KETETAPAN
ADMINITRASI NEGARA (Dispensasi, Lisensi Dan Konsensi)
A. PENDAHULUAN
Pengertian ketetapan menurut R. Soegijatno Tjakranegara.SH., ketetapan ialah tindakan
hukum yang sepihak dalam bidang pemerintahan dilakukan oleh alat
perlengkapan negara berdasarkan kewenangan khusus.
Menurut Van
Vollen Hoven dan Van der pot mengatakan bahwa ketetapan adalah suatu perbuatan
hukum yang bersifat sebelah pihak dalam lapangan pemerintah dilakukan oleh
suatu badan pemerintah berdasarkan kekuasaan yang istimewa.
Di dalam
negara hukum seperti Indonesia, tindakan-tindakan kejahatan masih sering
dilakukan. Baik itu berupa penipuan, pembunuhan, koropsi, dan lain-lain. Seringkali
orang yang melakukan tindakan kejahatan ini dapat lolos dari jeratan hukum,
namun tidak sedikit pula yang tertangkap dan akhirnya menjalani hukuman yang
ditetapkan oleh pengadilan.
Sebagai
warga negara yang ikut berpatisipasi dalam memajukan hukum di Indonesia, kita
sebagai mahasiswa dituntut juga berupaya untuk tidak terjerumus ke dalam
hal-hal yang merugikan bangsa, khususnya diri mahasiswa itu sendiri. Maka dari
itu, kita harus mempunyai sikap yang tegas dan enggan untuk melalakukan
tindakan melanggar hukum. Karena mahasiswa itu nantinya akan menjadi pemimpin
bangsa yang melanjutkan estafet kepemimpinan penguasa sekarang. Jika dari
sekarang mahasiswa itu rusak, mau jadi apa bangsa kita nantinya.
B. PEMBAHASAN
Unsur- Unsur dalam Ketetapan.
Menurut R
Soegijatno Tjakranegara SH. dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Peradilan
Tata Usaha Negara di Indonesia, ada lima unsure yaitu:
a
Tindakan pemerintah (Bestuurshandeling).
b
Tindakan hukum (rechtshandeling).
c Tindakan
alat perlengkapan negara (handeling van ecn overhelds organ).
d Tindakan
hukum public (publikrechtelijke handeling).
e Tindakan
sepihak (lenzijdige handeling).
Bila
ditinjau dari pengertian ketetapan menurut Van Vollen Hoven dan Van der pot
dapat diambil empat unsure yang ada pada ketetapan yaitu:
a
Perbuatan hukum.
b
Sepihak.
c
Lapangan pemerintahan.
d
Adanya kekuasaan yang istimewa.
3. Macam- Macam Ketetapan.
A. Ketetapan positif.
Yaitu
ketetapa yang menimbulkan hak dan kewajiban. Ketetapan positif ada lima kateori
yaitu sebagai berikut:
o
menimbulkan keadaan hukum yang baru pada umum nya.
o
menimbulkan keadaan hukum berhubung dengan suatu hal.
o mendirikan
dan membubarkan badan hukum.
o
menimbulkan kewajiban-kewajiban baru bagi seseorang atau beberapa orang
(perintah).
o memberikan
hak-hak baru kepada seseorang atau beberapa orang (ketetapa yang mengutungkan).
B. Ketetapan negative.
Yaitu
ketetapan yang membuat reaksi terhadap suatu permintaan /permohonan atau usul
dan yang dapat merupakan:
o
pernyataan tidak berhak.
yaitu
penolakan suatu permohonan dengan menyatakan bahwa undang-undang tidak
memberikan kewenangan terhadap apa yang dimohonkan, sifatnya oleh karena itu
declaratoir.
o
pernyataan tidak dapat diterima.
Yaitu
penolakan permohonan dengan menyatakan bahwa permohonannya itu tidak
berdasarkan hukum atau undanng-undang (sifat decklaratoir) dapat juga bersifat
konstitutif kalau undang-undang memberikan kebebasan untuk meyimpangi syarat
resmi karena alsan-alasan khusus.
o
penolakan sama sekali.
Yaitu bersifat decklaratoir
kalau undang-undang menetapkan bahwa suatu permohonan harus ditolak.
C. Ketetapan konstitutif.
Yaitu
ketetapan yang diambil administrasi kebebasan atau freles ermessen,
kebijaksanaan jika undang-undang memberi kebebasan untuk mengambil keputusan
sendiri.
D. Ketetapan declaratoir.
Yaitu
ketetapan yang diambil administrasi semata-mata berdasarkan apa-apa yang
disebut dalam undang-undang.
E. Ketetapan yang
menguntungkan.
Yaitu
ketetapan yang memuat hal-hal yang menguntungkan bagi yang bersangkutan antara
lain:
a
pelulusan permohonan.
b
penganngkatan menjadi pegawai.
c
pemberian hak guna usaha.
Termasuk pula ketetapan
yang menguntungkan yaitu;
1
dispensasi.
Yaitu
ketetapan yang memuat pembesaran memenuhi kewajiban sebagai tertera dalam
undang-undang karena hal-hal yang khusus (relavatiologis) atau perbuatan yang
menyebabkan suatu perbuatan undanng-undang menjadi tidak berlaku bagi suatu hal
yang istimewa.
Contoh
dispensasi Kabar adanya perlakuan istimewa bagi sejumlah narapidana rupanya
sudah sampai ke istana. Presiden SBY mengatakan semua narapidana seharusnya
memiliki hak yang sama di depan hukum. “Dengan kata lain tidak ada dispensasi,”
kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Senin (11/1). Julian
mengatakan, Presiden SBY mendengar kabar tak sedap itu dari media massa.
Menurutnya, Presiden telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar
menindaklanjuti kabar tak sedap itu.
Pada Minggu
(10/1), Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menggelar inspeksi mendadak
(sidak) ke rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dalam sidak itu, tim yang
dipimpin Denny Indrayana ini menemukan perlakuan istimewa terhadap sel sejumlah
penghuni rumah tahanan, diantaranya terhadap terpidana korupsi adalah Artalyta
Suryani. Perlakuan istimewa itu berupa ruangan sel yang disulap menjadi kamar
mewah lengkap dengan peralatan elektronik dan perabotannya.
2
lisensi.
Yaitu izin
untuk mengadakan perusahaan, dengan leluasa.
Contoh
lisensi adalah tisu Tessa yang dalam kemasannya menggunakan gambar tokoh-tokoh
Cartoon Network seperti Tweety, Sylvester, dkk. Dengan adanya lisensi, pemegang
hak lisensi yang dalam hal ini adalah Tessa memperoleh keuntungan berupa
kemasan dengan tokoh yang sudah dikenal luas. Bisa jadi, anak kecil yang
mengenal Tweety (atau anak besar yang pada masa kecilnya mengenal Tweety) akan
tergerak untuk membeli produk tersebut karena gambar tokoh dalam kemasannya.
Penggunaan gambar ini juga kemudian dapat digunakan untuk mengangkat citra
merek tersebut.
3
konsensi.
Pada
hakikatnya adalah untuk membuka perusahaan yang dapat dinamakan dengan lisensi
, tetapi meliputi usaha yang luas yang sedikit banyak menyangkut kepentingan
umum.
Contoh
konsensi Masalahnya mengapa daerah ini menjadi begitu penting buat kedua negara
sehingga statemen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui juru bicaranya Doni
Pati Jalal saat tiba di Kota Tarakan (7/03) dan statemen langsung PM Malaysia
Abdullah Achmad Badawi sehari kemudian menyatakan wilayah kaya minyak yang
diperkirakan mempunyai kandungan minyak 1 milyar barrel dan gas 40 triliun kaki
kubik itu milik pemerintah masing-masing. Karena merasa berhak atas wilayah
yang sangat kaya hasil tambang tersebut maka masing-masing negara pun memberikan hak pengolahan kepada dua negara berbeda yang
diklaim Pemerintah Indonesia sebagai blok Ambalat Timur hak konsensinya
diberikan kepada Unucal Indonesia Ventures Ltd dan Blok Ambalat dikelola
kontraktor asal Italia yakni ENI.
Dan ini
menjadi konflik ketika Kerajaan Malaysia melalui Perusahan Migasnya Petronas
memberikan hak konsesi kepada Shell untuk dieksplorasi. Dan ternyata wilayah
yang diberikan tersebut masih termasuk dalam wilayah Indonesia
. Kejadian
pun mencapai puncaknya saat petugas yang akan membuat mercusuar di wilayah
Ambalat dikerjakan Pasukan Marin Tawau (Sabah Malaysia) dan melalui foto yang
sempat diabadikan salah seorang petugas secara sembunyi-sembunyi, kegiatan
penyiksaan itupun terungkap dan menimbulkan krisis Ambalat.
F. Ketetapan yang tidak
menguntungkan.
a. ketetapan
yang memuat perintah-perintah (pembebanan kewajiban-kewajiban).
b.
ketetapan negative.
c.
pelulusan sebagian suatu permohonan.
d penarikan
kembali ketetapan yang menguntungkan.
G. Ketetapan sepintas lalu.
yaitu ketetapan yang mempunyai
akibat sesuatu setelah dikeluarkan yang kemudian selesai.
Menurut prira : yang termasuk ketetapan sepintas lalu yaitu:
a
ketetapan mengenai perubahan suatu rumusan dari ketetapan yang terdahulu.
b ketetapa
negative.
c ketetapan
yang berisi penyabutan atau pembatalan.
d
ketetapan yang berisi pernyataan berlaku.
4. Syarat-Syarat Sahnya
Ketetapan.
Menurut
pendapat Vanderpot untuk sahnya ketetapan harus memenuhi syarat-syarat yaitu
antara lain:
1. Dibuat oleh badan / organ
pemerintah yang berwenang.
a. Berwenang
menurut materinya ( Ratione Materiae).
b.
Berwenang menurut tempatnya ( Ratione Loci).
2. Tidak ada
kekurangan-kekurangan yurudis yaitu jika dalam pernyataan kehendak terdapat:
- Paksaan yaitu berat
ringan paksaan tergantung dan ada tidaknya secara gradual bagi yang
bersangkutan.
- Kekeliruan yaitu
kekeliruan yang sungguh – sungguh dan yang tidak sungguh-sungguh.
c. Tipuan
yaitu syarat adanya tipuan harus ada keterampilan ( Kunstgrepen ) yaitu membuat
sesuatu seolah-olah asli.
3. Bentuk Ketetapan
a. Lisan
untuk hal-hal yang tidak begitu penting atau membawa akibat kekal.
b. Tertulis
untuk hal-hal yang penting dan mempunyai akibat yang kekal.
4. Isi tujuan tidak
bertentangan dengan peraturan dasarnya.
Mengenai hal
ini menurut Kranenbrug Vergiting memberikan contoh-contohnya sebagai berikut:
a. Ketetapan
dikeluarkan tanpa alasan sebagaimana yang disebutkan dalam peraturan dasaenya
(Geen Oorzaak).
b. Atau
ada alasannya tetapi alasan itu tidak diperlkenankan.
c. Atau
jika tujuan ketetapan itu lain dari pada tujuan yang diterapkan atau yang
dimaksud oleh peraturan dasarnya (Detournement do Pouvoir).
Jika ketentuan tidak memenuhi
syarat menurut pendapat A.V Donner.
a. Batal
sama sekali.
b. Berlakunya
dapat digugat dengan.
- Dibanding.
- Dibatalkan
( Ambtahalve Vernisting ) karena ketetapan bertentangan dengan undang-
undang.
c.
Tidak diberikan persetuujuan untuk peneguhan jika persetujuan dari istansi yang
lebih atas diisyaratkan supaya ketetapan mempunyai kekuatan hukum mutlak.
d.
Diberi tujuan dari ( Konvensi ) dari pada tujuan semulaapat .
5. Akibat jika ketetapan tidak
sah
a.
Kekuatan Hukum Formil
Daya berlaku
ketetapan yang bersumber dari adanya ketetapan yang bersangkutan. Ketetapan
yang bersangkutan tidak dapat dibantah lagi secara yuridis.
b.
Kekuatan Hukum Materil
Daya berlaku
yang bersummber dari isi ketetapan yang bersangkutan. Isi ketetapan : Yang
mengutungkan, yang memberatkan, yang bersangkutan, konsesi, lisensi, dispensi
dan sebagainya yaitu berrdasarkan atas.
Sehubungan dengan kekutan
hukum teori berlakunya hukum ( Geldingstheorien ). dari Hans Kelsen.
1. Ketetapan
hukum yuridis ( Juridische gelding )= peraturan hukum yang dibuat oleh instansi
yang berwenang dan menurut prosedur hukum.
2. Kekuatan
hukum Sosiologi ( Sociologishe gelding ) = peraturan hukum yang benar-benar
dianut oleh masyarakat.
3. Kekuatan
hukum filosof (philosofische gelding) = peraturan hukum yang secara filosofis
diterima.
Kanenburg
Vegting mengemukakan empat hal, jika seseorang yang bersangkutan dapat
membantah dengan jalan:
1.
Memohon banding (ada hak banding selama jangka waktu tertentu)
2.
Mohon dibatalkan oleh instansi yang berwenang.
3.
Diajukan kepada hakim biasa/ pengadilan administrasi.
4.
Dibiarkan saja tetapi jika diajukan hakim maka dibatalkan saja.
Komentar
Posting Komentar