Bagaimana hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik dan Ilmu Negara?
Hukum Tata Negara merupakan ilmu yang mempelajari masalah
ketatanegaraan Indonesia pasca perubahan UUD 1945. Dalam kajiannnya, Hukum Tata
Negara juga dianggap sebagai doktrin ilmu pengetahuan hukum yang dipahami
sebagai bidang ilmu hukum tersendiri yang membahas mengenai struktur ketatanegaraan
dalam arti statis, mekanisme hubungan antara kelembagaan negara, dan mekanisme
hubungan antara negara dengan warga negara.
Istilah “hukum Tata Negara” merupakan terjemahan dari bahasa
Belanda “ Staatsrecht, yang memiliki pengertian atau definisi yang berbeda-beda
dari para ahli. Untuk membedakan definisi tersebut, Hukum Tata Negara dibagi
dalam dua arti, yaitu dalam arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas, dibagi
dalam dua golongan, yaitu Staatsrecht in enge zin dan Administratief
recht.Perbedaan pendapat dari para ahli ini karena adanya pembagian golongan
dalam Hukum Tata Negara, dan hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik dan
Ilmu negara.
Dari uraian latar belakang diatas, rumusan masalah yang
saya bahas ialah :
Bagaimana hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik dan Ilmu Negara?
A. Pengertian Hukum Tata Negara
a.
Pengertian
Hukum TataNegara menurut Kranenburg
Hukum Tata Negara
meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara- terdapat dalam UUD.
b.
Pengertian
Hukum TataNegara menurut Van der pot
Hukum
Tata Negara adalah peraturan –peraturan yang menentukan badan-badan yang
diperlukan beserta kewenangannya masing-masing, hubungannya satu sama lain,
serta hubungannya dengan individu warga negara dalam kegiatannya.
c.
Pengertian
Hukum TataNegara menurut Kusumadi Pudjosewojo
Hukum
Tata Negara adalah hukum yang menagtur bentuk negara dan bentuk pemerintahan,
yang menunjukkna masyarakat hukum yang atasan maupun bawahan, beserta
tingkatan-tingkatannya yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan
rakyta dari masyarakat-masyarakat hukum
itu dan akhirnyamenunjukkan alat-alat
perlengkapan yang memegang kekuasaan penguasa dari masyarakat hukum itu,
beserta susunan, wewenang, tingkatan imbangan dari dan alat perlengkapan itu.
d.
Pengertian
Hukum Tata Negara menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
Hukum
Tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi daripada
negara, hubungan antar alat perlengka[an negara dalam garis vertikal dan
horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak asasinya.
e.
Pengertian
Hukum Tata Negara menurut M. Solilubis
Hukum
Tata Negara adalah seperangkat peraturan mengenai bentuk susunan negara, alat
perlengkapannya, tugas-tugas dan hubungan di antara alat-alat perlengkapan.
B. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara dan Ilmu
Politik
a.
Hubungan
Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Ilmu negara dalam kedudukannya sebagai ilmu pengetahuan pengantar
bagi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak mempunya nilai ynag
praktis seperti halnya dengan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
sendiri. Hubungan antara Ilmu Tata Negara dengan Ilmu Negara dari segi
manfaatnya yang diperoleh jika orang mempelajarinya masing-masing sebagai mata
pelajaran seperti Ilmu Negara yang merupakan ilmu pengetahuan pengantar bagi
mereka yang hendak mempelajari Hukum Tata Negara. Ilmu Negara yang lebih
mementingkan nilai teoritisnya, maka ilmu pengetahuan ini merupaka suatu
“Seinwissenschaft”. Objek penyelidikan Ilmu Negara asas-asas pokok dan
pengertian-pengertian pokok tentang negara dan Hukum Tata Negara pada umumnya.
Sedangkan Hukum Tata Negar lebih mementingkan nilai praksisnya yang akan digunakan
sebagai penyelidikan dalam masyarakat, merupakan suatu “Normativen
Wissenchaft”. Objek Hukum Tata Negara adalah hukum positif yang berlaku di
suatu tempat, sehingga sering disebut Hukum Tata Negara Positif di Indonesia.
Menurut George Jellinek, negara sebagai objek tidak hanya
dikaji di dalam ilmu negara, tetapi negara juga dijadikan objek kajian Hukum
Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Dalam Hukum Tata Negara, negara
sebagai objeknya yang menitikberatkan pada pengertian yang konkret. Artinya, objek
negara itu terikat pada tempat, keadaan, dan waktu tertentu. Dengkan menurut
Hoetink, ilmu negara dan hukum tata negara menyelidiki kerangka yurisdis dari
negara. Oleh karena itu, ilmu negara merupakan suatu pelajaran pengantar dan
ilmu dasa pokok bagi pelajaran hukum tata negara. Karena, hukum tata negara
tidak dapat dipelajari secara ilmiah dan teratur sebelum terlebih dahulu
dipelajari pengetahuan tentang pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi
pokok pada negara umumnya. Maka, ilmu
negara dapat memberikan dasar-dasar pokok teoritis untuk hukum tata negara yang
positif, karena hukum tata negara mempunyai sifat praktis applied science yang
bahan-bahannya diselidiki, dikumpulkan, dan disediakan oleh pure sciece ilmu
negara.
b.
Hubungan
Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik
Hubungan Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik dapat
digmbarkan dalam bentuk Hukum Tata Negara sebagai kerangka manusia, sedangkan
Ilmu Politik merupakan daging yang ada di sekitarnya. Dalam beberapa hal untuk
mengetahui latar belakang dari suatu peraturan undang-undang sebaiknya perlu
dibantu dengan mempelajari Ilmu Politik, karena kadang-kadang sukar diketahui
apa maksud serta bagaiman terbentuknya suatu peraturan-peraturan undang-undang
itu. Keputusan-keputusan politik merupaka peristiwa-peristiwa yang banyak
pengaruhnya terhadap Hukum Tata Negara.
A. Kesimpulan
Istilah “hukum Tata
Negara” merupakan terjemahan dari bahasa Belanda “Staatsrecht, yang memiliki
pengertian atau definisi yang berbeda-beda dari para ahli. Untuk membedakan
definisi tersebut, Hukum Tata Negara dibagi dalam dua arti, yaitu dalam arti
luas dan arti sempit. Dalam arti luas, dibagi dalam dua golongan, yaitu Staatsrecht
in enge zin dan Administratief recht. Pengertian Hukum Tata Negara dari Van Der
Pot yang mengatakan “Hukum Tata Negara
adalah peraturan –peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan beserta
kewenangannya masing-masing, hubungannya satu sama lain, serta hubungannya
dengan individu warga negara dalam kegiatannya”.
Hubungan Hukum Tata
Negara dengan Ilmu Negara, negara sebagai objek tidak hanya dikaji di dalam
ilmu negara, tetapi negara juga dijadikan objek kajian Hukum Tata Negara dan
Hukum Administrasi Negara. Dalam Hukum Tata Negara, negara sebagai objeknya
yang menitikberatkan pada pengertian yang konkret. Artinya, objek negara itu
terikat pada tempat, keadaan, dan waktu tertentu. Oleh karena itu, ilmu negara
merupakan suatu pelajaran pengantar dan ilmu dasa pokok bagi pelajaran hukum
tata negara. Karena, hukum tata negara tidak dapat dipelajari secara ilmiah dan
teratur sebelum terlebih dahulu dipelajari pengetahuan tentang
pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok pada negara umumnya.
Hubungan Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik dapat
digmbarkan dalam bentuk Hukum Tata Negara sebagai kerangka manusia, sedangkan
Ilmu Politik merupakan daging yang ada di sekitarnya.
B. Saran
Hukum Tata negara yang dipelajari oleh mahasiswa yang
mebambil jurusan Fakultas Hukum hendaknya harus mempelajari dan memahami mata
kuliah Hukum Tata Negara.
Komentar
Posting Komentar