Langsung ke konten utama

KETETAPAN ADMINITRASI NEGARA (Dispensasi, Lisensi Dan Konsensi)  

KETETAPAN ADMINITRASI NEGARA (Dispensasi, Lisensi Dan Konsensi)


A.    PENDAHULUAN
    Pengertian ketetapan menurut R. Soegijatno Tjakranegara.SH., ketetapan ialah tindakan hukum yang sepihak dalam bidang  pemerintahan dilakukan oleh alat perlengkapan negara berdasarkan kewenangan khusus.
Menurut Van Vollen Hoven dan Van der pot mengatakan bahwa ketetapan adalah suatu perbuatan hukum yang bersifat sebelah pihak dalam lapangan pemerintah dilakukan oleh suatu badan pemerintah berdasarkan kekuasaan yang istimewa.
Di dalam negara hukum seperti Indonesia, tindakan-tindakan kejahatan masih sering dilakukan. Baik itu berupa penipuan, pembunuhan, koropsi, dan lain-lain. Seringkali orang yang melakukan tindakan kejahatan ini dapat lolos dari jeratan hukum, namun tidak sedikit pula yang tertangkap dan akhirnya menjalani hukuman yang ditetapkan oleh pengadilan.
Sebagai warga negara yang ikut berpatisipasi dalam memajukan hukum di Indonesia, kita sebagai mahasiswa dituntut juga berupaya untuk tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang merugikan bangsa, khususnya diri mahasiswa itu sendiri. Maka dari itu, kita harus mempunyai sikap yang tegas dan enggan untuk melalakukan tindakan melanggar hukum. Karena mahasiswa itu nantinya akan menjadi pemimpin bangsa yang melanjutkan estafet kepemimpinan penguasa sekarang. Jika dari sekarang mahasiswa itu rusak, mau jadi apa bangsa kita nantinya.

B.     PEMBAHASAN
Unsur- Unsur dalam Ketetapan.
Menurut R Soegijatno Tjakranegara SH. dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, ada lima unsure yaitu:
a     Tindakan pemerintah (Bestuurshandeling).
b     Tindakan hukum (rechtshandeling).
c     Tindakan alat perlengkapan negara (handeling van ecn overhelds organ).
d     Tindakan hukum public (publikrechtelijke handeling).
e     Tindakan sepihak (lenzijdige handeling).
Bila ditinjau dari pengertian ketetapan menurut Van Vollen Hoven dan Van der pot dapat diambil empat unsure yang ada pada ketetapan yaitu:
a      Perbuatan hukum.
b      Sepihak.
c      Lapangan pemerintahan.
d      Adanya kekuasaan yang istimewa.

3. Macam- Macam Ketetapan.
A. Ketetapan positif.
Yaitu ketetapa yang menimbulkan hak dan kewajiban. Ketetapan positif ada lima kateori yaitu sebagai berikut:
o menimbulkan keadaan hukum yang baru pada umum nya.
o menimbulkan keadaan hukum berhubung dengan suatu hal.
o mendirikan dan membubarkan badan hukum.
o menimbulkan kewajiban-kewajiban baru bagi seseorang atau beberapa orang (perintah).
o memberikan hak-hak baru kepada seseorang atau beberapa orang (ketetapa yang mengutungkan).
B. Ketetapan negative.
Yaitu ketetapan yang membuat reaksi terhadap suatu permintaan /permohonan atau usul dan yang dapat merupakan:
o       pernyataan tidak berhak.
yaitu penolakan suatu permohonan dengan menyatakan bahwa undang-undang tidak memberikan kewenangan terhadap apa yang dimohonkan, sifatnya oleh karena itu declaratoir.
o       pernyataan tidak dapat diterima.
  Yaitu penolakan permohonan dengan menyatakan bahwa permohonannya itu tidak berdasarkan hukum atau undanng-undang (sifat decklaratoir) dapat juga bersifat konstitutif kalau undang-undang memberikan kebebasan untuk meyimpangi syarat resmi karena alsan-alasan khusus.
o       penolakan sama sekali.
Yaitu bersifat decklaratoir kalau undang-undang menetapkan bahwa suatu permohonan harus ditolak.
C. Ketetapan konstitutif.
Yaitu ketetapan yang diambil administrasi kebebasan atau freles ermessen, kebijaksanaan jika undang-undang memberi kebebasan untuk mengambil keputusan sendiri.
D. Ketetapan declaratoir.
Yaitu ketetapan yang diambil administrasi semata-mata berdasarkan apa-apa yang disebut dalam undang-undang.
E. Ketetapan yang menguntungkan.
Yaitu ketetapan yang memuat hal-hal yang menguntungkan bagi yang bersangkutan antara lain:
a     pelulusan permohonan.
b     penganngkatan menjadi pegawai.
c     pemberian hak guna usaha.

 Termasuk pula ketetapan yang menguntungkan yaitu;
1        dispensasi.
Yaitu ketetapan yang memuat pembesaran memenuhi kewajiban sebagai tertera dalam undang-undang karena hal-hal yang khusus (relavatiologis) atau perbuatan yang menyebabkan suatu perbuatan undanng-undang menjadi tidak berlaku bagi suatu hal yang istimewa.
Contoh dispensasi Kabar adanya perlakuan istimewa bagi sejumlah narapidana rupanya sudah sampai ke istana. Presiden SBY mengatakan semua narapidana seharusnya memiliki hak yang sama di depan hukum. “Dengan kata lain tidak ada dispensasi,” kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Senin (11/1). Julian mengatakan, Presiden SBY mendengar kabar tak sedap itu dari media massa. Menurutnya, Presiden telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menindaklanjuti kabar tak sedap itu.
Pada Minggu (10/1), Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dalam sidak itu, tim yang dipimpin Denny Indrayana ini menemukan perlakuan istimewa terhadap sel sejumlah penghuni rumah tahanan, diantaranya terhadap terpidana korupsi adalah Artalyta Suryani. Perlakuan istimewa itu berupa ruangan sel yang disulap menjadi kamar mewah lengkap dengan peralatan elektronik dan perabotannya.
2        lisensi.
Yaitu izin untuk mengadakan perusahaan, dengan leluasa.
Contoh lisensi adalah tisu Tessa yang dalam kemasannya menggunakan gambar tokoh-tokoh Cartoon Network seperti Tweety, Sylvester, dkk. Dengan adanya lisensi, pemegang hak lisensi yang dalam hal ini adalah Tessa memperoleh keuntungan berupa kemasan dengan tokoh yang sudah dikenal luas. Bisa jadi, anak kecil yang mengenal Tweety (atau anak besar yang pada masa kecilnya mengenal Tweety) akan tergerak untuk membeli produk tersebut karena gambar tokoh dalam kemasannya. Penggunaan gambar ini juga kemudian dapat digunakan untuk mengangkat citra merek tersebut.




3        konsensi.
Pada hakikatnya adalah untuk membuka perusahaan yang dapat dinamakan dengan lisensi , tetapi meliputi usaha yang luas yang sedikit banyak menyangkut kepentingan umum.
Contoh konsensi Masalahnya mengapa daerah ini menjadi begitu penting buat kedua negara sehingga statemen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui juru bicaranya Doni Pati Jalal saat tiba di Kota Tarakan (7/03) dan statemen langsung PM Malaysia Abdullah Achmad Badawi sehari kemudian menyatakan wilayah kaya minyak yang diperkirakan mempunyai kandungan minyak 1 milyar barrel dan gas 40 triliun kaki kubik itu milik pemerintah masing-masing. Karena merasa berhak atas wilayah yang sangat kaya hasil tambang tersebut maka masing-masing negara pun memberikan hak pengolahan kepada dua negara berbeda yang diklaim Pemerintah Indonesia sebagai blok Ambalat Timur hak konsensinya diberikan kepada Unucal Indonesia Ventures Ltd dan Blok Ambalat dikelola kontraktor asal Italia yakni ENI.
Dan ini menjadi konflik ketika Kerajaan Malaysia melalui Perusahan Migasnya Petronas memberikan hak konsesi kepada Shell untuk dieksplorasi. Dan ternyata wilayah yang diberikan tersebut masih termasuk dalam wilayah Indonesia
. Kejadian pun mencapai puncaknya saat petugas yang akan membuat mercusuar di wilayah Ambalat dikerjakan Pasukan Marin Tawau (Sabah Malaysia) dan melalui foto yang sempat diabadikan salah seorang petugas secara sembunyi-sembunyi, kegiatan penyiksaan itupun terungkap dan menimbulkan krisis Ambalat.
F. Ketetapan yang tidak menguntungkan.
a.   ketetapan yang memuat perintah-perintah (pembebanan kewajiban-kewajiban).
b.   ketetapan negative.
c.   pelulusan sebagian suatu permohonan.
d    penarikan kembali ketetapan yang menguntungkan.
G. Ketetapan sepintas lalu.
yaitu ketetapan yang mempunyai akibat sesuatu setelah dikeluarkan yang kemudian selesai.
  Menurut prira : yang termasuk ketetapan sepintas lalu yaitu:
a       ketetapan mengenai perubahan suatu rumusan dari ketetapan yang terdahulu.
b       ketetapa negative.
c       ketetapan yang berisi penyabutan atau pembatalan.
d       ketetapan yang berisi pernyataan berlaku.

4. Syarat-Syarat Sahnya Ketetapan.
Menurut pendapat Vanderpot untuk sahnya ketetapan harus memenuhi syarat-syarat yaitu antara lain:
1. Dibuat oleh badan / organ pemerintah yang berwenang.
a.      Berwenang menurut materinya ( Ratione Materiae).
b.      Berwenang menurut tempatnya ( Ratione Loci).
2. Tidak ada kekurangan-kekurangan yurudis yaitu jika dalam pernyataan kehendak terdapat:
  1. Paksaan yaitu berat ringan paksaan tergantung dan ada tidaknya secara gradual bagi yang bersangkutan.
  2. Kekeliruan yaitu kekeliruan yang sungguh – sungguh dan yang tidak sungguh-sungguh.
c.   Tipuan yaitu syarat adanya tipuan harus ada keterampilan ( Kunstgrepen ) yaitu membuat sesuatu seolah-olah asli.
3. Bentuk Ketetapan
a.    Lisan untuk hal-hal yang tidak begitu penting atau membawa akibat kekal.
b.   Tertulis untuk hal-hal yang penting dan mempunyai akibat yang kekal.
4. Isi tujuan tidak bertentangan dengan peraturan dasarnya.
Mengenai hal ini menurut Kranenbrug Vergiting memberikan contoh-contohnya sebagai berikut:
a.   Ketetapan dikeluarkan tanpa alasan sebagaimana yang disebutkan dalam peraturan dasaenya (Geen Oorzaak).
b.   Atau ada alasannya tetapi alasan itu tidak diperlkenankan.
c.   Atau jika tujuan ketetapan itu lain dari pada tujuan yang diterapkan atau yang dimaksud oleh peraturan dasarnya (Detournement do Pouvoir).
Jika ketentuan tidak memenuhi syarat menurut pendapat A.V Donner.
a.    Batal sama sekali.
b.    Berlakunya dapat digugat dengan.
-      Dibanding.
-      Dibatalkan ( Ambtahalve Vernisting ) karena ketetapan bertentangan dengan undang-  undang.
c.       Tidak diberikan persetuujuan untuk peneguhan jika persetujuan dari istansi yang lebih atas diisyaratkan supaya ketetapan mempunyai kekuatan hukum mutlak.
d.      Diberi tujuan dari ( Konvensi ) dari pada tujuan semulaapat .
5. Akibat jika ketetapan tidak sah
a.       Kekuatan Hukum Formil
Daya berlaku ketetapan yang bersumber dari adanya ketetapan yang bersangkutan. Ketetapan yang bersangkutan tidak dapat dibantah lagi secara yuridis.
b.      Kekuatan Hukum Materil
Daya berlaku yang bersummber dari isi ketetapan yang bersangkutan. Isi ketetapan : Yang mengutungkan, yang memberatkan, yang bersangkutan, konsesi, lisensi, dispensi dan sebagainya yaitu berrdasarkan atas.
Sehubungan dengan kekutan hukum teori berlakunya hukum ( Geldingstheorien ). dari Hans Kelsen.
1.   Ketetapan hukum yuridis ( Juridische gelding )= peraturan hukum yang dibuat oleh instansi yang berwenang dan menurut prosedur hukum.
2.   Kekuatan hukum Sosiologi ( Sociologishe gelding ) = peraturan hukum yang benar-benar dianut oleh masyarakat.
3.   Kekuatan hukum filosof (philosofische gelding) = peraturan hukum yang secara filosofis diterima.
Kanenburg Vegting mengemukakan empat hal, jika seseorang yang bersangkutan dapat membantah dengan jalan:
1.      Memohon banding (ada hak banding selama jangka waktu tertentu)
2.      Mohon dibatalkan oleh instansi yang berwenang.
3.      Diajukan kepada hakim biasa/ pengadilan administrasi.
4.      Dibiarkan saja tetapi jika diajukan hakim maka dibatalkan saja.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEORI TENTANG PERUBAHAN HUKUM DAN MASYARAKAT

TEORI TENTANG PERUBAHAN HUKUM DAN MASYARAKAT A.       Beberapa Teori tentang Hukum dan Perubahan Sosial Perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan di dalam masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap, dan pola perilaku di antara kelompok-kelompok masyarakat. Pada umumnya suatu perubahan di bidang tertentu akan mempengaruhi bidang lainnya. Maka dari itu jika diterapkan terhadap hukum maka sejauh manakah perubahan hukum mengakibatkan perubahan pada bidang lainnya. [1] Suatu perubahan sosial dan kebudayaan dapat pula bersumber pada sebab-sebab yang berasal dari luar masyarakat itu sendiri dan   bisa dari bangsa lain seperti: pertama, t erjadinya berbagai bencana alam menyebabkan masyarakat yang mendiami daerah-daerah itu terpaksa harus meninggalkan tempat tinggalnya dan mereka harus menyesuaikan diri dengan keadaan alam yang baru yang akan mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan pada ...

SEJARAH JUDICIAL REVIEW (KASUS MARBURY VS MADISON TAHUN 1803)

  SEJARAH   JUDICIAL   REVIEW (KASUS MARBURY VS MADISON TAHUN 1803)   Lembaga pengujian konstitusional yang sudah mendunia dan seperti yang kita kenal saat ini bermula dari putusan Supreme Court (Mahkamah Agung) AS dalam kasus Marbury versus Madison pada tahun 1803. Sejak saat itu “wabah” pengujian konstitusional atau yang populer disebut judicial review ini mulai menyebar dan akhirnya mendapat kedudukan yang penting dalam dunia hukum seperti sekarang ini. Begitu fenomenal dan luar biasanya putusan “Marbury vs Madison” ini, William H. Rehnquist menyebut kasus ini sebagai “most famous case ever decided by the US Supreme Court.” [1]   Selain itu para pakar juga menyebut kasus ini dengan berbagai sebutan/istilah, antara lain ‘most brilliant innovation’ atau ‘landmark decision’ bahkan ada pula yang menyebutnya dengan nada penuh pujian sebagai ‘single most important decision in American Constitutional Law.’ [2] Kasus ini sendiri bermula pada saat John Ad...

PERBEDAAN KONSEP PELANGGARAN HAM DAN KEJAHATAN BIASA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN HAM INTERNASIONAL

  PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. [1] .Oleh karenanya meskipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan kewarganegaraan berbeda tetap memiliki hak-hak yang sifatnya universal.Selain sifatnya yang universal, hak-hak itu tidak dapat dicabut (inalienable) , karena hak-hak tersebut melekat kepada dirinya sebagai manusia.Akan tetapi persoalan hak asasi manusia baru mendapat perhatian ketika pengimplementasikannya dalam kehidupan bersama manusia. Pemikiran tentang keselarasan hidup dalam masyarakat dikemukakan oleh Aristoteles pada abad ke- 4 SM, bahwa untuk mencapai tujuan hidup manusia membutuhkan manusia lain, sehingga keberadaan masyarakat mutlak agar individu Manusia dapat memiliki arti dan berkembang. [2] ...