TEORI – TEORI ASAL MULA NEGARA
a.
Jaman Yunani Kuno
1.
Socrates
Pencetus ajaran demokratis. Meurutnya Negara
bukanlah suatu keharusan yang bersifat obyektif, yang asal mulanya dari pekerti
manusia. Tugas Negara adalah menciptakan hukum yang dilakukan oleh para
pemimpin atau penguasa yang dipilih oleh rakyat. Maka tersimpul pemikiran yang
demokratis.
2.
Plato ( 429 SM – 347 SM)
Pencetus ajaran idealisme. Menurutnya tujuan
Negara adalah mengetahui, mencapai atau mengenal ide yang sesungguhnya, sedang
yang dapat mengetahui atau mencapai ide adalah ahli filsafat saja. Maka
pemerintahan seaiknya dipegang oleh ahli filsafat.
3.
Aristoteles (348 SM – 322 SM)
Pencetus ajaran realisme. Menurutnya Negara
merupakan suatu kesatuan yang tujuannya mencapai kebaikan yang tertinggi.
4.
Epicurus (342 SM – 271 SM)
Pencetus ajaran individualisme. Menurutnya
Negara adalah hasil daipada perbuatan manusia yang diciptakan untuk
menyelenggarakan kepentingan angota – angotanya.
5.
Zeno
Pencetus ajaran universalisme.
a.
Jaman Romawi Kuno
1.
Polybius
Penemu ajaran cyclus theory (perubahan bentuk
– bentuk Negara) menurutnya bentuk negara ada enam bentuk, yaitu : monarki,
tyranny, aristokrasi, oligarki, demokrasi dan okhlorasi
2. Cicero
Menurutnya Negara adalah suatu keharusan dan
harus di dasarkan atas rasio manusia. Menrutnya hukum yang baik adalah huku ang
di dasarkan atas rasio yang murni dank arena itu hukum positif harus
berdasarkan dalil – dalil hukum alam kodrat.
3. Seneca
Pernah menjadi guru kasisar Nero. Cara
berpikirnya mengenai Negara dan hukum dipengaruhi kaum Stoa.
b.
Jaman Abad Pertengahan
1.
Augustinus (354 M – 430 M)
Ajarannya bersifat theokratis, menurutnya
kedudukan gereja yang dipimpin paus lebih tinggi daripada kedudukan Negara yang
dipimpin oleh seorang raja.
2.
Thomas Aquinas (1225 M – 1274 M)
Filsafatnya bersifat finalistis, artinya bahwa
apa yang menjadi tujuannya itu dikemukakan terlebih dahulu, baru kemudian harus
diusahakan supaya tujuan itu dapat tercapai.
3.
Marsilius Van Padua (1270 M – 1340 M)
Filsafatnya bersifat nominalis. Menurutnya
Negara itu dianggap sebagai kekuasaan sedunia, diganti oleh Negara sebagai
pusat kekuasaan yang tetap, yang berdiri sendiri, yang terlepas hubungan dari
suatu kekuasaan yang lebih tinggi, seperti gereja.
c.
Jaman Renaissance
1.
Niccolo Machiavelli (1469 M – 1527 M)
Menurutnya tujuan Negara adalah mengusahakan
terselengaranya ketertiban, keamanan dan ketrentaman. Ajarannya kebanyakan berupa
ilmu kenegaraan praktis (hukum tatanegara) daripada teori tentang Negara dan
hukum ( ilmu Negara)
2.
Thomas Morus (1478 M – 1535 M)
Pengarang buku De optimo rei publicae statu
deque nova insula Utopia tentang susunan pemerintahan yang paling baik dan
tentang pulau yang tidak dikenal. Yang tidak lain adalah kritikan yang tajan
terhadap ketidakadilan di Inggris pada waktu itu.
3.
Jean Bodin (1530 M – 1596 M)
Menurutnya Negara adalah keseluruhan dari
keluarga – keluarga dengan segala miliknya, yang dipimpin oleh akal dari
seorang penguasa yang berdaulat.
d.
Kaum Monarkomaken
1.
Hotman
Menerbitkan buku karangan bernama Pranco
Gallia pada tahun 1573. Dasar yang digunakan adalah untuk menentang absolutism
bukanlah dasar – dasar ajaran agama melainkan dasar – dasar ajaran sejarah.
2.
Brutus
Pengarang buku Vindiciae contra Tyrannos (alat
– alat hukum melawan tyrani) merupakan salah satu tinjauan yang prinsipiel
tentang perlawan terhadap raja – raja yang mempunyai kekuasaan absolute.
3.
Buchaman
Pengarang buku De Jure regni apud Scotos
(tentang kekuasaan raja bangsa Scot)
4.
Mariana
Pengarang buku De Rege ac Regis Institutione
(tentang hal raja dan kedudukannya) yang ditujukan untuk raja Philip III di
Spanyol
5.
Bellarmin
Pengarang buku Disputationes yang mengajarkan
bahwa Paus tidak mempunyai kekuasaan di lapangan keduniawian. Dan Tractuatus de
Potestate Summi Pontivicius in Rebus Temporalibus tentang kekuasaan Paus dalam
lapangan keduniawian.
6.
Suarez
Pengarang buku Tractacus de Ligibus ac Deo
Legislatore (uraian tentang undang – undah dan Tuhan, pembentuk undang –
undang). Berpendapat bahwa suatu Negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa
mengadakan hubungan dengan Negara lain.
7.
Milton
Seorang penyair termasyhur. Ketika hidupnya ia
mengalami masa pembunuhan raja Charle I. dank arena pembelaannya ia menjadi
terkenal.
8.
Althusius
Pengarang buku Politica methodice Digesta.
Menurutnya Negara merupakan suatu kesatuan keluarga dalam bentuk yang tertinggi
dan mempunyai tujuan beraneka macam, dengan secara berangsur – angsur kesatuan
itu berkembang dan akhirnya mencapai bentuknya sebagai Negara. Jadi ajarannya
bersifat Organistis.
e.
Jaman Berkembangnya Teori Hukum Alam
1.
Grotius (1583 – 1645 M)
Pencipta hukum alam modern. Menurutnya hukum
alam adalah segala ketentuan yang benar dan baik menurut rasio dan tidak
mungkin salah, lagi pula adil.
2.
Thomas Hobbes (1588 – 1679 M)
Menurutnya tujuan hidup, yaitu kebahagiaan itu
hanya dapat dicapai dengang cara berlomba, dengan gerak. Adapun alat untuk
mencapai kebahagiaan adalah : kekuasaan, kekayaan dan nama baik.
3.
Benedictuz de Spinoza (1632 – 1677 M)
Tugas Negara menurutnya adalah menyelenggarakan perdamaian, ketrentaman dan
menghilangkan ketakutan. Menurunya Negara aristokrasi yang dipimpin oleh
beberapa orang lebih kokoh dan kuat daripada monarki yang hanya dipimpin oleh
seorang raja.
4.
John Locke (1632 – 1704 M)
Menurutnya hukum alam adalah tetap mempunyai
dasar rasional dari perjanjian masyarakat yang timbul dari hak – hak manusia
dalam keadaan alamiah, tetapi cara berpikir yang bersifat logis deduktif
matematis telah dilepaskan dan diganti dengan suatu cara berpikir yang
realistis.
5.
Frederik Yang Agung (1712 – 1786 M)
Ajarannya menantang dan membantah ajaran
Niccolo Machiavelli yang ditulis dalam bukunya yang berjudul Antimachiavelli.
6.
Montesquieu (1688 – 1755 M)
Ajarannya bersifat
empiris-realistis.menurutnya kekuasaan Negara dibagi menjadi tiga yaitu :
leislatif, eksekutif, judikatif. Yang terkenal dengan trias politica.
7.
J.J. Rousseau (1712 – 1778 M)
Menurutnya raja itu berkuasahanya sebagai
wakil daripada rakyat, dan menjalankan kekuasaan itu atas nama rakyat. Maka
setiap waktu raja dapat diganti atau digeser apabila raja tidak melaksanakan
kemauan rakyat atau kemauan umum tadi.
8.
Immanuel Kant (1724 – 1840 M)
Seorang nasionalis. Ajaran filsafatnya
bersifat kritis di mana ia menguraikan ajarannya tentang Negara dan hukum.
Menurutnya Negara adalah suatu keharusan adanya karena Negara harus menjamin
terlaksananya kepentingan umum di dalam keadaan hukum.
f.
Jaman Berkembangnya Teori Kekuatan
1.
F. Oppenheimer
Mengatakan bahwa Negara adalahmerupakan suatu
alat dari golongan yang kuat untuk melaksanakan suatu tertib masyarakat dan
dilakukan oleh golongan yang lemah.
2.
H.J. Laski
Menurutnya Negara merupakan penjelmaan
daripada pertentangan – pertentangan kekuatan ekonomi. Digunakan mereka yang
berekonomi kuat untuk menindas ekonomi lemah.
3.
Karl Marx
Menurutnya Negara adalah suatu alat pemaksa
atau dwang organizatie untuk melaksanakan dan melangsungkan suatu jenis system
produksi yang stabil dan pelaksanaan system produksi semata – mata
menguntungkan golongan yang kuat.
g.
Teori Positivisme
Hans Kelsen
Menyatakan bahwa tak usah mempersoalkan asal
mula Negara, sifat serta hakekat Negara dan sebagainya, karena kita tidak
mengalaminya sendiri.
h.
Teori Modern
1.
Prof. Mr.R. Kranenburg
Menurutnya Negara adalah suatu organisasi
kekuasaan yang diciptakan oleh sekeompok manusia yang disebut bangsa.
2.
Prof. Dr.J. H. A. Logemann
Menurutnya Negara adalah suatu organisasi
kekuasaan yang meliputi atau menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut
bangsa.
*ILMU NEGARA - HAKEKAT NEGARA
Hakekat Negara dimaksudkan adalah suatu
penggambaran tentang sifat daripada Negara. Negara sebagai wadah suatu bangsa
yang diciptakan oleh Negara itu sendiri. Biasanya penggambaran hakekat Negara
disesuaikan dengan tujuan Negara. Tujuan Negara adalah merupakan kepentingan
utama daripada tatanan suatu Negara. Karena hakekat Negara sesuai dengan tujuan
Negara maka banyak pendapat atau tujuan Negara, sebanyak aliran filsafat yang
ada.
*ILMU NEGARA - TUJUAN NEGARA
Tujuan Negara berhubungan dengan bentuk Negara,
susunan Negara, organ – organ Negara, atau badan – badan Negara yang harus
diadakan, fungsi dan tugas daripada organ – organ tersebut, serta hubungannya
antara organ yang satu dengan yang lain yang selalu harus disesuaikan dengan
tujuan Negara.
Dengan mengetahui tujuan Negara kita bisa
mengetahui soal legitimasi kekuasaan dan mengetahui daripada sifat organisasi
Negara. Tujuan Negara banyak tergantung pada tempat, keadaan, waktu serta sifat
daripada kekuasaan penguasa.
A. Pengertian Negara dan Unsur-unsurnya
Istilah negara sudah dikenal sejak zaman
Renaissance, yaitu pada abad ke-15. Pada masa itu telah mulai digunakan istilah
Lo Stato yang berasal dari bahasa Italia, yang kemudian menjelma menjadi
L’etat’ dalam bahasa Perancis, The State dalam bahasa Inggris atau Deer Staat
dalam bahasa Jerman dan De Staat dalam bahasa Belanda.
Ada beberapa pendapat mengenai pengertian
negara seperti dikemukakan oleh Aristoteles, Agustinus, Machiavelli dan
Rousseau.
Sifat khusus daripada suatu negara ada tiga,
yaitu sebagai berikut:
1.
Memaksa, Sifat memaksa perlu dimiliki oleh suatu negara, supaya peraturan
perundang-undangan ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat dapat dicapai,
serta timbulnya anarkhi bisa dicegah. Sarana yang digunakan untuk itu adalah
polisi, tentara. Unsur paksa ini dapat dilihat pada ketentuan tentang pajak, di
mana setiap warga negara harus membayar pajak dan bagi yang melanggarnya atau
tidak melakukan kewajiban tersebut dapat dikenakan denda atau disita
miliknya.2. Monopoli, Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama
dari masyarakat. Negara berhak melarang suatu aliran kepercayaan atau aliran
politik tertentu hidup dan disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan
tujuan masyarakat.
3.
Mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang
tanpa, kecuali untuk mendukung usaha negara dalam mencapai masyarakat yang
dicita-citakan. Misalnya, keharusan membayar pajak.
Hal yang dimaksud unsur-unsur negara adalah
bagian-bagian yang menjadikan negara itu ada. Unsur-unsur negara terdiri dari:
Wilayah, yaitu batas wilayah di mana kekuasan
itu berlaku. Adapun wilayah terbagi menjadi tiga, yaitu darat, laut, dan udara.
Rakyat, adalah semua orang yang berada di wilayah negara itu dan yang
tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
Pemerintah, adalah alat negara dalam menyelenggarakan segala kepentingan
rakyatnya dan merupakan alat dalam mencapai tujuan.
Pengakuan dari negara lain. Unsur ini tidak
merupakan syarat mutlak adanya suatu negara karena unsur tersebut tidak
merupakan unsur pembentuk bagi badan negara melainkan hanya bersifat
menerangkan saja tentang adanya negara. Jadi, hanya bersifat deklaratif bukan
konstitutif. Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan dua macam, yaitu
pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.
B. Teori Tujuan Negara dan Teori Asal Mula
Negara
Setiap negara mempunyai tujuan yang
berbeda-beda. Tujuan negara merupakan masalah yang penting sebab tujuan inilah
yang bakal menjadi pedoman negara disusun dan dikendalikan sesuai dengan tujuan
itu. Mengenai tujuan negara itu ada beberapa teori, yaitu menurut Lord Shang,
Nicollo Machiavelli, Dante, Immanuel Kant, menurut kaum sosialis dan menurut
kaum kapitalis.
Ada beberapa paham tentang teori tujuan
negara, yaitu teori fasisme, individualisme, sosialisme dan teori
integralistik.
Kemudian, mengenai teori asal mula terjadinya
negara selain dapat dilihat berdasarkan pendekatan teoretis, juga dapat dilihat
berdasarkan proses pertumbuhannya.
Asal mula terjadinya negara dilihat
berdasarkan pendekatan teoretis ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut:
Teori Ketuhanan, Menurut teori ini negara terbentuk atas kehendak Tuhan.
Teori Perjanjian, Teori ini berpendapat, bahwa negara terbentuk karena
antara sekelompok manusia yang tadinya masing-masing hidup sendiri-sendiri,
diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu organisasi yang dapat
menyelenggarakan kehidupan bersama.
Teori Kekuasaan, Kekuasaan adalah ciptaan mereka-mereka yang paling kuat
dan berkuasa
Teori Kedaulatan, Setelah asal usul negara itu jelas maka orang-orang
tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah). Teori kedaulatan ini meliputi:
Teori Kedaulatan Tuhan, Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam
negara itu adalah berasal dari Tuhan.
Teori Kedaulatan Hukum, Menurut teori ini bahwa hukum adalah pernyataan
penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan bahwa hukum merupakan
sumber kedaulatan.
Teori Kedaulatan Rakyat, Teori ini berpendapat bahwa rakyatlah yang berdaulat
dan mewakili kekuasaannya kepada suatu badan, yaitu pemerintah.
Teori Kedaulatan Negara, Teori ini berpendapat bahwa negara merupakan
sumber kedaulatan dalam negara. Kemudian, teori asal mula terjadinya negara,
juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya yang dibedakan menjadi
dua, yaitu terjadinya negara secara primer dan teori terjadinya negara secara
sekunder.
C. Fungsi Negara dan Tipe-tipe Negara
Hal yang dimaksud fungsi negara adalah tugas
daripada organisasi negara untuk di mana negara itu diadakan. Mengenai fungsi
negara ini ada bermacam-macam pendapat, seperti Montesquieu, Van Vallenhoven,
dan Goodnow. Negara terlepas dari ideologinya itu menyelenggarakan beberapa
minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu sebagai berikut.
1 Melaksanakan penertiban
Negara
dalam mencapai tujuan bersama dan untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam
masyarakat harus melaksanakan penertiban. Jadi, dalam hal ini negara bertindak
sebagai stabilitator.
2 Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyatnya.
Setiap negara selalu berusaha
untuk mempertinggi kehidupan rakyatnya dan mengusahakan supaya kemakmuran dapat
dinikmati oleh masyarakatnya secara adil dan merata.
3 Pertahanan Pertahanan
negara merupakan soal yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu negara.
Untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar diperlukan pertahanan maka dari
itu negara perlu dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4 Menegakkan keadilan
Keadilan
bukanlah suatu status melainkan merupakan suatu proses. Keadilan dilaksanakan
melalui badan-badan pengadilan.
Tipe negara dibagi menjadi dua golongan, yaitu
tipe negara menurut sejarahnya dan tipe negara ditinjau dari sisi hukum.
Tipe negara menurut sejarahnya, dibagi menjadi
berikut ini.
Tipe
negara Timur Purba.
Tipe
negara Yunani Kuno/Purba.
Tipe
negara abad pertengahan.
Tipe
negara modern.
Tipe
negara Romawi Kuno/Purba.
Sedangkan tipe negara ditinjau dari sisi hukum
dibedakan menjadi berikut ini.
1.
Tipe negara Polisi (Polizei Staat)
2.
Tipe negara hukum, yang dibagi 3 macam, yaitu sebagai berikut.
a.
Tipe negara hukum liberal.
b.
Tipe negara hukum formil.
c.
Tipe negara hukum materiel.
Tipe negara Kemakmuran
Daftar Pustaka
Budiyanto, Drs. (2000). Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara Untuk SMU. Jakarta:
Erlangga.
Inu
Kencana Syafiie, Drs. (1994). Ilmu Pemerintahan. Bandung: Mandar Maju.
Kansil, C.S.T., Drs. S.H. (1993). Sistem Pemerintahan Indonesia.
Jakarta: Bumi Aksara.
Kansil, C.S.T. Prof. Dr. S.H. (2001). Ilmu Negara (Umum dan Indonesia).
Jakarta: Pradnya Paramita.
Miriam Budiardjo, Prof. (1993). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama.
Moh.
Kusnardi, S.H. (1993). Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama.
M.
Solly Lubis, S.H. (1981). Ilmu Negara. Alumni Bandung
Soehino, S.H. (2000). Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty.
Komentar
Posting Komentar