh dan untuk visi politik pemerintah. Organisasi penyelenggara
Pemilu dinilai tidak netral dan peraturan-peraturan pelaksanaannya yang
merupakan interpretasi resmi atas UU Pemilu (electoral laws) dinilai tidak fair.
UU No. 15 Tahun 1969 yang hanya memuat 37 pasal memang member space sangat luas kepada pemerintah
untuk memberikan interpretasi, yang dalam banyak hal dinilai tidak sekadar
“interpretasi teknis.”
2. Hukum
Pemerintahan Daerah
Proklamasi kemerdekaan
tanggal 17 agustus 1945 membawa semangat demokrasi yang cenderung liberal
sehingga masalah desentralisasi menjadi salah satu perhatian utama. Pada
periode 1945-1959, masalah desentralisasi berjalan secara eksperimental dalam
wujud lahirnya UU Pemerintahan Daerah (Pemda) sampai tiga kali, yaitu UU No. 1
Tahun 1945, UU No. 22 Tahun 1948, dan UU No. 1 Tahun 1957. Secara umum hukum
Pemda pada era 1945-1959 ini dapat dikualifikasi sebagai hukum yang berkarakter
sangat renponsif/populistik karena luasnya otonomi yang diberikan kepada
daerah. DPRD merupakan penanggung jawab utama dalam penyelenggaraan
desentralisasi, sedangkan tugas pembantuan lebih banyak ditangani oleh Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). Pemilihan kepala daerah otonom juga sangat fair, yakni dilakukan melalui pemilihan
langsung oleh rakyat yang untuk tahap awal (sebelum ada UU tentan Pemilihan
Kepala Daerah) dipilih oleh DPRD. Begitu juag control pusat terhadap produk
Peraturan Daerah (Perda) hanya dibatasi pada hal-hal tertentu yakni pada
masalah-malasah yang menyangkut kepentingan umum.
Pemerintah pada era
demokrasi terpimpin memandang system otonomi atau desentralisasi yang berlaku
sejak zaman demokrasi liberal membahayakan keutuhan nasional karena tendensi
pada timbulnya gerakan-gerakan daerah yang disintegratif. Presiden Soekarno
segera mengeluarkan Penpres No. 6 Tahun 1959 yang merombak secara total
dasar-dasar yang dipakai oleh UU No. 1 Tahun 1957. Penpres No. 6 Tahun 1959
menggeser dominasi asas desentralisasi kea rah sentralisasi atau pengendalian
daerah secara ketat oleh pusat. Meskipun penpres tersebut secara “formal” masih
menyebut asas otonomi nyata yang “seluas-luasnya”, namun asas tersebut tidak
dielaborasi sama sekali, malahan penpres itu memuat ketentuan-ketentuan yang
sangat tidak sesuai dengan prinsip desentralisasi. Kepala daerah diangkat dan
ditentukan sepenuhnya oleh pusat dengan kedudukan sekaligus sebagai pengawas
(atas nama pusat) atas jalannya pemerintahan di daerah yang diberi wewenang
untuk menangguhkan keputusan-keputusan DPRD. Penpres ini kemudian digantikan
oleh UU No. 18 Tahun 1965 yang lebih merupakan penggantian “baju hukum” karena isinya tidak mengandung perubahan yang
berarti, bahkan dapat dikatakan bahwa UU No. 18 Tahun 1965 mengambil hampir
seluruh isi Penpres No. 6 Tahun 1969 sebagai materinya. Dengan demikian, produk
hukum tentang Pemda pada periode ini memiliki karakter yang sangat
konservatif/ortodoks/elitis.
Era Orde Baru (1966-1998)
yang berusaha menggalang “persatuan dan kesatuan” melakukan perubahan terhadap
UU No. 18 Tahun 1965. Meskipun pada awal Orde Baru, MPRS menetapkan asas
otonomi nyata yang seluas-luasnya, tetapi ketetapan MPRS ini harus diganti
sebelum berlaku. Orde Baru memandang penetapan otonomi yang seluas-luasnya
bertentangan dengan prinsip persatuan dan kesatuan sehingga harus diganti
dengan asas otonomi nyata dan bertanggung jawab yang lebih merupakan kewajiban
bagi daerah. Asas otonomi nyata dan bertanggung jawab ini dituangkan dalam
Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 yang kemudian dijabarkan dengan UU No. 5 Tahun
1974. Meskipun tidak seekstrem UU No. 18 Tahun 1965, UU No. 6 Tahun 1974 ini
dapat dikualifikasi sebagai produk hukum yang cenderung berkarakter konservatif
karena memberikan porsi kekuasaan kepada pusat secara lebih dominan. Kepala
daerah diangkat oleh pusat dari calon-calon yang diajukan daerah berdasarkan
hasil pemilihan DPRD tanpa terikat pada peringkat hasil pemilihan DPRD itu.
Calon-calon yang akan dipilih untuk diusulkan oleh DPRD itu harus mendapat
persetujuan lebih dulu dari pusat. Hal ini merupakan konsekuensi dari kedudukan
kepala daerah sebagai organ daerah otonom sekaligus alat pusat di daerah.
Kepala daerah diletakkan pada posisi penguasa tunggal dalam bidang pemerintahan
di wilayahnya masing-masing yang menempel di atas daerah otonom. Control pusat
atas daerah masih melalui pengawasan preventif,
pengawasan represif, dan pengawasan umum. Dengan demikian, desentralisasi
menurut UU No. 5 Tahun 1974 sebenarnya lebih diwarnai oleh sentralisasi
sehingga produk hukum ini bukan produk yang berwatak renponsif.
3. Hukum
Agraria
Setelah proklamasi
kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, hukum-hukum agraria yang ditinggalkan
kolonialisme Belanda mendapat gugatan secara gencar agar diganti dengan hukum
agraria yang lebih renponsif. Pemerintah sendiri menempuh dua jalur untuk
memenuhi gugatan-gugatan itu, yaitu mengeluarkan peraturan perundang-undangan
secara parsial dalam bidang keagrariaan dan membentuk berbagai Panitia
Perancang Hukum Agraria Nasional. Peraturan perundang-undangan yang sifatnya
parsial itu dibuat untuk sementara sambil menunggu lahirnya hukum agraria
nasional yang materi-materinya berisi pencabutan terhadap bidang-bidang
tertentu dalam hukum agraria yang dirasa sangat tidak adil. Seperti pencabutan
hak konversi bagi pengusaha Eropa dengan UU No. 13 Tahun 1948, penghapusan
tanah partikelir dengan UU No. 1 Tahun 1958, perubahan Peraturan Persewaan
Tanah dengan UU Darurat No. 6 Tahun 1951 (yang kemudian diperbaharui dengan UU
No. 6 Tahun 1952) dan sebagainya. Semua produk hukum dalam bidang agraria yang
masih bersifat parsial mempunyai karakter yang lebih renponsif/populistik.
Sejak awal kemerdekaan
pemerintah juga telah mengambil langkah-langkah untuk membuat hukum agraria
nasional yang komprehensif melalui pembentukkan berbagai Panitia Agraria.
Mula-mula dibentuk Panitia Agraria Yogya (1948), kemudian disusul dengan
Panitia Agraria Jakarta (1951), dan Panitia Soewahjo (1956). Rangkuman
hasil-hasil kerja berbagai panitia itu diajukan oleh Menteri Agraria Soenarjo
kepada DPR sebagai RUU. Namun, RUU yang diajukan pada era demokrasi liberal ini
kemudian ditarik oleh pemerintah karena terjadi perubahan konstitusi berkenaan
dengan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. RUU tersebut setelah diperbaharui
atau disesuaikan dengan terma-terma yang ada dalam UUD 1945 dan konsepsi demokrasi
terpimpin diajukan lagi kepada DPR sebagai RUU pada tahun 1960 oleh Menteri
Agraria Sadjarwo untuk kemudian disahkan menjadi UU No. 5 Tahun 1960 yang lebih
dikenal dengan sebutan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria). UUPA menghapus semua
watak yang melekat pada AW 1870 dan semua produk hukum yang menyertainya, yaitu
watak dualistic, feodalistik, dan ekploitatif. UUPA juga memuat asas “fungsi
social” bagi hak atas tanah serta prinsip pembatasan luas maksimum dan minimum
tanah yang dapat dimiliki secara adil. Domeinverklaring
dinyatakan dicabut dan diganti dengan asas “hak menguasai dari Negara” yang
berorientasi pada upaya mengusahakan kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya
sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Dengan demikian, UUPA berkarakter
sangan renponsif/populistik.
Kasus
UUPA menjadi satu-satunya produk hukum yang berkarakter responsive dalam
penelitian ini pada era demokrasi terpimpin yang otoriter. Hal ini bisa
dijelaskan dari empat hal, yaitu : Pertama,
UUPA berasal dari warisan (rancangan-rancangan) zaman demokrasi liberal yang
pengundangannya tertunda karena ada Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kedua, UUPA memuat materi yang membalik
dasr-dasar kolonialisme yang sudah pasti sangat ditentang oleh semua pemimpin
Indonesia, baik pemimpin yang demokratis maupun yang otoriter. Ketiga, materi UUPA tidak menyangkut
distribusi kekuasaan sehingga pemberlakuannya tidak akan mengganggu sebuah
rezim otoriter sekalipun. Keempat,
UUPA tidak hanya memuat aspek public (hukum administrasi Negara), tetapi juga
memuat masalah-masalah privat (hukum perdata).
Pada
era Orde Baru tidak diperlukan lagi sebuah produk hukum agraria nasional karena
Indonesia sudah meiliki UUPA. Oleh sebab itu, hanya dikeluarkan beberapa
peraturan perundang-undangan dalam bidang keagrariaan yang sifatnya parsial.
Ada tuntutan bagi Orde Baru untuk melakukan pembaharuan terhadap beberapa
masalah (parsial) dalam bidang agraria ini, seperti yang menyangkut UU
Landreform (UU No. 56/PRP//1960).
Dapat
juga dicatat bahwa proses pembangunan pada era Orde Baru telah menyebabkan
meningkatnya tuntutan atas penggunaan lembaga onteigning (pencabutan hak atas tanah), seperti yang diatur dalam
UU No. 20 Tahun 1961. Tetapi sikap pragmatis Orde Baru telah melahirkan
peraturan perundang-undangan parsial dalam bidang agrarian ini yang dapat
dikualifikasi cenderung berkarakter konservatif/ortodoks. Peraturan Menteri
Dalam Negeri (PMDN) No. 15 Tahun 1975 tentang Prosedur Pembebasan Tanah untuk
Keperluan Pembangunan, di samping materinya secara hierarkis tidak proporsional
karena memuat materi UU atau mengatur cara lain dari apa yang diatur UU No. 20
Tahun 1961, tidak memberikan alternative jika “musyawarah” untuk pembebasan
tanah itu gagal, sehingga di dalam praktik banyak menimbulkan masalah yang
cenderung selalu memenangkan pihak yang ingin membebaskan tanah.
Dalam
pada itu, Inpres No. 9 Tahun 1973 dapat juga dipandang sebagai produk peraturan
perundang-undangan yang lebih memenuhi keperluan praktis pemerintah untuk
melakukan pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan. Seharusnya materi kedua
peraturan perundang-undangan ini dapat dibuat lebih rinci dan diberi bentuk
hukum setingkat UU. Sedikit kemajuan terjadi pada tahun 1993, pemerintah
mengeluarkan Keppres No. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan
Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Kemajuan tersebut, misalnya terlihat pada
prosedur musyawarah yang lebih terbuka untuk menentukan ganti rugi. Terlihat
juga adanya jalan keluar jika penetapan ganti rugi ditolak pemilik hak atas
tanah, yakni dengan mengajukan keberatan dan minta penyelesaian gubernur. Jika
penetapan gubernur itu masih ditolak dapat ditempuh penyelesaian dengan
menggunakan UU No. 20 Tahun 1961, yaitu prosedur pencabutan hak (onteigning). Namun Karena substansinya
sangat penting, materi Keppres No. 55 Tahun 1993 seharusnya diberi baju hukum
dalam bentuk UU yang sekaligus diintegrasikan dengan UU No. 20 Tahun 1961.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hasil
telaah atas kasus-kasus dalam studi ini menunjukkan bahwa perkembangan karakter
produk hukum senantiasa dipengaruhi atau ditentukan oleh perkembangan
konfigurasi politik. Artinya konfigurasi politik tertentu ternyata selalu
melahirkan karakter produk hukum tertentu pula. Pada saat konfigurasi politik
tampil secara demokratis, maka karakter produk hukum yang dilahirkannya
cenderung responsive/populistik. Sedangkan ketika konfigurasi politik bergeser
ke sisi yang otoriter, maka produk hukum yang lahir lebih berkarakter
konservatif/ortodoks/elitis.
DAFTAR
PUSTAKA
M.D., Mahfud, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
2009.
Efendi lutfi, Pokok-pokok
hukum administrasi. Malang, bayumedia. 2004
Sukarna, pengantar
ilmu administrasi negara. Bandung. 1974
Koentjoro diana
halim, hukum administrasi negara. Ciawi Bogor, ghalia indonesia.2004
Nama saya, jayachandra fadhlan
BalasHapusdari Indonesia Saya seorang perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu semua orang agar berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di internet, begitu banyak pemberi pinjaman di sini untuk menipu orang. menipu Anda dengan uang hasil jerih payah Anda, saya mengajukan pinjaman untuk sekitar Rp900.000.000 wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 29 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 29 juta masih saya tidak mendapatkan pinjaman dan bisnis saya tentang macet karena hutang. Ketika saya mencari perusahaan pinjaman yang dapat diandalkan, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaan itu adalah PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND. Saya kehilangan 15 juta bersama mereka dan sampai hari ini, saya belum pernah menerima pinjaman yang saya usulkan. Teman baik saya yang mengajukan pinjaman juga menerima pinjaman, memperkenalkan saya ke perusahaan yang dapat dipercaya di mana Ibu KARINA bekerja sebagai manajer cabang, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp900.000.000 dan mereka meminta kredensial saya, dan setelah itu mereka selesai memverifikasi rincian saya, pinjaman itu disetujui untuk saya dan saya pikir itu hanya lelucon, dan mungkin ini adalah salah satu tindakan curang yang membuat saya kehilangan uang, tetapi saya tertegun. Ketika saya mendapatkan pinjaman saya dalam waktu kurang dari 24 jam dengan tingkat bunga rendah 2% tanpa jaminan. Saya sangat senang bahwa ALLAH menggunakan teman saya yang menghubungi mereka dan memperkenalkan saya kepada mereka dan karena saya selamat membuat bisnis saya melambung tinggi di udara dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi di Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakannya. tahu tentang perusahaan mode. Jadi saya menyarankan semua orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain yang membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau yang lain untuk menghubungi Mrs. KARINA melalui email: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau hanya Whatsapp +15857083478 Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email: (jayachandrafadhlan@gmail.com) Sekali lagi terima kasih telah membaca kesaksian saya, dan semoga ALLAH terus memberkati kami dan memberi kami umur panjang dan sejahtera.