Langsung ke konten utama

Teori-Teori Tentang Asal Mula Negara

 TEORI – TEORI ASAL MULA NEGARA

a.      Jaman Yunani Kuno
1.      Socrates
Pencetus ajaran demokratis. Meurutnya Negara bukanlah suatu keharusan yang bersifat obyektif, yang asal mulanya dari pekerti manusia. Tugas Negara adalah menciptakan hukum yang dilakukan oleh para pemimpin atau penguasa yang dipilih oleh rakyat. Maka tersimpul pemikiran yang demokratis.
2.      Plato ( 429 SM – 347 SM)
Pencetus ajaran idealisme. Menurutnya tujuan Negara adalah mengetahui, mencapai atau mengenal ide yang sesungguhnya, sedang yang dapat mengetahui atau mencapai ide adalah ahli filsafat saja. Maka pemerintahan seaiknya dipegang oleh ahli filsafat.
3.      Aristoteles (348 SM – 322 SM)
Pencetus ajaran realisme. Menurutnya Negara merupakan suatu kesatuan yang tujuannya mencapai kebaikan yang tertinggi.
4.      Epicurus (342 SM – 271 SM)
Pencetus ajaran individualisme. Menurutnya Negara adalah hasil daipada perbuatan manusia yang diciptakan untuk menyelenggarakan kepentingan angota – angotanya.
5.      Zeno
Pencetus ajaran universalisme.
a.      Jaman Romawi Kuno
1.      Polybius
Penemu ajaran cyclus theory (perubahan bentuk – bentuk Negara) menurutnya bentuk negara ada enam bentuk, yaitu : monarki, tyranny, aristokrasi, oligarki, demokrasi dan okhlorasi
2.      Cicero
Menurutnya Negara adalah suatu keharusan dan harus di dasarkan atas rasio manusia. Menrutnya hukum yang baik adalah huku ang di dasarkan atas rasio yang murni dank arena itu hukum positif harus berdasarkan dalil – dalil hukum alam kodrat.
3.      Seneca
Pernah menjadi guru kasisar Nero. Cara berpikirnya mengenai Negara dan hukum dipengaruhi kaum Stoa.
b.      Jaman Abad Pertengahan
1.      Augustinus (354 M –  430 M)
Ajarannya bersifat theokratis, menurutnya kedudukan gereja yang dipimpin paus lebih tinggi daripada kedudukan Negara yang dipimpin oleh seorang raja.
2.      Thomas Aquinas (1225 M – 1274 M)
Filsafatnya bersifat finalistis, artinya bahwa apa yang menjadi tujuannya itu dikemukakan terlebih dahulu, baru kemudian harus diusahakan supaya tujuan itu dapat tercapai.
3.      Marsilius Van Padua (1270 M – 1340 M)
Filsafatnya bersifat nominalis. Menurutnya Negara itu dianggap sebagai kekuasaan sedunia, diganti oleh Negara sebagai pusat kekuasaan yang tetap, yang berdiri sendiri, yang terlepas hubungan dari suatu kekuasaan yang lebih tinggi, seperti gereja.
c.       Jaman Renaissance
1.      Niccolo Machiavelli (1469 M – 1527 M)
Menurutnya tujuan Negara adalah mengusahakan terselengaranya ketertiban, keamanan dan ketrentaman. Ajarannya kebanyakan berupa ilmu kenegaraan praktis (hukum tatanegara) daripada teori tentang Negara dan hukum ( ilmu Negara)
2.      Thomas Morus (1478 M – 1535 M)
Pengarang buku De optimo rei publicae statu deque nova insula Utopia tentang susunan pemerintahan yang paling baik dan tentang pulau yang tidak dikenal. Yang tidak lain adalah kritikan yang tajan terhadap ketidakadilan di Inggris pada waktu itu.
3.      Jean Bodin (1530 M – 1596 M)
Menurutnya Negara adalah keseluruhan dari keluarga – keluarga dengan segala miliknya, yang dipimpin oleh akal dari seorang penguasa yang berdaulat.
d.      Kaum Monarkomaken
1.      Hotman
Menerbitkan buku karangan bernama Pranco Gallia pada tahun 1573. Dasar yang digunakan adalah untuk menentang absolutism bukanlah dasar – dasar ajaran agama melainkan dasar – dasar ajaran sejarah.
2.      Brutus
Pengarang buku Vindiciae contra Tyrannos (alat – alat hukum melawan tyrani) merupakan salah satu tinjauan yang prinsipiel tentang perlawan terhadap raja – raja yang mempunyai kekuasaan absolute.
3.      Buchaman
Pengarang buku De Jure regni apud Scotos (tentang kekuasaan raja bangsa Scot)
4.      Mariana
Pengarang buku De Rege ac Regis Institutione (tentang hal raja dan kedudukannya) yang ditujukan untuk raja Philip III di Spanyol
5.      Bellarmin
Pengarang buku Disputationes yang mengajarkan bahwa Paus tidak mempunyai kekuasaan di lapangan keduniawian. Dan Tractuatus de Potestate Summi Pontivicius in Rebus Temporalibus tentang kekuasaan Paus dalam lapangan keduniawian.
6.      Suarez
Pengarang buku Tractacus de Ligibus ac Deo Legislatore (uraian tentang undang – undah dan Tuhan, pembentuk undang – undang). Berpendapat bahwa suatu Negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa mengadakan hubungan dengan Negara lain.
7.      Milton
Seorang penyair termasyhur. Ketika hidupnya ia mengalami masa pembunuhan raja Charle I. dank arena pembelaannya ia menjadi terkenal.
8.      Althusius
Pengarang buku Politica methodice Digesta. Menurutnya Negara merupakan suatu kesatuan keluarga dalam bentuk yang tertinggi dan mempunyai tujuan beraneka macam, dengan secara berangsur – angsur kesatuan itu berkembang dan akhirnya mencapai bentuknya sebagai Negara. Jadi ajarannya bersifat Organistis.
e.       Jaman Berkembangnya Teori Hukum Alam
1.      Grotius (1583 – 1645 M)
Pencipta hukum alam modern. Menurutnya hukum alam adalah segala ketentuan yang benar dan baik menurut rasio dan tidak mungkin salah, lagi pula adil.
2.      Thomas Hobbes (1588 – 1679 M)
Menurutnya tujuan hidup, yaitu kebahagiaan itu hanya dapat dicapai dengang cara berlomba, dengan gerak. Adapun alat untuk mencapai kebahagiaan adalah : kekuasaan, kekayaan dan nama baik.
3.      Benedictuz de Spinoza (1632 – 1677 M)
Tugas Negara menurutnya adalah  menyelenggarakan perdamaian, ketrentaman dan menghilangkan ketakutan. Menurunya Negara aristokrasi yang dipimpin oleh beberapa orang lebih kokoh dan kuat daripada monarki yang hanya dipimpin oleh seorang raja.
4.      John Locke (1632 – 1704 M)
Menurutnya hukum alam adalah tetap mempunyai dasar rasional dari perjanjian masyarakat yang timbul dari hak – hak manusia dalam keadaan alamiah, tetapi cara berpikir yang bersifat logis deduktif matematis telah dilepaskan dan diganti dengan suatu cara berpikir yang realistis.
5.      Frederik Yang Agung (1712 – 1786 M)
Ajarannya menantang dan membantah ajaran Niccolo Machiavelli yang ditulis dalam bukunya yang berjudul Antimachiavelli.
6.      Montesquieu (1688 – 1755 M)
Ajarannya bersifat empiris-realistis.menurutnya kekuasaan Negara dibagi menjadi tiga yaitu : leislatif, eksekutif, judikatif. Yang terkenal dengan trias politica.
7.      J.J. Rousseau (1712 – 1778 M)
Menurutnya raja itu berkuasahanya sebagai wakil daripada rakyat, dan menjalankan kekuasaan itu atas nama rakyat. Maka setiap waktu raja dapat diganti atau digeser apabila raja tidak melaksanakan kemauan rakyat atau kemauan umum tadi.
8.      Immanuel Kant (1724 – 1840 M)
Seorang nasionalis. Ajaran filsafatnya bersifat kritis di mana ia menguraikan ajarannya tentang Negara dan hukum. Menurutnya Negara adalah suatu keharusan adanya karena Negara harus menjamin terlaksananya kepentingan umum di dalam keadaan hukum.
f.       Jaman Berkembangnya Teori Kekuatan
1.      F. Oppenheimer
Mengatakan bahwa Negara adalahmerupakan suatu alat dari golongan yang kuat untuk melaksanakan suatu tertib masyarakat dan dilakukan oleh golongan yang lemah.
2.      H.J. Laski
Menurutnya Negara merupakan penjelmaan daripada pertentangan – pertentangan kekuatan ekonomi. Digunakan mereka yang berekonomi kuat untuk menindas ekonomi lemah.
3.      Karl Marx
Menurutnya Negara adalah suatu alat pemaksa atau dwang organizatie untuk melaksanakan dan melangsungkan suatu jenis system produksi yang stabil dan pelaksanaan system produksi semata – mata menguntungkan golongan yang kuat.
g.      Teori Positivisme
Hans Kelsen
Menyatakan bahwa tak usah mempersoalkan asal mula Negara, sifat serta hakekat Negara dan sebagainya, karena kita tidak mengalaminya sendiri.
h.      Teori Modern
1.      Prof. Mr.R. Kranenburg
Menurutnya Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekeompok manusia yang disebut bangsa.
2.      Prof. Dr.J. H. A. Logemann
Menurutnya Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang meliputi atau menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa.

*ILMU NEGARA - HAKEKAT NEGARA
Hakekat Negara dimaksudkan adalah suatu penggambaran tentang sifat daripada Negara. Negara sebagai wadah suatu bangsa yang diciptakan oleh Negara itu sendiri. Biasanya penggambaran hakekat Negara disesuaikan dengan tujuan Negara. Tujuan Negara adalah merupakan kepentingan utama daripada tatanan suatu Negara. Karena hakekat Negara sesuai dengan tujuan Negara maka banyak pendapat atau tujuan Negara, sebanyak aliran filsafat yang ada.
*ILMU NEGARA - TUJUAN NEGARA
Tujuan Negara berhubungan dengan bentuk Negara, susunan Negara, organ – organ Negara, atau badan – badan Negara yang harus diadakan, fungsi dan tugas daripada organ – organ tersebut, serta hubungannya antara organ yang satu dengan yang lain yang selalu harus disesuaikan dengan tujuan Negara.
Dengan mengetahui tujuan Negara kita bisa mengetahui soal legitimasi kekuasaan dan mengetahui daripada sifat organisasi Negara. Tujuan Negara banyak tergantung pada tempat, keadaan, waktu serta sifat daripada kekuasaan penguasa.

A. Pengertian Negara dan Unsur-unsurnya
Istilah negara sudah dikenal sejak zaman Renaissance, yaitu pada abad ke-15. Pada masa itu telah mulai digunakan istilah Lo Stato yang berasal dari bahasa Italia, yang kemudian menjelma menjadi L’etat’ dalam bahasa Perancis, The State dalam bahasa Inggris atau Deer Staat dalam bahasa Jerman dan De Staat dalam bahasa Belanda.
Ada beberapa pendapat mengenai pengertian negara seperti dikemukakan oleh Aristoteles, Agustinus, Machiavelli dan Rousseau.
Sifat khusus daripada suatu negara ada tiga, yaitu sebagai berikut:
 1. Memaksa, Sifat memaksa perlu dimiliki oleh suatu negara, supaya peraturan perundang-undangan ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat dapat dicapai, serta timbulnya anarkhi bisa dicegah. Sarana yang digunakan untuk itu adalah polisi, tentara. Unsur paksa ini dapat dilihat pada ketentuan tentang pajak, di mana setiap warga negara harus membayar pajak dan bagi yang melanggarnya atau tidak melakukan kewajiban tersebut dapat dikenakan denda atau disita miliknya.2. Monopoli, Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Negara berhak melarang suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu hidup dan disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
    3. Mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa, kecuali untuk mendukung usaha negara dalam mencapai masyarakat yang dicita-citakan. Misalnya, keharusan membayar pajak.
Hal yang dimaksud unsur-unsur negara adalah bagian-bagian yang menjadikan negara itu ada. Unsur-unsur negara terdiri dari:
 Wilayah, yaitu batas wilayah di mana kekuasan itu berlaku. Adapun wilayah terbagi menjadi tiga, yaitu darat, laut, dan udara.
    Rakyat, adalah semua orang yang berada di wilayah negara itu dan yang tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
    Pemerintah, adalah alat negara dalam menyelenggarakan segala kepentingan rakyatnya dan merupakan alat dalam mencapai tujuan.
Pengakuan dari negara lain. Unsur ini tidak merupakan syarat mutlak adanya suatu negara karena unsur tersebut tidak merupakan unsur pembentuk bagi badan negara melainkan hanya bersifat menerangkan saja tentang adanya negara. Jadi, hanya bersifat deklaratif bukan konstitutif. Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan dua macam, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.

B. Teori Tujuan Negara dan Teori Asal Mula Negara

Setiap negara mempunyai tujuan yang berbeda-beda. Tujuan negara merupakan masalah yang penting sebab tujuan inilah yang bakal menjadi pedoman negara disusun dan dikendalikan sesuai dengan tujuan itu. Mengenai tujuan negara itu ada beberapa teori, yaitu menurut Lord Shang, Nicollo Machiavelli, Dante, Immanuel Kant, menurut kaum sosialis dan menurut kaum kapitalis.

Ada beberapa paham tentang teori tujuan negara, yaitu teori fasisme, individualisme, sosialisme dan teori integralistik.

Kemudian, mengenai teori asal mula terjadinya negara selain dapat dilihat berdasarkan pendekatan teoretis, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya.

Asal mula terjadinya negara dilihat berdasarkan pendekatan teoretis ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut:

    Teori Ketuhanan, Menurut teori ini negara terbentuk atas kehendak Tuhan.

    Teori Perjanjian, Teori ini berpendapat, bahwa negara terbentuk karena antara sekelompok manusia yang tadinya masing-masing hidup sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu organisasi yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama.

    Teori Kekuasaan, Kekuasaan adalah ciptaan mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa
    Teori Kedaulatan, Setelah asal usul negara itu jelas maka orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah). Teori kedaulatan ini meliputi:

    Teori Kedaulatan Tuhan, Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara itu adalah berasal dari Tuhan.
    Teori Kedaulatan Hukum, Menurut teori ini bahwa hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan bahwa hukum merupakan sumber kedaulatan.
    Teori Kedaulatan Rakyat, Teori ini berpendapat bahwa rakyatlah yang berdaulat dan mewakili kekuasaannya kepada suatu badan, yaitu pemerintah.
    Teori Kedaulatan Negara, Teori ini berpendapat bahwa negara merupakan sumber kedaulatan dalam negara. Kemudian, teori asal mula terjadinya negara, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya yang dibedakan menjadi dua, yaitu terjadinya negara secara primer dan teori terjadinya negara secara sekunder.

C. Fungsi Negara dan Tipe-tipe Negara

Hal yang dimaksud fungsi negara adalah tugas daripada organisasi negara untuk di mana negara itu diadakan. Mengenai fungsi negara ini ada bermacam-macam pendapat, seperti Montesquieu, Van Vallenhoven, dan Goodnow. Negara terlepas dari ideologinya itu menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu sebagai berikut.

    1          Melaksanakan penertiban
                Negara dalam mencapai tujuan bersama dan untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat harus melaksanakan penertiban. Jadi, dalam hal ini negara bertindak sebagai stabilitator.
    2  Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.                                                                Setiap negara selalu berusaha untuk mempertinggi kehidupan rakyatnya dan mengusahakan supaya kemakmuran dapat dinikmati oleh masyarakatnya secara adil dan merata.
    3          Pertahanan                                                                                                                              Pertahanan negara merupakan soal yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu negara. Untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar diperlukan pertahanan maka dari itu negara perlu dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
    4          Menegakkan keadilan
                Keadilan bukanlah suatu status melainkan merupakan suatu proses. Keadilan dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

Tipe negara dibagi menjadi dua golongan, yaitu tipe negara menurut sejarahnya dan tipe negara ditinjau dari sisi hukum.

Tipe negara menurut sejarahnya, dibagi menjadi berikut ini.

    Tipe negara Timur Purba.
    Tipe negara Yunani Kuno/Purba.
    Tipe negara abad pertengahan.
    Tipe negara modern.
    Tipe negara Romawi Kuno/Purba.

Sedangkan tipe negara ditinjau dari sisi hukum dibedakan menjadi berikut ini.

    1. Tipe negara Polisi (Polizei Staat)
    2. Tipe negara hukum, yang dibagi 3 macam, yaitu sebagai berikut.

    a. Tipe negara hukum liberal.
    b. Tipe negara hukum formil.
    c. Tipe negara hukum materiel.

        Tipe negara Kemakmuran

Daftar Pustaka

    Budiyanto, Drs. (2000). Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara Untuk SMU. Jakarta: Erlangga.
    Inu Kencana Syafiie, Drs. (1994). Ilmu Pemerintahan. Bandung: Mandar Maju.
    Kansil, C.S.T., Drs. S.H. (1993). Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
    Kansil, C.S.T. Prof. Dr. S.H. (2001). Ilmu Negara (Umum dan Indonesia). Jakarta: Pradnya Paramita.
    Miriam Budiardjo, Prof. (1993). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
    Moh. Kusnardi, S.H. (1993). Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama.
    M. Solly Lubis, S.H. (1981). Ilmu Negara. Alumni Bandung                                                                            Soehino, S.H. (2000). Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEORI TENTANG PERUBAHAN HUKUM DAN MASYARAKAT

TEORI TENTANG PERUBAHAN HUKUM DAN MASYARAKAT A.       Beberapa Teori tentang Hukum dan Perubahan Sosial Perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan di dalam masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap, dan pola perilaku di antara kelompok-kelompok masyarakat. Pada umumnya suatu perubahan di bidang tertentu akan mempengaruhi bidang lainnya. Maka dari itu jika diterapkan terhadap hukum maka sejauh manakah perubahan hukum mengakibatkan perubahan pada bidang lainnya. [1] Suatu perubahan sosial dan kebudayaan dapat pula bersumber pada sebab-sebab yang berasal dari luar masyarakat itu sendiri dan   bisa dari bangsa lain seperti: pertama, t erjadinya berbagai bencana alam menyebabkan masyarakat yang mendiami daerah-daerah itu terpaksa harus meninggalkan tempat tinggalnya dan mereka harus menyesuaikan diri dengan keadaan alam yang baru yang akan mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan pada ...

SEJARAH JUDICIAL REVIEW (KASUS MARBURY VS MADISON TAHUN 1803)

  SEJARAH   JUDICIAL   REVIEW (KASUS MARBURY VS MADISON TAHUN 1803)   Lembaga pengujian konstitusional yang sudah mendunia dan seperti yang kita kenal saat ini bermula dari putusan Supreme Court (Mahkamah Agung) AS dalam kasus Marbury versus Madison pada tahun 1803. Sejak saat itu “wabah” pengujian konstitusional atau yang populer disebut judicial review ini mulai menyebar dan akhirnya mendapat kedudukan yang penting dalam dunia hukum seperti sekarang ini. Begitu fenomenal dan luar biasanya putusan “Marbury vs Madison” ini, William H. Rehnquist menyebut kasus ini sebagai “most famous case ever decided by the US Supreme Court.” [1]   Selain itu para pakar juga menyebut kasus ini dengan berbagai sebutan/istilah, antara lain ‘most brilliant innovation’ atau ‘landmark decision’ bahkan ada pula yang menyebutnya dengan nada penuh pujian sebagai ‘single most important decision in American Constitutional Law.’ [2] Kasus ini sendiri bermula pada saat John Ad...

PERBEDAAN KONSEP PELANGGARAN HAM DAN KEJAHATAN BIASA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN HAM INTERNASIONAL

  PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. [1] .Oleh karenanya meskipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan kewarganegaraan berbeda tetap memiliki hak-hak yang sifatnya universal.Selain sifatnya yang universal, hak-hak itu tidak dapat dicabut (inalienable) , karena hak-hak tersebut melekat kepada dirinya sebagai manusia.Akan tetapi persoalan hak asasi manusia baru mendapat perhatian ketika pengimplementasikannya dalam kehidupan bersama manusia. Pemikiran tentang keselarasan hidup dalam masyarakat dikemukakan oleh Aristoteles pada abad ke- 4 SM, bahwa untuk mencapai tujuan hidup manusia membutuhkan manusia lain, sehingga keberadaan masyarakat mutlak agar individu Manusia dapat memiliki arti dan berkembang. [2] ...