Langsung ke konten utama

Bagaimana Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik dan Ilmu Negara

Bagaimana hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik dan Ilmu Negara?
Hukum Tata Negara merupakan ilmu yang mempelajari masalah ketatanegaraan Indonesia pasca perubahan UUD 1945. Dalam kajiannnya, Hukum Tata Negara juga dianggap sebagai doktrin ilmu pengetahuan hukum yang dipahami sebagai bidang ilmu hukum tersendiri yang membahas mengenai struktur ketatanegaraan dalam arti statis, mekanisme hubungan antara kelembagaan negara, dan mekanisme hubungan antara negara dengan warga negara.
Istilah “hukum Tata Negara” merupakan terjemahan dari bahasa Belanda “ Staatsrecht, yang memiliki pengertian atau definisi yang berbeda-beda dari para ahli. Untuk membedakan definisi tersebut, Hukum Tata Negara dibagi dalam dua arti, yaitu dalam arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas, dibagi dalam dua golongan, yaitu Staatsrecht in enge zin dan Administratief recht.Perbedaan pendapat dari para ahli ini karena adanya pembagian golongan dalam Hukum Tata Negara, dan hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik dan Ilmu negara.
Dari uraian latar belakang diatas, rumusan masalah yang saya bahas ialah :

   Bagaimana hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik dan Ilmu Negara?

A.    Pengertian Hukum Tata Negara
a.       Pengertian Hukum TataNegara menurut Kranenburg
Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara- terdapat dalam UUD.
b.      Pengertian Hukum TataNegara menurut Van der pot
Hukum Tata Negara adalah peraturan –peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan beserta kewenangannya masing-masing, hubungannya satu sama lain, serta hubungannya dengan individu warga negara dalam kegiatannya.
c.       Pengertian Hukum TataNegara menurut Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara adalah hukum yang menagtur bentuk negara dan bentuk pemerintahan, yang menunjukkna masyarakat hukum yang atasan maupun bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyta dari masyarakat-masyarakat  hukum itu dan akhirnyamenunjukkan alat-alat  perlengkapan yang memegang kekuasaan penguasa dari masyarakat hukum itu, beserta susunan, wewenang, tingkatan imbangan dari dan alat perlengkapan itu.
d.      Pengertian Hukum Tata Negara menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi daripada negara, hubungan antar alat perlengka[an negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak asasinya.
e.       Pengertian Hukum Tata Negara menurut M. Solilubis
Hukum Tata Negara adalah seperangkat peraturan mengenai bentuk susunan negara, alat perlengkapannya, tugas-tugas dan hubungan di antara alat-alat perlengkapan.





B.     Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara dan Ilmu Politik
a.       Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Ilmu negara dalam kedudukannya sebagai ilmu pengetahuan pengantar bagi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak mempunya nilai ynag praktis seperti halnya dengan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara sendiri. Hubungan antara Ilmu Tata Negara dengan Ilmu Negara dari segi manfaatnya yang diperoleh jika orang mempelajarinya masing-masing sebagai mata pelajaran seperti Ilmu Negara yang merupakan ilmu pengetahuan pengantar bagi mereka yang hendak mempelajari Hukum Tata Negara. Ilmu Negara yang lebih mementingkan nilai teoritisnya, maka ilmu pengetahuan ini merupaka suatu “Seinwissenschaft”. Objek penyelidikan Ilmu Negara asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang negara dan Hukum Tata Negara pada umumnya. Sedangkan Hukum Tata Negar lebih mementingkan nilai praksisnya yang akan digunakan sebagai penyelidikan dalam masyarakat, merupakan suatu “Normativen Wissenchaft”. Objek Hukum Tata Negara adalah hukum positif yang berlaku di suatu tempat, sehingga sering disebut Hukum Tata Negara Positif di Indonesia.
Menurut George Jellinek, negara sebagai objek tidak hanya dikaji di dalam ilmu negara, tetapi negara juga dijadikan objek kajian Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Dalam Hukum Tata Negara, negara sebagai objeknya yang menitikberatkan pada pengertian yang konkret. Artinya, objek negara itu terikat pada tempat, keadaan, dan waktu tertentu. Dengkan menurut Hoetink, ilmu negara dan hukum tata negara menyelidiki kerangka yurisdis dari negara. Oleh karena itu, ilmu negara merupakan suatu pelajaran pengantar dan ilmu dasa pokok bagi pelajaran hukum tata negara. Karena, hukum tata negara tidak dapat dipelajari secara ilmiah dan teratur sebelum terlebih dahulu dipelajari pengetahuan tentang pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok pada negara umumnya.  Maka, ilmu negara dapat memberikan dasar-dasar pokok teoritis untuk hukum tata negara yang positif, karena hukum tata negara mempunyai sifat praktis applied science yang bahan-bahannya diselidiki, dikumpulkan, dan disediakan oleh pure sciece ilmu negara.                                                                                   


b.      Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik
Hubungan Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik dapat digmbarkan dalam bentuk Hukum Tata Negara sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik merupakan daging yang ada di sekitarnya. Dalam beberapa hal untuk mengetahui latar belakang dari suatu peraturan undang-undang sebaiknya perlu dibantu dengan mempelajari Ilmu Politik, karena kadang-kadang sukar diketahui apa maksud serta bagaiman terbentuknya suatu peraturan-peraturan undang-undang itu. Keputusan-keputusan politik merupaka peristiwa-peristiwa yang banyak pengaruhnya terhadap Hukum Tata Negara.

A.    Kesimpulan
Istilah “hukum Tata Negara” merupakan terjemahan dari bahasa Belanda “Staatsrecht, yang memiliki pengertian atau definisi yang berbeda-beda dari para ahli. Untuk membedakan definisi tersebut, Hukum Tata Negara dibagi dalam dua arti, yaitu dalam arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas, dibagi dalam dua golongan, yaitu Staatsrecht in enge zin dan Administratief recht. Pengertian Hukum Tata Negara dari Van Der Pot  yang mengatakan “Hukum Tata Negara adalah peraturan –peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan beserta kewenangannya masing-masing, hubungannya satu sama lain, serta hubungannya dengan individu warga negara dalam kegiatannya”.
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara, negara sebagai objek tidak hanya dikaji di dalam ilmu negara, tetapi negara juga dijadikan objek kajian Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Dalam Hukum Tata Negara, negara sebagai objeknya yang menitikberatkan pada pengertian yang konkret. Artinya, objek negara itu terikat pada tempat, keadaan, dan waktu tertentu. Oleh karena itu, ilmu negara merupakan suatu pelajaran pengantar dan ilmu dasa pokok bagi pelajaran hukum tata negara. Karena, hukum tata negara tidak dapat dipelajari secara ilmiah dan teratur sebelum terlebih dahulu dipelajari pengetahuan tentang pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok pada negara umumnya.
Hubungan Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik dapat digmbarkan dalam bentuk Hukum Tata Negara sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik merupakan daging yang ada di sekitarnya.
B.     Saran

Hukum Tata negara yang dipelajari oleh mahasiswa yang mebambil jurusan Fakultas Hukum hendaknya harus mempelajari dan memahami mata kuliah Hukum Tata Negara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEORI TENTANG PERUBAHAN HUKUM DAN MASYARAKAT

TEORI TENTANG PERUBAHAN HUKUM DAN MASYARAKAT A.       Beberapa Teori tentang Hukum dan Perubahan Sosial Perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan di dalam masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap, dan pola perilaku di antara kelompok-kelompok masyarakat. Pada umumnya suatu perubahan di bidang tertentu akan mempengaruhi bidang lainnya. Maka dari itu jika diterapkan terhadap hukum maka sejauh manakah perubahan hukum mengakibatkan perubahan pada bidang lainnya. [1] Suatu perubahan sosial dan kebudayaan dapat pula bersumber pada sebab-sebab yang berasal dari luar masyarakat itu sendiri dan   bisa dari bangsa lain seperti: pertama, t erjadinya berbagai bencana alam menyebabkan masyarakat yang mendiami daerah-daerah itu terpaksa harus meninggalkan tempat tinggalnya dan mereka harus menyesuaikan diri dengan keadaan alam yang baru yang akan mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan pada ...

SEJARAH JUDICIAL REVIEW (KASUS MARBURY VS MADISON TAHUN 1803)

  SEJARAH   JUDICIAL   REVIEW (KASUS MARBURY VS MADISON TAHUN 1803)   Lembaga pengujian konstitusional yang sudah mendunia dan seperti yang kita kenal saat ini bermula dari putusan Supreme Court (Mahkamah Agung) AS dalam kasus Marbury versus Madison pada tahun 1803. Sejak saat itu “wabah” pengujian konstitusional atau yang populer disebut judicial review ini mulai menyebar dan akhirnya mendapat kedudukan yang penting dalam dunia hukum seperti sekarang ini. Begitu fenomenal dan luar biasanya putusan “Marbury vs Madison” ini, William H. Rehnquist menyebut kasus ini sebagai “most famous case ever decided by the US Supreme Court.” [1]   Selain itu para pakar juga menyebut kasus ini dengan berbagai sebutan/istilah, antara lain ‘most brilliant innovation’ atau ‘landmark decision’ bahkan ada pula yang menyebutnya dengan nada penuh pujian sebagai ‘single most important decision in American Constitutional Law.’ [2] Kasus ini sendiri bermula pada saat John Ad...

PERBEDAAN KONSEP PELANGGARAN HAM DAN KEJAHATAN BIASA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN HAM INTERNASIONAL

  PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. [1] .Oleh karenanya meskipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan kewarganegaraan berbeda tetap memiliki hak-hak yang sifatnya universal.Selain sifatnya yang universal, hak-hak itu tidak dapat dicabut (inalienable) , karena hak-hak tersebut melekat kepada dirinya sebagai manusia.Akan tetapi persoalan hak asasi manusia baru mendapat perhatian ketika pengimplementasikannya dalam kehidupan bersama manusia. Pemikiran tentang keselarasan hidup dalam masyarakat dikemukakan oleh Aristoteles pada abad ke- 4 SM, bahwa untuk mencapai tujuan hidup manusia membutuhkan manusia lain, sehingga keberadaan masyarakat mutlak agar individu Manusia dapat memiliki arti dan berkembang. [2] ...