PERBANDINGAN Perpres 55-1993,Perpres 36-2005,Kepres 65-2006 Tentang PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM Perpres 55 tahun 1993
PERBANDINGAN
Perpres 55-1993,Perpres 36-2005,Kepres 65-2006
Tentang
PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Perpres 55 tahun 1993
1. Pengadaan
tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara
memberikan
ganti kerugian kepada yang berhak atas tanah tersebut.(Pasal 1)
2.Pelepasan
atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hokum antara
pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti
kerugian atas dasar musyawarah.(Pasal 1.2)
3.Kepentingan
umum adalah kepentingan seluruh lapisan masyarakat.(Pasal 1 ayat 3)
4.Pembangunan
untuk kepentingan umum berdasarkan Keputusan Presiden ini dibatasi untuk :
A.Kegiatan
pembangunan yang dilakukan dan selanjutnya dimiliki
Pemerintah
serta tidak digunakan untuk mencari keuntungan, dalam bidang-bidang antara lain
sebagai berikut :
- Jalan
umum, saluran pembuangan air;
- Waduk,
bendungan dan bangunan pengairan lainnya termasuk saluran irigasi;
- Rumah
Sakit Umum dan Pusat-pusat Kesehatan Masyarakat;
- Pelabuhan
atau bandar udara atau terminal;
- Peribadatan;
- Pendidikan
atau sekolahan;
- Pasar
Umum atau Pasar INPRES;
- Fasilitas
pemakaman umum;
- Fasilitas
Keselamatan Umum seperti antara lain tanggul penanggulangan bahaya
- banjir,
lahar dan lain-lain bencana;
- Pos dan
Telekomunikasi;
- Sarana
Olah Raga;
- Stasiun
penyiaran radio, televisi beserta sarana pendukungnya;
- Kantor
Pemerintah;
- Fasilitas
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
B.Kegiatan
pembangunan untuk kepentingan umum selain yang dimaksud dalam angka (1) yang ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.(Pasal 5)
5.Panitia
pengadaan tanah
- Pengadaan
tanah untuk kepentingan umum dilakukan dengan bantuan Panitia Pengadaan
Tanah yang dibentuk oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
- Panitia
Pengadaan Tanah dibentuk disetiap Kabupaten atau Kotamadya Tingkat II.
- Pengadaan
tanah berkenaan dengan tanah yang terletak di dua wilayah
Kabupaten/Kotamadya atau lebih dilakukan dengan bantuan Panitia Pengadaan
Tanah Tingkat Propinsi yang diketuai atau dibentuk oleh Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I yang bersangkutan, yang susunan keanggotaannya sejauh
mungkin mewakili Instansiinstansi yang terkait di Tingkat Propinsi dan
Daerah Tingkat II yang bersangkutan.(Pasal 6)
6. Panitia
Pengadaan Tanah bertugas :
- mengadakan
penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan bendabenda
lain yang ada kaitannya dengan tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau
diserahkan;
- mengadakan
penelitian mengenai status hukum tanah yang hak atasnya akan dilepaskan
atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
- menaksir
dan mengusulkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya akan
dilepaskan atau diserahkan;
- memberi
penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana
dan tujuan pengadaan tanah tersebut;
- mengadakan
musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan Instansi Pemerintah
yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya
ganti kerugian;
- menyaksikan
pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian kepada para pemegang hak atas
tanahb bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada diatasnya;
- membuat
berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
7.Ganti
kerugian dalam rangka pengadaan tanah diberikan untuk :
- hak
atas tanah;
- bangunan;
- tanaman;
- benda-benda
lain, yang berkaitan dengan tanah; (Pasal 12)
8.Bentuk
ganti kerugian dapat berupa :
- uang;
- tanah
pengganti;
- pemukiman
kembali;
- gabungan
dari dua atau lebih untuk ganti kerugian sebagaimana daimaksud dalam huruf
a, huruf b, dan huruf c; dan
- bentuk
lain yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Pasal 13
9.Dasar dan
cara perhitungan ganti kerugian ditetapkan atas dasar :
- harga
tanah yang didasarkan atas nilai nyata atau sebenarnya, dengan
memperhatikan nilai jual obyek Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait untuk
tanah yang besangkutan;
- nilai
jual bangunan yang ditaksir oleh Instansi Pemerintah Daerah yang
brtanggungjawab di bidang pertanian;
- nilai
jual tanaman yang ditaksir oleh Instansi Pemerintah Daerah yang
betanggungjawab di bidang pertanian. (Pasal 15)
10.Ganti
kerugian diserahkan langsung kepada :
a.pemegang
atas tanah atau ahli warisnya yang sah;
b.nadzir,bagi
tanah akaf.(Pasal 17)
11.Bentuk
dan besarnya ganti kerugian atas dasar cara perhitungan ditetapkan dalam
musyawarah.(Pasal 16)
12.Pengadaan
tanah sakla kecil
Pelaksanaan
pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan tanah yang luasnya tidak
lebih dari 1 (satu) Ha,dapat dilakukan langsung oleh instansi Pemerintah yang
memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah,dengan cara jual beli atau
tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak,(Pasal 23)
Perpes 36 tahun 2003
1.Pengadaan
tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara
memberikan
ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman,
dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah atau dengan pencabutan hak atas
tanah.(Psal 1 Ayat 3)
2.Pelepasan
atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hokum antara
pemegang hak atas tanah denga n tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti rugi
atas dasar musyawarah.(Pasal 1 ayat 6)
3.Kepentingan
umum adalah kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat. Pasal (1 ayat 5).
4.Pembangunan
untuk kepentingan umum yang dilaksanakan Pemerintah atau pemerintah daerah
meliputi:
- jalan
umum, jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang atas tanah,
ataupun di ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran
pembuangan air dan sanitasi;
- waduk,
bendungan, bendung, irigasi, dan bangunan pengairan lainnya;
- rumah
sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat;
- pelabuhan,
bandar udara, stasiun kereta api dan terminal;
- peribadatan;
- pendidikan
atau sekolah;
- pasar
umum;
- fasilitas
pemakaman umum;
- fasilitas
keselamatan umum;
- pos dan
telekomunikasi;
- sarana
olah raga;
- stasiun
penyiaran radio, televisi dan sarana pendukungnya;
- kantor
Pemerintah, pemerintah daerah, perwakilan negara asing, Perserikatan
Bangsa-Bangsa, dan atau lembaga-lembaga internasional di bawah naungan
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- fasilitas
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya;
- lembaga
permasyarakatan dan rumah tahanan;
- rumah
susun sederhana;
- tempat
pembuangan sampah;
- cagar
alam dan cagar budaya;
- pertamanan;
- panti
sosial;
- pembangkit,transmisi,distribusi
tenaga listrik;(Pasal 5)
5.Panitia
Pengadaan Tanah
- Pengadaan
tanah untuk kepentingan umum di wilayah kabupaten/kota dilakukan dengan
- bantuan
panitia pengadaan tanah kabupaten/kota yang dibentuk oleh Bupati/Walikota.
- Panitia
pengadaan tanah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibentuk oleh
Gubernur.
- Pengadaan
tanah yang terletak di dua wilayah kabupaten/kota atau lebih, dilakukan
- dengan
bantuan panitia pengadaan tanah provinsi yang dibentuk oleh Gubernur.
- Pengadaan
tanah yang terletak di dua wilayah provinsi atau lebih, dilakukan dengan
- bantuan
panitia pengadaan tanah yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri yang
terdiri
- atas
unsur Pemerintah dan unsur pemerintah daerah terkait.(Pasal 6)
6.Panitia
pengadaan tanah bertugas:
- mengadakan
penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda
–benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan
atau diserahkan;
- mengadakan
penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau
diserahkan, dan dokumen yang mendukungnya;
- menaksir
dan mengusulkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan
atau diserahkan;
- memberikan
penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana
pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan
pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi publik baik melalui tatap
muka, media cetak maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh
seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak
atas tanah;
- mengadakan
musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan
bentuk dan/atau besarnya ganti rugi;
- menyaksikan
pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah,
bangunan, tanaman, dan benda -benda lain yang ada di atas tanah;
- membuat
berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah;
- mengadministrasikan
dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada
pihak yang berkompeten.( Pasal 7)
7.Ganti rugi
dalam rangka pengadaan tanah diberikan untuk:
- hak
atas tanah;
- bangunan;
(Pasal 12)
8.Bentuk
ganti rugi dapat berupa:
- uang;
dan/atau
- tanah
pengganti; dan/atau
- pemukiman
kembali
- tanaman;
- benda
-benda lain yang berkaitan dengan tanah. .(Pasal 13)
9.Dasar
perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas:
- Nilai
Jual Obyek Pajak atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai
Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penetapan Lembaga/Tim Penilai
Harga Tanah yang ditunjuk oleh panitia;
- nilai
jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab
di bidang bangunan;
- nilai
jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di
bidang pertanian. (Pasal 15 ayat 1)
- Dalam
rangka menetapkan dasar perhitungan ganti rugi, Lembaga/Tim Penilai Harga
Tanah ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur bagi Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.(Pasal 15 ayat 2)
10.Ganti
rugi diserahkan langsung kepada:
- pemegang
hak atas tanah atau yang berhak sesuai dengan peraturan
perundangundangan;atau
- nadzir
bagi tanah wakaf.(Pasal 16)
11.Pengadaan
Tanah Skala Kecil
Pelaksanaan
pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan tanah yang luasnya tidak
lebih dari 1 (satu) hektar, dapat dilakukan langsung oleh instansi pemerintah
yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah, dengan cara jual
beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak.(Pasal
20)
12.Apabila
upaya penyelesaian yang ditempuh Bupati/Walikota atau Gubernur atau Menteri
Dalam Negeri tetap tidak diterima oleh pemegang hak atas tanah dan lokasi
pembangunan yang bersangkutan tidak dapat dipindahkan, maka Bupati/Walikota
atau Gubernur atau Menteri Dalam Negeri sesuai kewenangan mengajukan usul
penyelesaian dengan cara pencabutan hak atas tanah berdasarkan Undang-undang
Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak Atas Tanah Dan Benda-benda Yang
Ada Di Atasnya. (Pasal 18)
Keppres 65 tahun 2006
1. Pengadaan
tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan
ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman,
dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.(Pasal 1 ayat 3)
2.Pelepasan
atau penyerahan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan
berdasarkan prinsip penghormatan terhadap hak atas tanah.(Pasal 3),
Isi pasal 2:
(1)
Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan cara pelepasan atau
penyerahan hak atas tanah.
(2)
Pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilakukan dengan cara jual beli, tukar
menukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang
bersangkutan.”
3.Kepentingan
Umum tidak didefenisikan
4.Pembangunan
untuk kepentingan umum yang dilaksanakan Pemerintah atau Pemerintah
Daerah, yang selanjutnya dimiliki atau akan dimiliki oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah, meliputi :
- jalan
umum dan jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang atas tanah,
ataupun di ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran
pembuangan air dan sanitasi;
- waduk,
bendungan, bendungan irigasi dan bangunan pengairan lainnya;
- pelabuhan,
bandar udara, stasiun kereta api, dan terminal;
- fasilitas
keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar, dan
lain-lain bencana;
- tempat
pembuangan sampah;
- cagar
alam dan cagar budaya;
- pembangkit,
transmisi, distribusi tenaga listrik.(Pasal 5)
5.Panitia
pengadaan tanah
- Pengadaan
tanah untuk kepentingan umum di wilayah kabupaten/kota dilakukan dengan
bantuan panitia pengadaan tanah kabupaten/kota yang dibentuk oleh
Bupati/Walikota.
- Panitia
Pengadaan Tanah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibentuk oleh
Gubernur.
- Pengadaan
tanah yang terletak di dua wilayah kabupaten/kota atau lebih, dilakukan
dengan bantuan panitia pengadaan tanah provinsi yang dibentuk oleh
Gubernur.
- Pengadaan
tanah yang terletak di dua wilayah provinsi atau lebih, dilakukan dengan
bantuan panitia pengadaan tanah yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri
yang
- terdiri
atas unsur Pemerintah dan unsur Pemerintah Daerah terkait.
- Susunan
keanggotaan panitia pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) terdiri atas unsur perangkat daerah terkait dan
unsure Badan Pertanahan Nasional.(Pasal 6)
6.Panitia
pengadaan tanah bertugas :
- mengadakan
penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda
lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau
diserahkan;
- mengadakan
penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau
diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
- menetapkan
besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau
diserahkan;
- memberikan
penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan
dan/atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan
tanah tersebut dalam bentuk konsultasi public baik melalui tatap muka,
media cetak, maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh
masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas
tanah;
- mengadakan
musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah
dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan
bentuk dan/atau besarnya ganti rugi;
- menyaksikan
pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah,
bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah;
- membuat
berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah;
- mengadministrasikan
dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada
pihak yang berkompeten.(Pasal 7)
7.Peruntukan
ganti kerugian ,Tidak di jelasakan
8.Bentuk
ganti rugi dapat berupa :
- Uang;
dan/atau
- Tanah
pengganti; dan/atau
- Pemukiman
kembali; dan/atau
- Gabungan
dari dua atau lebih bentuk ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b, dan huruf c;
- Bentuk
lain yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.( Pasal 13)
9.Dasar
perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas :
- Nilai
Jual Obyek Pajak (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan
Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penilaian Lembaga/Tim
Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh panitia;
- b nilai
jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab
di bidang bangunan;
- nilai jual
tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di
bidang pertanian. (Pasal 15 ayat 1)
- Dalam
rangka menetapkan dasar perhitungan ganti rugi, Lembaga/Tim Penilai Harga
Tanah ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur bagi Provinsi Daerah
Ibukota Jakarta.(Pasal 15 ayat 2)
11.Pengadaan
Tanh Skala Kecil,TIDAK DI JELASKAN
12.Penyerahan
ganti rugi
- Dalam
hal kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak dapat dialihkan
atau dipindahkan secara teknis tata ruang ketempat atau lokasi lain, maka
musyawarah dilakukan dalam jangka waktu paling lama 120 (seratus dua
puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal undangan pertama.
- Apabila
setelah diadakan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
tercapai kesepakatan, panitia pengadaan tanah menetapkan besarnya ganti
rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan menitipkan ganti rugi
uang kepada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah
yang bersangkutan.
- Apabila
terjadi sengketa kepemilikan setelah penetapan ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), maka panitia menitipkan uang ganti rugi kepada
pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang
bersangkutan.(Pasal 10)
Perpres 55 tahun 1993
1. Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian kepada yang berhak atas tanah tersebut.(Pasal 1)
2. Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hokum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti kerugian atas dasar musyawarah.(Pasal 1.2)
3. Kepentingan umum adalah kepentingan seluruh lapisan masyarakat.(Pasal 1 ayat 3)
Terdapat perbedaan penetapan kategori Mengenai bidang-bidang pembangunan untuk kepentingan umum, berdasarkan keppres 55 tahun 1993 pasal 5 antara lain sebagai berikut:
• Jalan umum,saluran pembuangan air
• Waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya termasuk saluran irigasi
• Rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat
• Pelabuhan atau Bandar udara terminal
• Peribadatan
• Pendidikan atau sekolahan
• Pasar umum atau pasar INPRES
• Fasiltas pemakaman umum
• Fasilitas keselamatan umum seperti antara lain tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan lain lain bencana
• Pos dan telekomunikasi
• Sarana olahraga
• Stasiun penyiaran radio, televisi beserta sarana pendukungnya
• Kantor pemerintah
• Fasiltas ABRI
Perpes 36 tahun 2005
1. Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah atau dengan pencabutan hak atas tanah.(Psal 1 Ayat 3)
2. Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hokum antara pemegang hak atas tanah denga n tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti rugi atas dasar musyawarah.(Pasal 1 ayat 6)
3. Kepentingan umum adalah kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat. Pasal (1 ayat 5).
Dikarenakan adanya perubahan pola kehidupan dalam masyarakat. Sehingga berdampak mengenai bidang kepentingan umum terjadi perubahan berdasarkan keluarnya perpres nomor 36 tahun 2005 pasal 5 yaitu sebagai berikut:
• Jalan umum,jalan tol,rel kereta api (diatas tanah,diruang atas tanah,ataupun diruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi
• Waduk, bendungan, irigasi, dan bangunan perairan lainnya
• Rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat
• Pelabuhan, Bandar udara, stasiun kereta api, dan terminal
• Peribadatan
• Pendidikan atau sekolah
• Pasar umum
• Fasilitas pemakaman umum
• Fasilitas keselamatan umum
• Pos dan telekomunikasi
• Sarana olahraga
• Stasiun penyiaran radio, televisi dan sarana pendukung lainnya
• Kantor pemerintah, pemerintah daerah, perwakilan Negara asing,Perserikatan bangsa-bangsa,dan/atau lembaga internasional dibawah naungan perserikatan bangsa-bangsa
• Fasilitas TNI dan kepolisian Negara republik Indonesia sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
• Lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan
• Rumah susun sederhana
• Tempat pembuangan sampah
• Cagar alam dan cagar budaya
• Pertamanan
• Panti social
• Pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik
Keppres 65 tahun 2006
1. Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.(Pasal 1 ayat 3)
2. Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan prinsip penghormatan terhadap hak atas tanah.(Pasal 3),
3. Isi pasal 2:
1) Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
2) Pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilakukan dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan.”
4. Kepentingan Umum tidak didefenisikan
Kemudian hal – hal tersebut diganti dengan adanya perpres nomor 65 tahun 2006, meliputi bidang bidang sebagai berikut:
• Jalan umum,jalan tol,rel kereta api(diatas tanah,diruang atas tanah,ataupun diruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi
• Waduk, bendungan, irigasi, dan bangunan perairan lainnya
• Rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat
• Fasilitas keselamatan umum seperti antara lain tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan lain lain bencana
• Tempat pembuangan sampah
• Cagar alam dan cagar budaya
• Pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik
Dalam proses pembentukan panitia pengadaan tanah terdapat perbedaan antara KEPPRES 55 TAHUN 1993, PERPRES NOMOR 36 TAHUN 2005, PERPRES 65 TAHUN 2006,
Cara pembentukan panitia pengadaan tanah dalam Keppres 55 tahun 1933 yaitu :
• Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan dengan bantuan Panitia Pengadaan Tanah yang dibentuk oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
• Panitia Pengadaan Tanah dibentuk disetiap Kabupaten atau Kotamadya Tingkat II.
• Pengadaan tanah berkenaan dengan tanah yang terletak di dua wilayah Kabupaten/Kotamadya atau lebih dilakukan dengan bantuan Panitia Pengadaan Tanah Tingkat Propinsi yang diketuai atau dibentuk oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan, yang susunan keanggotaannya sejauh mungkin mewakili Instansiinstansi yang terkait di Tingkat Propinsi dan Daerah Tingkat II yang bersangkutan.(Pasal 6)
Cara pembentukan panitia pengadaan tanah dalam Perpres nomor 36 tahun 2005 yaitu :
• Pengadaan tanah untuk kepentingan umum di wilayah kabupaten/kota dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah kabupaten/kota yang dibentuk oleh Bupati/Walikota.
• Panitia pengadaan tanah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibentuk oleh Gubernur.
• Pengadaan tanah yang terletak di dua wilayah kabupaten/kota atau lebih, dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah provinsi yang dibentuk oleh Gubernur.
• Pengadaan tanah yang terletak di dua wilayah provinsi atau lebih, dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri yang terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur pemerintah daerah terkait.(Pasal 6)
Cara pembentukan panitia pengadaan tanah dalam Perpres 65 tahun 2006 yaitu :
• Pengadaan tanah untuk kepentingan umum di wilayah kabupaten/kota dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah kabupaten/kota yang dibentuk oleh Bupati/Walikota.
• Panitia Pengadaan Tanah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibentuk oleh Gubernur.
• Pengadaan tanah yang terletak di dua wilayah kabupaten/kota atau lebih, dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah provinsi yang dibentuk oleh Gubernur.
• Pengadaan tanah yang terletak di dua wilayah provinsi atau lebih, dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri yang
• terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur Pemerintah Daerah terkait.
• Susunan keanggotaan panitia pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) terdiri atas unsur perangkat daerah terkait dan unsure Badan Pertanahan Nasional.(Pasal 6)
Perbedaan dan perbandingan antara tugas dari panitia pengadaan tanah, KEPPRES 55 TAHUN 1993, PERPRES NOMOR 36 TAHUN 2005, PERPRES 65 TAHUN 2006,
Tugas dari panitia pengadaan tanah Keppres 55 tahun 1993
• mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan bendabenda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan;
• mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
• menaksir dan mengusulkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan;
• memberi penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut;
• mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian;
• menyaksikan pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian kepada para pemegang hak atas tanahb bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada diatasnya;
• membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Tugas dari panitia pengadaan tanah Perpres 36 tahun 2005
• mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda –benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
• mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan, dan dokumen yang mendukungnya;
• menaksir dan mengusulkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
• memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi publik baik melalui tatap muka, media cetak maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah;
• mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi;
• menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda -benda lain yang ada di atas tanah;
• membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah;
Tugas dari panitia pengadaan tanah Perpres 65 tahun 2006
• mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
• mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
• menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
• memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi public baik melalui tatap muka, media cetak, maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah;
• mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi;
• menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah;
• membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah;
• mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten.(Pasal 7)
Perbedaan dan perbandingan antara bentuk ganti rugi dalam pengadaan tanah, KEPPRES 55 TAHUN 1993, PERPRES NOMOR 36 TAHUN 2005, PERPRES 65 TAHUN 2006,
Ganti rugi dalam pengadaan tanah Keppres 55 tahun 1933 yaitu :
• uang;
• tanah pengganti;
• pemukiman kembali;
• gabungan dari dua atau lebih untuk ganti kerugian sebagaimana daimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
• bentuk lain yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Pasal 13
Ganti rugi dalam pengadaan tanah Perpres 36 tahun 2005 yaitu :
• uang; dan/atau
• tanah pengganti; dan/atau
• pemukiman kembali
• tanaman;
• benda -benda lain yang berkaitan dengan tanah. .(Pasal 13)
Ganti rugi dalam pengadaan tanah Perpres 65 tahun 2006 yaitu :
• Uang; dan/atau
• Tanah pengganti; dan/atau
• Pemukiman kembali; dan/atau
• Gabungan dari dua atau lebih bentuk ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
• Bentuk lain yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.( Pasal 13)
Perbedaan dan perbandingan Ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah dalam pengadaan tanah, KEPPRES 55 TAHUN 1993, PERPRES NOMOR 36 TAHUN 2005, PERPRES 65 TAHUN 2006,
Ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah Keppres 55 tahun 1933 di berikan untuk :
• hak atas tanah;
• bangunan;
• tanaman;
• benda-benda lain, yang berkaitan dengan tanah; (Pasal 12)
Ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah Perpres 36 tahun 2005 di berikan untuk:
• hak atas tanah;
• bangunan; (Pasal 12)
Ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah Perpres 65 tahun 2006 di berikan untuk:
Peruntukan ganti kerugian ,tidak dijelaskan.
Komentar
Posting Komentar