Langsung ke konten utama

Ilmu Kriminologi

.      Definisi Kriminologi

·         Kriminologi berasal dari kata crime, crimen yang berarti kejahatan, sedangkan logos berarti ilmu pengetahuan. Jadi, kriminoloi ialah ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab kejahatan, penjahat, dan upaya penanggulangan kejahatan.


·         Skop kriminologi (ruang lingkup pembahasan kriminologi) ada 3, yaitu:
1.      Proses pembutan hukum pidana dan acara pidana\
2.      Etiologi kriminal (yang membahas teori penyebab terjadinya kejahatan)
3.      Reaksi terhadap pelanggaran  kejahatan


·         Pembagian kriminologi
1.      Kriminologi teoritis (sebab kejahatan secara teoritis)
a)      Antropologi kriminal 
(ilmu pengetahuan yang mempelajari tanda fisik yang menjadi ciri khas penjahat). 
Contoh menurut Lambroso : tengkorak panjang.
b)      Sosiologi kriminal 
(ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai gejala sosial). Kategori dalam sosiologi kriminal ialah :
·         Etiologi sosial
·         Geografis (ilmu yang mempelajari letak suatu daerah dgn kejahatan)\
·         Klimatologi
c)      Psikologi kriminal (ilmu yang mempelajari kejahatan dari sudut ilmu jiwa). 
Yang termasuk didalamnya ialah :
·         Tipologi (yang mempelajari golongan penjahat)
·         Psikologi sosial kriminal
d)      Psikologi dan neuro phatologi kriminal 
(yang mempelajari penjahat yang sakit jiwa/gila)
e)      Penologi
(yang mempalajari sejarah, arti dan faedah hukum)
2.      Kriminologi praktis 
(ilmu pengetahuan yg berguna untuk memberantas kejahatan yg timbul dalam masyarakat). Cabangnya ialah ;
a)      Hygiene kriminal (berusaha untuk memberantas faktor penyebab timbulnya kejahatan)
b)      Politik kriminal
c)      Kriminalistik(penyelidikan kejahatan dan penangkapan pelaku kejahatan)


·         Proses kriminalisasi, deskriminalisasi, depenalisasi
1.      Kriminalisasi 
(suatu proses dimana suatu perbuatan yang mulanya tidak dianggap sebagai kejahatan, kemudian dengan dikeluarkannya perundang-undangan yang melarang perbuatan tersebut, maka perbuatan itu kemudian menjadi perbuatan jahat.)
2.      Depenalisasi 
(sanksi negatif yng bersifat pidana dihilangkan dari suatu perilaku yang diancam pidana)
3.      Dekriminalisasi 
(suatu proses dimana suatu perbuatan yang merupakan kejahatan karena dilarang dalam perundang-undangan pidana, kemudian dicabut sehingga bukan lagi perbuatan pidana)


·         Kriminologi dan hukum pidana
Persamaan : objeknya kejahatan, adanya upaya pencegahan kejahatan
Perbedaan : kriminologi : ingin mengetahui latar belakang seseorang melakukan kejahatan, h. Pidana : ingin mengetahui apakah seseorang telah melakukan kejahatan.


·         Manfaat mempelajari kriminologi
1.      Memberikan sumbangan dalam penyusunan perundang-undangan yang baru
2.      Menjelaskan sebab terjadinya kejahatan
3.      Menciptakan upaya pencegahan terjadinya kejahatan.


2.      Ruang lingkup kejahatan
·         Ada 7 unsur suatu perbuatan dikatakan kejahatan :
a)      Ada perbuatan yang menimbulkan kerugian
b)      Kerugian tersebut telah diatur dalam kuhp
c)      Harus ada perbuatan
d)      Harus ada maksud jahat
e)      Ada peleburan antara maksud jahat dan perbuatan
f)       Harus ada perbaruan antara kerugian dengan perbuatan
g)      Harus ada sanksi yang mengancam perbuatan tersebut.


·         Klasifikasi kejahatan
Ada beberapa golongan dalam kejahatan :
a)      Motif pelakunya
b)      Berdasarkan berat/ringannya ancaman pidana (kejahatan dan pelanggaran)
c)      Kepentingan statistik, antara lain :
·         Kejahatan terhadap orang (pembunuhan, penganiayaan, dll)
·         Kejahatan terhadap harta benda (pencurian, perampokan,dll)
·         Kejahatan terhadap kesusilaan umum (perbuatan cabul)
d)      Kepentingan pembentukan teori
·         Kejahatan karena profesi (sebagai mata pencaharian)
·         Kejahatan organisai (narkotika, pelacuran,dll)
·         Kejahatan karena kesempatan (pencurian, penganiayaan,dll
·         Kejahatan terhadap ketertiban umum (pemabukan)
·         Kejahatan konvesional (perampokan, penggarongan)
·         Kejahatan politik (pemberontakan, sabotase)
·         Statistik kejahatan
(angka kejahatan yang terjadi disuatu tempat dan waktu tertentu)
1.      Kejahatan tercatat (kejahatan yang tercatat dalam polisi dan penegak hukumlainnya)
2.      Kejahatan terselubung (kejahatan yang tdak tercatat dalam kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya yang banyak terjadi masyarakat jauh lebih banyak).
 Faktor penyebab kejahatn terselubung : 
-pihak pelaku,
- pihak korban, 
-pihak kepolisian, 
-pihak masyarakat.


3.      Etiologi kriminal
·         Aliran dalam kriminologi
a)      Spiritualisme
 (spiritualisme memfokuskan diri pada perbedaan antara kebaikan yang datang dari tuhan atau dewa dan kebutukan datang dari setan)
b)      Naturalisme,  
      ada beberapa teori tentang kejahatan;
·         Aliran klasik,  (individu lahir dengan kehendak bebas, dalam bertingkah laku, persamaan hak)
·         Aliran positivis (ada 2, yaitu determinasi biologis, dan determinasi kultural)
·         Aliran social defence

·         Perspektif biologis
1.      Lahir sebagai penjahat(oleh lambroso).
2.      Tipe fisik
3.      Disfungsi otak
4.      Faktor genetik
·         Perspektif psikologis
1.      Teori psikoanalisis. Pendekatan psikoanalisis ada 3, yaitu :
·         Tindakan dan tingkah laku orang dewasa dapat dipahami dengan melihat pada perkembangan             masa kanak-kanak mereka
·         Tingkah laku dan motif bawah sadar adalah jalin-menjalin
·         Kejahatan pada dasrnya merupakan representasi dari konflik psikologis
2.      Kekacuan mental (seperi psikopat)
3.      Pengembangan moral (anak yang kurang mendapat kasih sayang. Penyebab kejahatan pada anak)
4.      Pembelajaran sosial
- (kejahatan pada anak karena belajar dari dari orangtua melihat (obsevartional learning), 
-direct experience (belajar dari pengalaman langsung dengan teman), 
-defferential assosiaciton reinforcement (yang dua teori sebelumnya))
·         Perspektif sosiologis
1.      Anomiev(ketiadaan norma) atau strain (ketegangan)(biasanya dilakukan oleh kum kelas bawah)
2.      Cultural deviance (penyimpangan budaya)
3.      Sosial control (kenakalan remaja dari strata sosial rendah)
·         Dari perspektif lain
1.      Teori labelling (pemberian label/cap kepada seseorang yg sering melakukan kejahatan)
2.      Teori koflik (dalam proses pembuatan hukum)
3.      Teori radikal (kriminologi kritis)
4.      Reaksi terhadap pelanggaran hukum
·         Penanggulangan dan tujuan pemidanaan.


Penanggulangan kejahatan empirik, ada 3 golongan :
1.      Pre-emtif
 (upaya awal untuk mencegah terjadinya kejahatan dengan menanamkan nilai2/morma2. Dalam pre-emtif disni ialah faktor naif yang dihilangkan)
2.      Preventif
 (tindak lanjut dari pre-emtif, menghilangkan kesempatan untuk melakaukan kejahatan)
3.      Represif 
(dengan pemberian hukuman)




Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEORI TENTANG PERUBAHAN HUKUM DAN MASYARAKAT

TEORI TENTANG PERUBAHAN HUKUM DAN MASYARAKAT A.       Beberapa Teori tentang Hukum dan Perubahan Sosial Perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan di dalam masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap, dan pola perilaku di antara kelompok-kelompok masyarakat. Pada umumnya suatu perubahan di bidang tertentu akan mempengaruhi bidang lainnya. Maka dari itu jika diterapkan terhadap hukum maka sejauh manakah perubahan hukum mengakibatkan perubahan pada bidang lainnya. [1] Suatu perubahan sosial dan kebudayaan dapat pula bersumber pada sebab-sebab yang berasal dari luar masyarakat itu sendiri dan   bisa dari bangsa lain seperti: pertama, t erjadinya berbagai bencana alam menyebabkan masyarakat yang mendiami daerah-daerah itu terpaksa harus meninggalkan tempat tinggalnya dan mereka harus menyesuaikan diri dengan keadaan alam yang baru yang akan mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan pada ...

SEJARAH JUDICIAL REVIEW (KASUS MARBURY VS MADISON TAHUN 1803)

  SEJARAH   JUDICIAL   REVIEW (KASUS MARBURY VS MADISON TAHUN 1803)   Lembaga pengujian konstitusional yang sudah mendunia dan seperti yang kita kenal saat ini bermula dari putusan Supreme Court (Mahkamah Agung) AS dalam kasus Marbury versus Madison pada tahun 1803. Sejak saat itu “wabah” pengujian konstitusional atau yang populer disebut judicial review ini mulai menyebar dan akhirnya mendapat kedudukan yang penting dalam dunia hukum seperti sekarang ini. Begitu fenomenal dan luar biasanya putusan “Marbury vs Madison” ini, William H. Rehnquist menyebut kasus ini sebagai “most famous case ever decided by the US Supreme Court.” [1]   Selain itu para pakar juga menyebut kasus ini dengan berbagai sebutan/istilah, antara lain ‘most brilliant innovation’ atau ‘landmark decision’ bahkan ada pula yang menyebutnya dengan nada penuh pujian sebagai ‘single most important decision in American Constitutional Law.’ [2] Kasus ini sendiri bermula pada saat John Ad...

PERBEDAAN KONSEP PELANGGARAN HAM DAN KEJAHATAN BIASA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN HAM INTERNASIONAL

  PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. [1] .Oleh karenanya meskipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan kewarganegaraan berbeda tetap memiliki hak-hak yang sifatnya universal.Selain sifatnya yang universal, hak-hak itu tidak dapat dicabut (inalienable) , karena hak-hak tersebut melekat kepada dirinya sebagai manusia.Akan tetapi persoalan hak asasi manusia baru mendapat perhatian ketika pengimplementasikannya dalam kehidupan bersama manusia. Pemikiran tentang keselarasan hidup dalam masyarakat dikemukakan oleh Aristoteles pada abad ke- 4 SM, bahwa untuk mencapai tujuan hidup manusia membutuhkan manusia lain, sehingga keberadaan masyarakat mutlak agar individu Manusia dapat memiliki arti dan berkembang. [2] ...