Sejarah UNCLOS Tahun 1982
Konferensi
PBB pertama tentang hukum laut bertemu di Jenewa dari 24 Februari-29 April
1958. Sebanyak 86 negara yang diwakili pada diskusi. Untuk sebagian besar apa
yang dicapai adalah kodifikasi praktek adat pada waktu itu. Ada upaya untuk
berlayar ke dalam air unchartered (sehingga-untuk-berbicara), tapi sedikit
kemajuan telah dibuat. Ketidakmampuan UNCLOS I untuk menyelesaikan beberapa
masalah menjengkelkan, termasuk khususnya lebar laut teritorial, menyebabkan
UNCLOS kedua pada tahun 1960 dan akhirnya pada UNCLOS III, yang berlangsung
dari Desember 1973 sampai Desember 1982. Kesepakatan yang dicapai selama UNCLOS
I dirangkum dalam empat konvensi berikut:
- Konvensi
tentang High Seas
- Konvensi
tentang Laut Teritorial dan Zona Tambahan
- Konvensi
tentang Landas Kontinen
- Konvensi
tentang Perikanan dan Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Laut Tinggi.
Konvensi
pada High Seas. Konvensi di laut lepas mulai dengan mendefinisikan laut lepas
untuk menjadi, Sementara ini dikotomi mencerminkan pemikiran yang
lebih-atau-kurang tradisional “semua bagian dari laut yang tidak termasuk dalam
laut teritorial atau dalam perairan pedalaman suatu Negara.” pada saat itu, itu
diubah menjadi divisi tripartit selama UNCLOS III – laut teritorial, zona
ekonomi eksklusif, dan laut lepas. Konvensi di laut lepas melanjutkan untuk
menentukan kebebasan tertentu itu sudah diambil untuk diberikan: kebebasan
navigasi, kebebasan memancing, kebebasan untuk meletakkan kabel dan pipa bawah
laut, dan kebebasan overflight. Sebuah peringatan penting untuk kebebasan
tersebut adalah ketentuan bahwa Setidaknya dalam kasus hak penangkapan ikan, peringatan
ini ditandai signifikan “mereka harus dilakukan dengan memperhatikan wajar
untuk kepentingan negara lain dalam latihan mereka tentang kebebasan laut
lepas.” keberangkatan dari sudut pandang Grotian bahwa laut lepas adalah res
nullius. Peringatan presaged sudut pandang, kemudian dinyatakan dalam UNCLOS
III, bahwa laut lepas adalah res communis. Setelah artikel dalam konvensi di
laut lepas dikodifikasikan praktek-praktek tradisional yang bersangkutan dengan
(1) tanggung jawab terkait dengan tabrakan di laut, (2) perbudakan, (3)
pembajakan, (4) mengejar panas, dan (5) pencemaran.
Konvensi
tentang Laut Teritorial dan Zona Tambahan. Pasal 1 dari konvensi ini secara
eksplisit menyatakan, “Kedaulatan Negara meluas, melampaui wilayah daratan dan
perairan internal, ke sabuk laut berdekatan dengan pantainya, digambarkan
sebagai laut teritorial.” Meskipun konsensus kodifikasi Den Haag 1.930
Konferensi telah bahwa kedaulatan negara pesisir diperluas ke wilayah laut, ini
adalah kodifikasi pertama konsep ini dalam sebuah perjanjian internasional.
Pasal 3 melanjutkan untuk menentukan dasar dari mana lebar laut teritorial
adalah untuk diukur: “The dasar normal untuk mengukur luasnya laut teritorial
adalah garis air rendah sepanjang pantai seperti yang ditandai pada skala besar
grafik resmi diakui oleh negara pantai “Meskipun demikian mendefinisikan dasar
laut teritorial., para delegasi pada UNCLOS saya tidak dapat mencapai
kesepakatan tentang apa yang lebar laut teritorial harus. Karena masalah ini
adalah salah satu motivasi utama untuk UNCLOS I, kegagalan untuk mencapai
kesepakatan tentang masalah ini dianggap sebagai kelemahan paling mencolok dari
konferensi.
Menariknya,
konferensi menyepakati konsep zona bersebelahan memperluas luar laut teritorial
di mana sebuah negara pantai memiliki kewenangan untuk mencegah pelanggaran
adat istiadat, fiskal, imigrasi atau peraturan sanitasi dalam wilayahnya atau
laut teritorial. Zona tambahan didefinisikan untuk “tidak melampaui dua belas
mil dari garis dasar dari mana luasnya laut teritorial diukur.” Sebuah zona
tambahan sehingga didefinisikan tidak masuk akal kecuali lebar laut teritorial
adalah kurang dari dua belas mil. Pada saat konferensi Amerika Serikat disukai
laut enam mil teritorial, dan konsep ini didukung oleh negara-negara lain,
termasuk Swedia, Ceylon (sekarang Sri Lanka), Italia, dan Inggris. Kelompok
kedua, termasuk India, Meksiko, Columbia, Yugoslavia, dan Uni Soviet disukai
lautan dua belas mil teritorial. Chile, Ekuador, dan Peru, penandatangan
Deklarasi Santiago, berpendapat untuk laut 200 mil teritorial.
Sebuah
peringatan penting bagi kedaulatan negara pesisir di laut teritorial adalah hak
istimewa kapal dari semua negara, baik pesisir atau tidak, untuk menikmati hak
lintas damai melalui laut teritorial. Bagian didefinisikan sebagai bersalah
jika itu tidak merugikan kedamaian, ketertiban, atau keamanan negara pantai.
Definisi ini agak kabur meninggalkan lintang tertentu untuk interpretasi. Kapal
militer seperti kapal perang dan kapal induk, misalnya, tidak disebutkan secara
eksplisit. Dalam kondisi yang tepat, akan bagian dari kapal-kapal tersebut
dianggap tidak bersalah? Menariknya, konvensi tidak membuat menyebutkan khusus
kapal selam. Kapal selam berhak atas hak lintas damai selama mereka menavigasi
di permukaan dan menunjukkan bendera mereka. Implikasinya akan tampak bahwa
kapal permukaan militer juga akan berhak atas hak lintas damai asalkan mereka
menunjukkan bendera mereka.
Konvensi
tentang Landas Kontinen.
Konvensi ini
pada dasarnya mengikuti utama dari Proklamasi Truman dan klaim selanjutnya
Tengah beberapa negara Amerika Latin. Konvensi tersebut mendefinisikan landas
kontinen sebagai “yang berdekatan laut dan bawah tanah dari daerah bawah laut
ke pantai tetapi di luar wilayah laut teritorial, hingga kedalaman 200 meter
atau, di luar batas itu, ke mana kedalaman perairan diatasnya mengakui dari
eksploitasi sumber daya alam dari daerah tersebut “dan” dasar laut dan tanah di
bawahnya dari daerah bawah laut yang sama berdekatan dengan pantai pulau-pulau.
“Menurut konvensi ini, negara pantai hak berdaulat atas landas kontinen untuk
tujuan eksplorasi dan pemanfaatan sumber daya alamnya. Sumber daya alam
didefinisikan untuk mencakup non-hidup sumber daya, seperti mineral, dan
“organisme hidup milik spesies menetap, yang mengatakan, organisme yang, pada
tahap ditebang, baik yang bergerak pada atau di bawah dasar laut atau tidak
bisa bergerak kecuali dalam kontak fisik konstan dengan dasar laut atau lapisan
tanah. “Konvensi secara khusus menyatakan bahwa” hak-hak Negara pantai atas
landas kontinen tidak mempengaruhi status hukum perairan diatasnya sebagai laut
lepas, atau bahwa wilayah udara di atas mereka perairan. “berubah Salah satu
elemen merepotkan konvensi di landas kontinen keluar menjadi masalah spesies menetap.
Beberapa tahun setelah adopsi konvensi, perselisihan muncul antara Perancis dan
Brasil mengenai panen lobster di landas kontinen Brasil. Jepang juga menolak
untuk mengakui kepiting sebagai spesies menetap. Masalah spesies menetap
akhirnya menjadi diperdebatkan dengan penciptaan 200 mil zona ekonomi eksklusif
oleh UNCLOS III.
Konvensi
Memancing dan Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Laut Tinggi.
Konvensi ini
tampaknya didorong oleh dua masalah dasar. Pertama, dengan isu-isu
over-eksploitasi, diharapkan bahwa tekanan dari negara-negara pantai untuk
memperpanjang laut teritorial mereka mungkin berkurang. Kedua, negara-negara
yang sudah menandatangani perjanjian untuk melestarikan saham tertentu ingin
perjanjian tersebut harus diakui dalam konvensi tersebut. Sayangnya konvensi
memiliki banyak kekurangan dan dalam waktu singkat digantikan oleh praktik
negara.
Setelah
UNCLOS III menjadi sebagian besar usang. Namun demikian, konvensi berisi
beberapa bahasa penting yang mempengaruhi diskusi selama UNCLOS III. Secara
khusus, konvensi didefinisikan konservasi sumber daya hayati laut bebas sebagai
“agregat tindakan render mungkin hasil yang berkelanjutan yang optimal dari
sumber daya sehingga dapat mengamankan pasokan maksimum makanan dan hasil laut
lainnya. Program konservasi itu harus dirumuskan dengan tujuan utama
mengamankan pasokan pangan untuk konsumsi manusia. Seperti halnya dalam
konvensi di laut lepas, ketentuan tersebut menandai keberangkatan yang cukup
besar dari sikap Grotian res nullius dan secara implisit mengakui bahwa sumber
daya hayati laut yang tidak habis-habisnya dan memang bahwa penggunaan cerdas
mereka diperlukan beberapa tingkat manajemen konservasi.
Salah satu
aspek yang paling sulit dari konvensi adalah mekanisme untuk menyelesaikan
sengketa yang dijelaskan dalam artikel 9-12. Sengketa itu harus diselesaikan
melalui arbitrase mengikat. Kondisi ini mungkin lebih dari apa pun membuat
negara-negara besar nelayan enggan menandatangani konvensi. Masalah yang sulit
lainnya adalah kegagalan konvensi untuk menentukan zona memancing dan kegagalan
untuk secara memadai melindungi sumber hidup dari laut. Masalah zona perikanan
baik digambarkan oleh serangkaian perang cod antara Islandia dan Inggris. Yang
pertama terjadi pada tahun 1958 dan dipicu oleh kegagalan UNCLOS I untuk
mencapai kesepakatan tentang lebar laut teritorial. Tak lama setelah kesimpulan
dari UNCLOS I, Islandia secara sepihak memperluas zona memancing untuk dua
belas mil. Yang kedua terjadi pada 1972-1973 ketika Islandia diperpanjang zona
memancing untuk 50 mil. Yang terakhir terjadi antara November 1975 dan Juni
1976, ketika Islandia menyatakan otoritas atas lautan untuk jarak 200 mil dari
garis pantainya. Yang kedua dari perang cod terjadi tepat sebelum UNCLOS III,
dan yang ketiga terjadi selama UNCLOS III.
Meskipun
tidak ada orang meninggal dan beberapa tembakan dilepaskan, Islandia pantai
penjaga kapal memotong jaring pukat Inggris, dan ada rammings banyak melibatkan
kapal trawl Islandia dan Inggris dan fregat. Sengketa ini dirujuk ke Mahkamah
Internasional (IJC) oleh Inggris dan Republik Federal Jerman (FRG), namun
Islandia menolak mengakui yurisdiksi Mahkamah Internasional dan tidak ambil
bagian dalam proses. Realitas politik dan konsensus pendapat di UNCLOS III
akhirnya diselesaikan sengketa mendukung Islandia, dan kedua Inggris dan FRG
kemudian mendirikan 200 zona memancing mil dari mereka sendiri. Jelas isu zona
memancing adalah isu yang sensitif. Meskipun benar bahwa konvensi
diartikulasikan beberapa tujuan mulia untuk pengelolaan sumber daya hayati
laut, kegagalan yang luar biasa dalam banyak kasus negara untuk mengelola stok
ikan secara berkelanjutan di tahun-tahun berikutnya telah menggarisbawahi
kegagalan konvensi untuk mengidentifikasi mekanisme untuk memfasilitasi
pengelolaan sumber daya hayati dengan cara yang konsisten dengan tujuan
konvensi. Pada saat ini hanya 37 negara telah meratifikasi konvensi tersebut,
dan mereka hanya tiga belas secara aktif terlibat dalam penangkapan ikan.
Terutama hilang dari daftar penandatangan adalah Jepang, Indonesia, Rusia,
Peru, Chile, dan India.
Salah satu
masalah yang lebih umum UNCLOS I adalah fakta bahwa sayangnya terjadi selama
senja kekuasaan kolonial Eropa. Meskipun di tahun 1958 Prancis telah melepaskan
kontrol atas harta Afrika-nya, Portugal dan Inggris masih mempertahankan
imperium kolonial yang cukup. Akibatnya, hanya 86 negara yang diwakili di
UNCLOS I. Sebagai perbandingan, 137 negara berpartisipasi dalam UNCLOS III.
Untuk beberapa UNCLOS sejauh saya mewakili kodifikasi sikap sebagian besar
Eropa tentang hukum laut. Dalam sepuluh tahun jumlah negara yang berkepentingan
dengan hukum laut dan distribusi geografis mereka telah berubah secara
dramatis. Dalam banyak kasus negara-negara yang baru merdeka memiliki sikap
yang agak berbeda tentang hukum laut dari 86 negara yang berpartisipasi dalam
UNCLOS I. Hasilnya telah bahwa UNCLOS I, meskipun tentu sebuah tonggak penting
dalam sejarah hukum laut, memiliki telah sangat banyak dibayangi oleh
kesepakatan yang dicapai selama UNCLOS III.
UNCLOS II
DAN PERKEMBANGAN TERKEMUKA UNTUK UNCLOS III
Konferensi
PBB kedua pada hukum laut diadakan di Jenewa dari tanggal 17 sampai April 26,
1960. UNCLOS II secara khusus dipanggil oleh Majelis Umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa untuk menyelesaikan masalah lebar laut teritorial dan batas
perikanan. Pada saat konferensi dua puluh dua negara mengklaim tiga mil laut
teritorial, enam belas mengklaim laut teritorial antara empat dan dua belas
mil, tiga belas mengklaim laut teritorial dua belas mil, dan dua mengklaim laut
teritorial yang lebih luas dari dua belas mil. Semua proposal yang diajukan ke
konvensi berpendapat untuk laut teritorial yang lebih luas dari tiga mil.
Amerika Serikat dan Kanada mengusulkan enam mil laut teritorial dan zona
perikanan dengan memperluas enam mil tambahan. Usulan AS-Kanada gagal dengan
satu suara untuk mendapatkan mayoritas dua pertiga yang dibutuhkan untuk
diadopsi, dan konferensi akhirnya menyimpulkan tanpa mencapai kesepakatan
apapun. Menyusul kegagalan UNCLOS II, banyak negara mulai bertindak secara
sepihak untuk membangun baik laut yang lebih luas teritorial dan / atau zona
perikanan.
Perpanjangan
Zona Perikanan Eksklusif AS. Pada tahun 1966, Kongres AS meloloskan Hukum
Publik 89-658, yang diperpanjang AS perikanan zona sembilan mil di luar tiga
mil laut teritorial, pada dasarnya menciptakan zona dua belas mil perikanan di
mana AS dilaksanakan hak yang sama berkaitan dengan perikanan yang itu
dilakukan di wilayah laut. Amerika Serikat memiliki banyak perusahaan. Pada
tahun 1960 hanya enam negara telah mengklaim zona memancing dari dua belas mil.
Pada tahun 1971 jumlah tersebut telah meningkat menjadi dua puluh lima.
Montevideo, Lima, dan Domingo Santa Deklarasi.
Pada tahun
1970 sejumlah negara Amerika Selatan itu mengklaim 200 mil laut teritorial, dan
Nikaragua telah membentuk zona 200 mil perikanan. Dalam dua tahun ke depan
serangkaian tiga pertemuan menghasilkan deklarasi multilateral yang jelas
menunjukkan penolakan hampir universal oleh negara-negara Amerika Selatan
doktrin dari laut teritorial tiga mil. Pada tahun 1970 Uruguay mengundang semua
negara Amerika Latin dengan 200 mil klaim untuk sebuah pertemuan di Montevideo.
Pertemuan ini menghasilkan Deklarasi Montevideo, yang ditandatangani oleh
Argentina, Brazil, Chili, Ekuador, El Salvador, Nikaragua, Panama, Peru, dan
Uruguay. Deklarasi ini mengakui hak negara pantai untuk menetapkan batas
maritim yang tepat sambil menjaga hak-hak negara lain untuk navigasi dan
penerbangan. Sebuah deklarasi serupa juga dikeluarkan kemudian tahun yang sama
di Lima dan ditandatangani oleh Columbia, Republik Dominika, Guatemala,
Honduras, dan Meksiko di samping penandatangan Deklarasi Montevideo. Kedua
deklarasi pada dasarnya berusaha (1) pembentukan posisi regional tentang
masalah lebar laut teritorial dan (2) penerimaan internasional untuk posisi
ini. Dua tahun kemudian sepuluh negara Amerika Latin bertemu di Santa Domingo
dan menandatangani deklarasi yang disediakan untuk dua belas mil laut
teritorial dan 200 mil “laut patrimonial”.
Ketidakpuasan
negara-negara Amerika Latin dengan tiga mil laut teritorial dicerminkan oleh
perasaan banyak negara Afrika. Pada tahun 1973, misalnya, Tanzania sepihak
memperluas wilayah laut sampai 50 mil. Meskipun ini tindakan tertentu bisa
dirasionalisasi sampai batas tertentu atas dasar masalah keamanan, faktanya
adalah bahwa tahun 1973 Tanzania Proklamasi mencerminkan perasaan banyak
negara-negara Afrika yang baru muncul, yang benar mengakui bahwa mereka telah
tidak punya hak suara dalam penentuan hukum yang masih ada dari kebijakan laut.
Mereka menunjuk ke kegagalan UNCLOS I dan II sebagai pembenaran untuk mengambil
tindakan sepihak untuk memperpanjang laut teritorial mereka.
UNCLOS III
Dengan latar
belakang ini, konferensi PBB ketiga pada hukum laut yang diselenggarakan di New
York pada bulan Desember 1973. Dihadiri oleh lebih dari 3.000 delegasi dari 157
negara, itu adalah multilateral terbesar perjanjian pembuatan konferensi dalam
sejarah. Konferensi ini berlangsung selama total 585 hari selama sebelas sesi
selama sembilan tahun. Konvensi yang dihasilkan oleh konferensi dibuka untuk
ditandatangani pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaika. Konvensi ini
mulai berlaku pada tanggal 14 November 1994, satu tahun setelah negara ke-60,
Guyana, menandatanganinya. Sebuah fitur penting dari musyawarah adalah fakta
bahwa hal-hal substantif yang harus diselesaikan di bawah proses konsensus
daripada suara mayoritas dalam upaya untuk mengurangi kemungkinan bahwa blok
negara akan mendominasi perundingan.
Pekerjaan
para delegasi dibagi antara tiga komite. Komite 1 prihatin dengan eksplorasi
dan eksploitasi dari dalam laut. Komite 2 diberi campuran tas tugas termasuk
laut lepas, laut teritorial, zona bersebelahan, landas kontinen, pengelolaan
sumber daya hayati, selat internasional, isu-isu yang berkaitan dengan
kepulauan, dan zona ekonomi eksklusif. Komite 3 prihatin dengan penelitian
ilmiah, pelestarian lingkungan laut, dan transfer teknologi. Meskipun sejumlah
besar tugas yang diberikan kepada Komite 2, masalah utama dalam mencapai
kesepakatan yang ditemui dalam Komite 1, di mana negara-negara berkembang dan
negara-negara industri memiliki poin yang sangat berbeda pandang. Negosiasi
akhir berlangsung selama dua tahun pertama pemerintahan Presiden AS Ronald Reagan,
yang menentang dengan alasan ideologis aspek-aspek tertentu dari perjanjian
dasar laut dalam. Pada masalah adalah eksploitasi kemungkinan nodul mangan,
yang pada saat itu dianggap sebagai sumber yang mungkin berharga dari logam
tertentu. Itu masuk akal untuk mengasumsikan bahwa negara-negara industri hanya
akan memiliki modal dan kemampuan teknologi untuk menambang nodul. Jika sumber
daya dasar laut dan perusahaan adalah memang “warisan bersama umat manusia”,
negara-negara lain berpendapat bahwa mereka harus diizinkan untuk mendapatkan
keuntungan dari eksploitasi nodul mangan oleh negara-negara industri. UNCLOS
III mengambil sikap bahwa karena sumber daya dari dasar laut dalam adalah
warisan bersama umat manusia, bangsa atau tidak ada perusahaan swasta dapat
memanfaatkan mereka untuk tujuan sendiri. Sebaliknya, semua hak terhadap sumber
daya tersebut berada dalam umat manusia, dan eksploitasi mereka harus
bermanfaat bagi umat manusia secara keseluruhan. Penalaran tersebut adalah
kutukan bagi pemerintahan Reagan.
Analisis
yang cermat dari kelayakan nodul tambang mangan telah ironisnya menunjukkan
bahwa sementara itu teknologi mungkin untuk menambang nodul dari kedalaman
beberapa ribu meter, ekonomi pertambangan mereka tidak sangat menarik,
setidaknya menurut standar Barat. Dari sudut pandang ekonomi deposito sulfida
polimetalik di zona keretakan mungkin terbukti menjadi sumber yang lebih
menarik dari logam, tetapi logam tersebut akan tembaga dan seng, tidak nikel
dan kobalt. Ironisnya daya tarik ekonomi dari deposito sulfida polimetalik
berasal dari kenyataan bahwa, selain tembaga dan seng, mengandung sejumlah
kecil perak dan emas. Pengalaman dari deposito tambang analog di darat telah
menunjukkan bahwa para penambang lebih-atau-kurang istirahat bahkan pengolahan
tembaga dan seng dan membuat keuntungan mereka dari perak dan emas (M. Mottl,
pers. Comm.). Beberapa deposito sulfida polimetalik berada dalam 200 mil dari
tanah dan dalam kasus seperti itu terletak dalam zona ekonomi eksklusif negara
pantai (lihat di bawah) dan karenanya tidak res communis. Dalam retrospeksi,
telah pemerintahan Reagan tidak diambil seperti garis keras pada isu nodul
mangan, mungkin bisa memperoleh konsesi pada isu-isu yang lebih penting (dalam
retrospeksi) lainnya (Ratiner, 1982).
- B.
Jumlah BAB dan Pasal dalam UNCLOS III 1982
No
|
BAB
|
Sub BAB
|
Jumlah Pasal
|
1
|
BAB I.
PENDAHULUAN
|
Pasal 1.
Penggunaan istilah dan ruang lingkup
|
1
Pasal
|
2
|
BAB II.
Laut Teritorial dan Zona Tambahan
|
BAGIAN 1.
KETENTUAN UMUM
Pasal 2. Status hukum laut teritorial, dari ruang udara di atas laut teritorial dan tempat tidur dan tanah dibawahnya BAGIAN 2. BATAS LAUT TERITORIAL Pasal 3. Luasnya wilayah laut Pasal 4. Outer batas laut teritorial Pasal 5. Yang normal dasar Pasal 6. Karang Pasal 7. Garis pangkal lurus Pasal 8. Perairan pedalaman
Pasal 9.
Mulut sungai
Pasal 10. Teluk Pasal 11. pelabuhan Pasal 12. Tempat berlabuh ditengah laut. Pasal 13.elevasi surut Pasal 14. Kombinasi metode untuk menentukan acuan dasar Pasal 15. Penentuan batas laut teritorial antara Negara dengan pantai yang berlawanan atau berdekatan Pasal 16. Grafik dan daftar koordinat geografis
BAGIAN 3.
Lintas Damai (INNOCENT PASSAGE) DI LAUT TERITORIAL
Sub-bagian A. PERATURAN YANG BERLAKU UNTUK SEMUA KAPAL Pasal 17. Hak lintas damai Pasal 18. Arti dari bagian Pasal 19. Arti lintas damai Pasal 20. Kapal selam dan kendaraan bawah air lainnya Pasal 21. Hukum dan peraturan dari Negara pantai yang berkaitan dengan lintas damai Pasal 22. Alur laut dan skema pemisah lalu lintas di laut teritorial Pasal 23. Asing bertenaga nuklir kapal dan kapal yang mengangkut zat inheren berbahaya atau beracun nuklir atau lainnya
Pasal 24.
Tugas Negara pantai
Pasal 25. Hak perlindungan dari Negara pantai Pasal 26. Biaya yang dapat dibebankan pada kapal asing Sub-bagian B. ATURAN YANG BERLAKU BAGI KAPAL DAN PEDAGANG KAPAL PEMERINTAH DIOPERASIKAN UNTUK TUJUAN KOMERSIAL Pasal 27. Pidana yurisdiksi atas kapal asing
Pasal 28.
Sipil yurisdiksi dalam kaitannya dengan kapal asing
Sub-bagian C. ATURAN YANG BERLAKU BAGI KAPAL PEMERINTAH kapal perang dan LAINNYA DIOPERASIKAN UNTUK TUJUAN NON-KOMERSIAL Pasal 29. Definisi kapal perang Pasal 30. Ketidakpatuhan oleh kapal perang dengan peraturan perundang-undangan Negara pantai Pasal 31. Tanggung jawab Negara bendera untuk kerusakan yang disebabkan oleh kapal perang atau kapal pemerintah lainnya yang dioperasikan untuk tujuan non-komersial Pasal 32. Kekebalan kapal perang dan kapal pemerintah lainnya yang dioperasikan untuk tujuan non-komersial
BAGIAN 4.
Zona Tambahan
Pasal 33. Bersebelahan zona |
32 Pasal
|
3
|
BAB III.
Selat Yang
Digunakan Untuk Pelayaran Internasional
|
BAGIAN 1.
KETENTUAN UMUM
Pasal 34. Status hukum perairan selat membentuk digunakan untuk pelayaran internasional Pasal 35. Ruang Lingkup Bagian ini Pasal 36. Tinggi laut rute atau rute melalui zona ekonomi eksklusif melalui selat yang digunakan untuk pelayaran internasional BAGIAN 2. LINTAS TRANSIT Pasal 37. Lingkup bagian ini Pasal 38. Hak lintas transit Pasal 39. Tugas kapal dan pesawat selama lintas transit Pasal 40. Penelitian dan survei kegiatan Pasal 41. Alur laut dan skema pemisah lalu lintas dalam selat yang digunakan untuk pelayaran internasional Pasal 42. Hukum dan peraturan Negara yang berbatasan dengan selat yang berkaitan dengan lintas transit Pasal 43. Navigasi dan keselamatan alat bantu dan perbaikan lainnya dan pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran Pasal 44. Tugas Negara yang berbatasan dengan selat BAGIAN 3. LINTAS DAMAI Pasal 45. Innocent bagian |
12 Pasal
|
4
|
BAB IV.
Negara-Negara Kepulauan (Archipelagic State)
|
BAGIAN 1.
KETENTUAN UMUM
Pasal 34. Status hukum perairan selat membentuk digunakan untuk pelayaran internasional Pasal 35. Ruang Lingkup Bagian ini Pasal 36. Tinggi laut rute atau rute melalui zona ekonomi eksklusif melalui selat yang digunakan untuk pelayaran internasional BAGIAN 2. LINTAS TRANSIT Pasal 37. Lingkup bagian ini Pasal 38. Hak lintas transit Pasal 39. Tugas kapal dan pesawat selama lintas transit Pasal 40. Penelitian dan survei kegiatan Pasal 41. Alur laut dan skema pemisah lalu lintas dalam selat yang digunakan untuk pelayaran internasional Pasal 42. Hukum dan peraturan Negara yang berbatasan dengan selat yang berkaitan dengan lintas transit Pasal 43. Navigasi dan keselamatan alat bantu dan perbaikan lainnya dan pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran Pasal 44. Tugas Negara yang berbatasan dengan selat BAGIAN 3. LINTAS DAMAI Pasal 45. Lintas damai |
9
Pasal
|
5
|
BAB V.
Zona
ekonomi Eksklusif
|
Pasal 55.
Spesifik hukum rezim zona ekonomi eksklusif
Pasal 56. Hak, yurisdiksi dan kewajiban Negara pantai di zona ekonomi eksklusif Pasal 57. Luasnya zona ekonomi eksklusif Pasal 58. Hak dan kewajiban dari Negara lain di zona ekonomi eksklusif Pasal 59. Dasar untuk penyelesaian konflik mengenai atribusi hak dan yurisdiksi di zona ekonomi eksklusif Pasal 60. Buatan pulau, instalasi dan bangunan di zona ekonomi eksklusif Pasal 61. Konservasi sumber daya hidup Pasal 62. Pemanfaatan sumber daya hidup Pasal 63. Saham yang terjadi di dalam zona ekonomi eksklusif dari dua atau lebih Negara pantai atau keduanya dalam zona ekonomi eksklusif dan di daerah luar dan berdekatan dengan itu Pasal 64. Beruaya spesies Pasal 65. Kelautan mamalia Pasal 66. Anadromous saham Pasal 67. Catadromous spesies Pasal 68. Menetap spesies Pasal 69. Hak atas tanah-terkunci Negara Pasal 70. Hak geografis Negara dirugikan Pasal 71. Non-penerapan artikel 69 dan 70 Pasal 72. Pembatasan pengalihan hak Pasal 73. Penegakan hukum dan peraturan dari Negara pantai Pasal 74. Penentuan batas zona ekonomi eksklusif antara Negara dengan pantai yang berlawanan atau berdekatan Pasal 75. Grafik dan daftar koordinat geografis |
21 Pasal
|
6
|
BAB VI:
Landasan Kontinental (CONTINENTAL SHELF)
|
Pasal 76.
Definisi landas kontinen
Pasal 77. Hak Negara pantai atas landas kontinen. Pasal 78. Status hukum perairan diatasnya dan ruang udara dan hak-hak dan kebebasan Negara lain Pasal 79. kabel dan pipa di landas kontinen Pasal 80. Buatan pulau, instalasi dan bangunan di atas landas kontinen Pasal 81. Pengeboran di landas kontinen Pasal 82. Pembayaran dan kontribusi sehubungan dengan eksploitasi landas kontinen di luar 200 mil laut Pasal 83. Penentuan batas landas kontinen antara Negara dengan pantai yang berlawanan atau berdekatan Pasal 84. Grafik dan daftar koordinat geografis Pasal 85. Tunnelling |
10 Pasal
|
7
|
BAB VII
Laut Lepas
|
BAGIAN 1.
KETENTUAN UMUM
Pasal 86. Penerapan ketentuan Bab ini Pasal 87. Kebebasan laut lepas Pasal 88. Reservasi laut tinggi untuk damai tujuan Pasal 89. Ketidakabsahan klaim kedaulatan atas laut lepas Pasal 90. Hak navigasi Pasal 91. Kebangsaan kapal Pasal 92. Status kapal Pasal 93. Kapal terbang bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan khususnya dan Badan Energi Atom Internasional Pasal 94. Tugas Negara Bendera Pasal 95. Kekebalan kapal perang di laut lepas Pasal 96. Kekebalan kapal yang digunakan hanya pada pemerintah non-komersial layanan Pasal 97. Pidana yurisdiksi dalam hal tabrakan atau insiden lainnya navigasi Pasal 98. Kewajiban untuk memberikan bantuan Pasal 99. Larangan pengangkutan budak Pasal 100. Tugas untuk bekerja sama dalam represi pembajakan Pasal 101. Definisi pembajakan Pasal 102. Pembajakan oleh kapal, kapal perang atau pesawat udara pemerintah yang awak pemerintah telah memberontak Pasal 103. Definisi dari kapal bajak laut atau pesawat udara Pasal 104. Retensi atau kehilangan kewarganegaraan dari kapal bajak laut atau pesawat udara Pasal 105. Penyitaan kapal bajak laut atau pesawat udara Pasal 106. Kewajiban kejang tanpa alasan yang memadai Pasal 107. Kapal dan pesawat yang berhak untuk merebut karena pembajakan Pasal 108. Gelap lalu lintas di obat-obatan narkotika atau psikotropika Pasal 109. Tidak sah penyiaran dari laut lepas Pasal 110. Hak kunjungan Pasal 111. Hak pengejaran Pasal 112. Hak untuk meletakkan kabel dan pipa bawah laut Pasal 113. Melanggar atau cedera dari kabel bawah laut atau pipa Pasal 114. Melanggar atau cedera oleh pemilik dari kabel bawah laut atau pipa lain kabel bawah laut atau pipa Pasal 115. Ganti Rugi untuk kerugian yang timbul dalam menghindari cedera kabel bawah laut atau pipa BAGIAN 2. KONSERVASI DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA HIDUP DARI LAUT LEPAS Pasal 116. Hak untuk ikan di laut lepas Pasal 117. Tugas Negara untuk mengadopsi sehubungan dengan tindakan mereka warga negara untuk konservasi sumber daya hayati laut bebas Pasal 118. Kerjasama Negara-negara dalam konservasi dan pengelolaan sumber daya hayati Pasal 119. Konservasi sumber daya hayati dari laut lepas Pasal 120. Kelautan mamalia |
35 Pasal
|
8
|
BAB VIII.
Rezim
Pulau (Regime Of Island)
|
Pasal
121. Rezim pulau
|
1
Pasal
|
9
|
BAB IX.
Lau Tertutup atau Setengah Tertutup (Enclosed Or Semi-Enclosed)
|
Pasal
122. Definisi
Pasal 123. Kerjasama Negara yang berbatasan dengan laut tertutup atau semi-tertutup |
2
Pasal
|
10
|
BAB X.
Hak Negara
Tak Berpantai Untuk Akses Ked an Dari Laut Serta Kebebasannnya Transit.
|
Pasal 124.
Penggunaan istilah
Pasal 125. Hak akses ke dan dari laut dan kebebasan transit Pasal 126. Pengecualian dari penerapan klausul yang paling-favoured-nation Pasal 127. Bea masuk, pajak dan biaya lainnya Pasal 128. Zona bebas dan fasilitas kepabeanan lainnya Pasal 129. Kerjasama dalam pembangunan dan peningkatan sarana transportasi Pasal 130. Langkah-langkah untuk menghindari atau menghilangkan keterlambatan atau kesulitan lain yang bersifat teknis dalam lalu lintas transit Pasal 131. Perlakuan yang sama di pelabuhan maritim Pasal 132. Pemberian fasilitas transit yang lebih besar |
9
Pasal
|
11
|
BAB XI.
Kawasan (The
Area)
|
BAGIAN l.
KETENTUAN UMUM
Pasal 133. Penggunaan istilah Pasal 134. Ruang Lingkup Bagian ini Pasal 135. Status hukum perairan dan ruang udara diatasnya
BAGIAN 2.
PRINSIP MENGATUR WILAYAH
Pasal 136. Umum warisan umat manusia Pasal 137. Status hukum Kawasan dan sumber dayanya Pasal 138. Umum perilaku Negara dalam kaitannya dengan Kawasan Pasal 139. Tanggung jawab untuk memastikan kepatuhan dan kewajiban untuk kerusakan Pasal 140. Kepentingan umat manusia Pasal 141. Penggunaan Kawasan eksklusif untuk tujuan damai Pasal 142. Hak dan kepentingan yang sah dari negara pantai Pasal 143. Penelitian ilmiah kelautan Pasal 144. Transfer teknologi Pasal 145. Perlindungan lingkungan laut Pasal 146. Perlindungan kehidupan manusia Pasal 147. Akomodasi kegiatan di Kawasan dan di lingkungan laut Pasal 148. Partisipasi negara berkembang dalam kegiatan di Kawasan Pasal 149. Arkeologi dan sejarah benda-benda BAGIAN 3. PENGEMBANGAN SUMBER DAYA DARI WILAYAH Pasal 150. Kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan di Kawasan Pasal 151. Produksi kebijakan Pasal 152. Latihan kekuatan dan fungsi oleh Otorita Pasal 153. Sistem eksplorasi dan eksploitasi Pasal 154. Periodik tinjauan Pasal 155. Konferensi Ulasan BAGIAN 4. KEWENANGAN Sub-bagian A. KETENTUAN UMUM Pasal 156. Pembentukan Otorita Pasal 157. Sifat dan prinsip-prinsip dasar Otorita Pasal 158. Organ Otorita Sub-bagian B. MAJELIS Pasal 159. Komposisi, prosedur dan pemungutan suara Pasal 160. Kekuasaan dan fungsi Sub-bagian C. DEWAN Pasal 161. Komposisi, prosedur dan pemungutan suara Pasal 162. Kekuasaan dan fungsi Pasal 163. Organ Dewan Pasal 164. Komisi Perencanaan Ekonomi Pasal 165. Komisi Hukum dan Teknik Sub-bagian D. SEKRETARIAT Pasal 166. Sekretariat Pasal 167. Staf Otorita Pasal 168. Internasional karakter Sekretariat Pasal 169. Konsultasi dan kerjasama dengan organisasi-organisasi internasional dan non-pemerintah Sub-bagian E. ENTERPRISE THE Pasal 170. Enterprise Sub bagian F. PENGATURAN KEWENANGAN KEUANGAN
Pasal 171.
Dana Otorita
Pasal 172. Anggaran tahunan Otorita Pasal 173. Beban Otorita Pasal 174. Meminjam kekuatan Otorita Pasal 175. Audit Tahunan
Sub-bagian
G. STATUS HUKUM, HAK ISTIMEWA DAN IMUNITAS
Pasal 176. Status hukum Pasal 177. Hak istimewa dan kekebalan Pasal 178. Kekebalan dari proses hukum Pasal 179. Kekebalan dari pencarian dan segala bentuk penyitaan Pasal 180. Pembebasan dari pembatasan, peraturan, kontrol dan moratoria Pasal 181. Arsip dan komunikasi resmi Otorita Pasal 182. Hak istimewa dan kekebalan dari orang-orang tertentu yang berhubungan dengan Otorita Pasal 183. Pembebasan dari pajak dan bea cukai
Sub-bagian
H. PENANGGUHAN DARI LATIHAN HAK DAN HAK ISTIMEWA DARI ANGGOTA
Pasal 184. Penangguhan pelaksanaan hak suara Pasal 185. Penangguhan pelaksanaan hak-hak dan keistimewaan keanggotaan
BAGIAN 5.
PENYELESAIAN SENGKETA DAN PENDAPAT PENASEHAT
Pasal 186. Sengketa Dasar Laut Kamar dari Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut Pasal 187. Yurisdiksi dari Kamar Sengketa Dasar Laut Pasal 188. Penyerahan sengketa ke ruang khusus Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut atau ruang ad hoc dari Kamar Sengketa Dasar Laut atau pada arbitrasi komersial yang mengikat Pasal 189. Batasan yurisdiksi berkenaan dengan keputusan Otorita Pasal 190. Partisipasi dan penampilan Negara Pihak mensponsori dalam proses Pasal 191. Penasehat pendapat |
59 Pasal
|
12
|
BAB XII.
Perlindungan Dan Pelesatarian Lingkungan Laut
|
BAGIAN 1.
KETENTUAN UMUM
Pasal 192. Umum kewajiban Pasal 193. Sovereign hak Negara untuk memanfaatkan sumber daya alam Pasal 194. Langkah-langkah untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut Pasal 195. Tugas untuk tidak mentransfer kerusakan atau bahaya atau mengubah satu jenis polusi ke lain Pasal 196. Penggunaan teknologi atau pengenalan spesies asing atau baru BAGIAN 2. GLOBAL DAN DAERAH KERJASAMA Pasal 197. Kerjasama pada basis global atau regional Pasal 198. Pemberitahuan kerusakan dekat atau aktual Pasal 199. Contingency rencana terhadap polusi Pasal 200. Studi program penelitian, dan pertukaran informasi dan data Pasal 201. Ilmiah kriteria untuk peraturan BAGIAN 3. BANTUAN TEKNIS Pasal 202. Ilmiah dan bantuan teknis kepada negara-negara berkembang Pasal 203. Preferential pengobatan untuk negara berkembang BAGIAN 4. PEMANTAUAN DAN PENILAIAN LINGKUNGAN Pasal 204. Pemantauan risiko atau efek dari polusi Pasal 205. Publikasi laporan Pasal 206. Penilaian potensi dampak kegiatan BAGIAN 5. ATURAN INTERNASIONAL DAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL UNTUK MENCEGAH, MENGURANGI DAN MENGENDALIKAN PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT Pasal 207. Polusi dari tanah berbasis sumber Pasal 208. Polusi dari subjek kegiatan dasar laut yurisdiksi nasional Pasal 209. Polusi dari kegiatan di Kawasan Pasal 210. Pencemaran oleh dumping Pasal 211. Polusi dari kapal Pasal 212. Polusi dari atau melalui atmosfir BAGIAN 6. PENEGAKAN Pasal 213. Penegakan hukum berkaitan dengan polusi dari darat sumber Pasal 214. Penegakan hukum berkaitan dengan pencemaran dari kegiatan dasar laut Pasal 215. Penegakan hukum berkaitan dengan pencemaran dari kegiatan di Kawasan Pasal 216. Penegakan hukum berkaitan dengan pencemaran dengan membuang Pasal 217. Penegakan oleh Negara Bendera Pasal 218. Penegakan oleh port States Pasal 219. Langkah-langkah yang berkaitan dengan kelayakan kapal untuk menghindari pencemaran Pasal 220. Penegakan hukum oleh negara pantai Pasal 221. Langkah-langkah untuk menghindari polusi yang timbul dari korban maritim Pasal 222. Penegakan hukum berkaitan dengan polusi dari atau melalui atmosfir BAGIAN 7. PENGAMANAN Pasal 223. Langkah-langkah untuk memfasilitasi proses Pasal 224. Latihan kekuatan penegakan Pasal 225. Tugas untuk menghindari konsekuensi yang merugikan dalam menjalankan kekuasaan penegakan hukum. Pasal 226. Investigasi kapal asing Pasal 227. Non-diskriminasi terhadap kapal asing Pasal 228. Suspensi dan pembatasan lembaga pengadilan Pasal 229. Lembaga proses perdata Pasal 230. Moneter hukuman dan ketaatan hak yang diakui dari tertuduh Pasal 231. Pemberitahuan kepada Negara Bendera dan Negara lain yang bersangkutan Pasal 232. Kewajiban Negara yang timbul dari langkah-langkah penegakan Pasal 233. Perlindungan terhadap selat yang digunakan untuk pelayaran internasional BAGIAN 8. ICE-meliputi wilayah Pasal 234. Tertutup es daerah BAGIAN 9. TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN Pasal 235. Tanggung jawab dan kewajiban BAGIAN 10. HAK KEKEBALAN Pasal 236. Hak kekebalan BAGIAN 11. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN BERDASARKAN KONVENSI LAIN MENGENAI PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN LAUT Pasal 237. Kewajiban berdasarkan konvensi lain pada perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. |
46 Pasal
|
13
|
BAB XIII.
Riset
Ilmiah Kelautan
|
BAGIAN 1.
KETENTUAN UMUM
Pasal 238. Hak untuk melakukan penelitian ilmiah kelautan Pasal 239. Promosi penelitian ilmiah kelautan Pasal 240. Prinsip umum untuk melakukan penelitian ilmiah kelautan Pasal 241. Non-pengakuan kelautan kegiatan penelitian ilmiah sebagai dasar hukum bagi klaim BAGIAN 2. KERJASAMA INTERNASIONAL Pasal 242. Promosi kerjasama internasional Pasal 243. Penciptaan kondisi yang menguntungkan Pasal 244. Publikasi dan penyebaran informasi dan pengetahuan BAGIAN 3. PERILAKU DAN PROMOSI PENELITIAN ILMIAH LAUT Pasal 245. Penelitian ilmiah kelautan di laut teritorial Pasal 246. Kelautan penelitian ilmiah di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen Pasal 247. Kelautan proyek penelitian ilmiah yang dilakukan oleh atau di bawah naungan organisasi internasional Pasal 248. Kewajiban untuk memberikan informasi kepada Negara pantai Pasal 249. Kewajiban untuk memenuhi beberapa persyaratan Pasal 250. Komunikasi mengenai proyek-proyek penelitian ilmiah kelautan Pasal 251. Kriteria umum dan pedoman Pasal 252. Tersirat persetujuan Pasal 253. Penangguhan atau penghentian kegiatan penelitian ilmiah kelautan Pasal 254. Hak tetangga tanah-terkunci Serikat dan geografis kurang beruntung Pasal 255. Langkah-langkah untuk memfasilitasi penelitian ilmiah kelautan dan membantu kapal penelitian Pasal 256. Penelitian ilmiah kelautan di Kawasan Pasal 257. Penelitian ilmiah kelautan dalam kolom air di luar zona ekonomi eksklusif BAGIAN 4. INSTALASIRISET ILMIAH ATAU PERALATAN DI LINGKUNGAN LAUT Pasal 258. Penyebaran dan penggunaan Pasal 259. Status hukum Pasal 260. Zona keamanan Pasal 261. Larangan gangguan terhadap rute pelayaran Pasal 262. Tanda pengenal dan tanda bahaya BAGIAN 5. TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN Pasal 263. Tanggung jawab dan kewajiban BAGIAN 6. PENYELESAIAN SENGKETA DAN TINDAKAN SEMENTARA Pasal 264. Penyelesaian sengketa Pasal 265. Sementara langkah-langkah |
28 Pasal
|
14
|
BAB XIV.
Pengembangan dan Alih Teknologi Kelautan
|
BAGIAN 1.
KETENTUAN UMUM
Pasal 266. Promosi pengembangan dan alih teknologi kelautan Pasal 267. Perlindungan kepentingan sah Pasal 268. Dasar tujuan Pasal 269. Langkah-langkah untuk mencapai tujuan dasar BAGIAN 2. KERJASAMA INTERNASIONAL Pasal 270. Cara dan sarana kerjasama internasional Pasal 271. Pedoman, kriteria dan standar Pasal 272. Koordinasi program internasional Pasal 273. Kerjasama dengan organisasi internasional dan Kewenangan Pasal 274. Tujuan Otorita BAGIAN 3. NASIONAL DAN DAERAH LAUT ILMIAH DAN TEKNOLOGI PUSAT Pasal 275. Pendirian pusat-pusat nasional. Pasal 276. Pendirian pusat-pusat regional Pasal 277. Fungsi pusat regional BAGIAN 4. KERJASAMA ANTAR ORGANISASI INTERNASIONAL Pasal 278. Kerjasama antara organisasi internasional |
13 Pasal
|
15
|
BAB XV.
Penyelesaian Sengketa
|
BAGIAN 1.
KETENTUAN UMUM
Pasal 279. Kewajiban untuk menyelesaikan sengketa dengan cara damai Pasal 280. Penyelesaian sengketa dengan cara apapun damai dipilih oleh para pihak Pasal 281. Prosedur mana penyelesaian tidak tercapai oleh para pihak Pasal 282. Kewajiban berdasarkan perjanjian umum, regional atau bilateral Pasal 283. Kewajiban untuk bertukar pendapat Pasal 284. Perdamaian Pasal 285. Penerapan bagian ini untuk perselisihan disampaikan sesuai dengan Bagian XI BAGIAN 2. PROSEDUR WAJIB YANG MENGHASILKAN KEPUTUSAN MENGIKAT
Pasal 286.
Penerapan prosedur di bawah bagian ini
Pasal 287. Pilihan prosedur Pasal 288. Yurisdiksi Pasal 289. Ahli Pasal 290. Sementara langkah-langkah Pasal 291. Mengakses Pasal 292. Pelepasan segera kendaraan air dan awaknya Pasal 293. Hukum yang berlaku Pasal 294. Awal proses Pasal 295. Kelelahan dari bahan lokal Pasal 296. Finalitas dan kekuatan mengikat keputusan BAGIAN 3. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN PENGECUALIAN-PENGECUALIAN TERHADAP BELAKUNYA BAGIAN 2 Pasal 297. Batas penerapan pasal 2 Pasal 298. Opsional pengecualian untuk penerapan pasal 2 Pasal 299. Hak para pihak untuk menyepakati prosedur |
21 Pasal
|
16
|
BAB XVI.
Ketentuan Umum
|
Pasal
300. Itikad baik dan penyalahgunaan hak
Pasal 301. Damai penggunaan lautan Pasal 302. Pengungkapan informasi Pasal 303. Benda-benda arkeologi dan sejarah ditemukan di laut Pasal 304. Tanggung jawab dan kewajiban untuk kerusakan |
5
Pasal
|
17
|
BAB XVII.
Ketentuan Penutup
|
Pasal 305.
Tanda tangan
Pasal 306. Ratifikasi dan konfirmasi formal Pasal 307. Pencapaian Pasal 308. Mulai berlaku Pasal 309. Reservasi dan pengecualian Pasal 310. Deklarasi dan pernyataan Pasal 311. Hubungan dengan konvensi lain dan perjanjian internasional Pasal 312. Amandemen Pasal 313. Amandemen dengan prosedur yang disederhanakan Pasal 314. Amandemen terhadap ketentuan-ketentuan Konvensi ini berkaitan secara eksklusif untuk kegiatan di Kawasan Pasal 315. Tanda tangan, ratifikasi, aksesi dan teks otentik amandemen Pasal 316. Berlakunya amandemen Pasal 317. Pengaduan Pasal 318. Status Lampiran Pasal 319. Depositary Pasal 320. Otentik teks |
16 Pasal
|
Jumlah
|
XVII
BAB
|
320 Pasal
|
|
- C.
PASAL-PASAL PENTINGNYA DALAM UNCLOS III 1982
Konvensi PBB
tentang Hukum Laut (UNCLOS), juga disebut Konvensi Hukum Laut atau Hukum
perjanjian Laut, adalah perjanjian internasional yang dihasilkan dari
Konferensi Perserikatan Bangsa ketiga United pada Hukum Laut (UNCLOS III), yang
berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan 1982. Hukum Konvensi Laut
mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di dunia,
menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam
kelautan. Konvensi menyimpulkan pada tahun 1982 menggantikan tempat 1.958
perjanjian.
UNCLOS
diberlakukan pada tahun 1994, setahun setelah Guyana menjadi negara ke-60 untuk
menandatangani perjanjian itu. Hingga saat ini 160 negara dan Uni Eropa telah
bergabung dalam Konvensi. Sementara Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa menerima instrumen ratifikasi dan aksesi dan PBB menyediakan
dukungan untuk pertemuan negara-negara pihak pada Konvensi, PBB tidak memiliki
peran operasional langsung dalam pelaksanaan Konvensi. Ada, bagaimanapun, peran
yang dimainkan oleh organisasi-organisasi seperti Organisasi Maritim
Internasional, Komisi Penangkapan Ikan Paus Internasional, dan Otoritas Dasar
Laut Internasional (yang terakhir yang dibentuk oleh Konvensi PBB).
Komentar
Posting Komentar